Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » kedudukan al-qur'an dan hadis

kedudukan al-qur'an dan hadis


BAB I
PENDAHULUAN

Ahlu sunah wal jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunah Nabi Muhammad SAW dan sunah Khulafaur Rsyiddin setelahnya. Merekalah kelompok yang selamat (at furqoh al-najiyah). Mereka mengetakan bahwa kelompok tersebut sekarang terhimpun dalam madzhab yang empat yaitu pengikut madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Dalam menyesaikan persoalan hukum, golongan Ahlu sunah wal jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama, kemudian didukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Dari sini dapat di ketahui bahwa sumber hukum islam tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.masih ada Ijma’ dan Qiyas yang di gunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai dalail utama.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Al-Qur’an dan Al-hadits (Naqli) dan Akal (Naqli) Menurut Ahlu Sunah Wal jama’ah
Dalam menyelesaikan persoalan hukum, golongan Ahlu sunah wal jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama, kemudian di dukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap muslim dalam mengambil suatu keputusan hukum Imam al-Syafii dalam kitabnya Al-Risalah menegaskan
      “ seseorang tidak boleh mengatakan ini halal atau haram, kecuali ia telah mengetahuui dahlil. Sedangkan mengetahui dalil; itu dapat dari Al-Qur’an, Hadist, Ijma, atau Qiyas”
 Pedoman ini dapat dari firman Allah SWT:




Artinya :
“ wahai orang-orang yang beriman, patutlah kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul serta diantara kamu sekalian, kemudian jika kamu berselisih paham tentang sesuatu, maka kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian yang demikian itu lebih utama ( bagimu) dan lebih baik akibatnya.”( QS. An-Nisa: 59)

Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdul Wahab Khullaf menyatakan bahwa.” perintah taat kepada Allah SWT. Dan Rosul-Nya, merupakan perintah untuk mengikuti Al-Qur’an dan Hadits.
Sedangkan perintah untuk mengikuti perintah Ulil Azmi, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah di sepakati (Ijma’) oleh para mujtahid. Sebab merekalah yang menjadi ulil azmi dala masalah hukum agama bagi kaum muslimin dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang di perselisihkan kepada Allah. Dan Rasul-nya, berati perintah untuk mengikuti Qiyas ketika tidak ada dalil nash ( Al-Qur’an dan Hadits) dan Ijma’ Abdul Wahab Khalaf, Ilm Usul Al-Fiqh,hal 21)
Ketika memutuskan persoalan hukum empat dalilnya digunakan secara berruntun, artinya yang pertama kali harus dilihat adalah Al-Qur’an kemudian meneliti Hadits Nabi jika tidak ada, maka Ijma’ ulama dan yang terakhir adalah menggunakan Qiyas para fuqoha.
B.     Sumber-Sumber Ajaran Islam Versi Ahlusunah Wal Jama’ah
  1. Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut bahasa bacaan secara makna Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. Dan merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang terakhir di turunkan pada nabi terakhirdan merupakan penyempurnaan kitab-kitab Allah sebelum nya fungsi Al-Qur’an
·         Al-Qur’an Sebagai Pedomah Hidup
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang dapat di bawa manusia pada keselamatan dan kebahagian lahir batin, serta dunia akhirat karena mengandung aturan-aturan Illahi yang menyatakan dalam perintah dan larangan maka dari itu Al-Qur’an di jadikan dasar dan sumber hukum yang utama dan pertama. 
·         Al-Qur’an adalah Sebagai Sumber Hukum Yang Pertama
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang pertama yakni tempat pengambilan hukum yang pertama setelah itu baru pada sumber-sumber lainnya karena Al-Qur’an merupakan  perkataan Allah langsung kepada Muhammad dan untuk segala alam. Al-Qur’an dalam aturannya dan umumnya bersifat global dan umum tidak terperinci dan tidak detil.
  1. Hadits
Hadits menurut batasan ilmu hadits yaiu ucapan perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW kedudukan hadits yaitu sebagai suber hukum islam yang kedua oleh karena itu hukum-hukum atau aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya secara garis besar maka Nabi Muhammad SAW sebagai Rosul Allah bertugas menjelaskan ataupun mempraktekannya.


Fungsi hadits yaitu
Ø      Mempertegas hukum-hukum yang telah di sebutkan dalam Al-Qur’an
Ø      menjelaskan menafsirkan dan mencari ayat-ayat al-Qur’an yang masih umumdan samar
Ø      mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalma Al-Qur’an .


















BAB III
KESIMPULAN

Dalam menyelesaiakn persoalan hukum golongan Ahlu sunah wal jama’ah berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama. Namun sember hukum utama tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.
Masih ada Ijma dan Qiyas yang di gunakan terutama unsur menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai dalil utama. 


  

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template