BAB
I
PENDAHULUAN
Pengelolaan pelayanan bimbingan di dukung oleh adanya organisasi,
personal pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengawasan pelaksanaan pelayanan
bimbingan. Uraian pengelolaan pelajaran bimbingan dan konseling dalam bab ini
seutuhnya dikutip dari “petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konseling” kurikulum
SLTP dan SMU 1994.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Organisasi Pelayanan Bimbingan
Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsur dengan organisasi
berikut:
1.
Kepala Sekolah
2.
Koordinator BK/Guru Pembimbing
|
:
:
|
Adalah
penanggungjawab pelaksanaan teknis bimbingan dan konseling di sekolahnya
Adalah
pelaksanaan utama yang meng- koordinasi semua kegiatan yang terkait dalam
pelaksanaan konseling di sekolah
|
Organisasi
Pelayanan Bimbingan Dan Konseling
|
Keterangan:
= garis
komando
=
garis koordinasi
=
garis konsultasi
B.
Personal Pelaksanaan
Pelayanan Bimbingan
Personal pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait
dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru
pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing
personel tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Kepala Sekolah
Sebagai penanggungjawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah
yang bersangkutan, tugas kepala sekolah adalah:
a.
Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang
diprogramkan di sekolah
b.
Menyediakan prasarana, tenaga, sarana dan
berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan
efisien.
c.
Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut
pelayanan bimbingan.
d.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasnya.
2.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan
tugas-tugas kepala sekolah termasuk
pelaksanaan bimbingan dan konsling.
3.
Koordinator bimbingan
Coordinator bimbingan bertugas mengkoordinasi para guru bimbingan dalam:
a.
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
kepada segenap warga sekolah, orang tua
siswa dan masyarakat.
b.
Menyusun
program bimbingan
c.
Melaksanakan program bimbingan
d.
Mengadministrasikan pelayanan bimbingan
e.
Menilai program dan pelaksanaan bimbingan
f.
Memberikan tindak lanjut terhadap hasil
penilaian bimbingan
4.
Guru pembimbing/konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/konselor
bertugas:
a.
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
b.
Merencanakan program bimbingan
c.
Melaksanakan segenap layanan bimbingan
d.
Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan
e.
Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan
dan kegiatan pendukungnya
5.
Guru mata pelajaran dan pelatih
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan atau pelatihan dalam mata pelajaran
atauu program latihan tertentu, dan sebagai personel yang sehari-hari langsung
berhubungan dengan siswa, peranan guru
mata pelajaran dan pelatihan dalam layanan bimbingan adalah:
a.
Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan kepada siswa
b.
Membantu guru pembimbing/konselor
mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan bimbingan
c.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
layanan bimbingan kepada guru pembimbing/konselor.
d.
Menerima siswa alih tangan dari
pembimbing/konselor yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor
memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program
pengayaan).
6.
Wali kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas
berperan:
a.
Membantu guru pembimbing/konselor
melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab
b.
Membantu guru mata pelajaran/pelatih
melaksanakan peranannya dalam pelayanan
bimbingan, khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya.
c.
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan
bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab, untuk
mengikuti/ menjalani dan atau kegiatan bimbingan.
C.
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing, dan
kepala sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah diperlukan adanya kerjasama
semua personel sekolah yang meliputi
guru mata pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
1.
Guru mata pelajaran
Membantu memberikan informasi tentang data siswa yang meliputi:
a.
Daftar nilai siswa
b.
Observasi
c.
Catatan anekdot
2.
Wali kelas
Di samping sebagai orang tua kedua
di sekolah, juga membantu mengkoordinasikan informasi dan kelengkapan
data yang meliputi:
a.
Daftar nilai
b.
Angket siswa
c.
Angket orang tua
d.
Catatan anekdot
e.
Laporan observasi siswa
f.
Catatan home visit
g.
Catatan wawancara
3.
Guru pembimbing
Di samping bertugas memberikan layanan informasi kepada siswa juga
sebagai sumber data yang meliputi:
a.
Kartu akademis
b.
Catatan konseling
c.
Data psikotes
d.
Catatan konferensi kasus
4.
Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
perlu mengetahui dan memeriksa semua kegiatan yang dilakukan oleh guru mata
pelajaran, wali kelas, dan guru pembimbing.
Kegiatan guru pembimbing yang perlu diketahui oleh kepala sekolah antara
lain:
a.
Melaporkan kegiatan bimbingan dan
konseling sebulan sekali
b.
Laporan tentang kelengkapan data
D.
Pola Penanganan Siswa Bermasalah
Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai
berikut: seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala
sekolah, tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.
Sementara itu, guru pembimbing berperan dalam mengetahui sebab-sebab
latar yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut. Dalam hal ini
guru pembimbing bertugas membantu menangani masalah siswa tersebut dengan
meneliti latar belakang tindakan siswa melalui serangkaian wawancara dan
informasi dari sejumlah sumber data, setelah wali kelas merekomendasikannya.
E.
Beban Tugas Guru
Pembimbing/Konselor
Sesuai dengan kententuan surat keputusan bersama menteri pendidikan dan
kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor:
0433/P/1993 dan Nomor. 25 Tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas
yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor dengan rasio
satu orang guru pembimbing/konselor untuk 150 orang siswa.
Oleh karena itu kekhususan bnetuk tugas dan tanggung jawab guru
pembimbing/konselor sebagai suatu profesi yang berbeda dengan bentuk tugas
sebagia guru mata pelajaran, maka beban tugas atau penghargaan jam kerja guru
pembimbing ditetapkan 36 jam/minggu. Beban tugas tersebut meliputi;
1.
Kegiatan penyusunan program pelayanan
dalam bidang bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier,
serta semua jenis layanan, termasuk kegiatan pendukung yang dihargai sebanyak 12 jam.
2.
Kegiatan melaksanakan pelayanan dalam
bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier serta semua jenis
layanan termasuk kegiatan pendukung yang dihargai sebanyak 18 jam.
3.
Kegiatan evaluasi pelaksanaan pelayanan
dalam bidang bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, serta
semua jenis layanan termasuk kegaitan pendukun gyng dihargai sebanyak 6 jam.
4.
Sebagaimana guru mata pelajaran, guru
pembimbing/konseling yang membimbing 150 oran siswa dihargai sebanyak 18 jam.
F.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
a.
Sarana
-
Alat pengumpul data (format-format,
pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai
prestasi belajar, kartu konsultasi,
instrument penelusuran bakat dan minat)
-
Alat penyimpan data (kartu pribadi, buku
pribadi, map)
-
Perlengkapan teknis (buku
pedoman/petunjuk, buku informasi, paket bimbingan)
-
Perlengkapan teknis (blanko surat, agenda surat, alat-alat tulis)
b.
Prasarana
Prasarana penunjang bimbingan antara lain:
-
Ruangan bimbingan (ruang tamu, ruang
konsultasi, ruang bimbingan kelompok, ruang dokumentasi)
-
Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan
layanan seperti: anggaran biaya yang diperlukan untuk surat menyurat,
transportasi penataran, pembelian alat-alat dan sebagainya.
G.
Kerja sama
Kerja sama dengan pihak sekolah antara lain dengan:
-
Seluruh tenaga pengajar dan tenaga
kependidikan lainnya di sekolah
-
Seluruh tenaga administrasi di sekolah
-
Osis dan organisasi siswa lainnya
Kerjasama dengan pihak di luar sekolah antara lain dengan:
-
Orang tua siswa atau BP 3
-
Organisasi profesi seperti IPBI (Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia)
-
Organisasi kemasyarakatan
-
Tokoh masyarakat
H.
Pengawasan
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan secara tepat diperlukan
kegiatan pengawasan bimbingan baik secara teknis maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan
layanan bimbingan antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan
di sekolah.
Kegiatan pengawasan terhadap pelaksana layanan bimbingan dan konseling di
lakukang oleh pengawas khusus yang professional.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa, Organisasi pelayanan bimbingan meliputi segenap unsur dengan organisasi
berikut:
1.
Kepala Sekolah
2.
Koordinator BK/Guru Pembimbing
Personal pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait
dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru
pembimbing/konselor sebagai pelaksana utamanya
Mekanisme kerja guru mata pelajaran, wali kelas, guru pembimbing, dan kepala
sekolah dalam pembinaan siswa di sekolah diperlukan adanya kerjasama semua personel sekolah yang meliputi guru mata
pelajaran, guru pembimbing, wali kelas dan kepala sekolah.
Pola tindakan terhadap siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut:
seorang siswa yang melanggar tata tertib dapat ditindak oleh kepala sekolah,
tindakan tersebut diinformasikan kepada wali kelas yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta.
PT. Golden Terayon Press. 1998
Bimo Walgito, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah, Yogyakarta,
Fakultas Psykologi UGM
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah. Jakarta. Rineka Cipta. 2002
Djunhur Moch. Surya, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Bandung,
CV. Ilmu
Elfi Muawanah dan Rafi Hidayah, Bimbingan Konseling Islami di
Sekolah Dasar. Jakarta. Bumi Aksara. 2009
Hallen, Bimbingan dan Konseling, Jakarta. Ciputat Press. 2000
H.
Prayitno, dan Erman Amti, Dasar-Dasar
Bimbingan dan Konseling, Jakarta, Rineka Cipta. 1999
M. Koestoel, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta.
Erlangga
Umar dan Sartono, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung. Pustaka
Setia. 1998
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !