BAB I
PENDAHULUAN
Ahlu sunah wal jama’ah adalah kelompok ahli tafsir,
ahli hadits dan ahli fiqh. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan
sunah Nabi Muhammad SAW dan sunah Khulafaur Rsyiddin setelahnya. Merekalah
kelompok yang selamat (at furqoh al-najiyah). Mereka mengetakan bahwa kelompok
tersebut sekarang terhimpun dalam madzhab yang empat yaitu pengikut madzhab
Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Dalam menyesaikan persoalan hukum, golongan Ahlu sunah
wal jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama,
kemudian didukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Dari sini dapat di ketahui bahwa sumber hukum islam
tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.masih ada Ijma’ dan Qiyas yang
di gunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara
langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai dalail utama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Al-Qur’an dan
Al-hadits (Naqli) dan Akal (Naqli) Menurut Ahlu Sunah Wal jama’ah
Dalam menyelesaikan persoalan hukum, golongan Ahlu
sunah wal jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama,
kemudian di dukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap
muslim dalam mengambil suatu keputusan hukum Imam al-Syafii dalam kitabnya
Al-Risalah menegaskan
“
seseorang tidak boleh mengatakan ini halal atau haram, kecuali ia telah
mengetahuui dahlil. Sedangkan mengetahui dalil; itu dapat dari Al-Qur’an,
Hadist, Ijma, atau Qiyas”
Pedoman ini dapat dari firman
Allah SWT:
Artinya :
“ wahai orang-orang yang beriman, patutlah kepada Allah SWT, dan patuhlah
kamu kepada Rasul serta diantara kamu sekalian, kemudian jika kamu berselisih
paham tentang sesuatu, maka kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu
benar-benar beriman kepada hari kemudian yang demikian itu lebih utama (
bagimu) dan lebih baik akibatnya.”( QS. An-Nisa: 59)
Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdul Wahab Khullaf
menyatakan bahwa.” perintah taat kepada Allah SWT. Dan Rosul-Nya, merupakan
perintah untuk mengikuti Al-Qur’an dan Hadits.
Sedangkan perintah untuk mengikuti perintah Ulil Azmi,
merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah di sepakati (Ijma’)
oleh para mujtahid. Sebab merekalah yang menjadi ulil azmi dala masalah hukum
agama bagi kaum muslimin dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang di
perselisihkan kepada Allah. Dan Rasul-nya, berati perintah untuk mengikuti
Qiyas ketika tidak ada dalil nash ( Al-Qur’an dan Hadits) dan Ijma’ Abdul Wahab
Khalaf, Ilm Usul Al-Fiqh,hal 21)
Ketika memutuskan persoalan hukum empat dalilnya
digunakan secara berruntun, artinya yang pertama kali harus dilihat adalah
Al-Qur’an kemudian meneliti Hadits Nabi jika tidak ada, maka Ijma’ ulama dan
yang terakhir adalah menggunakan Qiyas para fuqoha.
B. Sumber-Sumber Ajaran Islam Versi
Ahlusunah Wal Jama’ah
- Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut bahasa bacaan secara makna Al-Qur’an
adalah kalam Allah SWT. Dan merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang terakhir di turunkan pada
nabi terakhirdan merupakan penyempurnaan kitab-kitab Allah sebelum nya fungsi
Al-Qur’an
·
Al-Qur’an Sebagai Pedomah Hidup
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang dapat di bawa manusia pada
keselamatan dan kebahagian lahir batin, serta dunia akhirat karena mengandung
aturan-aturan Illahi yang menyatakan dalam perintah dan larangan maka dari itu
Al-Qur’an di jadikan dasar dan sumber hukum yang utama dan pertama.
·
Al-Qur’an adalah Sebagai Sumber
Hukum Yang Pertama
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang pertama yakni tempat pengambilan
hukum yang pertama setelah itu baru pada sumber-sumber lainnya karena Al-Qur’an
merupakan perkataan Allah langsung
kepada Muhammad dan untuk segala alam. Al-Qur’an dalam aturannya dan umumnya
bersifat global dan umum tidak terperinci dan tidak detil.
- Hadits
Hadits menurut batasan ilmu hadits yaiu ucapan
perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW kedudukan hadits yaitu sebagai suber
hukum islam yang kedua oleh karena itu hukum-hukum atau aturan-aturan yang
terdapat dalam Al-Qur’an hanya secara garis besar maka Nabi Muhammad SAW
sebagai Rosul Allah bertugas menjelaskan ataupun mempraktekannya.
Fungsi hadits yaitu
Ø
Mempertegas hukum-hukum yang telah
di sebutkan dalam Al-Qur’an
Ø
menjelaskan menafsirkan dan
mencari ayat-ayat al-Qur’an yang masih umumdan samar
Ø
mewujudkan suatu hukum atau ajaran
yang tidak tercantum dalma Al-Qur’an .
BAB III
KESIMPULAN
Dalam menyelesaiakn persoalan hukum golongan Ahlu
sunah wal jama’ah berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama.
Namun sember hukum utama tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an dan Hadits.
Masih ada Ijma dan Qiyas yang di gunakan terutama
unsur menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an
dan Hadits sebagai dalil utama.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !