BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh
semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan
pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama,
sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan
tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan
sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program
pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh
Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual
dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait
Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam
suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan
diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan
tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti
apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak
warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan
1.2 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk
memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa
pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
1.3 Rumusan masalah
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu
:
1. Apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. Apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. Apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
1.4 Ruang lingkup
- Pendidikan
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam
pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena
makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang
warga.
- Sosial
Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk
memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan
bernegara.
1.5 Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan
menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku
dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
2.1.1 Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang
kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai
warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena
faktor-faktor sebagai berikut :
Karena kelahiran.
Karena pengangkatan.
Karena dikabulkannya permohonan.
Karena pewarganegaraan.
Karena perkawinan.
Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan
pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena
permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...)
karena pernyataan
Pokok materi yang diatur dalam UU ini meliputi:
1. siapa yang menjadi WNI,
2. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia,
3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia,
4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia,
5. ketentuan pidana.
Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi WNI;
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA);
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA
dan ibu WNI;
5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut;
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI;
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah;
9. anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari
seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan keapda anak yang bersangkutan;
13. . anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI
15. anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penatapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI Anak
seperti yang tersebut dalam poin 3, 4, 8, 11, 14 dan 15 di atas, dapat memiliki
kewarganegaraan ganda sampai anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah.
Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewargangeraan dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.
2.1.2 Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi
untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN
suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak
pewarganegaraan).
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan
berkeadaban, maka setiap warga nagara yang disebut sebagai demokrat,yakni
antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut,
merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara.
Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai
warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan
sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara,
yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel
pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran,
pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan
atau ibu serta karena pernyataan.
2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan
2.2.1 Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
o Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran
o Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah
dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum
dan asas-asas kewarganegaraan khusus. Asas-asas kewarganegaraan umum yang
terkandung dalam UU ini adalah:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU ini.
Asas-asas khusus yang dijadikan dasar penyusunan UU ini adalah:
1. Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan
apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, yaitu asas yang
menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai susbtansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar
suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,
yaitu asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan
hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2.2.2 Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku
sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA
dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak
jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama
ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah
dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
2.2.3 Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar
penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI
a. Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita.
b. Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI
dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan
dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga
negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
g. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI
agar masyarakat mengetahuinya.
2.2.4 Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI
setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
a. UUD 1945 pasal 26
b. Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c. Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d. Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e. Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f. Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006
2.2.5 Cara untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa cara
untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
a. Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI.
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui
menteri yang disampaikan kepada pejabat.
c. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan
sumpah atau pernyataan jamji setia.
d. Menteri mengumunkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam Berita Negar RI.
e. Ketentuan lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan
memperoleh kewarganegaraan RI diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.2.6 Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang warga negara
Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut:
a. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
untuk suatu negara asing.
2.2.7 Unsur Kewarganegaraan
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika,
Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut
kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam
pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu
negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara
ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status
kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status
kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan
status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status
kewarganegaraan.
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia
menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius
sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama
sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa
B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga
menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun
bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas
ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius
soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan
di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah
warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan
tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga
negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Dalam konteks Indonesia, hak warga negaraterhadap negara telah
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang
merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.
diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28
UUD gubahan kedua. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap
warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara
negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan
negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan
yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah
terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan
dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI,
WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya
di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan
perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan
derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun
tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
o menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
o membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
o membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang
daridalam maupun dari luar negeri;
o menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas
penyelenggara;
o mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan
pribadi;
o melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan
negara;
o kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban
nasional;
o hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
o hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;
o hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
o hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;
o hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa
mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
o melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
o memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
o mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
o mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;
o memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;
o menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;
o menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
o membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan
negara.
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
o melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang
berlaku;
o berani membela kebenaran dan keadilan;
o memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;
o menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;
o tidak semena-mena terhadap bawahan;
o menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;
o mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;
o memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di
dalam hukum;
o menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas,
kewajiban dan kewenangan;
o mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut
haknya sebagai pemimpin;
o tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa
kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini
dikarenakan bahwa dengan pemahama kewarganegaraan yang baik maka kehidupan
berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga
negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya
kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur
bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan
martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan
dalam kehidupan bernegara.
3.2 Kritik dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah
menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan
masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang
dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat
dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif
sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik
dan lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Kamal Pasha M. Pendidikan Kewarganegaraan. Citra Karsa Mandiri.