BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana telah
kita ketahui bersama umat Islam berkewajiban untuk mempelajari dan memahami
agamanya. tidak mungkin kebenaran agama ini dapat dihayati dan diamalkan dengan
benar dan sebenar-benarnya. jika kita tidak emmiliki pemahaman yang benar
terhadap Islam. permasalahannya, darimana kita belajar ? dengan apa kita
belajar dan benar ? untuk itulah makalah ini saya buat untuk menjawab
pertanyaan di atas.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam penulisan
makalah ini, rumusan masalah yang akan saya jelaskan adalah :
- Apa saja sumber hukum agama Islam
- Atas dasar apa sumber tersebut digunakan sebagai sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sumber hukum Islam ada
empat, yaitu :
Ø
Al-Qur’an
Ø
As-sunnah atau Hadits
Ø
Ijma’
Ø
Qiyas
- Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah :
o
Kalamullah (firman Allah)
o
Yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril
o
Agar ia memberikan peringatan kepada manusia,
o
yang menjadi mu’jizat baginya
o
dan merupakan ibadah bagi yang membacanya
Jadi Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW itu ada yang berupa kalamullah (firman
Allah) yang di sampaikan melalui malaikat Jibril. Al-Qur’an disampaikan kepada
Rasulullah SAW secara berangsur-angsur, menurut kebutuhan dan keadaan. oleh
karena itu, tentang suatu masalah saja banyak ayat Al-Qur’an di turunkan yang
satu dengan yang lain saling melengkapi (misalnya tentang sholat). ada ayat
yang menerangkan syarat sholat ada yang menerangkan hikmahnya dan ada yang
menerangkan siksa bagi orang yang malas mengerjakannya, untuk dapat
menyimpulkan pendapat tentang masalah shalat, harus terlebih dahulu menguasai
sekian banyak hadits yang merupakan penjelas dari AL-Qur’an.
Ayat-ayat
Al-Qur’an di turunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Kitab suci Al-Qur’an dari
sejak turunnya sampai hari qiyamat nanti senantiasa terjaga dari perubahan dan
kekeliruan. al-Qur’an akan tetap pada aslinya sebagaimana firman Allah SWT.
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (Q.S. Al-Hijr : 9)
- Hadits atau Sunnah
Al-Hadits atau
sunnah adalah wahyu yang diterima oleh Nabi yang diterangkan kepada umatnya
(sahabat) dengan susunan kalimat Nabi sendiri atau dicontohkan dengan perbuatan
Rasulullah harus menyampaikan Al-Qur’an itu mengandung garis-garis umum saja,
tidak terinci. misalnya perintah sholat yang merupakan kewajiban pokok umat
Islam oleh Al-Qur’an hanya di sebutkan dirikanlah sholat” bagaimana gerakan
sholat itu, dengan berdiri, takbir, ruku’, sujud, tahiyat tidak diterangkan
dalam Al-Qur’an.
Hadits atau sunnah
berasal dari wahyu Allah sebagaimana di tegaskan dalam Al-Qur’an :
$tBur
ß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu
(Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah
wahyu yang diwahyukan (kepadanya).(Q.S. An-Najm : 3,4)
Maka Rosulullah menjelaskan
perintah-perintah Allah dan larangan-Nya ada yang dengan perkataan, perbuatan
ataupun taqrir (ketetapan). dan semuanya itu juga berasal dari wahyu yang di
terima dari Allah, maka yang disebut sunnah atau hadits ialah semua perkataan,
perbuatan, dan taqrir (ketetapan) nabi.
para Imam Ahli hadits
sudah membuat patokan yang menjadi ukuran bagi mutu atau derajat suatu hadits,
antara lain sebagai berikut :
1. Hadits yang dapat dijadikan
pegangan kuat ialah hadits shahih yaitu hadits :
-
Sanadnya (persambungan riwayatnya) sama sekali tidak terputus
-
Orang yang meriwayatkan tergolong orang yang adil artinya tidak pernah
bohong, tidak pernah menipu, selalu menepati janji dan selalu menjauhi maksiat.
-
Orang yang meriwayatkan memiliki ingatan yang kuat
-
Orang yang meriwayatkan tidak suka berbuat ganjil
-
Haditsnya tidak mengandung cacat yang terang
2. Hadits yang memenuhi syarat
hadits shahih tetapi orang yang meriwayatkannya tidak kuat ingatannya (suka
lupa), di kategorikan hadits hasan. Hadits hasan juga masih dapat dijadikan
pegangan.
3. Hadits yang tidak memenuhi
syarat shahih seperti putus sanadnya, rowinya tidak dikenal, rawinya kurang
dapat dipercaya dan lain-lain di sebut hadits dhaif. hadis dhaif tidak dapat
dijadikan pegangan kecuali dimanfaatkan untuk mendorong perbuatan keutamaan
saja fadhilah-fadhilah dalam perbuatan baik.
Untuk menentukan
kategori hadits-hadits seperti diatas para ulama’ ahli hadits menyelidiki
riwayat hidup tiap-tiap rowi dan dalam menilai suatu hadits,
kelemahan-kelemahan rowi hadits bila perlu dikemukakan secara terbuka. dengan
demikian maka tiap-tiap hadits telah melalui seleksi dan penelitian yang ketat
sehingga dapat dijaga kemurniannya.
- Ijma’
Ijma’ adalah
kesepakatan shabat atau ulama’ dalam periode tertetu terhadap ketentuan hukum
suatu perbuatan, termasuk juga fatwa atau pendapat seorang ulama ahli fiqih
mengenai hukum suatu perkara, lalu ulama yang lain tidak mengadakan reaksi.
Ijma’ merupakan
sumber hukum Islam ketiga, tetapi ketentuan hukum berdasarkan ijma’ ini memang
tidak banyak.
4.
Qiyas
Adalah menetapkan
hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu
hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan antara
keduanya. qiyas menjadikan akal pikiran sebagai dasar menentukan hukum suatu
perbuatan.
Akan tetapi para
ulama’ kemudian khawatir kalau akal pikiran itu meluas lalu orang kurang
memperhatikan As-Sunnah. mungkin saja seseorang menganggap haditsnya tidak ada
lalu menggunakan akal pikiran padahal sebenarnya hadits
Mengenai masalah
itu ada yang diketahui orang lain ataupun mungkin di tempat lain. sebab itu
lalu diadakan pemberantasan, yaitu hasil pemikiran dipergunakan untuk
menentukan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun
Al-Hadits, tetapi ada kasus lain yang ada persamaannya yang di sebut dalam nash
yang dapat dijadikan rujukan cara ini disebut Qiyas.
Akan tetapi tidak
sembarangan orang boleh melakukan qiyas. yang boleh melakukan hanyalah
ulama-ulama yang memenuhi syarat ijtihad, sebab kalau sembarangan orang boleh
melakukan qiyas, maka akan kacaulah agama Islam.
BAB III
ANALISIS
Seperti yang telah
saya sampaikan pada halaman sebelumnya,saya menuliskan sumber-sumber hukum
Islam, pengertiannya, dan kedudukannya di dalam Islam. Sumber hukum Islam yang
pertama adalah Al-Qur’an. Menurut Bahasa Al-Qur’an berarti bacaan atau yang
dibaca. kemudian kata Al-Qur’an itu dipergunakan sebagai nama bagi kitab Suci
terakhir yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an di jadikan sumber
hukum Islam karena dapat dijadikan petunjuk untuk umat Islam, sebagaimana dijelaskan
dalam surat An-Nahl ayat 64 Allah berfirman :
!$tBur
$uZø9tRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# wÎ) tûÎiüt7çFÏ9 ÞOçlm; Ï%©!$# (#qàÿn=tG÷z$# ÏmÏù Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 cqãZÏB÷sã ÇÏÍÈ
Artinya : “Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab
(Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang
mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
beriman”
Al-Qur’an adalah
wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman
hidup, sumber hukum dan petunjuk bagi umatnya guna mencapai kebahagiaan dunia
dan akhirat.
Sumber hukum Islam
yang kedua adalah As-Sunnah. Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memuat
ajaran-ajaran global dan umum. disini as-Sunnah akan memuat ajaran yang lebih
terperinci penjelasannya. dalam kaitannya dengan sumber hukum Islam, yang di
maksud dengan as-sunnha adalah segala sesuatu yang di perintahkan, dilarang
atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrirnya.
dalam surat Al-Hasyr ayat 7 Allah
berfirman :
!
4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : “Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu
terimalah apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
Dari ayat diatas
dapat ditarik pemahaman bahwa umat Islam selain, mempercayai Allah SWT, juga
wajib mempercayai Rosul dan Mentaati semua yang bersumber dari Rasul, dan Allah
mengancam kepada orang-orang yang tidak mempercayai dan mentaati Rasul Allah.
Sumber hukum Islam
yang ketiga adalah ijma’. dalil penetapan ijma’ sebagai sumber hukum Islam ini
antara lain adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 59 :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( ÷
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan
ulil amri di antara kamu.
Dari ayat di atas,
pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan altenatif dalam menetapkan hukum suatu
peristiwa yang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada/kurang jelas hukumnya.
Sumber hukum Islam
yang keempat adalah qiyas, qiyas ini menduduki tingkat ke empat karena dalam
suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka
peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang mempunyai kesamaan dan telah
ada ketetapan hukumnya dalam nash.
BAB IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan
dan analisa yang telah saya sampaikan dapat saya ambil kesimpulan bahwa sumber
hukum Islam ada empat, yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas. dasar yang
digunakan untuk menetapkan sumber-sumber tersebut adalah ayat-ayat dari
Al-Qur’an yang di maksudkan untuk mengangkat sumber-sumber hukum Islam.
3.2
Saran
Untuk semua
pembaca makalah saya, agar dapat belajar lebih lanjut mengenai agama kita,
karena semua itu dapat kita jadikan pedoman untuk hidup di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta, H.M.
1998, Fiqih untuk Madrasah Aliyah,
Semarang, Karya Toha Putra
Tim Penyusun, L.P.
Ma’arif, 1986, Pendidikan Ke-NU-an atau
Aswaja, Jawa Timur : Badan Usaha Pengadaan Buku NU.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !