BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama menjadi kriteri pokok
dalam menentukan pasangan hidup karena dengan agama (Islam) seseorang dapat
mengerti bahwa pernikahan adalah ibadah semata-mata mencari ridho Allah SWT.
Dengan ajaran agama Islam seseorang dapat memahami
hak dan kewajibannya masing-masing dalam membina suatu rumah tangga. Sehingga
apabila sepasang suami isteri masing-masing saling memahami apa tujuan dan
hikmah sutu pernikahan serta mengerti dan mau menjalankan hak dan kewajibannya
masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab, maka keluarga tersebut akan
menjadi sebuah keluarga yang harmonis, segala sesuatu berjalan dengan lancar,
dan tentu saja pada akhirnya akan membuahkan kebahagiaan dunia dan akhirat
(insya Allah).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana cara memilih Pasangan Hidup?
- Apakah yang dimaksud Pernikahan?
- Apakah hak dan Kewajiban Suami Isteri?
- Apakah Birrul Walidain?
- Bagaimanakah seharusnya hubungan Silaturrahmi Dengan Karib Kerabat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memilih Pasangan Hidup
Dalam ajaran agama Islam,
terdapat 4 macam kriteria umum dalam menentukan pasangan hidup seseorang,
karena dalam menentukan pasangan hidup tidak cukup hanya dengan modal cinta
semata, melainkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang
bila menginginkan pasangan hidup yang dapat membawa kebahagiaan di dunia
mauupun di akhirat nanti. Dari beberapa uraian diatas maka kita harus
berhati-hati dalam menentukan pasangan hidup kita, karena jika kita kurang
tepat dalam menentukan pasangan hidup kita, maka akan berdampak bagi kehidupan
kita di dunia maupun di akhirat.
Maka, ikutilah bimbingan yang
diberikan oleh Rasulullah SAW tentang beberapa kriteria yang dipakai oleh
seorang laki-laki dalam menentukan pasangan hidupnya, agar kita bisa memperoleh
kebahagiaan hdiup di dunia dan di akhirat.
Dalam salah satu hadits
Rasulullah bersabda yang artinya: “Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat
pertimbangan; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Peganglah yang
memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas” (HR. Bukhari,
Muslim dan Abu Daud)
Dimulai oleh Rasulullah SAW
dengan menyebutkan tiga kriteria yang mengikuti kecenderungan atau naluri
setiap laki-laki yaitu kekayaan, kecantingan dan keturunan kemudian diakhiri
dengan satu kriteria pokok yang tidak boleh ditawar-tawar yaitu agama.
Agama menjadi kriteri pokok
dalam menentukan pasangan hidup karena dengan agama (Islam) seseorang dapat
mengerti bahwa pernikahan adalah ibadah semata-mata mencari ridho Allah SWT.
Meskipun dengan adanya suatu pernikahan banyak hikmah yang bisa diambil,
seperti:
1. Penyaluran kebutuhan
biologis dan memelihara diri dari dosa
2. Menjaga masyarakat dari
kerusakan dan dekadensi moral
3. Menjaga kelestarian
keturunan umat Manusia, dll.
Dengan ajaran agama Islam
seseorang dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam membina suatu
rumah tangga. Sehingga apabila sepasang suami isteri masing-masing saling
memahami apa tujuan dan hikmah sutu pernikahan serta mengerti dan mau menjalankan
hak dan kewajibannya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab, maka
keluarga tersebut akan menjadi sebuah keluarga yang harmonis, segala sesuatu
berjalan dengan lancar, dan tentu saja pada akhirnya akan membuahkan
kebahagiaan dunia dan akhirat (insya Allah).
B. Pernikahan
Nikah adalah akad yang
menghalalkan pasangan suami isteri untuk saling menikmati satu sama lainnya.
Pada bagian permulaan surat
Al-Mu’minuun disebutkan bahwa salah satu tanda orang-orang mukmin itu ialah
orang yang menjaga kemaluannya, sedang permulaan surat An-Nuur menetapkan hukum
bagi orang-orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya yaitu pezina wanita,
pezina laki-laki dan apa yang berhubungan dengannya, seperti menuduh orang
berbuat zina, keharusan menutup mata terhadap hal-hal yang ada hubungannya
dengan perbuatan zina, menyuruh agar orang –orang yang tidak sanggup melakukan
pernikahan menahan diri dan sebagainya.
1. Hikmah Nikah
Firman Allah
÷bÎ)ur
÷LäêøÿÅz
wr& (#qäÜÅ¡ø)è?
Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù
$tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr& (#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès?
ÇÌÈ
Artinya: “Dan jika kamu
takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.
An-Nisa’: 3)
Nikah hukumnya wajib bagi
orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus pada
hal-hal yang diharamkan oleh agama, dan nikah hukumnya sunnah bagi orang yang
mampu membiayainya tapi dia tidak khawatir terjerumus dalam perbuatan yang
diharamkan.
2. Rukun Nikah
Sebelum melakukan pernikahan
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan suatu pernikahan,
antara lain:
a. Wali
b. 2 orang saksi
c. Akad nikah/sighat
d. Mahar/maskawin
C. Hak dan Kewajiban Suami
Isteri
1. Kewajiban suami kepada
isteri
Kewajiban yang harus dipenuhi
oleh seorang suami terhadap isteri antara lain:
a. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib
dari suami untuk isteri, suami tidak boleh menggunakannya tanpa seizin dan
seikhlas isteri. Rasulullah SAW bersabda: “Diriwayatkan dari Amir ibn
Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang
sandal. Lalu Rasulullah bertanya:
“Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal?”
Perempuan itu menjawab: “Ya”. Lalu Rasulullah SAW membolehkannya.” (HR. Ahmad,
Ibn Majah dan Tirmidzi)
b. Nafkah
Nafkah adalah menyediakan
segala keperluan isteri berupa makanan, minuman, pakaian, rumah dan lain-lain.
Firman Allah:
÷,ÏÿYãÏ9 rè 7pyèy
`ÏiB
¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè%
Ïmøn=tã
¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB
çm9s?#uä
ª!$#
4 w
ß#Ïk=s3ã ª!$#
$²¡øÿtR wÎ)
!$tB
$yg8s?#uä 4 ã@yèôfuy
ª!$#
y֏t/
9ô£ãã
#Zô£ç ÇÐÈ
Artinya: “Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan
rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
c. Ihsan al-‘Asyarah
Ihsan al-‘Asyarah artinya
bergaul dengan isteri dengan cara yang sebaik-baiknya. Teknisnya dapat
dilakukan menurut pribadi masing-masing. Misalnya: membuat isteri bahagia,
selalu berprasangka baik terhadap isteri, membantuu isteri apabila ia
memerlukan bantuan meskipun dalam urusan rumah tangga, menghormati harta
miliknya pribadi dan lain-lain.
Allah berfirman:
4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 ……
Artinya: “.......dan
bergaullah dengan mereka secara patut......” (QS. An-Nisa’: 19)
Rasulullah SAW sudah
memeberikan contoh teladan bagaimana
bergaul dengan isteri dengan sebaik-baiknya. Rasulullah bersabda: “Orang
mukmin yang paling sempurna imannya ialah orang yang paling baik akhlaqnya. Dan
orang baik diantara mereka ialah yang paling baik terhadap isterinya” (HR. Ahmad).
d. Membimbing dan Mendidik
Keagamaan Isteri
Seorang suami memiliki
tanggung jawab dihadapan Allah terhadap isterinya karena suami merupakan
pemimpin di dalam rumah tangga. Maka, suami berkewajiban mengajar dan mendidik
isterinya agar menjadi seorang wanita shalihah.
Jika seorang suami tidak mampu
mengajarkannya sendiri, dia harus memberikan izin kepada isterinya untuk
belajar di luar dan mendatangkan guru ke rumah, atau menyediakan buku-buku
bacaan untuk keluarga.
2. Kewajiban Isteri Terhadap
Suami
Ada dua kewajiban isteri
terhadap suami, antara lain:
a. Patuh Terhada Suami
Seorang isteri wajib mematuhi
segala keinginan suaminya selama tidak untuk hal-hal yang mendekati kemaksiatan
dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Allah berfirman:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs%
n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/ @Òsù
ª!$#
óOßgÒ÷èt/
4n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4
Artinya: “Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS.
An-Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda:
“Sebaik-baik wanita adalah
yang apabila engkau memandang kepadanya menggembirakanmua, apabila engkau suruh
dia patuh, apabila engkau beri nafkah dia menerima dengan baik, dan apabila
engkau tidak ada disampingnya dia akan menjaga diri dan hartamu”. (HR.
Nasa’i).
Suami mendapatkan hak istimewa utnuk dipatuhi isteri mengingat
posisinya sebagai pemimpin dan kepala keluarga yang mempunyai kewajiban untuk
memberi nafkah terhadap keluarga.
b. Ihsan al-‘Asyarah
Ihsan al-‘Asyarah isteri terhadap suaminya antara lain dalam
bentuk: menerima pemberian suami dengan rasa puas dan terima kasih, serta tidak
menuntut hal-hal yang tidak mungkin, serta selalu berpenampilan menarik agar
tercipta keharmonisan dalam keluarga.
Demikianlah akhlak suami
isteri yang pembahasannya kita fokuskan pada masalah hak dan kewajiban yang
tentu saja semua itu tidak terlepas dari hukum.
D. Birrul Walidain
Birrul Walidain terdiri dari
kata birru dan al-walidain. Birru artinya kebajikan. Al-walidain
artinya dua orang tua atau ibu dan bapak.
Birrul Walidain merupakan
suatu istilah yang berasal langsung dari Nabi Muhammad SAW, yang berarti
berbuat kebajikan kepada kedua orang
tua. Semakna dengan birrul walidain, al-Qur’an al-Karim menggunakan
istilah Ihsan (wa bi al-walidaini ihsana), seperti yang terdaap dalam firman
Allah SWT berikut ini:
* 4Ó|Ós%ur y7/u
wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ)
çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $·Z»|¡ômÎ)
Artinya: “Dan Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (QS. Al-Isra’: 23)
Allah SWT mewasiatkan kepada umat manusia untuk berbuat
ihsan kepada kedua orang tua kita, Allah SWT berfirman:
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$#
Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ $YZó¡ãm (
Artinya: “Dan Kami wajibkan
manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya.” (QS.
Al-Ankabut: 8)
Allah SWT juga meletakan perintah berterima kasih kepada
kedua orang tua langsung sesudah perintah berterima kasih kepada Allah SWT.
Allah berfirman:
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$#
Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq
¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã
9`÷dur
¼çmè=»|ÁÏùur
Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î)
çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya: “Dan Kami perintahkan
kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah
mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam
dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Al-Luqman: 14)
Rasulullah SAW juga mengaitkan bahwa keridhaan dan
kemarahan Allah SWT berhubungan dengan keridhaan dan kemarahan kedua orang tua.
Rasulullah bersabda:
“Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orang tua, dan
kemarahan Rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua.” (HR. Tirmidzi).
Bentuk-bentuk Birrul Walidain
1.
Mengikuti
keinginan dan sarang orang tua
Seorang anak wajib mengikuti segala keinginan kedua
orang tua, dengan catatan keinginan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran
Agama Islam. Allah berfirman:
bÎ)ur #yyg»y_
#n?tã
br& Íô±è@
Î1 $tB }§øs9
y7s9
¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæ
xsù
$yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹ur
Îû $u÷R9$#
$]ùrã÷ètB
Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu,
Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia
dengan baik” (QS. Al-Luqman: 15)
Juga sesuai dengan sabda dari Rasulullah:
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah SWT,
ketaatan hanyalah semata dalam hal yang ma’ruf” (HR. Muslim)
2.
Menghormati dan
memuliakan kedua orang tua
Banyak cara yang bias dilakukan seorang anak untuk
menunjukkan rasa hormat kepada kedua orang tua, antara lain memanggilnya dengan
panggilan yang menunjukkan rasa hormat, berbicara kepadanya lemah lembut, tidak
mengucapkan kata-kata yang kasar, pamit jika ingin keluar rumah (bila tinggal
serumah), dan lain sebagainya.
Allah berfirman:
4 $¨BÎ) £`tóè=ö7t
x8yYÏã uy9Å6ø9$#
!$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù
@à)s? !$yJçl°;
7e$é& wur
$yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs%
$VJÌ2
ÇËÌÈ
Artinya: “….jika salah seorang di antara keduanya
atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia”
(QS. Al-Isra’: 23)
3.
