Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » ijthad sebagai metode penggalian hukum islam

ijthad sebagai metode penggalian hukum islam


BAB I
PEMBAHASAN

Ijtihad berasal dari kata “jahda” artinya “al-mayaqqah’ (sulit atau berat, susah atau sukar). Di dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 38, Allah berfirman;
(#qßJ|¡ø%r&ur «!$$Î/ yôgy_ öNÎgÏZ»yJ÷ƒr&   Ÿw ß]yèö7tƒ ª!$# `tB ßNqßJtƒ 4 4n?t/ #´ôãur Ïmøn=tã $y)ym £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇÌÑÈ  
Artinya: “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui” (QS. An-Nahl: 38)
Menurut Rachmat Syafi’I (1999: 97), secara etimologis, kata ijtihad artinya kesulitan dan kesusahan (al-masyaqqah), juga diartikan dengan kesanggupan dan kemampuan (ath-thaqat). Di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 79, Allah berfirman:
šúïÏ%©!$# šcrâÏJù=tƒ šúüÏãÈhq©ÜßJø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# Îû ÏM»s%y¢Á9$# šúïÏ%©!$#ur Ÿw tbrßÅgs žwÎ) óOèdyôgã_ tbrãyó¡tsù öNåk÷]ÏB   tÏy ª!$# öNåk÷]ÏB öNçlm;ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÐÒÈ  
Artinya: ‘(orang-orang munafik itu) Yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 79)
Perkataan ijtihad tidak digunakan untuk semua bentuk perbuatan yang sulit, jika dilihat dari asal katanya, ijtahada-yajtahidu-ijtihadan, artinya sungguh-sungguh, seperti dalam kalimat ijtahada fi al-amar, ia telah bersungguh-sungguh dalam suatu urusan. Sebagaimana dikatakan dalam peribahasa Arab, man ijtihada hashal, artinya barang siapa bersungguh-sungguh, ia berhasil (Moencawar Chalil, 1977: 388).
Menurut istilah, ijtihad ialah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hokum-hukum syariat. Dengan jalan mengeluarkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atau menghabiskan kesanggupan seorang fuqaha untuk menghabiskan zhan (sangkaan) dengan menetapkan suatu hokum syara’. Orang yang melakukannya disebut mujtahid.
Abdul Wahab Khalaf (1978: 216) mendefinisikan ijtihad menurut ulama ushul, yaitu:
بَدْلُ الْجُهْدِ لِلْوُصُوْلِ اِلَى الْحُكْمِ الشَّرْعِىِّ مِنْ دَلِيْلِ التَّفْصِيْلِيِّ مِنَ اْلاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Artinya: “Mengerahkan daya atau kemampuan untuk menghasilkan hokum syara’ dari dalil-dalil syara’ yang terperinci”.
Dari semua definisi tentang ijtihad di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad itu adalah:
1.      Pengerahan akal pikiran para fuqaha atau ushuliyyin
2.      Menggunakan akalnya dengan sungguh-sungguh karena adanya dalil-dalil yang zhanni dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3.      Berkaitan dengan hokum syar’I yang amaliyah
4.      Menggali kandungan hokum syar’i dengan berbagai usaha dan pendekatan
5.      Dalil-dalil yang ada dirinci sedemikian rupa sehingga hilang kezhanniyannya.
6.      Hasil ijtihad berbentuk fiqh sehingga mudah diamalkan
Enam cirri ijtihad tersebut memberikan gambaran bahwa ijtihad adalah salah satu metode penggalian hokum dengan menggunakan akal atau ra’yu, dan alam ulama ijtihad adalah akal. Karena alat utamanya akal, patut dipertanyakan sejauh mana batasan penggunaan akal dalam ijtihad?
Ra’yu secara harfiyah berarti pendapat atau pertimbangan, tetapi orang-orang Arab menggunakan kata ra’yu dalam arti berpendapat dan menanggapi urusan yang dihadapi (A. Hasan, 1984; 104). Abdul Wahab Khalaf (1978: 7) mengatakan bahwa ar-ra’yu ialah berpikir keras dengan menggunakan perantara berbagai jalan yang telah dijelaskan syara’ sebagai petunjuk dalam menggali hokum suatu permasalahan yang tidak didapat nash hukumnya.
Mahmud Syaltut, sebagaimana dikatakan oleh Burhanuddin Salam, (1998: 155) mengartikan ra’yu dengan rincian sebagai berikut;
1.      Pemikiran arti yang dikandung oleh al-Qur’an dan Sunnah
2.      Mendapatkan ketentuan hokum tentang sesuatu yang tidak ditunjuk oleh nash dengan suatu masalah yang hukumnya ditetapkan oleh nash.
Menurut Ibrahim Hosen (1988; 27) ra’yu digunakan sepenuhnya ketika berijtihad, sedangkan porsi ijtihad sebagai metode istinbath hokum dan penerapannya terdapat dalam dua masalah, yaitu: (1) masalah yang ditentukan dalil-dalilnya dari al-Qur’an atau Sunnah, tetapi keadaannya zhanni dilalah; (2) masalah yang sama sekali tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah dan Ijma’. Dua masalah yang dihadapi  jalan keluarnya menggunakan ra’yu, karena harus  memakai metode ijtihad dalam menetapkan hukumnya. Ulama fiqh dituntut berpikir kuat dan sungguh-sungguh untuk mengeluarkan kandungan hokum dari dalil-dalil yang zhanni tersebut. Adapun untuk masalah yang sama sekali tidak ada dalilnya, digunakan berbagai pendekatan, misalnya analogi (qiyas) dan sebagainya.
Dengan penjelasan di atas, konsep ijtihad dapat dibatasi pada cara kerja akal atau ra’yu dalam menggali Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk dikeluarkan makna, maksud dan ketetapan hokum yang ada di dalamnya. Ijtihad dengan sepenuhnya menggunakan ra’yu, kebenarannya sangat personal dan tidak mengikat pada yang lain (Amiur Nuruddin, 1991: 51-53). Oleh karena itu, dalam ijtihad terdapat berbagai pendekatan rasional, sebagaimana qiyas yang merupakan salah satu pendekatan paling popular di kalangan ulama ahli ushul.
Disebabkan peran ra’yu penting dalam ijtihad, ulama ahli ushul dan fuqaha sepakat untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan berijtihad. Adapun syarat-syaratnya adalah;
1.      Mengetahui isi Al-Qur’an dengan segala seluk-beluknya (ulum Al-Qur’an), baik dari sisi pengetahuan bahasanya atau makna-maknanya yang terkandung di dalamnya (Yusuf Qardhawi, 1987: 6) terutama mujtahid harus mengenal bahasa Arab dan pengetahuan syariat yang dikandung Al-Qur’an dan As-Sunnah (Ibrahim Hosen, 1988: 29).
2.      Mengetahui As-Sunnah, mujtahid harus mengetahui pengetahuan tentang hadits, sanad, rawi, matan dan sebab-sebab munculnya hadits (asbab al-wurud).
3.      Mengetahui seluruh masalah yang hukumnya telah ditetapkan oleh ijma’
4.      Memahami dan mampu menerapkan metode istinbath hokum
5.      Mengetahui ilmu bahasa Arab dan seluk-beluknya.
6.      Mengetahui kaidah-kaidah hokum Islam dan memiliki kemampuan mengolah dan menganalisis dalil-dalil hokum untuk menghasilkan ketentuan hokum yang dimaksudkan
7.      Mengetahui maqasid syariat, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran Islam.
8.      Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad (A, Djazuli, 1987: 66).
Syarat-syarat di atas dibuat agar para mujtahid tidak gegabah dalam melakukan penggalian hokum Islam, terutama untuk masalah-masalah baru yang dalil-dalilnya tidak terdapat dalam al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
Kedudukan ijtihad sangat pentind dalma dunia Islam, terlebih jika berhubungan dengan hokum syariat amaliyah yang membutuhkan dalil-dalil yang pasti. Al-Qur’an menyuruh kepada orang-orang yang beriman agar menggunakan akalnya dengan baik, sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 105:
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An-Nisa’: 105)
Ayat diatas mengatakan bahwa al-Qur’an adalah sumber hokum Islam yang salah satu fungsinya menetapkan hokum di antara manusia. Hokum-hukum yang dikandung Al-Qur’an, Al-Qashimi (t.t.: 1539) mengatakan bahwa seluruh pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an akan menciptakan suatu syariat bagi semua kaum muslimin.
Dasar hokum adanya ijtihad dalam menggali hokum Islam, atau ijtihad sebagai metode istinbath hokum, bukan hanya dari al-Qur’an. Ada beberapa hadits yang menjadi dalil kebolehan berijtihad, yaitu sebagai berikut:
عَنْ مُعَاذِبْنِ جَبَلٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّااَرَادَ اَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ قَالَ: كَيْفَ تَقْضِيْ اِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: اَقْضِيْ بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَفِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ رَاْيِيْ وَلاَالُوْ. فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ. وَقَالَ: اَلْحَمْدُللهِ الَّذِى وَفَقَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يُرْضِىْ رَسُوْلَ اللهِ.
Artinya: “Dari Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullah SAW, ketika hendak mengutusnya (jadi hakim) ke Yaman, beliau bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu memutuskan suatu hokum ketika kamu diminta untuk memutuskan suatu keputusan?” Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskan dengan Kitabullah”. Rasulullah bertanya lagi, “Jika tidak terdapat ketentuannya dari Kitabullah?” Mu’adz menjawab, “Aku akan memutuskan dengan ketentuan yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab lagi, “Aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku (dengan pikiranku), dan aku tidak akan menyempitkan ijtihadku”. Kemudian Rasulullah berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah karena sesuatu yang memuaskan Rasulullah.” (HR. Dawud, 1952: 272).
Hadits diatas menjadi dalil adanya ijtihad dalam menetapkan hokum, terutama jika dalam masalah yang dihadapi, ketentuan hukumnya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ijtihad dapat dilakukan bukan hanya oleh fuqaha atau ushuliyyin. Seorang hakim di pengadilan pun, jika menemukan masalah yang membutuhkan pemikiran mendalam, dapat melakukan ijtihad dalam memutuskan perkara yang dihadapi. Bahkan , hadits tersebut cenderung membahas tentang wewenang hakim dalam memutuskan perkara karena pekerjaan utama hakim  adalah memeriksa perkara, menyidangkan perkara, memutuskan dan menetapkannya.
Secara logika, ijtihad itu sendiri menggunakna logika. Oleh karena itu, dalil aqli yang menetapkan bahwa ijtihad sebagai metode dalam menggali hokum syara dengan cara merinci dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui pemikiran kontemplatif, adalah sesuatu yang logis. Hal tersebut karena dengan apa lagi para ulama menemukan ketentuan hokum syara’ apabila dalam Al-Qur’an dan Sunnah tidak terdapat nash yang menunjukkannya? Maka hanya dengan ra’yu-lah, jawabannya akan ditemukan. Dengan demikian, ijtihad menjadi wajib jika wahyu Allah SWT yang diturunkan untuk manusia belum memberikan “hidayah”. Sementara semua firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW adalah agar manusia memahami isinya dan menjadikan petunjuk untuk kehidupan, terutam dalam menjalankan semua syariah yang termuat di dalamnya.
Seseorang yang akan berijtihad harus memiliki berbagai persyaratan, sebagaimana persyaratan yang telah disepakati oleh jumhur ulama. persyaratan utama bagi mujtahid adalah memiliki keimanan yang kuat kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada kitab-kitab Allah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang tersirat maupun tersurat dari wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahui Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam kaitannya dengan Al-Qur’an, mujtahid harus dibekali dengan ‘Ulum Al-Qur’an, ilmu kebahasaan yang berkaitan dengannya. Adapun dalam aspek As-Sunnah, mujtahid harus memahami ‘Ulum Al-Hadits dengan segala seluk-beluknya. Menurut Nurol Aen (2002; 8) tanpa dibarengi oleh adanya keimanan dan pengetahuan kedua ajaran dengan benar, seseorang tidak berhak untuk berijtihad. Mujtahid yang beriman adalah mujtahid yang menjalankan kewajiban perintah-perintah Tuhan, baik perintah wajib maupun perintah sunnah, dan menjauhi dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil, serta mengetahui Tuhan, tetapi tidak melawan kepada kehendak-Nya.
Menurut Muhammad Ma’ruf Ad-Dawabili (1959: 75), ijtihad adalah bayan atau penjelasan atau tafsir terhadap teks Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu,  penafsiran Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk ke dalam ijtihad, yang disebutnya sebagai ijtihad bayani.
Dalam ijtihad bayani, penonjolan ilmu tafsir sangat kuat karena tqarget yang diharapkan dalam ijtihad bayani adalah istihraj al-ma’ani wa al-maqasid wa al-ahkam fi al-Qur’an wa as-sunnah. Yang pertama dilakukan adalah pemahaman kebahasaan terhadap kata-kata yang digunakan ayat al-Qur’an yang oleh mufassir dikatakan sebagai tafsir al-mufradah. Kemudian, dilakukan penafsiran ayat per ayat dengan pendekatan tafsir ijmaly dan tahlili. Jika penafsiran secara analitis dipandang telah selesai, mufassir menyimpulkan penafsirannya dengan menyebutnya sebagai hikmah at-tafsir.
Sebenarnya, ijtihad bayani dalam cara kerjanya banyak melibatkan pendapat dari berbagai aliran, sehingga pengungkapan makna ayat-ayat Al-Qur’an ditunjang oleh beberapa pendapat mufassir, dan hal tersebut sangat bergantung pada aliran tafsir yang dianut serta corak-coraknya. Sebagaimana tealh dijelaskan sebelumnya, bahwa penafsiran Al-Qur’an adalah salah satu metode dalam istinbath hokum, bahkan secara praktis, penafsiran Al-Qur’an lebih reduktif, karena di kalangan mufassir, ada yang menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan ilmu bahasa, sastra, dan ilmu makna kata sehingga dalam mengungkap semua makna ayat, diperlukan ilmu lain, misalnya ilmu fiqh, ilmu ushul fiqh berikut kaidah-kaidahnya, ilmu hadits, ilmu manthiq (logika) dan sebagainya.

BAB II
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Menurut istilah, ijtihad ialah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hokum-hukum syariat. Dengan jalan mengeluarkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atau menghabiskan kesanggupan seorang fuqaha untuk menghabiskan zhan (sangkaan) dengan menetapkan suatu hokum syara’. Orang yang melakukannya disebut mujtahid.
Disebabkan peran ra’yu penting dalam ijtihad, ulama ahli ushul dan fuqaha sepakat untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan berijtihad. Adapun syarat-syaratnya adalah;
a.       Mengetahui isi Al-Qur’an dengan segala seluk-beluknya
b.      Mengetahui As-Sunnah
c.       Mengetahui seluruh masalah yang hukumnya telah ditetapkan oleh ijma’
d.      Memahami dan mampu menerapkan metode istinbath hokum
e.       Mengetahui ilmu bahasa Arab dan seluk-beluknya.
f.       Mengetahui kaidah-kaidah hokum Islam dan memiliki kemampuan mengolah dan menganalisis dalil-dalil hokum untuk menghasilkan ketentuan hokum yang dimaksudkan
g.      Mengetahui maqasid syariat, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran Islam.
h.      Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad

DAFTAR PUSTAKA


Drs. Beni Ahmad Saebani, M. Si. Filsafat Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung. 2008
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template