D. Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah
I. Persiapan
1) Pelajari dan fahami rangkaian acara yang akan
dilaksanakan.
2) Siapkan dan periksa ulang perlengkapan administrasi yang
dibutuhkan.
3) Kuasai dimana lokasi tempat acara berlangsung dan
perhitungan waktu serta daya jangkau menuju lokasi tersebut.
4) Siapkan toga petugas, periksa kebersihannya dan
kelayakkan untuk dipakai dalam acara seremonial.
5) Datanglah ke lokasi sebelum acara dimulai.
6) Konfirmasikan sebelumnya kepastian urutan waktu acara
dimaksud.
II. Pemeriksaan Ulang
1. Sesuai dengan ketentuan KMA Nomor 477 Tahun 2004, akad
nikah dapat dilangsungkan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengumuman akad nikah.
2. Sebelum akad nikah dilangsungkan PPN/Penghulu/Pembantu
PPN yang menghadiri akad nikah harus mengadakan pengecekan ulang untuk
melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di
Kantor dan atau bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut.
3. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah
(bedolan) pengecekan ulang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sesuai dengan
situasi upacara akad nikah:
a. Dilakukan sebelum hari upara pelaksanaan akad nikah (hari
H) misalnya pada upacara mido-dareni (jawa), yaitu satu hari sebelum hari
pelaksanaan akad nikah yang ada.
b. Dilakukan pada hari H, yaitu sebelum upara resmi
pelaksanaan Ijab Qobul di mulai, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan
cara pemeriksaan terpisah terhadap calon mempelai, wali nikah dan saksi-saksi.
4. Tekhnis pemeriksaan ulang tidak boleh bertele-tele dan
tidak perlu diperiksa setiap kolom pemeriksaan, akan tetapi cukup mengecek :
a. Ada atau tidaknya penambahan/perubahan tentang nama calon
pengantin, wali, saksi dan jumlah atau bentuk maskawin.
b. Apakah ada persetujuan dari calon mempelai.
c. Melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB dari
hasil pemeriksaan awal.
5. Untuk menjaga kerapihan setiap berkas pernikahan yang
akan dilaksanakan serta untuk menjaga wibawa petugas PPN/Penghulu/Pembantu PPN
berkas pernikahan harus disimpan dalam map yang layak (map batik).
III. Waktu Pelaksanaan Akad Nikah
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan
kurang dari 10 (sepuluh) hari tersebut karena suatu alas an yang penting, harus
ada dispensasi dari Camat atas nama Kepala Daerah.
IV. Tempat pelaksanaan Akad Nikah
Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
a. Di Balai Nikah/ Kantor Urusan Agama yang disediakan di
ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon pengantin,
wali, dan saksi maupun tempat para pengantar.
b. Di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di
Masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak
menyakahi hokum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon
pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
V. Yang menghadiri Akad Nikah.
1. PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
2. Wali Nikah atau wakilnya.
3. Calon Suami atau wakilnya.
4. Calon Istri atau wakilnya.
5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
6. Para pengantar/undangan.
VI. Pelaksanaan Akad Nikah
Rangkaian kegiatan pelaksanaan akad nikah diatur sebagai
berikut :
1. PPN / Penghulu / Pembantu PPN terlebih dahulu memriksa
ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali,
kemudian menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. PPN / Penghulu / Pembantu PPN menanyakan kepada calon
istri di hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon
suaminya atau tidak.
3. Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon
suaminya, maka :
a. PPN / Penghulu / Pembantu PPN mempersilahkan walinya,
untuk menikahkan atau mewalikan anaknya.
b. Jika wali mewakilkan, maka PPN / Penghulu / Pembantu PPN
mewakilinya.
c. Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada
wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4. Sebelum akad
nikah dilaksanakan, dapat didahului dengan :
a. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an
b. Pembacaan/ penyampaian Khutbah Nikah
c. Pembacaan Istighfar dan syahadatain secara bersama-sama
di pimpin oleh PPN/Penghulu/Pembantu PPN atau wali yang akan bertindak
melakukan ijab;
5. Akad nikah antara
wali/wakilnya dengan calon suami/wakilnya yaitu :
a. Ijab
يافلان ا نكحتك وزوجتك فلانة ابنتى فلانة اختى فلانة بنت فلان بمهر
“Ananda/Saudara ……….. saya nikahkan..…….,anak perempuan
saya/saudara perempuan saya kepada engkau dengan maskawin berupa ……………..”
Di dalam ijab, juga dapat diberi tambahan, jika di daerah
setempat memerlukan seperti :
اوصيكم ونفسي بتقوى الله ازوجك على ماامرالله
به من امساك بمعروف او تسريح باحسان يا
فلان ا نكحتك وزوجتك فلانة ابنتى فلانة
اختى فلانة بنت فلان بمهر
b. Qobul
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر مدكور
“Saya terima nikah dan kawin dengannya dengan maskawin
tersebut”.
6. Apabila Wali
mewakilkannya kepada PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan :
“Bapak penghulu/naib (istilah yang lazim dipakai setempat),
saya mewakilkan kepada Bapak untuk mewalikan menikahkan ……… anak perempuan
saya/ Saudara perempuan saya dengan ……….. dengan maskawin berupa ………..
Penghulu menjawab : “ Saya terima untuk mewalikan dan
menikahkan ………… dengan ……….
7. Apabila yang
menikahkan itu bukan walinya maka Ijabnya sebagai berikut :
يافلان بن فلان انكحتك وزوجتك فلانة بنت
فلان بتوكيل وليها الي بمهر
“ Saudara ………..,
saya nikahkan ………..,binti ………., yang walinya mewakilkan kepada saya dengan
saudara dengan maskawin …………”
8. Setelah
Ijab-Qobul dilaksanakan,
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi, apakah
Ijab-Qobul sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka
Ijab-obul diulang kembali sampai Ijab-Qobul sah. Apabila sudah sah maka
dibacakan :
با رك الله لي ولك وبا رك عليك وجمع بينكما
في خير
9. Pembacaan Do’a.
VII. Penandatanganan surat-surat yang diperlukan.
1. Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka
penandatanganan oleh suami, istri, wali, dua orang saksi dan PPN dibubuhkan
pada buku Akta Nikah (model N).
2. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah maka
penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar Pemeriksaan Nikah
(model NB).
VIII. Pembacaan Ta’lik Ta’lak
1. Setelah acara penandatanganan akta nikah, atau
penandatanganan pada halaman 4 model NB
selesai, segera dilanjutkan dengan pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami
telah menyatakan kesediaannya.
2. Untuk tidak mengurangi kehidmatan upacara akad nikah,
pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila
wali nikah atau keluarga mempelai menghendaki.
3. Setelah ta’lik talak selesai dibacakan, PPN atau Penghulu
yang menghadiri mempersilakan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik
talak yang terdapat pada buku nikah.
4. Apabila suami tidak bersedia mengycapkan maka tidak boleh
dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak
mengikrarkan ta’lik talak. Meskipun tidak dibaca, kedua mempelai perlu memahami
maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
IX. Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakan kepada hadirin bahwa
upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum
sebagai suami istri.
X. Penyerahan Mahar (Maskawin)
1. Tiap-tiap perkawinan/pernikahan menimbulkan kewajiban
bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya, baik berupa
perhiasan (emas), uang atau benda berharga lainnya.
2. Setelah acara akad nikah selesai suami langsung
menyerahkan maskawin kepada istrinya. Dan apabila istri tidak ikut hadir pada
majelis akad nikah, maka maskawin diserahka melalui wali nikahnya.
XI. Penyerahan Buku Nikah
1. Sesaat setelah akad nikah, PPN atau Penghulu segera
menyerahka Buku Nikah Kepada kedua mempelai.
2. Pada saat penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan
menggugah kedua mempelai, sebaiknya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat :
“Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa
perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan
sebaik-baiknya.”
XII. Nasehat Perkawinan
1. Setiap mempelai perlu diberikan nasehat perkawinan untuk
bekal mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera.
2. Nasehat perkawinan yang diberikan sebelum akad nikah,
atau yang biasa disebut penyuluhan perkawinan, bisa dilakukan secara perorangan
oleh Korp Penasehat BP4 Kecamatan atau dilakukan secara kolektif melalui
Suscaten.
3. Nasehat perkawinan yang diberikan tidak harus dilakukan
oleh PPN atau Penghulu, bahkan sebaiknya oleh ulama, tokoh masyarakat atau dari
kalangan keluarga pengantin sendiri, tergantung dari permintaan keluarga
mempelai.
4. Apabila PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang diminta untuk
memberikan nasehat atau ceramah perkawinan perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut : a) isi nasehat/ceramah
perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak, dan kewajiban suami istri
dan tuntunan tentang membentuk rumah tanga sakinah (bahagia sejahtera). b)
dalam ceramah/nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan,
hindari dari perkataan yang kurang etis,urakan,porno atau yang menyinggung
perasaan orang lain, khususnya keluarga mempelai.
XIII. Contoh Lay Out (penataan tempat) Personil pada Acara
Akad Nikah :
Keterangan :
1. Wali
2. Petugas KUA
Kecamatan/PPN
3. Khotib (pembaca
Khutbah Nikah)
4. Pembaca Do’a
5a. Calon mempelai
Pria
5b. Calon Mempelai
Wanita
6a. Saksi dari pihak
Laki-laki
6b. Saksi dari pihak
Wanita
7a. Keluarga
mempelai Pria
7b. Keluarga
mempelai Wanita
8. MC dan Qori
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !