BAB I
PEMBAHASAN
Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK
Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan
konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi
individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang
efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu
dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses
perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan
melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang
tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun
interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu
untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan
pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru
sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan
peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003,
pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara
tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap
tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja,
dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata
terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau
ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya
memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau
mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik,
emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan
(2007) menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah
sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah,
besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan
mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek
ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan
membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan
pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta
didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh
peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta
didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan
untuk seluruh peserta didik.
A.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling
1.
Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma
agama). Berdasarkan pemahaman
ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Pencegahan; fungsi
bimbingan dan konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta
didik dari berbagai permasalahan yang timbul dan menghambat proses
perkembangannya.
3.
Pengentasan; fungsi
bimbingan dan konseling yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya
berbagai permasalahan yang dialami peserta didik.
4.
Advokasi; fungsi bimbingan
dan konseling yang menghasilkan kondisi pembelaaan terhadap pengingkaran atas
hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan.
5.
Pemeliharaan dan pengembangan;
fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpelihara dan
terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam
rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
Keterlaksanaan dan
keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas
Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas
kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas
keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka
dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya
sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang
berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4. Asas
kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta
didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di
dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing
perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas
kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan
umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran
layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri
dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing
hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas
Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek
sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik
(konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan
atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi
yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas
Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi
layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas
Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh
guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan.
Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas
Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak
boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik
bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih
Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli)
mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau
ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus
kepada guru mata pelajaran/praktik dan
lain-lain.
B. Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang
baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya
peserta didik di lingkungan yang baru itu.
2. Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi
(seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai
dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
4. Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar
yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan
kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka
(secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan
pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
6. Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika
kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama dari guru
pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu
yang berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka
sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu
maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan tertentu.
7. Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan
pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah
yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing
anggota kelompok.
C. Kegiatan Pendukung
1. Aplikasi
Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien),
keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas.
Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen
baik tes maupun nontes.
2. Himpunan
Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan
pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara
berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3.
Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu
forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat
memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan
Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling
untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini
memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang
lainnya.
5. Alih
tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling
untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang
dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu
pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap
antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah
tersebut (terutama kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan
konseling ini, kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung
maupun tidak langsung. Saling keterkaitan dan tunjang menunjang antara layanan
dan pendukung itu menyangkut pula fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing
layanan/kegiatan pendukung.
BAB II
KESIMPULAN
Dari penjelasan tersebut diatas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa fungsi dari bimbingan dan konseling adalah;
1.
Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma
agama). Berdasarkan pemahaman
ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Pencegahan; fungsi
bimbingan dan konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta
didik dari berbagai permasalahan yang timbul dan menghambat proses perkembangannya.
3.
Pengentasan; fungsi
bimbingan dan konseling yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya
berbagai permasalahan yang dialami peserta didik.
4.
Advokasi; fungsi bimbingan
dan konseling yang menghasilkan kondisi pembelaaan terhadap pengingkaran atas
hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan.
5.
Pemeliharaan dan pengembangan;
fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpelihara dan
terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam
rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.
Dr. Prayetno, M. Sc. Ed, Drs. Ernin Anti, Dasar-Dasar Bimbingan Konseling, Rieneka
Cipta, Bandung. 2004
Drs.
Tohirin, M. Pd. Bimbingan Konseling Di SD/MI Berbasis Integrasi, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta. 2007
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !