Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Pengelolaan Bimbingan dan Konseling

Pengelolaan Bimbingan dan Konseling


BAB I
PENDAHULUAN


Pengelolaan pelayanan bimbingan di dukung oleh adanya organisasi, personal pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan pelaksanaan pelayanan bimbingan. Uraian pengelolaan pelajaran bimbingan dan konseling dalam bab ini seutuhnya dikutip dari “petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konseling” kurikulum SLTP dan SMU 1994.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Organisasi Pelayanan Bimbingan
Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsur dengan organisasi berikut:
1.      Kepala Sekolah

2.      Koordinator BK/Guru Pembimbing
:

:

Adalah penanggungjawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya
Adalah pelaksanaan utama yang meng- koordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan konseling di sekolah

Organisasi Pelayanan Bimbingan Dan Konseling


 











SISWA
 
 







Keterangan:
                                    = garis komando
                                    = garis koordinasi
                                    = garis konsultasi

B.     Personal Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan
Personal pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personel tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan, tugas kepala sekolah adalah:
a.       Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah
b.      Menyediakan prasarana, tenaga, sarana dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan efisien.
c.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan.
d.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasnya.
2.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas  kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konsling.
3.      Koordinator bimbingan
Coordinator bimbingan bertugas mengkoordinasi para guru bimbingan dalam:
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah,  orang tua siswa dan masyarakat.
b.      Menyusun  program bimbingan
c.       Melaksanakan program bimbingan
d.      Mengadministrasikan pelayanan bimbingan
e.       Menilai program  dan pelaksanaan bimbingan
f.       Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan
4.      Guru pembimbing/konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/konselor bertugas:
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
b.      Merencanakan program bimbingan
c.       Melaksanakan segenap layanan bimbingan
d.      Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan
e.       Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan kegiatan pendukungnya
5.      Guru mata pelajaran dan pelatih
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan atau pelatihan dalam mata pelajaran atauu program latihan tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung berhubungan  dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dan pelatihan dalam layanan bimbingan adalah:
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa
b.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa  yang memerlukan layanan bimbingan
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing/konselor.
d.      Menerima siswa alih tangan dari pembimbing/konselor yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengayaan).
6.      Wali kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan:
a.       Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab
b.      Membantu guru mata pelajaran/pelatih melaksanakan peranannya  dalam pelayanan bimbingan,  khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.       Membantu  memberikan kesempatan dan kemudahan  bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab, untuk mengikuti/ menjalani dan atau kegiatan bimbingan.

C.    Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing, dan kepala sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah diperlukan adanya kerjasama semua  personel sekolah yang meliputi guru mata pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
1.      Guru mata pelajaran
Membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:
a.       Daftar nilai siswa
b.      Observasi
c.       Catatan anekdot
2.      Wali kelas
Di samping sebagai orang tua kedua  di sekolah, juga membantu mengkoordinasikan informasi dan kelengkapan data yang meliputi:
a.       Daftar nilai
b.      Angket siswa
c.       Angket orang tua
d.      Catatan anekdot
e.       Laporan observasi siswa
f.       Catatan home visit
g.      Catatan wawancara
3.      Guru pembimbing
Di samping bertugas memberikan layanan informasi kepada siswa juga sebagai sumber data yang meliputi:
a.       Kartu akademis
b.      Catatan konseling
c.       Data psikotes
d.      Catatan konferensi kasus

4.      Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah perlu mengetahui dan memeriksa semua kegiatan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru pembimbing.
Kegiatan guru pembimbing yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara lain:
a.       Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling sebulan sekali
b.      Laporan tentang kelengkapan data

D.    Pola Penanganan Siswa Bermasalah
Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut: seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah, tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.
Sementara itu, guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab latar yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut. Dalam hal ini guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah siswa tersebut dengan meneliti latar belakang tindakan siswa melalui serangkaian wawancara dan informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.

E.     Beban Tugas Guru Pembimbing/Konselor
Sesuai dengan kententuan surat keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi  Kepegawaian Negara  Nomor: 0433/P/1993 dan Nomor. 25 Tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor dengan rasio satu orang guru pembimbing/konselor untuk 150 orang  siswa.
Oleh karena itu kekhususan bnetuk tugas dan tanggung jawab guru pembimbing/konselor sebagai suatu profesi yang berbeda dengan bentuk tugas sebagia guru mata pelajaran, maka beban tugas atau penghargaan jam kerja guru pembimbing ditetapkan 36 jam/minggu. Beban tugas tersebut meliputi;
1.      Kegiatan penyusunan program pelayanan dalam bidang bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, serta semua jenis layanan, termasuk kegiatan pendukung  yang dihargai sebanyak 12 jam.
2.      Kegiatan melaksanakan pelayanan dalam bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung yang dihargai sebanyak 18 jam.
3.      Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan dalam bidang bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, serta semua jenis layanan termasuk kegaitan pendukun gyng dihargai sebanyak 6 jam.
4.      Sebagaimana guru mata pelajaran, guru pembimbing/konseling yang membimbing 150 oran siswa dihargai sebanyak 18 jam.

F.     Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:



a.       Sarana
-          Alat pengumpul data (format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai prestasi  belajar, kartu konsultasi, instrument penelusuran bakat dan minat)
-          Alat penyimpan data (kartu pribadi, buku pribadi, map)
-          Perlengkapan teknis (buku pedoman/petunjuk, buku informasi, paket bimbingan)
-          Perlengkapan teknis (blanko surat,  agenda surat, alat-alat tulis)
b.      Prasarana
Prasarana penunjang bimbingan antara lain:
-          Ruangan bimbingan (ruang tamu, ruang konsultasi, ruang bimbingan kelompok, ruang dokumentasi)
-          Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan seperti: anggaran biaya yang diperlukan untuk surat menyurat, transportasi penataran, pembelian alat-alat dan sebagainya.

G.    Kerja sama
Kerja sama dengan pihak sekolah antara lain dengan:
-          Seluruh tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah
-          Seluruh tenaga administrasi di sekolah
-          Osis dan organisasi siswa lainnya
Kerjasama dengan pihak di luar sekolah antara lain dengan:
-          Orang tua siswa atau BP 3
-          Organisasi profesi seperti IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)
-          Organisasi kemasyarakatan
-          Tokoh masyarakat

H.    Pengawasan
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan baik secara teknis maupun  secara administrasi. Fungsi kepengawasan layanan bimbingan antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan  dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan di sekolah.
Kegiatan pengawasan terhadap pelaksana layanan bimbingan dan konseling di lakukang oleh pengawas khusus yang professional.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsur dengan organisasi berikut:
1.      Kepala Sekolah
2.      Koordinator BK/Guru Pembimbing
Personal pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya
Mekanisme kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing, dan kepala sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah diperlukan adanya kerjasama semua  personel sekolah yang meliputi guru mata pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut: seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah, tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta. PT. Golden Terayon Press. 1998

Bimo Walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, Yogyakarta, Fakultas Psykologi UGM

Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta. Rineka Cipta. 2002

Djunhur Moch. Surya, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Bandung, CV. Ilmu

Elfi Muawanah dan Rafi Hidayah, Bimbingan Konseling Islami di Sekolah Dasar. Jakarta. Bumi Aksara. 2009

Hallen, Bimbingan dan Konseling, Jakarta. Ciputat Press. 2000

H.    Prayitno, dan Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta, Rineka Cipta. 1999

M. Koestoel, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta. Erlangga

Umar dan Sartono, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung. Pustaka Setia. 1998
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template