Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Pendapat Ulama Tentang Asuransi

BAB I
PENDAHULUAN

Untuk memberikan formulasi pengertian asuransi syariah, tidak ada salahnya penulis mengemukakan pengertian asuransi secara umum. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance  mempunyai pengertian: (a) asuransi, dan (b) jaminan. Kata asuransi dalam bahasa indonesia telah diadopsi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Asuransi dimaksud, menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Pengertian asuransi diatas, akan lebih jelas bila dihubungkan dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan bahwa asuransi adalah "suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu."[1]

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendapat Ulama Yang Mengharamkan
Pertama, pendapat Syaikh Ibnu Abidin dari Madzhab Hanafi:
Orang yang pertama kali berbicara tentang asuransi di kalangan ahli fiqih Islam adalah Muhammad Amin Ibnu Umar, yang terkenal dengan sebutan Ibnu Abidin Addimasyqi. Dia adalah tokoh ulama dari aliran Hanafiyah yang mempunyai banyak karya Ilmiah yang tersebar di Dunia Islam (1784-1836).
Menurut Syaikh Ibnu Abidin, tidak boleh (tidak halal) bagi si pedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah, karena yang demikian itu iltizamu ma lam yalzam "mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.". Dengan ungkapan inilah, sehingga Ibnu Abidin dianggap orang pertama di kalangan fuqaha yang membaha masalah asuransi.
Kedua, pendapat Syekh Muhammad Bakhit Almuthi'ie, Mufti Mesir (1854-1935).
Dalam kitabnya Risalah ahkam as-Sukurtah yang diterbitkan oleh Jami'iyah al-Azhar Al-Ilmiyah, 1310 H. Syekh Bakhit mengungkapkan bahwa dari sebagian ulama penduduk kota Slanik (Semenanjung Balkan) menyampaikan kepadanya pertanyaan sekitar penempatan seorang muslim akan harta bendanya di bawah penjaminan suatu perusahaan yang bernama Qumbaniyah as-Sukuriyah dengan membayar sejumlah uang kepada perusahaan itu.
Kemudian ia menjawab, "Menurut hukum syara', jaminan atas harta benda adakalanya dengan tanggungan (kafalah) atau dengan jalan ta'addy/itlaf. Adapun jaminan dengan jalan kafalah dalam persoalan ini tidaklah terjadi. Pasalnya, persyaratan kafalah ialah adanya al-makfulu bihi, utang yang benar tidak jatuh disebabkan pelunasan atau pembebasan; atau benda yang dieprtanggungkan dirinya. Bahkan al-makfulu anhu wajib menyerahkan bendanya itu sendiri untuk al-makfulu lahu. Kalau benda itu musnah, maka digantinya dengan benda semacamnya atau dengan harganya. Dan yang menjadi prinsip dalam hal ini ialah firman Allah surat Yusuf ayat 72: Siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.
Adapun penjaminan dengan ta'addy/itlaf suatu tindakan melawan hukum atau perusakan, maka yang menjadi prinsip dalam hal ini firman Allah surat al-Baqarah ayat 194:
ãök¤9$# ãP#tptø:$# ̍ök¤9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÒÍÈ  
Artinya: "Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194)
Perusahaan tidak melakukan ta'addy/itlaf atas harta orang tersebut. Bahkan, harta benda itu musnah disebabkan takdir semata. Seandainya ada orang yang merusakkannya, maka penjaminan itu harus dibebankan atas orang yang berbuat melakukan tindakan melawan hukum atau melakukan perusahaan itu, bukan kepada orang lain. Maka, dari jalan ini, penjaminan perusahaan itu tidak tepat.
Ketiga, Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir.
Dalam kitabnya Al-Islam wal Munaahiji al-Isytiraakiyah (Islam dalam Pokok-Pokok Ajaran Sosialisme) ia menyatakan bahwa asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal:
1.      Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba
2.      Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan di dalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara'
3.      Maskapai asuransi dalam kebanyakan usahanya, menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga, dan lain-lainnya)
4.      Perusahaan asuransi di dalam usahanya mendekati pada usaha lotere, di mana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.
5.      Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.
Keempat, Syekh Muhammad Yusuf al-Qaradhawi, Ulama dan Dai terkemuka di dunia Islam saat ini, Guru Besar Universitas Qatar.
Al-Qaradhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram Dalam Islam) mengatakan bahwa asuransi (konvensional) dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Ia menontohkan dalam asuransi kecelakaan, yaitu seoarang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (hangus). Sedangkan, si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikit pun ia tidak mengembalikannya kepada anggota asuransi itu. Tetapi bila terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah diperjanjikan bersama.
Dan masih banyak lagi ulama yang mengatakan bahwa asuransi itu hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, diantaranya:
1.      Syekh Abu Zahro, ulama fiqih termasyhur dan banyak menulis karya ilmiah tentang hukum Islam.
2.      Dr. Muhammad Muslehuddin, Guru Besar Hukum Islam Universitas London
3.      Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, ulama ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria
4.      Dr. Husain Hamid Hisan, ulama dan cendekiawan muslim dari  Universitas al-Malik Abdul Aziz Mekah al-Mukarramah
5.      Prof. KH. Ali Yafie, mantan Ketua MUI, mantan Rais Am NU, Guru Besar Ilmu Fiqih, salah satu ulama yang sangat independen pendapatnya di Indonesia dan berperan besar dalam proses pendirian BMI dan Asuransi Takaful, bank dan asuransi syariah pertama di Indonesia.
6.      Pandangan-Pandangan ulama yang dituangkan dalam pendapat lembaga Internasional maupun nasional, muktamar atau fatwa oleh majelis, majma', dan atau ormas Islam.[2]

