Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » nasakh dan tarjih

nasakh dan tarjih

BAB I PEMBAHASAN A. NASAKH 1. Pengertian Nasakh Dari segi bahasa (lugah) Nasakh bisa diartikan sebagai pembatalan atau penghapusan, misalnya dalam kalimat: نَسَخَتْ الرِّيَاحُ اَثَارَاْلقَوْمِ Artinya: “Angin telah menghapus jejak suatu kaum.” Sedangkan definisi nasakh menurut ulama Ushul Fiqh, yang masyhur ada dua, yaitu: بَيَانُ انْتِهَاءِ اَمَدِّحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيْقٍ شَرْعِيٍّ مُتْرَاخٍ عَنْهُ Artinya: “Penjelasan berakhirnya masa berlaku suuatu hukum melalui dalil syara’ yang datang kemudian.” رَفْعِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ عَنِ الْمُكَلَّفِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ مِثْلِهِ مُتَاءَ خِّرٍ Artinya: “Pembatalan hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dari orang mukallaf dengan hukum syara’ yang sama yang datang kemudian.” Dari kedua definisi tersebut, para ahli ushul fiqh menyatakan bahwa nasakh itu bisa dibenarkan bila memenuhi kriteria berikut ini: a. Pembatalan itu harus dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari Allah dan Rasul-Nya, yang disebut nasikh (yang menghapus). Maka habisnya masa berlaku hukum yang disebabkan wafatnya seseorang tidak dinamakan nasakh. b. Yang membatalkan adalah syara’ yang disebut mansukh (yang dihapus) c. Nasikh harus datang kemudian (terakhir) dari mansukh. Dengan demikian, istitsna (pengecualian) tidak disebut nasakh. 2. Rukun Nasakh Rukun nasakh itu ada enam, yaitu: a. Adat Nasakh yaitu pernyataan menunjukkan adanya pembatalan hokum yang telah ada. b. Nasikh adalah dalil yang kemudian yang menghapus hokum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu berasal dari Allah Ta’ala, karena Dia-Lah yang membuat hokum dan Dia pulalah yang menghapuskannya. c. Mansukh yaitu hokum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan. d. Mansukh ‘Anhu, yaitu orang yang dibebani hokum. 3. Hikmah Nasakh Telah disepakati oleh ulama Ushul Fiqh, bahwa disyari’atkannya berbagai hokum kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat, selain tuntutan dari Allah agar hamba-Nya mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Menurut Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, diantara hikmah adanya konsep nasakh adalah berkaitan dengan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia, sekaligus menunjukkan fleksibilitas hokum Islam dan adanya tahapan dalam penetapan hokum Islam. Bila tahapan berlakunya suatu hokum telah selesai menurut kehendak syari’ maka datang tahapan berikutnya, sehingga kemaslahatan manusia tetap terpelihara. 4. Perbedaan dan Persamaan Nasakh dengan Taksis Nasakh dan taksis memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya antara lain, terletak pada fungsinya, yakni untuk membatasi kandungan suatu hokum. Keduanya berfungsi untuk mengkhususkan sebagian kandungan dari suatu lafadz. Hanya saja, taksis lebih khusus pada pembatasan berlakunay hokum yang umum, sedangkan nasakh menekankan pembatasan suautu hokum pada masa tertentu. Adapun perbedaan diantara keduanya adalah taksis merupakan penjelasan mengenai kandungan suatu hokum yang umum menjadi berlaku khusus sesuai dengan lafadz yang dikhususkan tersebut. Sedangkan nasakh menghapus atau membatalkan semua kandungan hokum yang ada dalam suatu nash dan yang sebelumnya telah berlaku. 5. Pendapat Para Ulama tentang Nasakh Jumhur ulama berpendapat bahwa nasakh itu boleh saja, dan telah terjadi. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah SWT. Surat Al-Baqarah: 106:                •       Artinya: “Ayat mana saja[81] yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” Jumhur ulama pun beralasan dengan firman Allah SWT, surat An-Nahl: 101:    •                 Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.” Menurut Jumhur ulama, Allah berkuasa untuk melakukan apa saja yang sesuai dengan kehendak-Nya, tanpa terikat dengan maksud dan tujuan. Maka sangat wajar bila Allah mengganti suatu hokum dengan hokum lainnya, yang menurut-Nya lebih baik. 6. Syarat-Syarat Nasakh a. Yang dibatalkan adalah hokum syara’ b. Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’ c. Pembatalan hokum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hokum seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa, tidak berarti dinasakh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut. d. Tuntutan yang mengandung nasakh harus datang kemudian. 7. Macam-Macam Nasakh a. Nasakh yang tidak ada gantinya, seperti nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah kepada orang miskin bagi mereka yang akan berbicara dengan Nabi. b. Nasakh yang ada penggantinya, namun penggantinya tersebut adakalanya lebih ringan dan adakalanya lebih berat; seperti pembatalan shalat sebanyak 50 kali diganti dengan lima kali saja. c. Nasakh bacaan (teks) dari suatu ayat, namun hukumnya tetap berlaku, seperti hokum rajam bagi laki-laki dan perempuan tua yang telah menikah. d. Nasakh hokum ayat, namun teksnya masih ada, seperti nasakh terhadap keharusan memberikan sedekah kepada bagi orang miskin, bagi mereka yang akan berbicara dengan Nabi e. Nasakh hokum dan bacaan ayat sekaligus, seperti haramnya menikahi saudara sesusu itu dengan batasan 10 kali (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah). Hokum dan bacaan teks tersebut telah dihapus. f. Terjadinya penambahan hokum dari hokum yang pertama. g. Pengurangan terhadap hokum ibadah yang telah disyariatkan. 8. Cara Mengetahui Nasakh dan Mansuhk a. Penjelasan langsung dari Rasulullah SAW b. Dalam suatu nasakh, terkadang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih dahulu. Misalnya hadits Rasulullah SAW, tentang ziarah kubur. كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا Artinya: “Dahulu saya melarang kamu untuk berziarah kubur, tetapi kini ziarahlah” c. Berdasarkan keterangan dari periwayat hadits, yang menyatakan satu hadits dikeluarkan tahun sekian dan hadits lain dikeluarkan tahun sekian. B. TARJIH 1. Pengertian Tarjih Secara etimologi, tarjih berarti “menguatkan”, sedangkan secara terminology,ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh a. Menurut Ulama Hanafiyah: اِظْهَارُزِيَادَةٍ لاَ حَدِالْمُتَمَاثِلَيْنِ عَلَى اْلاَخَرِبِمَالاَيَسْتَقِلُّ Artinya: “Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri” Menurut golongan ini, dalil yang bertentangan harus sederajat dalam kualitasnya, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi pendukungnya harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya. b. Menurut Jumhur Ulama تَقْوِيَةُ اِحْدَى اْلاءِ مَارَتَيْنِ عَلَى اْلاُخْرَى لِيَعْمَلَ بِهَا Artinya: “Menguatkan salah satu dalil yang zhani dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.” Dengan pengertian tersebut, Jumhur mengkhususkan tarjih pada permasalahan yang zhani. Menurut mereka tarjih tidak termasuk persoalan yang qath’i. juga tidak termasuk antara yang qath’I dengan yang zhanni. 2. Cara Pen-tarjih-an a. Tajih bain an Nushush 1) Dari segi sanad - Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya - Pen-tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri - Pen-tarjih-an melalui cara menerima hadits dari Rasul 2) Dari segi matan - Teks yang mengandung larangan diutamakan daripada teks yang mengandung perintah, karena menolak kemadaratan lebih utama daripada mengambil manfaat. - Teks yang mengandung perintah didahululkan daripada teks yang mengandung kebolehan karena melaksanakan perintah berarti sekaligus melaksanakan yang hukumnya boleh - Makna hakikat dari suatu lafat lebih diutamakan daripada makna majazi-nya - Dalil khusus diutamakan daripada dalil umum - Teks umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan daripada teks umum yang telah di-taksis - Teks yang sifatnya perkataan lebih diutamakan daripada teks yang sifatnya perbuatan - Teks yang muhkam lebih diutamakan daripada teks yang mufassar, karena muhkam lebih pasti dibanding mufassar. - Teks yang sharih (jelas) didahulukan daripada teks yang bersifat sindiran 3) Dari segi hokum atau kandungan hokum - Teks yang mengandung bahaya menurut Jumhur lebih diutamakan dari teks yang membolehkan. - Di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat tentang teks yang bersifat menetapkan dengan teks yang meniadakan. Tetapi menurut Jumhur, teks yang menetapkan lebih diutamakan daripada teks yang meniadakan, karena teks yang bersifat menetapkan memberi informasi tambahan - Apabila isi suatu teks menghindarkan terpidana dari hukuman dan teks yang lain mewajibkan terpidana mendapat hukuman, maka yang dipilih adalah yang pertama, menghindarkan terpidana dari pada hukuman. - Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan daripada teks yang didalamnya mengandung hukuman yang berat. 4) Tarjih menggunakan factor (dalil) lain di luar nash - Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh dalil lain, baik dalil al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas dan lain-lain - Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahli Madinah, karena mereka lebih mengetahui persoalan turunnya al-Qur’an dan penafsirannya - Menguatkan dalil yang menyebutnya illat (motivasi) hukumnya dari suatu nash serta dalil yang mendukung asbab an-nuzul atau asbab al-wurud dari pada dalil yang tidak memuat hal tersebut. - Mendahulukan dalil yang didalamnya menuntut sikap waspada daripada dalil yang tidak memuat demikian - Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan atau pengalaman dari perawinya daripada dalil yang tidak demikian b. Tarjih bain al-aqyisah 1) Dari segi hokum ashl - Menguatkan qiyas yang hokum asalnya qath’I dari yang zhanni - Menguatkan qiyas yang landasan dalilnya ijma dari qiyas yang landasan dalilnya nash. Sebab nash itu bias di-taksis, di-takwil, dan di¬-nasakh, sedangkan ijma’ tidak. - Menguatkan qiyas yang didukung dalil yang khusus - Menguatkan qiyas yang sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dariyang tidak - Menguatkan qiyas yang telah disepakati para ulama tidak akan di¬-nasakh - Menguatkan qiyas yang hokum asalnya bersifat khusus 2) Dari segi hokum cabang - Menguatkan hokum cabang yang datangnya kemudian dibandingkan hokum asalnya - Menguatkan hokum cabang yang illat-nya diketahui seperti qath’I dari yang hanya diketahui secara zhanni. - Menguatkan hokum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hokum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil. 3) Dari segi Illat a) Pen-tarjih-an dari segi cara penetapan illat - Menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian - Menguatkan illat yang dilakukan dengan cara as-sibru wa at-taqsim (pengujian, analisis, dan pemilahan illat) yang dilakukan para mujtahid dari illat yang hanya menggunakan metode munasabah (keserasian) antara illat dengan hokum - Menggunakan illat yang di dalamnya terdapat isyarat nash dari illat yang ditetapkan melalui munasabah, karena isyarat nash lebih baik daripada dugaan seorang mujtahid. b) Pen-tarjih-an dari sifat illat - Menguatkan illat yang bisa diukur daripada yang relative - Menguatkan illat yang sifatnya bisa dikembangkan pada hokum lain dari pada yang terbatas pada satu hokum saja - Menguatkan illat yang berkaitan dengan masalah yang penting daripada yang bersifat hajjiyah (penunjang) - Menguatkan illat yang jelas melatarbelakangi suatu hokum, daripada illat yang bersifat indicator saja terhadap latar belakang hukum 4) Pen-tarjih-an qiyas melalui factor luar - Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu illat - Menguatkan qiyas yang didukung oleh pendapat sahabat (bagi yang mengakui bahwa pendapat sahabat sebagai salah satu dalil) - Menguatkan illat yang bisa berlaku untuk seluruh furu’ daripada yang hanya berlaku untuk sebagian furu’ saja - Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu dalil. BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Nasakh : “Penjelasan berakhirnya masa berlaku suuatu hukum melalui dalil syara’ yang datang kemudian.” Sedangkan Tarjih : “Menguatkan salah satu dalil yang zhani dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.” Macam-Macam Nasakh • Nasakh yang tidak ada gantinya • Nasakh yang ada penggantinya • Nasakh bacaan (teks) dari suatu ayat • Nasakh hokum ayat, namun hukumnya tetap berlaku • Nasakh hokum dan bacaan ayat sekaligus • Terjadinya penambahan hokum dari hokum yang pertama. • Pengurangan terhadap hokum ibadah yang telah disyariatkan Cara Mengetahui Nasakh dan Mansuhk • Penjelasan langsung dari Rasulullah SAW • Dalam suatu nasakh, terkadang terdapat keterangan yang menyatakan bahwa salah satu nash diturunkan terlebih dahulu. Cara Pen-tarjih-an - Tajih bain an Nushush - Tarjih bain al-aqyisah DAFTAR PUSTAKA Drs. Chairul Uman, dkk. Ushul Fiqh. Pustaka Setia, Bandung. 2008 H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2008
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template