Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Nikah yang dilarang oleh syarak dan nikah batal berikut hukumnya

Nikah yang dilarang oleh syarak dan nikah batal berikut hukumnya


BAB I
PEMBAHASAN

فى الانكحة المنهى عنها بالشرع, والانكحة الفاسدة وحممها
والانكحة التي وردانهى فيها مصرحا اربعة: نكاح الشغار, ونكاح المعه, والخطبه على خطبة اخيه, ونكاح المحلل. فامانكاح الشغار فانهم اتفقوا على ان صفته هوان ينكح الرجل وليته رجلا اخر على ان ينكحه الاخر وليته ولاصداق بينهما الابضع هذه ببضع الاخرى واتفقوا على انه نكاح غير جائز لشبوت النهى عنه, واختلفوا اذاوقع هل يصحح بمهر المثل ام لا؟ فقال مالك: لايصحح ويفسخ ابدا قبل الذخول وبعده, وبه قال الشافعي الاانه قال ان سمى لاحدا هما صداقا اولهما معافالنكاح ثابت بمهر المثال, والمهر الذى سمياه فاسد وقال ابو حنيفه: نكاح الشغار يصح بفرض صداق المثال. وبه قال الليث واحمد واسحق وابو ثور والطبر. وسبب اختلافهم هل النهى المعلق بذالك محلل بعدم الحوض اوغير محلل. فان قلنا غير محلل لزم الفسخ على الاطلاق, وان قلنا الحلة عدم الصداق صح بفرض صداق المثل مثل العقد على خمراو على خنزبر. وقد اجمعوا على ان النكاح المنعقد على الخمر والخنزير لا يفسخ اذا فات بالذخول. ويكون فيه مهر المثال, وكان مالكارضى الله عنه راء ان الصداق وان لم يكن من شرط صحة العقد ففساد العقدههنا من قبل فسادالصداق مخصوص لتعلق النهى به ياوراء ان النهى انما يتعلق بنفس تعيين العقد. والنهى يدل على فساد المنهى.


Terjemahan:
Macam-macam nikah yang dengan tegas dilarang oleh syarak ada empat, yaitu: nikah pertukaran (asy-syighar), nikah mut’ah, pinangan atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.
A.    Nikah Pertukaran
Fuqaha sependapat bahwa nikah syighar ialah apabila seorang laki-laki megnawinkan orang perempuan yang dibawah kekuasaannya dengan orang lelaki lain bersyaratkan bahwa lelaki lain ini juga mengawinkan orang perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan lelaki pertama tanpa ada maskawin pada kedua perkawinan tersebut. Maskawinnya hanya alat kelamin perempuan tersebut menjadi imbalan bagi alat kelamin perempuan lainnya.
Fuqaha telah sependapat pula bahwa pernikahan tersebut tidak diperbolehkan, karena larangan yang berkenaan dengan pernikahan tersebut diriwayatkan dalam hadits shahih, kemudian fuqaha berselisih pendapat apabila terjadi perkawinan seperti itu, apakah pernikahan tersebut dapat disahkan dengan memberikan maskawin mitsil atau tidak?
Malik berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak dapat disahkan selamanya, dan harus dibatalkan, baik sesudah atau sebelum terjadi pergaulan (dukhul)
Pendapat ini juga dikemukakan oleh Syafi’I. hanya saja ia berpendapat bahwa jika untuk salah satu penganting tersebut atau untuk keduanya bersama disebutkan suatu maskawin, maka pernikahan menjadi sah dengan maskawin mitsil, sedang maskawin yang telah disebutkan itu menjadi tidak berlaku.
Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah syighar itu sah dengan memberikan maskawin mitsil, pendapat ini juga dikemukakan oleh al-Laits, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan at-Thabari.
Silang pendapat ini disebabkan oleh persoalan, apakah larangan yang berkaitan dengan masalah itu dapat dijelaskan alasannya karena tiadanya ganti atau tidak? Jika kita katakana bahwa larangan tersebut tidak dapat dijelaskan alasannya, maka bagaimana pun juga nikah syighar harus dibatalkan. Sedang jika kita katakana bahwa alas an dilarangnya pernikahan tersebut tiadanya maskawin, maka pernikahan tersebut dapat disahkan dengan pemberian maskawin mitsil seperti perkawinan yang bermaskawinkan khamar atau babi. Dalam perkawinan terakhir fuqaha sependapat bahwa perkawinan tersebut tidak dibatalkan, apabila telah terjadi pergaulan, dan dalam hal ini dikenakan maskawin mitsil.
Seolah Malik berpedapat bahwa maskawin – meski tidak menajdi syarat sahnya pernikahan -, tetapi batalnya akad nikah disini karena batalnya maskawin merupakan suatu hal yang khusus, karena termasuk dalam larangan. Atau seolah Malik berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berkenaan dengan penentuan akad nikah itu sendiri, sedang larangan itu menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang.[1]
Akad nikah yang rusak dan hukumnya
Ulama Hanafiyah membedakan antara akad batil dan fasid (rusak), batil adalah sesuatu yang tidak disyariatkan pokok dan sifatnya seperti menjual bangkai atau menikahkan wanita yang haram. Sedangkan fasid adalah sesuatu yang disyariatkan pokoknya, tidak sifatnya, yaitu sesuatu yang kehilangan satu dari beberapa syarat seperti akad tanpa saksi, pernikahan yang dibatasi waktunya dengan menggunakan shighat nikah atau kawin atau yang lain dari beberapa lafal yang menjadi akad nikah, dan berpoligami, yakni mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara yang keduanya haram terhadap yang lain (mahram). Jadi, jika cacat terjadi pada rukun akad maka disebut batil dan jika terjadi di luar rukun akad, disebut fasid (rusak), seperti mempersyaratkan suatu syarat yang tidak diperlukan dalam akad.
Hokum akad fasid tidak mewajibkan sesuatu dari pengaruh-pengaruh pernikahan. Jika seseorang telah mencampuri wanita berdasarkan akad fasid ini hukumnya maksiat. Bagi kedua suami isteri yang telah melakukan akad fasid hendaknya berpisah dengan kesadaran sendiri, karena melangsungkan akad fasid tidak diperbolehkan menurut syara’. Jika tidak berpisah (furqah) berdasarkan kesadaran sendiri maka bagi yang mengetahuinya, wajib memisahkan mereka atau melaporkan ke penghulu agar dipisahkan. Sesungguhnya hal tersebut dilaksanakan karena memandang kemaslahatan kaum muslimin, baik dari segi duniawi maupun ukhrawi.[2]
Akad nikah batil dan hukumnya
Akad batil adalah suatu akad yang terjadi kecacatan dalam shighat (ijab Kabul), misalnya ungkapan kedua orang yang berakad tidak menunjukkan pemilihan manfaat secara abadi. Atau terjadi pada keahlian dua orang yang berakad, misalnya mereka masih kecil dan tidak mumayyiz (belum pandai), atau mereka gila tau salah satunya gila. Atau kehilangan satu dari beberapa syarat terjadinya akad sebagaimana yang telah dijelaskan keterangannya di atas. Ditambah lagi wanita tidak menghalalkan pernikahan bagi seorang suami, misalnya ia saudara perempuannya dalam persusuan atau ber-iddah dari talak orang lain atau saudara perempuanya isteri, atau sesamanya dan kedua orang yang berakad mengetahui hal tersebut pada saat akad. Jika akan pernikahan tidak memenuhi syarat dan rukun secara syara’ maka hukumnya batil.
Hokum akad ini tidak menetapkan sesuatu dan tidak menimbulkan pengaruh sesuatu seperti yang ditimbulkan dalam akad yang sah. Di sisi tidak ada wajib mahar, nafkah, taat, tidak menetapkan hubungan waris dan saudara sambung dan tidak terjadi talak karena talak merupakan cabang dari perwujudan pernikahan yang sah.[3]

