Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Sistem perbankan menurut islam

Sistem perbankan menurut islam


BAB I
PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan negara Indonesia ke dalam jurang kebinasaan. Krisis tersebut tidak hanya berdampak pada kegiatan ekonomi semata tetapi kemudian menjadi efek domino dan menjalar juga pada krisis di bidang lain. Krisis moral yang menyebabkan isu korupsi masih tetap menjadi konsumsi utama para pejabat dan pengusaha yang telah kehilangan moral mereka. Krisis akhlak yang mendorong terjadinya peristiwa-peristiwa memalukan yang tidak mencerminkan budaya dan kultur bangsa Indonesia yang terefleksikan dari beredarnya puluhan bahkan ratusan video-video dan gambar-gambar foto porno yang diperankan oleh anak-anak dan generasi bangsa ini. Krisis-krisis yang sangat banyak tersebut pada akhirnya mengakibatkan Indonesia jatuh krisis multidimensi. Ilustrasi ini memberikan gambaran kebenaran ungkapan bahwa ”kefakiran (kemiskinan) akan membawa kepada kekafiran.”
Krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia tersebut secara umum dipicu oleh krisis ekonomi yang membuat bangsa ini sekarat. Diawali dengan dilikuidasinya puluhan bank-bank yang beroperasi di Indonesia, kasus kredit macet di beberapa bank, dan kolusi serta korupsi dalam perbankan membuat era orde baru harus mengakhiri masa hidupnya.
Krisis perbankan tanah air tersebut membuat gejolak perekonomian di Indonesia kocar-kacir tidak karuan. Dalam situasi dan keadaan yang seperti ini, masyarakat pada akhirnya menyadari akan pentingnya mencari dan mengembangkan sistem ekonomi alternatif yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok orang.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai mengenal sistem perekonomian Islam dan perbankan Islam yang pada akhirnya menjadi sangat populer hingga sekarang. Menjamurnya bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini pada akhirnya berkembang dan mulai banyak dimintai oleh masyarakat. Meskipun menggunakan label Islam di belakangnya, di beberapa daerah tertentu perbankan Islam ternyata mampu masuk dan diterima oleh kalangan non-muslim. Ilustrasi ini seolah menjadi pembenar ungkapan bahwa agama Islam adalah rahmat bagi semesta alam, bukan hanya untuk kaum muslimin semata.
Melihat cukup pesatnya perkembangan perbankan Islam di Indonesia tersebut pada akhirnya mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak memaparkan mengenai sistem perbankan Islam, bagaimana sejarah perkembangannya, serta hambatan-hambatan dalam pengembangannya ke depan di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Islam
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits.[1] Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam.

B.     Sejarah

a.      Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

b.      Indonesia

Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturn Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Hanya saja, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan
Sedangkan untuk pertumbuhan asetnya, sistem perbankan Islam telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sebesar 74% per tahun selama kurun waktu 1998 sampai 2002 (nominal dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana pihak ketiga telah meningkat dari Rp. 392 Milyar menjadi 1.806 milyar. (Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 2002: 5). Volume usaha mengalami pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 64,98 % pada periode 2001-2003, bahkan pada tahun 2004 pertumbuhannya mencapai 80,56 %. Dari sisi ekspansi untuk pembiayaan meningkat sebesar 101,08 % dengan pertumbuhan dana yang dihimpun dari pihak ketiga sebesar 85,33%. Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sampai akhir November 2004 rasio antara pembiayaan dan penghimpunan dana (financing to deposit ratio/FDR) mencapai 104,81 % dan ini merupakan angka tertinggi bila dibandingkan dengan semua perbankan syariah di negara-negara lain. Angka LDR (Loan Deposit Ratio) mencapai tingkat yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional Indonesia yang mencapai rata-rata sebesar 48 %. [2]

 

C.    Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

 

D.    Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

a.      Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Takaful (asuransi islam)

b.      Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.[3]

E.     Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

F.     Penghimpunan dana
Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.
Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.
Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk kemaslahatan.

