Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » sunah sebagai sumber dan dalil syara'

sunah sebagai sumber dan dalil syara'

BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian As-Sunnah Sunnah secara etimologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji, sunah lebih umum disebut dengan hadits yang mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu Qarib artinya dekat, Jadid artinya baru, dan Khabar artinya berita atau warta. Dari beberapa arti tersebut, yang sesuai dengan pembahasan ini adalah hadits dalam arti Khabar, seperti tersebut dalam firman Allah SWT, surat At-Tur: 34.        Artinya: "Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar." (QS. At-Thur: 34) Pengertian sunah secara terminology bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu ilmu hadits, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih. Menurut ulama ahli hadits, sunah identik dengan hadits, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapannya sebagai manusia biasa termasuk akhlaknya baik sebelum atau sesudah menjadi rasul. Menurut ulama ushul fiqih, sunah diartikan Semua yang lahir dari Nabi Muhammad SAW selain al-Qur'an baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan. Adapun sunah menurut para ahli fiqih, disamping mempunyai arti seperti yang dikemukakan para ulama ushul fiqih, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taklif yang mengandung pengertian, "Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa". Dari beberapa pengertian diatas, tampak bahwa sunah/hadits menurut ulama ahli hadits itu mempunyai pengertian lebih luas dari pada menurut ulama ahli ushul. Ulama ahli hadits memandang bahwa semua yang datang dari Nabi SAW (perkataan, perbuatan, dan taqrir) baik yang berkaitan dengan hokum atau tidak. Sedangkan menurut ulama ahli ushul hanya terbatas pada sesuatu yang berkaitan dengan hokum. Di luar hokum bukan dinamakan hadits, seperti cara berpakaian, cara makan dan sebagainya. B. Pembagian Sunah Sunah atau hadits berdasarkan definisi menurut para ahli diatas, dapat dibedakan menjadi Qauliyah, Fi'liyah dan Taqririyah. 1. Sunah Qauliyah, yang sering dinamakan juga dengan khabar atau berita berupa perkataan Nabi SAW yang didengar dan disampaikan oleh seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain, seperti sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَءْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ Artinya: "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah" Sunah Qauliyah dapat dibedakan atas 3 bagian: a. Diyakini benarnya, seperti kabar yang datang dari Allah dan dari Rasul-Nya yang diriwayatkan oleh orang-orang yang dapat dipercayai dan kabar-kabar mutawatir b. Diyakini dustanya, seperti dua kabar yang berlawanan kabar yang menyalahi dari ketentuan-ketentuan syara', seperti bid'ah-bid'ah sayyi'ah c. Yang tidak diyakini benarnya dan dustanya yang terdiri atas 3 macam: • Tidak kuat benarnya dan tidak pula dustanya • Kabar yang kuat dustanya dari benarnya • Kabar yang kuat benarnya dari dustanya 2. Sunah Fi'liyah, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW yang diketahui dan disampaikan oleh para sahabat kepada orang lain. Misalnya: cara wudhu yang dipraktekkan Nabi SAW, tata cara shalat dan haji. Sunah fi'liyah terbagi menjadi 5 bentuk, yaitu: a. Nafsu yang terkendalikan oleh keinginan dan gerakan kemanusiaan b. Sesuatu yang tidak berhubungan dengan ibadah c. Perangai yang membawa kepada syara' menurut kebiasaan yang baik dan tertentu d. Sesuatu yang tertentu kepada nabi saja e. Untuk menjelaskan hokum-hukum yang mujmal (samar-samar). 3. Sunah Taqririyah, yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi SAW, tetapi Nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Sikap diam dan tidak mencegah menunjukkan persetujuan Nabi SAW. Misalnya, kasus Amr ibn Al-Ash yang berada dalam keadaan Junub (wajib mandi pada suatu malam yang sangat dingin. Ia tidak sanggup mandi karena khawatir akan sakit. Amr ibn al-Ash ketika itu hanya tayamum. Lalu hal ini disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau kemudian bertanya kepada Amr ibn Al-Ash, "Engkau melaksanakan shalat bersama-sama teman engkau, sedangkan engkau dalam keadaan junub?" Amr ibn Al-Ash menjawab, "Saya ingat firman Allah Ta'ala yang mengatakan, 'Jangan kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah itu Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang'. Lalu saya bertayamum dan langsung shalat". Mendengar jawaban Amr ibn Al-Ash ini Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkomentar apapun. (HR. Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi). C. Kehujjahan Sunah Kehujjahan sunah berdasarkan beberapa ayat al-Qur'an dan Rasulullah SAW diantaranya: •                                 •   •     Artinya: "Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya." (QS. Al-Hasyr: 7)      •   •         •    Artinya: "Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Apakah kamu memandang Kami salah, hanya lantaran Kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada Kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang Fasik ?" (QS. An-Nisa': 59) •              Artinya: "Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka" (QS. An-Nisa': 80) D. Dilalah Hadits Menurut pembagian para ulama Hanafiah, hadits ditinjau dari segi periwayatanya dibagi menjadi Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, dan Hadits Ahad. Menurut Jumhur, hadits dibagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Hadits Masyhur menurut ulama Hanafiyah termasuk ke dalam bagian hadits ahad dalam pembagian menurut Jumhur. 1. Hadits Mutawatir Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW pada masa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in, oleh orang banyak yang menurut adapt kebiasaan tidak mungkin mereka sepakati untuk berbuat dusta, lantaran banyaknya jumlah mereka, kepercayaannya dan perbedaan daerah dan tempat tinggal mereka. Contoh: مَنْ كَذَّبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاءْ مَقْعَدَاهُ Artinya: "Barang siapa berdusta kepada-Ku dengan sengaja, maka silakan menempati tempatnya di neraka.". 2. Hadits Masyhur Hadits masyhur mustafidz adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi SAW oleh para sahabat atau sekelompok orang banyak yang tidak sampai pada batas mutawatir, kemudian diriwayatkan pada masa tabi'in dan masa tabi'it tabi'in oleh jumlah orang yang sampai pada batas mutawatir. Contohnya adalah seperti hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab dari Rasulullah SAW: اِنَّمَا اْلاَ عْمَالُ بِالنِّيَاتِ Artinya: "Sesungguhnya segala amal itu (pahalanya) bergantung kepada niatnya……" 3. Hadits Ahad Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW oleh sejumlah orang yang tidak sampai pada batas mutawatir dalam tiga masa. Contohnya: مَنِ اشْتَرَي شَاةً فَوَجَدَهَامِحْفَلَةً فَهُوَ بِخِيَارِ النَّظَرَيْنِ اِلَى ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ اِنْ رَضِيْهَااَمْسِكْهَا وَاِنْ سَخَطَهَا رَدَّهَاوَرَدَّمَعَهَا صَاعًامِنْ تَمْرٍ Artinya: "Barang siapa membeli kambing, lalu ditemuinya ada hisan, maka ia boleh berkhiyar selama tiga hari. Jika ia rela, maka teruskan jika ia tidak rela, maka kembalikan dengan disertai satu sha tamer". BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Pengertian sunah secara terminology bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu ilmu hadits, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih. Menurut ulama ahli hadits, sunah identik dengan hadits, yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapannya sebagai manusia biasa termasuk akhlaknya baik sebelum atau sesudah menjadi rasul. Sunah atau hadits berdasarkan definisi menurut para ahli diatas, dapat dibedakan menjadi Qauliyah, Fi'liyah dan Taqririyah. Menurut pembagian para ulama Hanafiah, hadits ditinjau dari segi periwayatanya dibagi menjadi Hadits Mutawatir, Hadits Masyhur, dan Hadits Ahad. Menurut Jumhur, hadits dibagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Hadits Masyhur menurut ulama Hanafiyah termasuk ke dalam bagian hadits ahad dalam pembagian menurut Jumhur. DAFTAR PUSTAKA 9/30/2011 Drs. Chaerul Uman, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, Bandung. 2000
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template