BAB I
PEMBAHASAN
A.
MALIKI
Pemikiran
fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya
sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran
fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa'
yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di
zaman Khalifah al-Ma'mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi
karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung
pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut
oleh ulama hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini,
Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Prinsip
dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai
isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa'. Dasar Mazhab Maliki
adalah Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Ijma', Tradisi penduduk Madinah (statusnya
sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah
al-Mursalah, 'Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari'ah, dan Syar'u Man Qablana.
Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh
Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan
dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur' an, sunnah
Nabi SAW, ijma', dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa
sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi
SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari'ah,
Istihsan, 'Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang
sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi
penduduk Madinah daripada qiyas.
Para
murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki
diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal
sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun,
Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam
Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad
Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini
pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w.
268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer
dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping
itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis,
Irak, Hedjzaz, dan Basra.
Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal
dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah
tersebut.
Pola Pemikiran Imam Malik
1.
Ushul fighnya
lebih luas lafaz “am” (umum) dalam Nas Al-qur’an atau sunnah tidak
sipandang dengan dalil qot’i (pasti) sehingga terbuka jalan untuk mengkaitkan
yang mutlaknya.
2.
Fighnya lebih
banyak pada masalah kemasalahatan.
Faktornya: karena fatwa sahabat dan keputusan hukum pada
masa sahabat mewarnai penjabaran dan perkembangan hokum dalam Fikih Maliki.
B.
SYAFI'I
Pemikiran
fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi'i. Keunggulan Imam asy-Syafi'i
sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama
sezamannya.
Sebagai
orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara aliran Ahlulhadits
dan Ahlurra 'yi, Imam asy-Syafi 'i berupaya untuk mendekatkan
pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada Imam Malik sebagai
tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh
Ahlurra'yi.
Prinsip
dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah.
Dalam buku ini asy-Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta
beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang).
Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi'i pertama sekali mencari alasannya
dari Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah
SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia
melakukan penelitian terhadap ijma' sahabat. Ijma' yang diterima Imam
asy-Syafi'i sebagai landasan hukum hanya ijma' para sahabat, bukan ijma'
seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid
pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma' seperti ini
tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma' tidakjuga ditemukan hukumnya, maka
ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai
ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi 'i tidak seluas yang
digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu
cara meng-istinbat-kan hukum syara'
Penyebarluasan
pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali
melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab fiqhnya al-Umm,
pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi 'i ini kemudian disebarluaskan dan
dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid Imam asy-Syafi 'i yang
terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang Mazhab Syafi'i adalah Yusuf bin
Yahya al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin
Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh Imam asy-Syafi 'i sebagai
pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang
besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi 'i tersebut.
Pola
pemikiran Imam Syafi’i
1.
Pembatasan hukum
dibatasi pada urusan yang benar-benar terjadi.
2.
Terdapat
perbedaan antara pendapat Syafi’I sendiri yaitu Qoul qodim (irak) dan Qoul
Jadid (Mesir). Perbedaan ini membuat Figh Syafi’I menjadi hidup berkembang.
C.
HIKMAH
PERBEDAAN MAZHAB
1.
Menghargai perbedaan
pendapat pada kalangan masyarakat.
2.
Perbedaan
pendapat itu adalah rahmat bagi umat Muhammad SAW sebagai Hadits Rasul.
3. Menambah ilmu pengetahuan dikalangan umat Islam.
BAB II
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Prinsip
dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik berdasarkan berbagai
isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa'. Dasar Mazhab Maliki
adalah Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Ijma', Tradisi penduduk Madinah (statusnya
sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah
al-Mursalah, 'Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari'ah, dan Syar'u Man Qablana.
Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh
Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan
dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur' an, sunnah
Nabi SAW, ijma', dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa
sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi
SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari'ah,
Istihsan, 'Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali
digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk
Madinah daripada qiyas.
Prinsip
dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah.
Dalam buku ini asy-Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta
beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang).
Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi'i pertama sekali mencari alasannya
dari Al-Qur'an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah
SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia
melakukan penelitian terhadap ijma' sahabat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !