BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sulitnya pemahaman mayoritas
umat Islam menuntut para ulama’ untuk berijtihad dalam menentukan hukum.
Oleh sebab itu di dalam
menentukan hukum mazhab ahlussunnah wal jama’ah bersumber pada empat sumber
pokok.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah
di adalah ingin mengetahui sumber-sumber penganut aswaja.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini
penulis ingin menjelaskan mengenai rumusan masalah tentang sumber-sumber hukum
ahlussunnah wal jama’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber
utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena, Al-Qur’an adalah perkataan
Allah yang merupakan petunjuk umat manusia dan di wajibkan untuk berpegang
kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2; Al-Madinah
Ayat 44 – 45, 47 :
7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Artinya : “Kitab
(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ
Artinya : “......dan
barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
B. As-Sunnah/Al-Hadits
Sumber kedua dalam menentukan
hukum ialah sunnah Rasulullah SAW. Karena Rasulullah SAW yang berhak menjelaskan
dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah
Al-Qur’an. Allah berfirman Dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 44 dan Al-Hasyr
ayat 7, sebagai berikut :
3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍkös9Î) öNßg¯=yès9ur crã©3xÿtGt ÇÍÍÈ
Artinya : “….dan kami turunkan kepadamu Al Quran,
agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada
mereka[829] dan supaya mereka memikirkan”
4
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : “........apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya”
C. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para
ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad S.A.W. Karena pada masa
hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada
Beliau.Setelah wafatnya Nabi maka hukum di kembalikan kepada para shahabatnya
dan para Mujtahid.
Ijma’ ada dua macam.
- Ijma bayani (الاجما ع ا لبيا ني), ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya.
- Ijma Sukuti (الاجما ع السكوني) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang, diamnya menunjukkan setuju, bukan karena takut atau malu.
D. Al-Qiyas
Menurut bahasa, Qiyas berarti
mengukur (قا س).
Adapun secara istilah, Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lin
dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada empat
macam, yaitu al-ashlu, al-jar’u, al-hukmu dan as-sabab.
Contoh penggunaan Qiyas
mislnya pada hukum gnadum. Seperti disebutkan dalam sutu hadits sebagai yang
pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-fa’unya adalah beras (tidak tercantum dalam
Al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya,
as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil
gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun
dengan beras, wajib dikeluarkn zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan
nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan
pokok. Disinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari’at Islam. Dalam
Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
(#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
Artinya : “Maka
ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai
wawasan”
Penganut mazhab Ahlussunnah
wal jama’ah lebih
mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits daripada akal. Karena itu, mazhab
Ahlussunnah wal jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan
dlil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BAB III
ANALISIS
Dari hasil pembahasan yang
penulis paparkan, penulis mencoba menganalisis mengapa aswaja menggunakan dasar
hukum ijma’ dan qiyas setelah Al-Qur’an dan Hadits karena agar umat Islam yang
kurang dapat memahami Hukum-hukum dalam Al-Qur’an dapat mempelajari ijma’ dari
para ulama’. Karena tidak di pungkiri bahwa masih banyak umat Islam yang tidak
mampu mengambil hukum dari al-Qur’an.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan, penulis mengambil
kesimpulan yaitu :
-
Ahlussunnah wal jama’ah memakai 4 sumber hukum yaitu Al-Qur’an, hadits, Ijma’ dan Qiyas.
DAFTAR PUSTAKA
Nuril
Huda, A.N. 2007, Ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja) menjawab persoalan Tradisi
dan Kekinian, Lantabora press. JAKARTA.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !