A.
Profesionalisme Pendidikan Dalam
Pengelolaan Madrasah
1)
Peningkatan Mutu Madrasah melalui
profesionalisme
Profesionalisme berarti suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu
diperlukandalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh
melalui pendidikan khusus atau latihan khusus.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam tugas professional
sebagaimana dikemukakan oleh Houton sebagai berikut :
1.
profesi harus dapat memenuhi kebutuhan
social berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh
masyarakat dan prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan
prinsip-prinsip itu telah benar-benar well established.
2.
harus diperoleh melalui latihan cultural
dan professional yang cukup memadai.
3.
menguasai perangkat ilmu pengetahuan yang
sistematis dan kekhususan (spesialisasi).
4.
harus dapat membuktikan skill yang
diperlukan masyarakat dimana kebanyakan orangtidak memiliki skill tersebut,
yaitu skill sebagian meruupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
5.
memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap
penampilan dalam pelaksanaan tugasdilihat dari segi waktu dan cara kerja.
6.
harus dapat mengembnagkan teknik-teknik
ilmiahdari hasil pengalaman yang teruji.
7.
merupakan tipe pekerjaan yang memberikan
keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan
elemen waktu.
8.
merupakan kesadaran kelompok yang
dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
Jadi, profesionalisme dalam pendidikan tidak lain adalah seperangkat
fugnsi dan tugas lapangan pendidikan. Berdasarkan keahlian yang diperoleh
melalui pendidikan dan latihan khusus dibidang pekerjaan yang mampu
mengembangkan kekayaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang
profesinya selama hidupnya. Mereka itu adalah para guru yang professional yang
memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikanatau latihan di lembaga
pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.
Disamping tugas keguruan, merekapun mampu bertugas dalam manajemen kelas
dalam rangka proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Perangkat tenaga professional lainnya ialah kepala sekolah/madrasah yang
dibantu dengan staf yangharus professional juga dibidang administrasi atau
manajemen sekolah. Sebagaimana kepala sekolah, selain professional memiliki
kompetensi keguruan, iapun harus juga memiliki leadership yang sesuai dengan
tuntutan sekolah dan masyarakat sekitar.
Madrasah merupakan lembaga kependidikan Islam yang menjadi cermin sebagai
umat Islam. Fungsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat Islam.
Fungsi dan tugasnya adalah merealisasikan cita-cita umat Islam yang
menginginkan agar anak-anaknya dididik menjadi manusia yang beriman dan berilmu
pengetahuan. Dalam rangka upaya meraih hidup sejahtera duniawi dan kebahagiaan
hidup di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan profesionalisme.
2)
Kondisi Madrasah sebagai Lembaga
Pendidikan Formal
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sudahada sejak agama Islam
berkembang di Indonesia.
Madrasah itutumbuhdan berkembang dari bawah dalam arti masyarakat (umat) yang
didasari oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam kepada
generasi penerus. Karena itu madrasah pada waktu itu lebih menekankan pada
pendalaman ilmu-ilmu Islam.
Madrasah dalam bentuk tersebut tercatat dalam sejarah bahwa keberadaannya telah berperan serta
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia,
pemerintah mengambil langkah-langkah untukmengadakan penyempurnaandan
peningkatan mutu masyarakat. Penyempurnaan dan peningkatan mutu pendidikan
madrasah sejalan dengan laju perkembangan dan aspirasi madrasah itu meliputi;
penataan kelembagaan, peningaktan sarana dan prasarana, kurikulum dan tenaga
guru.
Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah jumlahnya cukup banyak tetapi
yang terbesar adalah berstatus swasta yaitu lebih kurang 96,4%, sedangkan yang
berstatus negeri hanya ± 3,6%.
3)
Posisi dan Strategi Pengelolaan
Madrasah SKB 3 Menteri
Di Indonesia, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dalam proses
perkembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuannya yang
berubah disesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum proklamasi
Kemerdekaan, madrasah dikelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata yang
mengabaikan tujuan hidup duniawi, sehingga posisi jauh berbeda dengan system
sekolah yang didirikan oleh pemerintah colonial Belanda yang hanya mengarahkan
program-programnya kepada intelektualisasi anak didiknya guna memenuhi tuntutan
hidup sekuler.
Strategi pengelolaan madrasah demikian itu mendorong kea rah posisi yang
kurang menguntungkan bagi masa depan
perkembangannya.
Karena itu seiring dengan tuntutan kemajuan masyarakat setelah proklamasi
Kemerdekaan 1945, madrasah yang eksistensinya tetap dipertahankan dalam masyarakat,
bangsa, diusahakan agar strategi pengelolaannya semakin mendekati system
pengelolaan sekolah umum. Sebaliknya, sekolah umum harus semakin dekat kepada
pendidikan agama.
Strategi pengelolaan madrasah sejak 1976 yang lalu berdasarkan SKB 3
Menteri (Agama, P dan K, dan dalam Negeri) tahun 1975, mengalami perubahan
total, yaitu sebagai lembaga pendidikanIslam yang mengajarkan bidang studi
agama Islam 30% dan bidang studi pengetahuan nonagama 70%. Secara kurikuler,
kualitas pendidikan nonagamais di madrasah sama mutunya dengan yang ada di
sekolahumum menurut jenjang-jenjangnya. Dengan strategi demikian diharapkan
antara madrasah di semua jenjang dengan sekolah umum dapat terjadi
intermobilitas enrollment denga mudah dan kualitas kekuasaannya sama.
Sampai saat ini madrasah terjamin
eksistensinya dibawah pengelolaan tiga buah Departemen (Agama, Pendidikan dan
Kebudayaan dan dalam Negeri). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang system
pendidikan Nasional (UU No. 2/1989) madrasah tetap diberi napas untuk hidup
berkembang, justru secara histories lembaga ini beserta pondok pesantrennya
telah berjasa ikut mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
4)
Pengelolaan Berdasarkan
Profesionalisme dan Kompetensi
Profesionalisme pada hakikatnya adalah orientasi kerja yang bertumpu pada kompetensi. Dalam kongres guru se-Dunia
ke-27 tanggal 26 Juli s.d. 2 Agustus 1978 yang lalu, masalah profesi guru
diseluruh Negara non-komunis menjadi topic utama yang dibahas secara luas dan
mendalam demi kepentingan profesi guru untuk
menyongsong hari esok. Seluruh Negara peserta dari 57 negara itu sepakat
bahwa pendidikan harus dikelola oleh guru yang professional. Karena masyarakat
makin modern yang menuntut professional dalam bidang-bidang tugas kekayaan
pendidikan pada khususnya.
Dalam pengembangan profesionalisme pendidikan tersebut diperlukan
pemantapan kompetensi keguruan. Kompetensi itu tergambar di dalam pelaksanaan
tugas guru sehari-hari yang bercirikan pada tiga kemampuan professional seperti
ditujuan pada diagram di bawah ini, yang disebut the teaching triangle.
Lingkungan tugas pendidikan madrasah
diperlukan juga profesionalisme kependidikan yang lebih berkualitas
tinggi daripada yang berada di sekolah-sekolah umum. Mengingat guru di madrasah
mengandungkonotasi moralitas dan
nilai-nilai Islami di tengah masyarakat luas. Walaupun guru yang bersangkutan
hanya mengajarkan ilmu pengetahuan duniawi. Guru madrasah tidak hanya menjadi
pengajar ilmu pengetahuan agama dan umum di kelas, tetapi ia juga sebagai
norma-drager (pembawa norma) agamanya di tengah masyarakat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !