BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dasar hukum
keberadaan Ahlussunnah wal jama’ah berada dalam satu naungan aqidah, sedangkan
dalam segi syari’ah sekalipun ada perbedaan disana-sini, hanyalah sebatas
perbedaan ijtihad seuai dengan mazhab yang diikuti dari empat macam.
Dengan tetap
berpegang pada sumber-sumber Islam (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas para
Mujtahidin) bukan perbedaan yang menimbulkan perpecahan, apalagi sampai
mengkafirkan dan menganggap sesat golongan yang berbeda, seperti yang terjadi
pada kelompok-kelompok selain ahlussunnah wal jama’ah.
1.2
Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui dasar Hukum keberadaan Aswaja
- Untuk mengetahui betapa pentingnya Aswaja
- Untuk mengetahui landasan utama bagi aswaja
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR HUKUM KEBERADAAN ASWAJA
Pentingnya dasar
hukum dalam (paham) Nahdlatul Ulama’, baik dalam keagamaan, kemasyarakatan
maupun pola pikiran yang menjadi pedoman landasan dalam segala gerak dan
langkahnya.
2.1
Dibidang Keagamaan
Dalam bidang
keagamaan, Nahdlatul Ulama memiliki paham yang dapat diringkas ke dalam tiga
kelompok yaitu :
- Dalam bidang aqidah
- Dalam bidang fiqh
- Dalam bidang tasawuf
Dalam bidang
aqidah, Nahdlatul Ulama menganut faham yang berdasar pada Aliran ahlussunnah
wal jama’ah. Faham ini menjadi landasan utama bagi Nahdlatul Ulama dalam
menentukan segala langkah dan kebijakannya, sebagai organisasi keagamaan murni,
walaupun sebagai partai politik. Hal ini ditegaskan dalam AD/ART Nahdlatul
Ulama.
Dalam bidang Fiqh,
secara tegas, Nahdlatul Ulama berpegang teguh kepada Imam Mazhab empat (4)
yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dengan demikian Nahdlatul Ulama
yang faham Ahlussunnah wal jama’ah memegang teguh produk hukum Islam (Fiqih)
dari salah satu Mazhab empat tersebut.
Artinya bahwa
dalam rangka mengamalkan ajaran agama Islam Nahdlatul Ulama’ menganut dan
mengikuti produk hukum Islam dari salah satu Mazhab empat sebagai konsekuensi
dari menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Menanggapi gerakan
pembaruan, seraya berpendapat bahwa memahami Islam tidak cukup hanya berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadits tetapi harus melalui jenjang tertentu, yaitu Ulama’
Mazhab, hadits (sunnah) dan akhirnya pada sumber utama Al-Qur’an itu sendiri.
2.2
Sifat dan Sikap
Sedangkan sifat
dan sikap yang melekat pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah maupun penganut
paham Aswaja ini dapat dicontohkan secara singkat sebagai berikut :
- Penganut aswaja lebih memilih bersikap adil dan ambil jalan tengah
- Pengikut aswaja umumnya gemar belajar dan beramal dari ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak banyak bertanya
- Senantiasa berpegang teguh pada yang haq yakni dari Allah melalui pelaksanaan Sunnah Rasulullah SAW
- Ahli Sunnah wal jama’ah tidak tergantung sedikit dan banyaknya pengikut
- Diantara sifat ahli sunnah wal jama’ah ialah senantiasa mendahulukan nash-nash naqli daripada pendapat akal serta berpegang kepada sunnah Rasulullah SAW dalam segala hal.
- Aswaja mengithbatkan semua sifat-sifat Allah menurut apa yang datang pada nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits yang sahih walaupun ada hadits ahad tanpa takwil, ta’thil, tasybih, dan tanpa tahrif sama sekali.
Walaupun demikian
tidak berarti Nahdlatul Ulama tidak lagi menganut ajaran Rasulullah, sebab
keempat mazhab tersebut berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah disamping Ijma’ dan
Qiyas sebagai sumber pokok hukum Islam.
Secara Etimologi, ahlussunnah berarti penganut sunnah. Istilah ahlussunnah wal
jama’ah merupakan terima yang yang pernah disebut oleh Rasulullah sendiri
ketika beliau disuguhi pertanyaan tentang apa itu Assunnah wal jama’ah seraya
mengatakan : “Maa ana alaihil yauma wa
ash-habi” (apa yang aku berada diatasnya sekarang bersama para sahabatku).
Ahlussunnah wal jama’ah sesudh zaman Rasulullah ialah para pengikut
as-Sunnah wal jama’ah mereka selalu memegang ajaran as-sunnah wal jama’ah
(ajaran yang disampaikan oleh Rasululah, dilaksanakan oleh sahabat), selalu
berusaha mendapatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan seperti itu.
Akar historis
lahirnya kaum Ahlussunnah wal jama’ah tidak terlepas dari lahirnya
firqoh-firqoh dalam perkembangan kontelasi politik yang bertujuan kepada
penegasan tiap firqoh dalam memahami ajaran Islam.
Karakteristik tiap
golongan dianggap penganutnya sebagai orisinalitas pendapat imaam Firqoh.
Akibatnya, setiap firqoh mengklaim bahwa pendapat dan pemahaman golongannya
adalah yang paling shahih.
Di Indonesia, pengertian
ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana tercermin dalam tubuh Nahdlatul Ulama’
merupakan penegasans kaum Tradisionalis
ANALISIS
Ahlussunnah wal jama’ah sesudah zaman Rasulullah ialah para pengikut
assunnah wal jama’ah, selalu berusaha mendapatkan pemahaman, penghayatan dan
pengamlan seperti itu.
Dalam rangka
mengamalkan ajaran agama Islam Nahdlatul Ulama menganut dan mengikuti produk
hukum Islam dari salah satu mazhab empat sebagai konsekuensi dari menganut
faham ahlussunnah wal jama’ah. Di dalam bidang keagamaan
- Dalam bidang aqidah
- Dalam bidang fiqh
- Dalam bidang tasawuf
BAB III
KESIMPULAN
Dasar Hukum Aswaja
yaitu Al-Qur’an dan Hadits disamping Ijama’ dan Qiyas sebagai sumber pokok
hukum Islam. Aswaja mengithbatkan semua sifat-sifat Allah menurut apa yang
datang pada nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.
DAFTAR PUSTAKA
1) http.wapedia dasar hukum
aswaja.html
3) http pesantren tebu
ireng.nex index.php pilih = news dan mod : yes & aksi = lihat & id = 30
htm
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !