Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » istihsan

istihsan

BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Istihsan Istihsan dari segi bahasa ialah: berasal dari kata kerja bahasa Arab يَسْتَحْسَنَ – يَسْتَحْسِنُ menjadi اِسْتَحْسَانًا yang berarti mencari kebaikan. عَدَالشَيْءَ حَسَنًا وَهُوَ مُشْتَقٌ مِنْ حَسَنَ Artinya: “Sesuatu yang dianggap baik, istihsan itu berasal dari kata “hasana” yang berarti baik atau indah”. Kalimat istihsan terdapat dalam al-Qur’an, seperti firman Allah: فَبَشِرْ عِبَادِى. اَلَذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَبِعُوْنَ اَحْسَنَهُ Artinya: “Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku, Yang mendengar perkataan, lalu mengikuti apa yang lebih baik di antaranya......” (QS. Az-Zumar: 17-18) Secara terminologi Imam Al-Bazdawi (400-482 H/1010-1079 M) ahli ushul fiqih Hanafi, mendefinisikan istihsan dengan: اَلْعُدُوْلُ مِنْ مُوْجِبِ قِيَاسٍ اِلَى قِيَاسٍ اَقْوَى مِنْهُ اَوْهُوَ تَخْصِيْصُ قِيَاسٍ بِدَلِيْلٍ اَقْوَى مِنْهُ Artinya: “Berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat.” Ahli ushul fiqih Hanafi bernama Imam al-Sarakhsi (w. 483 H/1090 M), mengatakan: اْْلاِسْتِحْسَانُ هُوَ تَرْكُ الْقِيَاسِ وَاْلعَمَلُ بِمَا هُوَ اَقْوَى مِنْهُ لِدَلِيْلٍ يَقْتَضِيْ ذَلِكَ وِفْقًا لِمَصْلَحَةِ اْلنَاسِ Artinya: “Istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia” Imam Malik sebagaimana dinukilkan Imam Syatibi (w. 790 H), ahli ushul fiqih Maliki, mendefinisikan Istihsan dengan: اْلاَخْذُ بِمَصْلَحَةٍ جُزْئِيَةِ فِي مُقَابَلَةٍ ِبَدلِيْلٍ كُلِيٍ Artinya: “Memberikan kemaslahatan juz’i ketika berhadapan dengan kaidah umum”. Adapun dari kalangan ulama Syafi’iyah tidak ditemukan definisi istihsan, karena sejak semula mereka tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Dalam masalah ini Imam Syafi’i mengatakan: مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْشَرَعَ Artinya: “Barang siapa yang menggunakan istihsan, sesungguhnya ia telah membuat-buat syara’”. Di kalangan ulama Hanabilah terdapat definisi istihsan. Ibn Qudamah (541-629 H/1147-1223 M), ahli ushul fiqih Hanbali, mendefinisikan dengan: اْلعُدُوْلُ بِحُكْمِ الْمَسْاَلَةِ عَنْ نَظَا ئِرِهَا لِدَ لِيْلٍ خَاصٍللٍ مِنْ كِتَابِ اَوْسُنَةٍ Artinya: “Berpaling dari hukum dalam suatu masalah disebabkan adanya dalil khusus yang menyebabkan pemalingan ini, baik dari ayat Al-Qur’an maupun dari Sunnah Rasul”. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Istihsan menurut istilah ulama ushul ialah: بِاَنَهُ الْعُدُوْلُ بِالْمَسْاَلَةِ عَنْ حُكْمِ نَظَائِرِ هَا اِلَى حُكْمٍ اَخَرَ لِوَجْهٍ اَقْوَى مِنْهُ Artinya: “Istihsan itu, berpindah dari suatu hukum yang sudah diberikan kepada hukum yang sebandingnya karena adanya suatu sebab yang dipandang lebih kuat/baik” (Imam Al-Karakhi Al-Hanafi). B. Dasar-Dasar Istihsan Dasar-dasar istihsan terdapat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW antara lain: a) Dasarnya dalam Al-Qur’an Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi oleh Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang berakal” (QS. Az-Zumar: 18) b) Dasarnya dalam hadits عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالََ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ : خَيْرُ دِيْنِكُمْ اَيْسَرُهُ وَخَيْرُ الْعِبَادَةِ اْلفِقْهُ Artinya: “Anas RA berkata: Rasulullah SAW, bersabda, sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah ajarannya dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR. Ibnu Abdul Barr) C. Macam-Macam Istihsan Suatu peristiwa yang tidak disebutkan hukumnya di dalam al-Qur’an dan sunah, menurut pendapat mujtahjid berdasarkan qiyas ada dua hukumnya yang bertentangan, yang pertama ditunjuk oleh qiyas jalli dan kedua ditunjuk oleh qiyas khafi. Namun, menurut pendapat mujtahid yang ditunjuk oleh qiyas khafi itulah yang leibh kuat karena adanya alasan yang ditemui mujtahid lalu meninggalkan qiyas jalli berpindah pada qiyas khafi itulah yang dinamakan istihsan. Begitu juga kalau mujtahid menemukan dalil yang bersifat umum dan dalil pengecualian, namun mereka menemukan alasan yang memperkuat bahwa dalil pengecualian (takhsis) itu yang lebih kuat lalu mereka mencantumkan hukumnya berdasarkan pengecualian tadi, juga dinamakan istihsan. Dari uraian di atas didapatkan bahwa istihsan itu ada dua macam. 1) Memindahkan hukum dari qiyas jalli pada qiyas khafi Contohnya: Dalam ketentuan fiqih bahwa jual-beli tanah pekarangan yang tidak dicantumkan dalam perjanjian tentang hak musil (membuang air), hak syirb (memasukkan air) dan hak murur (hak melintasi tanah milik orang lain) maka semua hak itu tidak termasuk perjanjian jual-beli. Namun, kalau tanah yang disewakan tidak dicantumkan pemindahan hak itu maka secara otomatis hak itu ikut berpindah karena bila hak-hak itu dipindahkan, tanah pekarangan yang disewa tidak dapat dimanfaatkan. Maka tanah yang diwakafkan untuk dimanfaatkan berdasarkan qiyas khafi disamakan dengan sewa-menyewa, yang memasukkan hak-hak tadi tanpa mencantumkannya. 2) Perpindahan hukum dari hukum yang bersifat umum pada hukum pengecualian. Contohnya: Islam melarang memperjualbelikan sesuatu yang tidak ada pada saat perjanjian di buat. Namun, berdasarkan istihsan ada keringanan dalam beberapa perjanjian sekalipun yang diperjualbelikan itu tidak ada, umpamanya dalam perjanjian jual-beli timpah (salam), perjanjian sewa-menyewa (ijarah), perjanjian muzara’ah (mengerjakan tanah orang dengan mendapat bagian dari hasilnya), perjanjian masyaqqah (mengupah untuk menyirami, memelihara dan menjaga kebun dengan memperoleh upah dari sebagian hasil kebun itu). Dalam perjanjian-perjanjian yang disebutkan di atas sesuatu yang diperjualbelikan tidak ada pada saat perjanjian dibuat sebagai pengecualian dari hukum yang bersifat umum yang melarang perjanjian tersebut, namun berdasarkan istihsan, yakni hajat banyak yang sangat membutuhkan dalam pergaulan hidup ini maka perjanjian yang seperti itu diperbolehkan. Ulama Hanafiyyah membagi istihsan menjadi dua macam yaitu: 1) Istihsan qiyas, yaitu ada dua illat yang terdapat dalam qiyas yang salah satu darinya dijadikan dasar istihsan karena dipandang lebih baik daripada yang lain. 2) Istihsan yang menolak qiyas, yaitu yang bertentangan dengan illat-illat qiyas, yang dapat pula ditinjau dari tiga bagian: a. Istihsan sunah b. Istihsan ijma’ c. Istihsan dharurat D. Kehujjahan Istihsan Terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’. Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan sebagian ulama Hanabillah, Istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah: 1. Ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesulitan dari umat manusia, yaitu firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 185: يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ Artinya: “..........Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu......” (QS. Al-Baqarah: 185) 2. Rasulullah dalam riwayat Abdullah ibn Mas’ud mengatakan. مَا رَاَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ Artinya: “Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga baik di hadapan Allah”. (HR. Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah bin Mas’ud) 3. Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum sesuatu dengan kaidah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syari’at Islam ditujukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, apabila seorang mujtahid dalam menetapkan hukum memandang bahwa kaidah umum atau qiyas tidak tepat diberlakukan, maka ia boleh berpaling kepada kaidah lain yang memberikan hukum lebih sesuai dengan kemaslahatan manusia. BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan makalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Istihsan menurut istilah ulama ushul ialah: “Istihsan itu, berpindah dari suatu hukum yang sudah diberikan kepada hukum yang sebandingnya karena adanya suatu sebab yang dipandang lebih kuat/baik” Dasar-dasar istihsan terdapat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Istihsan itu ada dua macam: 1) Memindahkan hukum dari qiyas jalli pada qiyas khafi 2) Perpindahan hukum dari hukum yang bersifat umum pada hukum pengecualian. Terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’. Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan sebagian ulama Hanabillah, Istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. DAFTAR PUSTAKA Drs. Chairul Uman, dkk. Ushul Fiqh. Pustaka Setia, Bandung. 2008
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template