Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012

Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam sebuah pernikahan itu  harus ada yang namanya rukun pernikahan. Adapun dari rukun nikah tersebut yaitu ada 5
1. Calon Suami
2. Calon istri
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Sighat ijab qabul
Semua rukun tersebut harus dipenuhi semua, sendainya salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan itu tidak sah.
Dalam Karya tulis ini akan membahas tentang wali dalam pernikahan. Seberapa pentingkah seorang wali dalam pernikahan itu. Tidak hanya itu tetapi juga akan membahas tentang macam dan siapa yang wajib untuk menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Untuk lebih jelasnya dalam pembahasan akan dijelaskan lebih jelas.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wali/perwalian dalam Pernikahan
Pernikahan adalah amanah Allah SWT. Untuk menyempurnakan amanah Allah itu memerlukan 5 rukun diantaranya adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat ijab qobul. Jika salah satu rukun itu tidak terpenuhi maka pernikahan itu tidak sah. Salah satu masalah yang sering timbul dan menjadi bahan omongan masyarakat ialah bidang kuasa wali.
Rosulullah SAW. bersabda :
لا نكاح الابولى
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali”
Pengertian perwalian dalam arti umum adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wali. Dan wali mempunyai banyak arti, antara lain :
1. Orang yang menurut hukum (agama,adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa.
2. Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang mengucapkan janji menikah kepada pengantin laki-laki)
3. Orang saleh (suci), penyebar agama.
4. Kepala pemerintah dan lain-lain.
Adapun pengertian yang lain wali berarti teman karib,pemimpin, pelindung, atau penolong yang terdiri dari ahli waris laki-laki yang terdekat kepada pengantin perempuan.     
Wali adalah salah satu syarat sah nikah maka bukan semua orang boleh menjadi wali. Maka dari itu ada syarat-syarat sah menjadi wali yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Adil
6. Merdeka
Walau orang buta atau bisu jika dia wali maka diharuskan menjadi walli karena boleh menimbang dan memikirkan hal-hal penting kepada wanita, selagi ia bisa memahami isyarat serta tulisan dan juga memenuhi syarat-syarat wali.
Wali ditunjuk berdasarkan skala prioritas secara tertib dimulai dari orang yang paling berhak yaitu mereka yang paling akrab, lebih kuat hubungan darahnya. Jumhur ulama’ seperti Imam Malik,Imam Syafi’i mengatakan bahwa wali itu adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah bukan dari garis ibu. Adapun tertib wali tersebut yaitu :
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki seibu sebapak
4. Saudara laki-laki ayah, paman
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
7. Paman dari bapak
8. Anak laki-laki dari paman dari bapak
9. Paman dari kakek
10. Anak laki-laki dari paman dari kakek
11. Wali hakim.
Apabila wali pertama tidak ada, hendaklah diambil wali yang kedua, dan jika wali kedua tidak ada hendaklah diambil wali ketiga dan begitu seterusnya mengikuti tertib wali. Dan jika masih ada wali yang terdekat dan hadir pada saat tersebut, perkawinan tidak boleh dilakukan oleh wali yang lebih jauh,kecuali kalau wali aqrab tersebut ada sebab tidak tentu rimbanya, Imam Hanafi berpendapat hak kewaliannya berpindah kepada wali berikutnya. Hal ini ditujukan agar tidak menyebabkan terganggunya perkawinan tersebut. Apabila suatu saat wali aqrab itu datang dia tidak dapat membatalkan perkawinan tersebut, karena keghaibannya dianggap sama dengan ketiadaannya. Adapun Imam Syafi’i berpendapat, keghaiban wali aqrab tidak menyebabkan berpindahnya hak wali kepada urutan berikutnya tetapi justru jatuh pada hakim. Adapun diantara wali yang dominan, yaitu ayah dan kakek.2
Dan apabila pengantin perempuan itu tidak mempunyai wali, maka ia akan dinikahkan secara wali hakim.

B. Kedudukan dan Macam-Macam Wali
1. Wali Mujbir
Wali mujbir adalah orang yang mempunyai hak paksa atau hak ijbar. Dasar pertimbangan wali mujbir adalah kemaslahatan putrinya yang akan dipaksa. Artinya bahwa seorang wali mujbir harus yakin bahwa jodoh yang dia paksakan itu tidak akan menimbulkan masalah bagi putrinya bahkan akan mendatangkan maslahat bagi putrinya. 
Pengertian lain dari wali mujbir yang lainnya bahwa wali mujbir itu mempunyai bidang kuasa untuk menikahkan anak atau cucunya yang masih perempuan tanpa meminta izin kepada putrinya terlebih dahulu. Tapi wali mujbir tidak boleh menikahkan putri yang jandanya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada siperempuantersebut.
Hak ijbar dari Wali mujbir itu bisa gugur karena mempunyai alasan yaitu :
• Tidak ada kesepadanan antara mempelai laki-laki dengan gadis yang dipaksakan perkawinannya
• Adanya pertentangan antara kedua orang yang akan dipaksakan atu adanya perselisihan antara calon mempelai
• Adanya perselisihan antar mempelai perempuan dengan wali mujbir yang dinikahkan.

2. Wali adhal atau wali yang dhalim
Seorang wali yang enggan mengawinkan anaknya, padahal tidak memiliki alasan yang dapat diterima. Siwanita dapat mengajukannya kepada wali hakim. Dengan demikian hak kewaliannya tidak jatuh kepada wali-wali yang urutannya dibawahnya tetapi langsung kepada wali hakim. Jadi wali yang enggan mengawinkan anak di bawah perwaliaanya tanpa alasan-alasan yang dapat diterima disebut dengan wali adhal atau wali yang dhalim. Hal ini karena pada prinsipnya para wali tidak boleh menghalangi perkawinan anak dibawah perwaliannya tanpa alasan-alasan yang prinsipal, tidak boleh mencegah kalau sesuatunya memang normal, dan tidak boleh menyakiti anak dibawah perwaliannya. 

3. Wali hakim atau wali raja
Wali hakim adalah sultan atau raja yang beragama islam yang bertindak sebagai wali kepada pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali. Tapi karena sultan atau raja sibuk dengan tugas-tugas negara maka ia menyerahkannya kepada pendaftar-pendaftar nikah untuk bertindak sebagai wali hakim.
Wali hakim itu diangkat oleh pemerintah khusus untuk mencatat pendaftaran nikah dan menjadi wali  nikah bagi wanita yang tidak mempunyai atau wanita yang akan menikah itu berselisih paham dengan walinya.
Sebab-sebab menggunakan wali hakim :
• Tidak ada wali nasab
• Anak tidak sah taraf atau anak angkat
• Wali yang ada tidak cukup syarat
• Wali aqrab menunaikan haji atau umrah
• Wali enggan
Jadi wali yang enggan menikahkan seseorang perempuan tanpa alasan munasabah mengikut syara’, maka hak wali itu berpindah kepada wali hakim.

4. Wali berada jauh atau ghoib
Mengikut Madzhab Syafi’i kalau wali aqrab ghaib atau berad jauh dan tidak ada walinya maka yang menjadi wali ialah wali hakim di negerinya, bukan wali ab’ad. Berdasarkan wali yang ghaib atau berada jauh itu pada prinsipnya tetap berhak menjadi wali tetapi karena sukar melaksanakan perwaliannya maka haknya diganti oleh wali hakim.

5. Wakalah wali (wali mewakilkan kepada orang lain)
Apabila seseorang wali aqrab itu berada jauh tidak dapat hadir pada majlis akad nikah atau wali itu boleh hadir tetapi ia tidak mampu untuk menjalankan akad nikah itu. Maka wali itu bolehlah mewakilkan kepada orang lain yang mempunyai kelayakan syar’i. Begitu juga bagi bakal suami. Kalau ia tidak dapat hadir karena sedang belajar diluar negeri, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain yang mempunyai kelayakan syar’i untukmenerima ijab tersebut. Menurut jumhur fuqaha, syarat-syarat sah orang yang boleh menjadi wakil wali yaitu laki-laki, baligh, merdeka, islam, berakal, Tidak menunaikan ihram atau umrah.
Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan wakalah itu dengan sendirinya sesuai dengan yang ditentukan semasa membuat wakalah itu karena orang yang menerima wakil tidak boleh mewakilkan pula kepada orang lain kecuali dengan izin memberi wakil  atau bila diserahkan urusan itu kepada wakil sendiri seperti kata pemberi wakil: “Terserahlah kepada engkau (orang yang menerima wakil) melaksanakan perwakilan itu, engkau sendiri atau orang lain”. Maka ketika itu, boleh wakil berwakil pula kepada orang lain untuk melaksanakan wakalah itu. Wakil wajib melaksanakan wakalah menurut apa yang telah ditentukan oleh orang yang memberi wakil.

C. Kompilasi Hukum Islam
Mengenai perwalian ini, kompilasi hukum islam di Indonesia memperinci sebagai berikut :
Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:
Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim

Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

BAB III
PENUTUP

Wali dalam pernikahan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Apaila wali tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan itu tidak sah. Didalam pernikahan yang wajib menggunakan wali adalah dari pihak perempuan. Adapun syarat-syarat dari wali yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Adil
6. Merdeka
Yang paling pertama kali wajib untuk menjadi wali yaitu dari ayah kandung mempelai putrinya, tapi apabila tidak ada berpindah pada kakeknya, dan begitu seterusnya.
Macam-macam wali :
1. Wali Mujbir
2. Wali Adhal
3. Wali Ghaib
4. Wali yang diwakilkan/ wakalah wali
5. Wali Hakim
Wali-wali tersebut mempunyai kedudukan yang berbeda-beda

DAFTAR PUSTAKA


Abd. Rahman Ghazaly, M.A, 2006, Fiqih Munakahat, Jakarta:Kencana prenada media group
Rahmat Hakim. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV pustaka setia
Moh. Idris Ramulyo, S.H,M.H. 1996. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template