Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012

Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Menikah tidak hanya sekedar ijab dan qabul, tetapi melalui tahap yang tidak sebentar, yaitu dengan mendaftar dan harus di catat di KUA. Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA" Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah.
Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".

BAB II
PEMBAHASAN

Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya tidak susah, calon pengantin (Calon Pengantin ) harus mempersiapkan seperti:
1. Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
2. Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
3. Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
4. Yang paling penting calon pengantin harus tahu berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.
Ada lagi point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon Pengantin.
1. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah langkah-langkah yang sudah di jelaskan di awal yang dilakukan secara matang, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah, untuk yang ini di tulis olah Calon Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting, ia seperti nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) dengan wali (orang tua) yang mau menikahkan Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:
a. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Calon Pengantin ) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo Calon Pengantin  ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin  Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Calon Pengantin  Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,
7. Sama bagi Calon Pengantin  Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. ada lagi catatan bagi Calon Pengantin  yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Calon Pengantin  laki-laki/perempuan.
8. Bagi Calon Pengantin  yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. setempat, harus ada surat seperti :
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi Calon Pengantin  yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Setempat harus ada Surat seperti :
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat
10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
11. Kedua Calon Pengantin  mendaftarkan diri ke KUA setempat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal "CALON PENGANTIN "
12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
b. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

2. Pemeriksaan Nikah
Jangan heran kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu, ini untuk mengecek kelengkapan Calon Pengantin  apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa yang kurang, jadi jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

4. Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
• di Balai Nikah/Kantor
• di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya Seperti:
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup.


Share this article :

1 comment:

  1. bagaimana cara nya bagi orang asing yg ingin bernikah d Jakarta ?

    ReplyDelete

kirimkan komentar anda di sini

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template