Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » nikah

nikah

MAKALAH NIKAH Makalah ini disusun dalam rangka untuk Memenuhi salah satu Tugas Kelompok pada Mata Kuliah Fiqih Oleh : 1. M. ANSORI 2. LENA APRIYANI JURUSAN TARBIYAH PROGRAM STUDI S.I TADRIS MATEMATIKA SEMESTER III SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF METRO LAMPUNG 2010/2011 KATA PENGANTAR Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berpikir sehingga dapat melaksanakan tugas untuk pembuatan makalah ini dalam mata kuliah Fiqih. Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk memenuhi tugas yang diberikan Dosen. Dan dalam penulisan ini kami tulis dalam bentuk sederhana, sekali mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis sehingga semua yang ditulis masih sangat jauh dari sempurna. Atas jasanya semoga Allah SWT memberikan imbalan dan tertulisnya makalah ini dapat bermanfaat dan kami minta ma’af sebelumnya kepada Dosen, apabila ini masih belum mencapai sempurna kami sangat berharap atas kritik dan saran-sarannya yang sifatnya membangun tentunya. Metro, Desember 2010 Ttd. KELOMPOK DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Nikah B. Dalil-Dalil Nikah C. Hukum Nikah D. Syarat dan Rukun Nikah E. Khtbah/Pinangan F. Wali BAB II KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Nikah Nikah artinya Suatu akaad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya antara keduanya. Dalam pengertianluas, pernikahan adalah merupakan suuatu ikatan lahir antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam. B. Dalil-Dalil Nikah                                Artinya: “Dan jika kamu takut tuidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yyatm (bilamana kamumengawininya) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yangkamusayangi, dua, tiga, atau empat. Kemudiian, jika kamu takut tidak tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-bdak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(An-Nisa’ : 3) Pada hakikatnya akad nikah adalah pertalian yang teguh dan kuat dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami dan isteri dan keturunannya melainkan antara dua keluarga. Baiknya pergaulan antara isteri dan suaminya,kasih mengasihi, akan berpindah kepada semua keluarga kedua belah pihak. Selain itu dengan pernikahan, seseorang akan terrpelihara dari godaan hawa nafsunya. Sabda Rasulullah SAW: عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَالشَّبَّابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَ ةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْعَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاءِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ (متفق عليه) Artinya: “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantarakamu yang mampu serta berkeinginan hendak nikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Lalu, barang siapa yang tidak mampu menikah,hendaklah dia puasa, karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. (HR. Muttafaq ‘Alaih) عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّ جُوالنِّسَاءَ فَاءِنَّهُنَّ يَاءْتِيْنَكُمْ بِالْمَالِ (رواه الحاكموابواود) Artinya: “Aisyah telah berkata, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu” (HR. Hakim dan AbuDawud) عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍوَاَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَى : الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُمَنَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْاَةُ الصَّالِحَةُ (رواه مسلم) Artinya: “Dari Abdullah bin Amr, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Dunia itu harta benda, dan sebaik-baik harta benda dunia adalah perempuan yang shaleh” (HR. Muslmi) Ikatan perkawinan yang dilakukan dengan jalan akad nikah seperti yang dilakukan oleh Islam adalah suatu ikatan atau suatu janji yang kuat, seperti yang disebut dalam al-Qur’an sebagaimana terdapat dalam suarat An-Nisa’: 21:             Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa’ : 21) C. Hukum Nikah Hukum nikah adalah 1. Asal hukumnya adalah sunnah 2. Wajib Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah, mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan yang baik dengan isteri yang dinikahinya, dan ia mempunyai dugaan kuat akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah. 3. Sunnah Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan. 4. Makruh Nikah makruh bagi seseorang yang dalam kondisi campuran, seseorang mempunyai kemampuan harta biaya nikah dan tidak dikhawatirkan terjadi maksiat zina, tetapi di khawatirkan terjadi penganiayaan isteri yang tidak sampai ketingkat yakin. 5. Haram Hukum nikah haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan nafkah nikah dan yakin akan terjadi penganiayaan jika manikah. D. Syarat dan Rukun Nikah Syarat-syarat pernikahan berkaitan dengan rukun-rukun nikah, rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu: 6. Calon suami 7. Calon isteri 8. Wali nikah 9. Dua orang saksi 10. Ijab dan Qabul E. Khtbah/Pinangan Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Menurut Rahmad Hakim meminang mengandung arti permintaan yang menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan pernikahan. Khitbah ini pada umumnya dilakukan pihak laki-laki terhadap perempuan. Jumhur ulama mengatakan bahwa khitbah itu tidak wajib, sedangkan Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa pinangan itu wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan. Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang cara-cara pinangan. Hal itu memberikan peluang bagi kita untuk melaksanakan dengan adat istiadat yang berlaku dan sesuai dengan berbagai variasi. Perempuan yang boleh dipinang sebagai berikut: 11. Tidak sedang dalam pinangan orang lain 12. Tidak sedang dalam masa iddah raj’iyyah 13. Tidak ada larangan syar’i untuk dinikahi 14. Perempuan yang sedang masa iddah karena ditalak ba’in, sebaiknya dipinang secara rahasia. F. Wali Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Sabda Rasulullah SAW: عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قاَلَتْ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَيُّمَاامْرَااَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِاِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَابِاطِلٌ, فَاِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَاالْمَهْرُبِمَااسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَافَاِنِ اشْتَجَرُوْافَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَوَلِىَّ لَهُ Artinya: ‘Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda “ Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itubagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka suthanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. Wali-wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu: 15. Wali nasab 16. Wali Hakim 5 wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan, yaitu: 1) Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu 2) Kakek (ayah dari ayat mempelai perempuan) 3) Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia 4) Saudara laki-laki yang seayah dengan dia 5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia 6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja dengan dia 7) Saudara ayah yang laki-laki (pamannya dari pihak laki-laki) 8) Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung kemudian yang seayah Syarat-syarat wali 1. Syarat orang yang bukan Islam tidak sah menjadi wali, sebab dalam al-Qur’an telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan Islam. Hal ini sesuai dengan firman Alah SWT, dalam al-Qur’an:         Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin” (QS. Ali-Imran; 28) 2. Laki-laki 3. Baligh dan Berakal 4. Merdeka bukan hamba sahaya 5. Bersifat adil Wali hakim Ialah kepala negara yang beragama Islam (dalam hal ini biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh kepada pengadilan agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang diangkat kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim) Perempuan berwali hakim Perempuan berwalikan hakim karena: 1. Tidak ada wali nasab 2. Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada 3. Wali yang lebih dekat gharib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqashar shalat 4. Wali yang lebih dekat sedang melakukan/ihram mengerjakan haji atau umrah 5. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai 6. Wali yang dekat menolak, tidak mau menikahkan 7. Wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tinggalnya Perlunya wali dalam perkawinan 1. Untuk menjaga hubungan rumah tangga dengan orang tua 2. Orang tua biasnya lebih tahu tentang jodoh anaknya,sebab perawan Islam tidak patut bergaul bebas. BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan tersebut diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa, Hukum nikah adalah 1. Asal hukumnya adalah sunnah 2. Wajib 3. Sunnah 4. Makruh 5. Haram Rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu: 1. Calon suami 2. Calon isteri 3. Wali nikah 4. Dua orang saksi 5. Ijab dan Qabul Wali-wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu: 1. Wali nasab 2. Wali Hakim DAFTAR PUSTAKA Rifa’i, Drs. H. Muhammad, Fiqih Islam Lengkap. PT. Karya Toha Putra, Semarang. 1978 Ahmad Saidan, Drs. Beni. Fiqih Munaqahat, CV. Pustaka Setia. Bandung, 2001
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template