Membantu kedua
orang tua secara fisik dan materiil
Seseorang dapat membantu kedua orang tua baik sebelum
berkeluarga dan belum berpenghasilan maupun apabila anak tersebut sudah
berkeluarga dan berpenghasilan. Misalnya, jika seorang anak belum
berpenghasilan dapat membantu dengan cara fisik atau tenaga dan atau yang lain.
Sedangkan bila anak sudah berpenghasilan dapat membantu dengan materiil dan
atau yang lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapakah yang paling berhak aku Bantu dengan
sebaik-baiknya? Jawab Nabi: “Ibumu”. Kemudian siapa? jawab Nabi: “Ibumu”. Lalu
siapa? Jawab Nabi: “Ibumu”. Lalu siapa lagi? Jawab Nabi: “Bapakmu”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
4.
Mendo’akan kedua
orang tua
Seorang anak yang berbakti adalah anak yang selalu
mendoakan kedua orang tua baik selama mereka masih hidup maupun mereka telah
meninggal dunia.
Allah berfirman:
ôÙÏÿ÷z$#ur
$yJßgs9 yy$uZy_ ÉeA%!$#
z`ÏB
ÏpyJôm§9$# @è%ur Éb>§ $yJßg÷Hxqö$# $yJx. ÎT$u/u
#ZÉó|¹
ÇËÍÈ
Artinya: “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka
berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah
mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".
(QS. Al-Isra’: 24)
Demikianlah Allah SWT dan Rasul-Nya menempatkan orang
tua pada posisi yang sangat istimewa sehingga berbuat baik kepada keduanya
menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada salah satu
atau keduanya juga menempati posisi yang sangat hina. Secara khusus Allah
mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung,
menyusui, merawat, dan mendidik anaknya. Kemudian bapak walaupun tidak ikut
mengandung, tetapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing,
melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya hingga mampu berdiri sendiri,
bahkan sampai waktu yang tidak terbatas.
Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah wajar apabila
seorang anak menghormati dan menyayangi
kedua orang tua setelah cintanya kepada Allah SWT.
E. Silaturrahmi Dengan Karib Kerabat
Istilah silaturahmi terdiri dari dua kata: Shillah
(hubungan atau sambungan) dan rahim (peranakan). Istilah ini merupakan sebuah
istilah dari hubungan baik penuh kasih saying antar sesame karib kerabat yang
saluruhnya berasal dari satu rahim (keluarga).
Keluarga dalam konsep Islam bukanlah keluarga kecil yang
hanya terdiri dari bapak, ibu dan anak. Tetapi adalah keluarga besar yang bias
terdiri dari seluruh aspek dalam suatu keluarga yang sambung-menyambung,
seperti kakek-nenek, paman, bibi dan lain seterusnya.
Allah berfirman:
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x. öNä3øn=tæ
$Y6Ï%u
ÇÊÈ
Artinya: “Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)
1.
Bentuk-bentuk
silaturrahmi
Silaturrahmi secara kongkret dapat ditunjukkan dalam
bentuk antara lain:
a.
Berbuat baik
(ihsan)
Berbuat baik atau saling tolong-menolong antar sanak
keluarga dapat mempererat tali siraturrahmi antar sanak keluarga. Allah SWT
meletakkan ihsan kepada dzawi al-qurba nomor dua setelah ihsan kepada ibu
bapak.
Allah berfirman:
* (#rßç6ôã$#ur ©!$#
wur
(#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ)
ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$#
4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
Í$pgø:$#ur Ï 4n1öà)ø9$#
Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$#
É=Ïm$¢Á9$#ur
É=/Zyfø9$$Î/
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
$tBur ôMs3n=tB
öNä3ãZ»yJ÷r& 3 ¨bÎ)
©!$#
w
=Ïtä
`tB tb%2 Zw$tFøèC #·qãsù
ÇÌÏÈ
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,’ (QS. An-Nisa’: 36)
Karib kerabat harus diprioritaskan untuk dibantu,
dibanding dengan pihak-pihak lain, lebih-lebih lagi bila karib kerabat adalah
miskin atau yatim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu yaitu
sedekah. Sedangkan sedekah kepada karib kerabat bernilai dua yaitu sedekah dan silaturrahim”. (HR.
Tirmidzi)
b.