G.    Perbedaan Bank Islam Dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut.[4]
BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
·         Berdasarkan margin keuntungan
·         Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
·         Profit dan falah oriented
·         Profit oriented
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
·         Users of real funds
·         Creator of money suplly
·         Melakukan investasi – investasi yang halal saja
·         Investasi yang halal dan haram
·         Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
·         Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya

Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut.[5]
BUNGA (BANK KONVENSIONAL)
BAGI HASIL (BANK ISLAM)
·         Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi.
·         Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
·         Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan.
·         Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
·         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
·         Bagi hasil tergantung pada keunungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
·         Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming
·         Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
·         Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam.
·         Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.

Ada sebagian orang dari kalangan tertentu yang membedakan antara bunga dan riba. Menurut mereka, bunga tidak sama dengan riba. Bunga adalah tambahan yang sedikit sedangkan riba yang dilarang, menurut mereka adalah riba yang berlipat ganda. Atau mereka mengatakan bahwa diperbolehkan karena riba itu sama dengan jual beli diperbolehkan karena riba itu sama dengan jual beli. Mereka berdalil dengan Surat Ali Imron ayat 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. [6]
Akan tetapi pemahaman ini tidak tepat karena mereka cenderung memotong ayat secara parsial. Padahal, masih banyak dasar hukum yang secara jelas menyatakan bahwa riba tetap haram sekalipun sedikit seperti yang tersurat dalam al Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [7]
Pada ayat terakhir, kita bisa melihat bahwa orang-orang yang mengambil riba maka akan menjadi penghuni neraka. Kalaulah riba dibolehkan, Allah SWT tidak mungkin mengatakannya demikian. Dan, di dalam ayat tersebut juga tidak disebutkan bahwa hanya yang riba berlipat yang masuk neraka.
Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa riba berbeda dengan bunga, maka berikut ini penulis kutipkan ungkapan dari Prof. M. Abdul Mannan, Ph.D.:
”…jika terdapat perbedaan antara riba dan dalam al Quran dengan bunga pada masyarakat kapitalis, hal itu hanya merupakan perbedaan tingkat, bukan perbedaan jenis, karena baik bunga maupun riba merupakan ekses atas modal yang dipinjam. Memang benar riba dianggap tidak canggih dibandingkan dengan bunga. Tetapienyebutkan riba dengan nama bunga tidak mengubah sifatnya…”[8]

H.    Realisasi Praktik Pembiayaan Bank Islam Dalam Dunia Bisnis
Realisasi praktek pembiayan bank Islam dalam dunia bisnis dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya hampir sama dengan konsep bank konvensional. Bank Islam sebagai sebuah bank atau lembaga keungan menghimpun dana dari para nasabahnya dengan melalui berbagai macam produknya (deposito, tabungan, dll). Selanjutnya pihak bank berperan sebagai kreditur menanamkan dana yang diperolehnya tersebut dalam pembiayaan-pembiayaan tertentu yang sesuai konsep syariah Islam kepada nasabah debitor. Kemudian, dari hasil keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut melalui pembiayaannya, laba tersebut dibagi dengan para nasabah sesuai perjanjian akad nishbah bagi hasilnya. Semakin besar perolehan laba yang diterima oleh bank Islam itu, maka semakin besar pula bagi hasil yang diterima para nasabah.
Sebagai gambaran umum cara penghitungan dalam bank Islam, berikut ini penulis tengahkan simulasi perhitungan pembiayan bank Islam dalam praktik (diambil dari contoh simulasi Bank Muamalat)
Contoh simulasi pembiayaan Murabahah:
PT. TERUS MAJU perusahaan yang bergerak di bidang Percetakan memerlukan Mesin Cetak seharga Rp. 100.000.000,-. PT TERUS MAJU memiliki langganan supplier mesin yaitu PT. TRAKANTA. PT TERUS MAJU mengajukan fasilitas MURABAHAH kepada Bank Muamalat Indonesia. Setelah Account Manager Bank Muamalat mereview neraca dan laporan keuangan serta sumber pengembalian dari PT TERUS MAJU, maka telah disetujui permohonan Fasilitas Murabahah sebagai berikut:
o       Harga Beli Barang dari Supplier Rp. 100.000.000,-
o       Margin Bank Muamalat (Margin setara 20% pa. effektif) sebesar Rp. 22.149.950,-
o       Harga Jual pada PT TERUS MAJU (Harga Jual = Harga Beli + Margin) sebesar Rp. 122.149.950
o       Biaya Administrasi Rp. 1.000.000,-
o       Supplier yang ditunjuk PT. TRAKANTA
o       Jangka Waktu Pelunasan 24 bulan
o       Angsuran/Bulan Rp. 5.089.580,-/bulan
Contoh simulasi pembiayaan Mudharabah:
PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 100.000.000,-. Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut:
o       Plafond Rp. 100.000.000,-
o       Jangka Waktu24 bulan
o       Nisbah Bagi Hasil berdasarkan Laba Bersih) : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. NIAGA ABADI)
o       Obyek Bagi Hasil Laba Bersih
o       Biaya Administrasi Rp. 1.000.000.-
o       Pembayaran Bagi Hasil Dilaksanakan setiap akhir bulan
o       Pengembalian Pokok PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu.






I.       Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank Islam
Diantara faktor penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:
a.      Dengan sistem islami atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.
b.      Dengan penerapan sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.
c.       Karena bank Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu. Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu sendiri.
d.      Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan (Irfan Syauqi Beik, Msc, Problematika Bank Islam.
e.       Minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
f.       Belum adanya suatu Bank Sentral Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.
g.      Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.



BAB III
KESIMPULAN

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank Islam dalam perkembangannya di Indonesia sejak tahun 1991 sampai sekarang ternyata mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat dan banga Indonesia tidak hanya sekedar membuktikan eksistensinya tetapi juga mampu memberikan keuntungan dan prospek yang menjanjikan. Badai krisis ekonomi yang menyerang negara ini sejak 10 tahun silam hingga hari ini belum mampu menggoyahkan keberadaan bank Islam. Akan tetapi justru sebaliknya, bank Islam mampu meningkatkan asetnya setiap tahun. Bank Islam mampu memikat banyak bank nasional untuk ikut terjun dalam sistem ekonomi islami ini.
Namun demikian, perkembangan perbankan Islam bukannya tanpa cela. Masih banyak kekurangan dan kelemahan serta hambatan-hambatan yang masih harus dilewati untuk mewujudkan cita-cita perbankan Islam yaitu menghapus sistem ribawi atau konsep bunga. Masih banyak transaksi-transaksi dan pembiayaan-pembiayaan yang belum bisa diterapkan secara murni syariah atau murni islami. Oleh karena itu, pengembangan perbankan syariah tidak boleh hanya dibebankan di pundak para pelaku bank Islam, Bank Indonesia atau pemerintah saja tetapi peran serta seluruh elemen masyarakat Indonesia sangat dinantikan agar sistem perbankan Islam akrab dan dipahami secara benar oleh publik. Dengan demikian akan tercipta sinergi institusi dalam pengembangan perbankan syariah di masa sekarang dan mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Antonio dan Perwataatmadja, 1999. Apa dan Bagaimana Bank Islam: Gema Insani Press
Departeman Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta. 2008
http://ms.wikipedia.org/ wiki/ Perbankan syariah; E-book: Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 2002; dan http://www.sinarharapan.co.id/ ekonomi/ Keuangan/ 2005/ 0103/keu2.html)




[1] Antonio dan Perwataatmadja, 1999. Apa dan Bagaimana Bank Islam: Gema Insani Press: 1
[2] Ibid,
[3] Antonio, Muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press
[4] Sumber: Antonio dan Perwataatmadja, 1999. Apa dan Bagaimana Bank Islam
[5] Ibid
[6] Departemen RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta. 2008
[7] ibid
[8] Mannan, 1997: 120
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template