B.     Pendapat Ulama yang Menghalalkan
Pertama, Syekh Abdur Rahman Isa.
Syekh Abdur Rohman Isa adalah salah seorang Guru Besar Universitas Al-Azhar. Dengan tegas ia menyatakan bahwa asuransi merupakan praktek muamalah gaya baru yang belum dijumpai imam-imam terdahulu, demikian juga para sahabat Nabi. Pekerjaan ini menghasilkan kemaslahatan ekonomi yang banyak. Ulama telah menetapkan bahwa kepentingan umum selaras dengan hukum syara' patut diamalkan.  Oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum, maka halal menurut syara'.
Kedua, Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo).
Yusuf Musa mengatakan bahwa asuransi bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyrakat. Asuransi jiwa menguntungkan nasabah sebagaimana halnya menguntungkan perusahaan yang mengelola asuransi. Ia mengemukakan pandangan bahwa sepanjang dilakukan bersih dari riba, maka asuransi hukumnya boleh. Dengan pengertian, apabila nasabah maih hidup menurut jangka waktu yang ditentukan dalam polis, maka dia meminta pembayaran kembali, hanya sebesar premi yang pernah dibayarkan, tanpa ada tambahan. Tetapi manakala sang nasabah meninggal sebelum batas akhir penyetoran premi, maka ahli warisnya berhak menerima nilai asuransi, sesuai yang tercantum dalam polis, dan ini halal menurut ukuran syara'.
Ketiga, Syekh Abdul Wahab Kholaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo.
Ia mengatakan bahwa asuransi itu boleh sebab termasuk akad mudharabah. Akad mudharabah dalam syariat Islam ialah perjanjian persekutuan dalam keuntungan, dengan modal yang diberikan oleh satu pihak dan dengan tenaga di pihak yang lain. Demikian pula dalam asuransi, orang yang berkongsi (nasabah), memberikan hartanya dengan jalan membayar premi, sementara dari pihak lain (perusahaan asuransi) "memutarkan" harta tadi, sehingga dapat menghasilkan keuntungna timbal balik, baik bagi para nasabah maupun bagi perusahaan, sesuai dengan perjanjian mereka. Dalam hubungna ini, ada yang memandang bahwa pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan menetapkan (bunga teknik) sebesar misalnya 3% atau 4% (di Indonesia biasanya sekitar 7-9%) adalah mudharabah yang tidak sah.
Keempat, Prof. Dr. Muhammad Al-Bahi, Wakil Rektor Universitas al-Azhar Mesir.
Dalam kitabnya Nidlomut Ta'min fi Hadighi Ahkamil Islam wa Dlarurotil  Mujtamil Mu'ashir, ia berpendapat bahwa asuransi itu hukumnya halal karena beberapa sebab.
1.      Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong menolong
2.      Asuransi mirip dengan akad mudharabah dan untuk mengembangkan harta benda
3.      Asuransi tidak mengandung unsur riba
4.      Asuransi tidak mengandung tipu daya
5.      Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah
6.      Asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah
7.      Asuransi memperluas lapangan kerja baru.
Dan masih banyak lagi ulama yang menjelaskan tentang bolehnya melakukan asuransi, diantaranya;
1.      Ustadz Bahjah Ahmad Hilmi, Penasehat Pengadilan Tinggi Mesir.
2.      Syaikh Muhammad Dasuki
3.      Dr. Muhammad Najatullah Shiddiq, berkebangsaan India, Pengajar Universitas King Abdul Aziz
4.      Syaikh Muhammad Ahmad, MA, LLB, Sarjana dna Pakar Ekonomi Pakistan.
5.      Syaikh Muhammad al-Madni, seorang ulama yang cukup dikenal di al-Azhar Kairo.
6.      Prof. Mustofa Ahmad az-Zarqa, Guru Besar Universitas Syiria, cukup produktif dalam menulis seputar ekonomi Islam.[3]




C.    Konsep At-Ta'min (Asuransi) Dalam Literatur Fiqih
Dalam literatur fiqih klasik diangkat beberapa konsep yang mengarah kepada konsep At-Ta'min (asuransi) yang menurut penelitian para pakar perundang-undangan Islam dapat dijadikan dasar dalam mengakomodir konsep asuransi yang berdasarkan syariah Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Al-'aqidah, saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya.
2.      Al-Muwalat, perjanjian jaminan.
3.      Al-qasamah. Konsep perjanjian ini juga berhubungan dengan jiwa manusia.
4.      At-tanahud. Makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu.
5.      Al-'umra
6.      Aqd-al-hirasah. Kontrak pengawal keselamatan.
7.      Dhiman khatr tariq, kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas.
8.      Al-wadi'ah biujrin, dalam kontrak wadiah ini jika kerusakan pada barang ketika dikembalikan, pihak penerima wadiah wajib menggantinya, karena ketika menitipkan, pihak penitip telah membayar sejulah uang kepada tempat penitipan.
9.      Nizam at-taqaud. Sistem pensiun yang sudah lama berjalan di dunia Islam.[4]


D.    Dasar Hukum Pendirian Asuransi
1.      Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hasyr: 18)
2.      Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya". (QS. Al-Maidah: 1)
3.      Perintah Allah untuk saling bertanggung jawab
Dalam praktek asuransi syariah baik yang bersifat mutual maupun bukan, pada prinsipnya para peserta bertujuan untuk saling bertanggung jawab. Sementara itu, dalam Islam, memikul tanggung jawab dengan niat baik dan ikhlas adalah suatu ibadah. Hal ini dapat kita lihat dalam hadits nabi berikut:
"Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dengan yang lainnya ibarat satu tubuh. Bila salah satu anggota tubuh sakit, maka akan dirasakan sakitnya oleh seluruh anggota tubuh lainnya" (HR Bukhari dan Muslim)
4.      Perintah Allah untuk saling bekerja salam dan bantu-membantu
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)
5.      Perintah Alalh untuk saling melindungi dalam keadaan susah
üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ  
Artinya: "Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Al-Quraisy: 4)
6.      Hadits Nabi saw tentang prinsip bermuamalah
'Ada tiga hal yang mengandung berkah; jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jawawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.' (HR. Ibnu Maajah dari Shuhaib).
7.      Kaidah-Kaidah fiqih tentang muamalah
"Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
"Menghindarkan mafsadat (kerusakan/bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan"[5]

E.     Fatwa-Fatwa Kontemporer Tentang Asuransi
Apakah dibolehkan asuransi perdagangan?
Tidak dibolehkan mengikuti asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak islami (perusahaan asuransi konvensional) setelah semain banyaknya perusahaan asuransi islami dan perusahaan reinsurance islami yang sudah dibuka dewasa ini. Karena, umat tidak lagi berkepentingan untuk mengasuransikan usaha mereka kepada perusahaan asuransi konvensional. Atau dengan kata lain, hilang sudah keadaan darurat atau kebutuhan mendesak umat untuk bergabung dengan perusahaan asuransi yang tidak islami. Sumber Fatwa: Seminar "Al-Baqarah" VII (Fatwa no. 3).
Apakah dibolehkan mengasuransikan barang dagang dengan berbagai macam jenis asuransi yang biasa ditawarkan oleh perusahaan asuransi konvensional (pada saat tidak ditemukan perusahaan asuransi islami pada sebuah negara)?
Sebagian ahli fiqih modern membolehkan mengasuransikan seluruh barang dagang kepada perusahaan konvensional dari bahaya yang kerap dialami barang tersebut seperti asuransi bahaya kebakaran, kerusakan, dan pencurian, sampai dibukanya perusahaan asuransi islami. Dibolehkannya hal ini disebabkan adanya kebutuhan dan kepentingan yang memaksa untuk melampaui hal yang syubhat dalam perusaaan asuransi konvensional seperti riba, spekulasi, perjudian dan sebagainya. Sumber Fatwa: (Dewan Fatwa dan Pengawas Syariah Bank Dubai, Majalah Al-Iqtishad al-Islami, edisi 151).
Bolehkah asuransi mobil dan barang lainnya yang biasa dilakukan oleh perusahaan asuransi?
Asuransi mobil, sebagaimana yang kami ketahui, asuransi ini sangat memperhatikan besar kecilnya uang ganti rugi yang disesuaikan dengan besar kecilnya bahaya yang akan terjadi. Orang yang mengasuransikan mobilnya kepada perusahaan asuransi tidak akan mendapatkan uang ganti rugi keuali sejumlah uang yang kurang dari nilai maksimal perhitungan bahaya yang terjadi atau sejumlah uang ganti rugi maksimal yang sudah tertera dalam policy perjanjian transaksi. Dalam bentuk ini, kami tidak menemukan adanya unsur kecurangan. Wa Allahu A'lam. (Catatan: lihat kembali pertanyaan no. 1 dan 2). Sumber Fatwa: (Fatwa asy-Syar'iyah fi Masa'il Al-Iqtishadiyah. Fatwa-fatwa syariah dalam permasalahan ekonomi. Bait at-Tamwil Kuwait, fatwa no. 256).
Apa sikap syariat terhadap asuransi jiwa?
Bnetuk policy uncoorperative asuransi jiwa dengan cicilan tetap yang ada pada saat itu, termasuk dalam jenis akad spekulatif. Akad cacat (fasid) jenis ini tidak dibenarkan oleh hadits Nabi:
"orang muslim berhak menentukan sendiri syarat-syarat tertentu dalam berinteraksi, kecuali syarat yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu yang halal?" (HR. Tirmidzi).
Orang Islam tidak dibenarkan menjalankan transaksi atas dasar akad pernjanjian yang rusak ataupun cacat, karena setiap penghasilan yang didapat dari jalan yang tidak baik adalah haram. Sumber Fatwa: Syekh Jadil Haq Ali Jadil Haq-Syaikh besar al-Azhar University 9majalah al-Iqtishad al-Islami, edisi 171)[6]

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, banyak perbedaan dari para ulama dalam menentukan hukum asuransi ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan haram. Diantara ulama yang mengatakan asuaransi itu haram antara lain:
  1. Syaikh Ibnu Abidin dari Madzhab Hanafi
  2. Syekh Muhammad Bakhit Almuthi'ie, Mufti Mesir (1854-1935).
  3. Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir.
  4. Syekh Muhammad Yusuf al-Qaradhawi, Ulama dan Dai terkemuka di dunia Islam saat ini, Guru Besar Universitas Qatar.
  5. Syekh Abu Zahro, ulama fiqih termasyhur dan banyak menulis karya ilmiah tentang hukum Islam.
  6. Dr. Muhammad Muslehuddin, Guru Besar Hukum Islam Universitas London
7.      Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, ulama ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria
8.      Dr. Husain Hamid Hisan, ulama dan cendekiawan muslim dari  Universitas al-Malik Abdul Aziz Mekah al-Mukarramah
9.      Prof. KH. Ali Yafie, mantan Ketua MUI, mantan Rais Am NU, Guru Besar Ilmu Fiqih, salah satu ulama yang sangat independen pendapatnya di Indonesia dan berperan besar dalam proses pendirian BMI dan Asuransi Takaful, bank dan asuransi syariah pertama di Indonesia.
10.  Pandangan-Pandangan ulama yang dituangkan dalam pendapat lembaga Internasional maupun nasional, muktamar atau fatwa oleh majelis, majma', dan atau ormas Islam.
Kemudian diantara para ulama yang mengatakan bahwa asuransi itu halal, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Syekh Abdur Rahman Isa
  2. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo).
  3. Syekh Abdul Wahab Kholaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo.
  4. Prof. Dr. Muhammad Al-Bahi, Wakil Rektor Universitas al-Azhar Mesir.
  5. Ustadz Bahjah Ahmad Hilmi, Penasehat Pengadilan Tinggi Mesir.
  6. Syaikh Muhammad Dasuki
7.      Dr. Muhammad Najatullah Shiddiq, berkebangsaan India, Pengajar Universitas King Abdul Aziz
8.      Syaikh Muhammad Ahmad, MA, LLB, Sarjana dna Pakar Ekonomi Pakistan.
9.      Syaikh Muhammad al-Madni, seorang ulama yang cukup dikenal di al-Azhar Kairo.
10.  Prof. Mustofa Ahmad az-Zarqa, Guru Besar Universitas Syiria, cukup produktif dalam menulis seputar ekonomi Islam.

DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional. Gema Insani, Jakarta.  2004

Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika. Jakarta. 2008





[1] Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, Sinar Grafika. Jakarta. 2008, hlm. 1
[2] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional. Gema Insani, Jakarta.  2004, hlm. 58-66
[3] Ibid, hlm. 71-75
[4] Ibid, hlm. 82-84
[5] Ibid, hlm. 86-91
[6] Ibid, hlm. 113-114
Share this article :

1 comment:

  1. terimakasih dah share bang. sangat bermanfaat untuk menambah referensi. salam

    ReplyDelete

kirimkan komentar anda di sini

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template