Membagi sebagian
dari harta warisan
Kita dapat membagi sebagian dari harta warisan kepada
karib kerabat yang hadir pada waktu pembagian, tetapi tidak mendapat bagian
jika terhalang oleh ahli waris yang lebih berhak.
Allah berfirman:
#sÎ)ur u|Øym
spyJó¡É)ø9$#
(#qä9'ré& 4n1öà)ø9$#
4yJ»tGuø9$#ur ßûüÅ6»|¡yJø9$#ur
Nèdqè%ãö$$sù
çm÷YÏiB (#qä9qè%ur
óOçlm;
Zwöqs%
$]ùrã÷è¨B
ÇÑÈ
Artinya: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu
(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik.” (QS.
An-Nisa’: 8)
c.
Memelihara dan
meningkatkan rasa kasih sayang sesame kerabat
Untuk memelihara dan meningkatkan rasa kasih sayang
antar kerabat dapat dilakukan dengan cara antara lain:
-
Saling
hormat-menghormati, bertukar salam
-
Saling
kunjung-mengunjungi
-
Menyelenggarakan
walimahan, dll.
2.
Manfaat
silaturrahmi
Selain meningkatkan hubungan persaudaraan antar kerabat,
silaturahmi juga memberi manfaat lain yang lebih besar baik di dunia maupun di
akhirat.antara lain:
a.
Mendapatkan
rahmat, nikmat dan ihsan dari Allah SWT
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah
SAW menggambarkan secara metaforis dialog Allah SWT dengan rahim. Sabda beliau:
“Sesungguhnya setelah Allah Ta’ala selesai
menciptakan makhluk-Nya rahim bangkit berkata; “Inilah tempat orang yang
meminta perlindungan kepada-Mu dari memutuskan silaturrahim”. Allah
berfirman: “Ya, apakah engkau sudah puaskalau aku menghubungkan orang yang
menghubungkanmu dan memutuskan orang yang memutuskanmu.” Rahim menjawab:
“Tentu”. Lalu Allah berfirman lagi: “Demikian bagimu”. Kemudian
Rasulullah bersabda: “Bacalah jika kalian menghendaki”.
b.
Masuk surga dan
jauh dari neraka
Secara khusus disebut oleh Rasulullah SAW bahwa sesudah
beberapa amalan pokok, silaturrahmi dapat mengantarkan seseorang ke surga dan
menjauhkannya dari neraka.
Rasulullah bersabda:
“Diriwayatkan oleh Abu Ayyub Khalid ibn Zaid
al-Anshari ra, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah,
tunjukkan kepadaku amalan yang dapat memasukkan aku ke surga dan menjauhkan aku
dari api neraka”. Nabi menjawab: “(yaitu apabila) engkau menyembah Allah dan
tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatuupun, mendirikan shalat, membayar zakat
dan melakukan silaturrahmi” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
c.
Lapang rezki dan
panjang umur
Secara lebih konkret Rasulullah SAW menjanjikan rezki
yang lapang dan umur yang panjang bagi orang-orang yang melakukan silaturrahmi.
Rasulullah bersabda:
“Siapa yang ingin dilapangkan rezkinya, dipanjangkan
umurnya, hendaklah ia melakukan silaturrahmi”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Demikianlah beberapa manfaat silaturrahmi yang akan didapatkan baik di
dunia maupun di akhirat nanti.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan
bahwa,
Kewajiban suami kepada isteri
|
Kewajiban Isteri Terhadap Suami
|
a. Mahar
b. Nafkah
c. Ihsan al-‘Asyarah
d. Membimbing dan Mendidik
Keagamaan Isteri
|
a. Patuh Terhada Suami
b. Ihsan al-‘Asyarah
|
Bentuk-bentuk Birrul Walidain
1.
Mengikuti
keinginan dan sarang orang tua
2.
Menghormati dan
memuliakan kedua orang tua
3.
Membantu kedua
orang tua secara fisik dan materiil
4.
Mendo’akan kedua
orang tua
B.
Penutup
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terumakasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam prses
pembuatan makalah ini, baik moril maupun materiil. Kami menyadari makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, karena tak ada gading yang tak retak. Oleh karena
itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Semoga
makalah ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua . Amin
DAFTAR PUSTAKA
DR. Rosihon Anwar, M.Ag, Akidah Akhlak, Pustaka Setia.
Bandung, 2008
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !