Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » walimatul ursy

walimatul ursy

BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Walimah Walimah الوليمة artinya Al-ja’mu = kumpul, sebab antara suami dan istri berkumpul. Walimah الوليمة berasal dari kata Arab: اَلْوَلِمَ artinya makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya. Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bisa juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. B. Kedudukan Hukum 1. Dasar Hukum Walimah Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mua’kad. Hal ini didasarkan hadits Rasulullah SAW. عَنْ اَنَسٍ قَالَ : مَااَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلََّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَىْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ اَوْلَمَ بِشَاةٍ {رواه البخارى ومسلم} Artinya: “Dari Annas, ia berkata, “Rasulullah SAW, mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab”. (HR. Bukhari dan Muslim) عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ لَمَا خَطَبَ عَلِىٌّ فَاطِمَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعُرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ {رواه احمد} Artinya: “Dari Buraidah, ia berkata, “Ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah SAW, bersabda, “Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walinya.” (HR. Ahmad) قَالَ اَنَسٌ : مَا اَوْلَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِمْرَاَةٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبِ وَجَعَلَ يَبْعَثُنِى فَاَدْعُوْا لَهُ النَّاسَ فَاطْعَمَهُمْ خُبْزًا وَلَحْمًا حَتَى شَبِعُوْا {الحديث} Artinya: “Annas ra berkata, “Rasulullah SAW, tidak pernah pengadakan walimah bagi istri-istrinya, juga bagi Zainab”. Beliau menyuruh aku, lalu aku memanggil orang atas nama beliau. Kemudian beliau hidangkan kepada mereka roti dan daging sampai mereka kenyang”. (Al-Hadits) اَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ {رواه البخارى} Artinya: “Rasulullah SAW, mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum.”(HR. Bukhari) Beberapa hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai kemampuan. Hal itu ditunjukkan oleh Nabi SAW, bahwa perbedaan-perbedaan dalam mengadakan walimah oleh beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang. 2. Hukum menghadiri undangan walimah Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila: a. Tidak ada uzur syar’i b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuatan munkar c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin. Dasar hukum wajibnya mendatangi undangan walimah adalah hadits Nabi SAW, sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِذَادُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى وَلِيْمَةٍ فَلْيَاءْ تِهَا {رواه البخارى} Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda, “Jika salah seorang di antaramu diundang kewalimahan, hendaklah ia datangi.” (HR. Bukhari) عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ {رواه البخارى} Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda, “Barang siapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari) وَعَنْهُ اَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ دُعِيْتُ اِلَى كُرَاعٍ لاَ َجَبْتُ وَلَوْ اُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ لَقَبِلْتُ {رواه البخارى} Artinya: “Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,” Andaikata aku diundang untuk makan kambing, niscaya saya datangi, Dan andaikata aku dihadiahi kaki depan kambing, niscaya aku terima.” (HR. Bukhari) Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnah. Misalnya orna gyang mengundang berkata, “Wahai orang banyak! Datangilah walimah saya, tanpa menyebut orang tertentu, atau dikatakan, “Undanglah setiap orang yang kamu temui”. Nabi Muhammad SAW bersabda: قَالَ اَنَسٌ : تَزَوَّجْ النَّبِىَّ ص.م. فَدَخَلَ بِاَهْلِهِ فَصَنَعَتْ اُمِّى اُمُّ سُلَيْمٍ حَيْسًا فَجَعَلَتْهُ فِى تَوْرٍفَقَالَتْ : يَا اَخِيْ اِذْهَبْ بِهِ اِلَى رَسُوْلَ اللهِ ص.م. فَذَهَبْتُ بِهِ فَقَالَ : ضَعْهُ , ثُمَّ قَالَ : اُدْعُ فُلاَ نًا وَمَنْ لَقِيْتَ فَدَعَوْتُ مَنْ سَمَّى وَمَنْ لَقِيْتُ {رواه مسلم} Artinya: “Anas berkata, “Nabi SAW, menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku membuat kue untuk Ummu Salamah, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata, “Wahai saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah SAW, lalu aku bawa kepada beliau, maka sabdanya, “Letakkanlah.” Kemudian sabdanya lagi, “Undanglah si Anu dan si Anu, dan orang-orang yang kau temui”. Lalu saya undang orang-orang yang disebutkan dan saya temui.”(HR. Muslim) Ada yang berpendapat bahwa hokum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Dan ada juga yang berpendapat hukumnya sunnah. Akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hokum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad. Sebagian golongan Syafi’I berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi’in, karena hadis-hadis di atas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan maupun walinya. Secara rinci undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pengundangannya mukallaf, merdeka dan berakal sehat. b. Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak. c. Undangan tidak ditujukan hanya kepada orang yang disenangi dan dihormati d. Pengundangnya beragama Islam (pendapat yang lebih sah) e. Khusus pada hari pertama (pendapat yang lebih terkenal) f. Belum didahului oleh undangan lain. Kalau ada undangan lain, maka yang pertama harus didahulukan. g. Tidak ada kemungkaran dan hal-hal lain yang menghalangi kehadirannya. h. Yang diundang tidak ada uzur syar’i. Memperhatikan syarat-syarat tersebut, jelas bahwa apabila walimah dalam pesta perkawinan hanya mengundang orang-orang kaya saja, maka hukumnya adalah makruh. Nabi Muhammad SAW bersabda: عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ : شَرُّطَعَامِ اْلوَلِيْمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَاءْ تِيْهَا وَ يُدْعَى اِلَيْهَا مَنْ يَاءْ بَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ {رواه مسلم} Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barang siapa tidak memperkenanakan undangan, maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim) Dalam riwayat lain juga disebutkan: اَنَّ اَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ : شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ اْلوَلِيْمَةِ يُدْعَى لَهَا اْلاَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ اْلفُقَرَاءُ {رواه البخارى} Artinya : “Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin.” (HR Bukhari) C. Hikmah Walimah Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah), antara lain sebagai berikut: 1. Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT 2. Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya. 3. Sebagai tanda resminya adanya akad nikah 4. Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami isteri 5. Sebagai realisasi arti sosiologis dari akad nikah. BAB II KESIMPULAN Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Bisa juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah mua’kad. Untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila: a. Tidak ada uzur syar’i b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak digunakan untuk perbuatan munkar c. Yang diundang baik dari kalangan orang kaya maupun miskin. Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnah. Misalnya orna gyang mengundang berkata, “Wahai orang banyak! Datangilah walimah saya, tanpa menyebut orang tertentu, atau dikatakan, “Undanglah setiap orang yang kamu temui”. DAFTAR PUSTAKA H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam. Sinar Baru Algensindo, Bandung. 2009 Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah Juz 7. 1999
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template