Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » sumber-sumber hukum penganut aswaja

sumber-sumber hukum penganut aswaja

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah
Sulitnya pemahaman mayoritas umat Islam menuntut para ulama’ untuk berijtihad dalam menentukan hukum.
Oleh sebab itu di dalam menentukan hukum mazhab ahlussunnah wal jama’ah bersumber pada empat sumber pokok.

1.2  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah di adalah ingin mengetahui sumber-sumber penganut aswaja.

1.3  Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis ingin menjelaskan mengenai rumusan masalah tentang sumber-sumber hukum ahlussunnah wal jama’ah.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena, Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk umat manusia dan di wajibkan untuk berpegang kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2; Al-Madinah Ayat 44 – 45, 47 :
7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya : “Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.

4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ
Artinya : “......dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”


B.     As-Sunnah/Al-Hadits
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah SAW. Karena Rasulullah SAW yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman Dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 44 dan Al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut :

 3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍköŽs9Î) öNßg¯=yès9ur šcr㍩3xÿtGtƒ ÇÍÍÈ
Artinya : “….dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan”
4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ

Artinya : “........apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”

C.    Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad S.A.W. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau.Setelah wafatnya Nabi maka hukum di kembalikan kepada para shahabatnya dan para Mujtahid.
Ijma’ ada dua macam.
  1. Ijma bayani (الاجما ع ا لبيا ني), ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya.
  2. Ijma Sukuti (الاجما ع السكوني) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang, diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu.

D.    Al-Qiyas
Menurut bahasa, Qiyas berarti mengukur (قا س). Adapun secara istilah, Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lin dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada empat macam, yaitu al-ashlu, al-jar’u, al-hukmu dan as-sabab.
Contoh penggunaan Qiyas mislnya pada hukum gnadum. Seperti disebutkan dalam sutu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-fa’unya adalah beras (tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkn zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Disinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari’at Islam. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

(#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
Artinya : “Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”

Penganut mazhab Ahlussunnah wal jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits daripada akal. Karena itu, mazhab Ahlussunnah wal jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dlil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.


BAB III
ANALISIS


Dari hasil pembahasan yang penulis paparkan, penulis mencoba menganalisis mengapa aswaja menggunakan dasar hukum ijma’ dan qiyas setelah Al-Qur’an dan Hadits karena agar umat Islam yang kurang dapat memahami Hukum-hukum dalam Al-Qur’an dapat mempelajari ijma’ dari para ulama’. Karena tidak di pungkiri bahwa masih banyak umat Islam yang tidak mampu mengambil hukum dari al-Qur’an.

BAB IV
KESIMPULAN


Dari hasil pembahasan, penulis mengambil kesimpulan yaitu :
-          Ahlussunnah wal jama’ah memakai 4 sumber hukum yaitu Al-Qur’an, hadits, Ijma’ dan Qiyas.

DAFTAR PUSTAKA


Nuril Huda, A.N. 2007, Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) menjawab persoalan Tradisi dan Kekinian, Lantabora press. JAKARTA.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template