Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » maqasidus syariah

maqasidus syariah

BAB I PEMBAHASAN A. Pengertian Maqasidul Syariah Perlu diketahui bahwa syara' tidak menciptakan hokum-hukumnya dengan kebetulan, tetapi dengan hokum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Kita tidak dapat memahami nash-nash yang hakki kecuali mengetahui apa yang dimaksud oleh syara' dalam menciptakan nash-nash itu. Haruslah diingat bahwa petunjuk-petunjuk lafal dan ibaratnya terhadap makna sebenarnya, kadang-kandang menerima beberapa makna yang ditarjihkan yang salah satu maknanya adalah mengetahui maksud syara'. Para ulama yang telah menulis tentang maksud-maksud syara', beberapa maslahah dan sebab-sebab yang menjadi dasar syariah telah menentukan bahwa maksud-maksud tersebut dibagi dalam dua golongan sebagai berikut: 1. Golongan ibadah, yaitu membahas masalah-masalah ta'abbud yang berhubungan langsung antara manusia dan khaliqnya, yang satu per satunya telah dijelaskan oleh syara'. 2. Golongan muamalah dunyawiyah مُعَامَلَةٌ دُنْيَاوِيَّةٌ Yaitu kembali kepada maslahah-maslahah dunia, atau seperti yang ditegaskan oleh al-Izz Ibnu Abdis Salam sebagai berikut; اَلتَّكَالِيْفُ كُلُّهَارَاجِعَةٌ اِلَى مَصَالِحِ الْعِبَادِ فِى دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ وَاللهُ غَنِيٌّ عَنْ عِبَادَةِ الْكُلِّ لاَتَنْفَعُهُ طَاعَةُ الطَّائِعِيْنَ وَلاَتَضُرُّهُ مَعْصِيَةُ اْلعَاصِيْنَ Artinya: "Segala macam hokum yang membebani kita semuanya, kembali kepada maslahah di dalam dunia kita, ataupun dalam akhirat. Allah tidak memerlukan ibadah kita itu. Tidak memberi manfaat bagi Allah taatnya orang yang taat, sebagaimana tidak memberi mudarat kepada Allah maksiatnya orang yang durhaka" Ibnu Qaiyim berkata: اِنَّ الشَّرِيْعَةَ مَبْنَاهَا وَاَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ اْلعِبَادِ فِى الْمَعَاشِى وَالْمَعَادِ وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا وَمَصَالِحِ كُلُّهَا وَكُلُّ مَسْأَلَةٍ خَرَجَتْ مِنَ اْلعَدْلِ اِلَى الْخُوْنِ وَمِنَ الرَّحْمَةِ اِلَى ضِدِّهَا وَمِنَ الْمَصْلَحَةِ اِلَى الْمَفْسَدَةِ وَمِنَ الْحِكْمَةِ اِلَى الْعَبَثِ فَلَيْسَ مِنَ الشَّرِيْعَةِ فَالشَّرِيْعَةِ عَدْلُ اللهِ فِى عِبَادِهِ وَرَحْمَتِهِ بَيْنَ خَلْقِهِ وَظِلُّهُ فِى اَرْضِهِ وَحِكْمَتُهُ الدَّلَّةُ عَلَيْهِ وَ عَلَى صِدْقِ رُسُلِهِ اَثَمَّ دَلاَلَةً وَاَصْدَقَهَا Artinya; "Dasar syariah ialah kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat. Syariah semuanya adil, semuanya rahmat, dan semuanya mengandung hikamh. Tiap masalah yang keluar dari adil kepada curang, dari rahmat kepada lawannya, dari maslahah kepada nafsadah, dari hikmah kepada sia-sia, sama sekali bukan syariah. Syariah itu ialah keadilan Allah di antara hamba-Nya dan rahmat Allah di antara makhluk-Nya dan bayangan Allah di bumi-Nya dan hikmah-Nya yang menunjukkan kepada-Nya dan kebenaran Rasul-Nya." B. Macam-Macam Maqasidul Syariah Beberapa ulama ushul telah mengumpulkan beberapa maksud yang umum dari menasyri'kan hokum menjadi tiga kelompok, yaitu; 1. Memelihara segala sesuatu yang dharuri bagi manusia dalam penghidupan mereka Urusan-urusan yang dharuri itu ialah segala yang diperlukan untuk hidup manusia, yang apabila tidak diperoleh akan mengakibatkan rusaknya undang-undang kehidupan, timbullah kekacauan, dan berkembangnya kerusakan. Urusan-urusan yang dharuri itu kembali pada lima pokok: a. Agama (دِيْنٌ) b. Jiwa (نَفْسٌ) c. Aqal (عَقْلٌ) d. Keturunan (نَسْلٌ) e. Harta (مَالٌ) 2. Menyempurnakan segala yang dihayati manusia Urusan yang dihayati manusia itu ialah segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk memudahkan dan menanggung kesukaran-kesukaran taklif dan beban-beban hidup. Apabila urusan itu tidak diperoleh, tidak merusak peraturan hidup dan tidak menimbulkan kekacauan, melainkan hanya tertimpa kesempitan dan kesukaran saja. Urusan-urusan yang dihayati dalam pengertian ini, melengkapi segala hal yang menolak kepicikan, meringankan kesukaran taklif dan memudahkan jalan-jalan bermuamalah. 3. Mewujudkan keindahan bagi perseorangan dan masyarakat Yang dikehendaki dengan urusan-urusan yang mengindahkan, ialah segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan, dan keseragaman hidup. Apabila yang demikian ini tidak diperoleh, tidaklah cidera peraturan hidup dan tidak pula ditimpa kepicikan. Hanya dipandang tidak boleh oleh akan yang kuat dan fitrah yang sejahtera. C. Tingkatan Maqasidul Syariah Tingkatan maqasidul syariah dapat diuraikan sebagai berikut: Urusan-urusan dharuri merupakan sepenting-pentingnya maksud. Karena apabila urusan-urusan dharuri itu tidak diperoleh, akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan, menghilangkan keamanan, dan merajalelalah keganasan. Dibawahnya ialah urusan haji, yaitu segala hal yang dihayati manusia, karena ketiadaannya membawa manusia dalam kepicikan dan kesukarannya. Sesudah itu diikuti oleh urusan tahsini (takmili), yaitu urusan-urusan yang mewujudkan keindahan. Kehilangannya, tidak membawa kepicikan bagi manusia, melainkan menjauhkan manusia dari kesempurnaan kemanusiaan. Dalam pada itu, tidak dipelihara hokum yang bersifat mewujudkan keindahan apabila mencederakan suatu hokum yang dihayati dan tidak dipelihara suatu hokum yang dihayati kalau dalam memeliharanya mencederakan hokum dharuri. Karena itu, boleh kita membuka aurat untuk keperluan berobat. Menutup aurat itu merupakan suatu urusan yang meningahkan, sedangkan berobat suatu urusan dharuri. Dan dibolehkan kita makan najis untuk obat dan dalam keadaan terpaksa. Tidak boleh makan (memegang) najis adalah urusan yang mengindahkan, sedangkan menolak kemudharatan adalah urusan yang dharuri. Wajib kita mengerjakan segala yang wajib walaupun menimbulkan sedikit kesukaran, karena wajib itu termasuk golongan dharuri sedangkan urusan menolak kesukaran dan kepicikan merupakan urusan tahsini yang mengindahkan. Karena itu, tidaklah dipelihara urusan yang mengindahkan, mendatangkan kesenangan, apabila merusakan dharuri. Segala hokum dharuri tidak boleh kita ciderakan, terkecuali kalau suatu dharuri yang lebih penting daripadanya. Atas dasar inilah kita diwajibkan berjihad untuk memelihara agama, sebab memelihara agama adalah lebih penting daripada memelihara jiwa. Minum arak dibolehkan, terhadap orang yang dipaksa atau karena terpaksa, karena memelihara jiwa lebih penting daripada memelihara akal. Apabila perlu untuk memlihara jiwa, kita boleh membinasakan harta orang karena memelihara jiwa lebih penting daripada memelihara harta. BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Para ulama yang telah menulis tentang maksud-maksud syara', beberapa maslahah dan sebab-sebab yang menjadi dasar syariah telah menentukan bahwa maksud-maksud tersebut dibagi dalam dua golongan sebagai berikut: 1. Golongan ibadah 2. Golongan muamalah dunyawiyah Beberapa ulama ushul telah mengumpulkan beberapa maksud yang umum dari menasyri'kan hokum menjadi tiga kelompok, yaitu; 1. Memelihara segala sesuatu yang dharuri bagi manusia dalam penghidupan mereka Urusan-urusan yang dharuri itu kembali pada lima pokok: a. Agama (دِيْنٌ) b. Jiwa (نَفْسٌ) c. Aqal (عَقْلٌ) d. Keturunan (نَسْلٌ) e. Harta (مَالٌ) 2. Menyempurnakan segala yang dihayati manusia 3. Mewujudkan keindahan bagi perseorangan dan masyarakat DAFTAR PUSTAKA Khairul Uman, Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, Cet-II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template