B.     Nikah Mut’ah
Mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada isterinya sewaktu dia menceraikannya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami. Tetapi kalau perceraian itu kehendak si isteri, pemberian itu tidak wajib.
Banyaknya pemberian itu menurut keridaan keduanya dengan mempertimbangkan keadaan kedua suami isteri. Akan tetapi, sebaiknya jangan kurang dari seperdua mahar.[4]
فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًاجَمِيْلاً
Artinya: “Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Ahzab: 49)[5]

C.    Pinangan atas Pinangan Orang Lain
Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, sebab berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
اَلْمُؤْمِنُ اَخُوالْمُؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ وَلاَيَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ اَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ (رواه احمدومسلم)
Artinya: “Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan”. (HR. Ahmad dan Muslim).
Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu memang diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula ditolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karena laki-laki yang kedua belum tahu ada orang lain sesudah meminangnya atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengizinkan laki-laki kedua untuk meminangnya, maka yang demikian itu diperbolehkan.
At-Tirmizi meriwayatkan dari Asy-Syafi’I tentang makna hadits tersebut: “Bilamana perempuan yang dipinang merasa rida dan senang maka tidak ada seorangpun boleh meminangnya lagi, tetapi kalau belum diketahui rida dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya”.
Jika pinangan laki-laki pertama sudah diterima, namun wanita tersebut menerima pinangan laki-laki kedua kemudian menikah dengannya, maka hukumnya berdosa tetapi pernikahannya sah, sebab yang dilarang adalah meminangnya, sedang meminang itu bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah. Karena itu, pernikahannya tidak boleh difasakh walau pun meminangnya itu merupakan tindakan pelanggaran. Imam Abu Dawud berkata, “Pernikahannya dengan peminang kedua harus dibatalkan, baik sesudah maupun sebelum persetubuhan”.[6]

D.    Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas isteri yang telah ditalak tiga kali.
Malik berpendapat bahwa nikah muhallidapat dibatalkan. Sedang Abu Hanifah dan Syafi’I berpendapat bahwa nikah muhallail itu sah.
Silang pendapat ini disebabkan oleh silang pendapat mereka tentang pengertian sabda nabi SAW:
لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِّلَ
Artinya: “Allah mengutuk orang yang nikah muhallil” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Bagi fuqaha yang memahami kutukan tersebut hanya dosa semata mengatakan bahwa nikah muhallil itu sah.
Sedang bagi fuqaha yang memahami kutukan tersebut adalah batalnya akad nikah – karena dipersamakan dengan larangan yang menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang – mengatakan bahwa nikah muhallil itu tidak sah. [7]

BAB II
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Macam-macam nikah yang dengan tegas dilarang oleh syarak ada empat, yaitu: nikah pertukaran (asy-syighar), nikah mut’ah, pinangan atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.
Fuqaha sependapat bahwa nikah syighar ialah apabila seorang laki-laki megnawinkan orang perempuan yang dibawah kekuasaannya dengan orang lelaki lain bersyaratkan bahwa lelaki lain ini juga mengawinkan orang perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan lelaki pertama tanpa ada maskawin pada kedua perkawinan tersebut. Maskawinnya hanya alat kelamin perempuan tersebut menjadi imbalan bagi alat kelamin perempuan lainnya.
Mut’ah adalah suatu pemberian dari suami kepada isterinya sewaktu dia menceraikannya. Pemberian ini diwajibkan atas laki-laki apabila perceraian itu terjadi karena kehendak suami. Tetapi kalau perceraian itu kehendak si isteri, pemberian itu tidak wajib.
Meminang pinangan orang lain itu hukumnya haram, sebab berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas isteri yang telah ditalak tiga kali.

DAFTAR PUSTAKA


Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta. 2008
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Al-Gensindo, Bandung, 2010
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta. 2002
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat: Khitbah, nIkah dan Talak, Ahzah. Jakarta. 2009






[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqih Para Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta. 2002, hlm. 528-529
[2] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr. Abul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat: Khitbah, nIkah dan Talak, Ahzah. Jakarta. 2009, hlm. 131-132
[3] Ibid, hlm. 134
[4] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Al-Gensindo, Bandung, 2010, hlm. 397
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta. 2008
[6] Ibnu Rusyd, Op-Cit, hlm. 395
[7] Ibid, hlm. 531-532
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template