BAB I
PEMBAHASAN
A.
Dasar Hukum
1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional;
3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi;
4)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
B.
Buku Sumber
1)
Himpunan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
2)
Model Penilaian Kelas, Badan Standar Nasional Pendidikan
C.
Pengertian-pengertian.
1)
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik;
2)
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
3)
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik
4)
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih;
5)
Ulangan tengah semester adalah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepressentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
6)
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut;
7)
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut;
8)
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari
satuan pendidikan. Mata pelajaran yang dujikan adalah mata pelajaran kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dujikan dalam ujian
nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian yang akan diatur tersendiri dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah;
9)
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
10)
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)
yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan
pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan nilai batas ambang kompetensi.
11)
Penilaian kelas adalah suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan
dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi dasar setelah
mengikuti proses pembelajaran.
Penilaian kelas dilakukan melalui suatu proses dengan
langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi
melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik,
pengolahan, dan penggunaan informasi tentang profil peserta didik yang
dilaksanakan melalui berbagai teknik atau cara, seperti penilaian unjuk kerja
(performence), penilaian tertulis (paper and pencil test) atau lisan, penilaian
proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta
didik (portofolio), penilaian diri (evadir), dan penilaian sikap. Sebagai mana
format-format terlampir.
D.
Manfaat Penilaian Kelas
Manfaat penilaian kelas antara lain sebagai berikut :
1)
Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan
dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
2)
Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3)
Untuk umpan balik bagi pendidik dalam memperbaiki metode, pendekatan,
kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4)
Untuk masukan bagi pendidik guna merancang kegiatan belajar.
5)
Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite satuan pendidikan
tentang efektivitas pendidikan.
6)
Untuk memberikan umpan balik bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan)
dalam mempertimbangkan konsep penilaian kelas yang digunakan.
E.
Fungsi Penilaian Kelas
Penilaian kelas memiliki fungsib sebagai berikut:
1)
Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu
kompetensi
2)
Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta
didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya,
baik untuk penilaian program, pengembangan kepribadian sebagai bimbingan.
3)
Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan
peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan
apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4)
Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang
berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5)
Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan
perkembangan peserta didik.
F.
Prinsip-Prinsip Penilaian Kelas
1)
SAHIH, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan
yang diukur, dan alat ukur
2)
OBYEKTIF, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang
jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas penilai.
3)
ADIL, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,
adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4)
TERPADU, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang
tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5)
TERBUKA, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6)
MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7)
SISTEMATIS, berarti penilaian dilakukan dengan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8)
BERACUAN KRITERIA, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9)
AKUTABEL, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prsedur, maupun hasilnya.
10)
MENDIDIK, berarti penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi,
memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik, meningkatkan kualitas belajar
dan mebina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
G.
Teknik Dan Instrumen Penilaian
Untuk mengumpulkan informasi atau data tentang
kemajuan belajar peserta didik dapat dialakukan dengan beragam teknik, baik
berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik pengumpulan
informasi atau data tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar
peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Penilaian satu kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator
pencapaian hasil belajar., baik berupa domain kognitif, afektif, maupun
psikomotor. Berdasarkan indikator-indikator tersebut dapat dipilih teknik
penilaian yang sesuai. Terdapat tujuh jenis teknik penilaian yang dapat
digunakan untuk mendapatkan data tentang profil peserta didik, yaitu: penilaian
unjuk kerja / perbuatan, penilaian tertulis dan lisan, penilaian proyek,
penilaian produk, penilaian portofolio, dan penilaian diri.
1)
Penilaian Unjuk Kerja
Penilaian
unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan
peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk
menilai indikator pencapaian hasil belajar suatu kompetensi dasar yang menuntut
peserta didik melakukan tugas tertentu seperti : praktek di laboratorium,
praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik,
bernyanyi, membaca puisi/deklamasi dan lain-lain. Cara penilaian ini dianggap
lebih otentik dari pada tes tertulis karena apa yang dinilai lebih mencerminkan
kemampuan peserta didik yang sebenarnya.
2)
Penilaian Tertulis
Penilaian
secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Penilaian jenis ini cenderung
digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik berkaitan dengan konsep,
prosedur, dan aturan-aturan. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban
yang diberika kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab
soalpeserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi
dapat dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan
lain-lain
Ada dua
bentuk soal tertulis, yaitu :
a.
Soal dengan memilih jawaban
b.
Soal dengan mensuplai jawaban
3)
Penilaian proyek
Penilaian
proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus
diselesaikan dalam peiode / waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu
investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian,
pengolahan dan penyajian data
4)
Penilaian Produk
Penilaian
produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk.
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk
teknologi dan seni, seperti : makanan, pakaian, hasil karya seni (patung,
lukisan, gambar) barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik dan logam.
5)
Penilaian Portofolio
Penilaian
portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan
informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu
periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik yang
dikumpulkan dari waktu ke waktu dari proses pembelajaran dan membandingkan
hasil setiap karya tersebut. Dan pada setiap hasil karya peserta didik
diungkapkan kekuatan dan kelemahannya, sehingga peserta didik memiliki
catatan-catatan yang dapat memperbaiki hasil karyanya.
Penilaian
portofolio pada dasarnya menilai karya-karya Peserta didik secara individu pada
suatu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya
tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik dan peserta didik. Berdasarkan
informasi perkembangan tersebut, pendidik dan peserta didik sendiri dapat
menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan melakukan perbaikan. Dengan
demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta
didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, komposisi, musik
6)
Penilaian Diri
Penilaian
diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik ditugaskan menilai
dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian
kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas
kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Tujuan utama dari penilaian diri
adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil belajar. Meskipun
demikian, hasil penilaian diri dapat digunakan guru sebagai bahan pertimbangan
untuk memberikan nilai. Peran penilaian diri menjadi penting bersamaan dengan bergesernya
pusat pembelajaran dari guru ke siswa yang didasarkan pada konsep belajar
mandiri
Teknik
penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan
psikomotor, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan
dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran
tertentu.
Keuntungan
penilaian diri :
a.
dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik
b.
menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya (inrospeksi).
c.
mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat JUJUR,
karena mereka dituntut jujur dan obyektif dalam melakukan penilaian.
BAB II
KESIMPULAN
Dari
pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Untuk
mengumpulkan informasi atau data tentang kemajuan belajar peserta didik dapat
dialakukan dengan beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun
hasil belajar. Teknik pengumpulan informasi atau data tersebut pada prinsipnya
adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian
standar kompetensi dan kompetensi dasar
Terdapat tujuh jenis teknik penilaian yang dapat
digunakan untuk mendapatkan data tentang profil peserta didik, yaitu: penilaian
unjuk kerja / perbuatan, penilaian tertulis dan lisan, penilaian proyek,
penilaian produk, penilaian portofolio, dan penilaian diri.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. H. Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka
Cipta. Jakarta. 2008
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !