Home »
» puasa
puasa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Puasa “saumu” menurut bahasa Arab adalah “Menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut Istilah agama Islam, yaitu “Menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat”.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa sunat-sunat Puasa?
b. Apa sajakah puasa sunat itu?
c. Apa sajakah hal-hal yang membatalkan puasa itu?
d. Apakah hikmah puasa?
e. Apakah kafarat dan fidyah itu?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sunat-Sunat Puasa
Sunat-sunat puasa terdiri dari:
a. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَزَالُ النَّاسُ
بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفَطْرَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: “Dari Sahl bin Sa’ad, “Rasulullah SAW, berkata: Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa” (HR Bukhari dan Muslim)
b. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
Diriwayatkan:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ كاَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ
اَنْ يُصَلِّى وَاِنْ لَمْ تَكُنْ رَطَبَاتٌ مَغَلَى تَمَرَاتٍ فَاِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ
مِنْ مَاءٍ
Artinya: “Dari Anas: Nabi SAW berbuka dengan ru-tab (kurma gemading) sebelum shalat, kalau tidak ada dengan kurma, kalau tidak ada juga, beliau minum beberapa teguk” (HR. Abu Dawud dan Tirmidi)
c. Berdoa sewaktu berbuka puasa
d. Makan sahur setelah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
عَنْ اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَسَخَرُوْا فَاِنَّ فِى السُّحُوْرِ بَرَعَةً (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: “Dari Anas: Rasulullah SAW telah berkata “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)” (HR. Bukhari dan Muslim).
e. Menta-khirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar
f. Memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ اَفْطَرَ صَائِمًا فَلَهُ اَجْرُ صَائِمٍ وَ لاَ يَنْقُصُ مِنْ اَجْرِ الصَّا ئِمِ شَيْئُ
Artinya: “Barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang puasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun” (HR. Tirmidzi).
g. Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ
Artinya: “Dari Anas, Ditanyakan orang kepada Rasulullah SAW, kapankah sedekah yang lebih baik?, Jawab Rasulullah SAW: Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmidzi).
h. Memperbanyak membaca al-Qur’an dan mempelajarinya (belajar /mengajar) karena mengikuti perbuatan.
2.1 Puasa Sunnat
Orang Islam disamping wajib berpuasa pada bulan Ramadhan, juga disunatkan supaya berpuasa sunnat.
Puasa yang disunnatkan itu ada enam:
a. Puasa enam hari dalam bulan Syawal
عَنْ اَبِى اَيُّوْبَ اْلاَ نْصَارِقِى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَمْ كاَنَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Ayyub al-Anshari ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikutinya puasa itu dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka pahalanya akan sama dengan puasa satu tahun” (HR. Muslim)
b. Puasa pada hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) bagi orang yang tidak sedang menunaikan haji.
c. Puasa pada hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram)
d. Puasa pada bulan Sya’ban
e. Puasa pada tiap-tiap hari senin dan kamis
عَنْ عَائِشَةَ كاَنَ النَّبِىُّ صلعم بَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ
(رواه الترميذى)
Artinya: “Dari Annas, Nabi SAW memilih waktu puasa hari senin dan kamis” (HR. At-Tirmidzi)
2.3 Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Dalam menjalankan puasa terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:
a. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam telinga/hidung hingga melewati pangkal hidungnya, tetapi jika karena lupa, tiadalah yang demikian itu membatalkan puasa. Suntik di tangan, dipaha, dipunggung/lainnya yang serupa, tidak membatalkannya, karena dipaha/dipunggung bukan berarti melalui lubang rongga badan.
b. Mundah dengan sengaja, muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkannya
c. Haid dan nifas, wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib meng-qadha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan nifas.
d. Jima’ pada siang hari atau pada waktu fajar shadiq telah nampak
e. Gila walaupun sebentar
f. Mabuk/pingsan sepanjang hari
g. Murtad, keluar dari agama Islam
Orang yang batal puasanya disebabkan karena salah satu sebab di atas wajib mengganti puasanya pada hari lain, sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Tetapi orang yang batal puasanya disebabkan karena jima’ dengan sengaja harus mengganti puasanya selama dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu hendaklah memberi makan orang-orang miskin sebanyak 60 orang.
Rasulullah bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلاً وَقَعَ بِامْرَ اَتِهِ فِى رَمَضَانَ فَاسْتَفْتَى رَسُوْلَ اللهِ ص.م عَنْ ذَلِكَ , فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لاَ , وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ لاَ فَاَطْعِمْ سِتَّيْنِ مِسْكِيْنًا (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, Bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan isterinya pada siang hari di bulan Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang itu. Nabi SAW menjawab: Adakah engkau mempunyai budak? Ia menjawab: “tidak”. Nabi berkata lagi, kuatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: “tidak”. Sabda Nabi lagi, “kalau begitu, maka berilah makan orang-orang mislin sebanyak 60 orang” (HR. Muslim)
2.4 Hikmah Puasa
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut:
a. Tanda terima kasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah atas hikmah pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.
Firman Allah SWT:
وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللهِ لاَ نُحْصُوْهَا
Artinya: “Dan jika kamu menghitung nikmat Alah, tidaklah dapat kamu meninggalkannya” (Ibrahim: 34)
b. Dididik kepercayaan seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangannya.
c. Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tahan uji
d. Mendidik jiwa agar dapat memegang amanat sebaik-baiknya, karena orang berpuasa itu sebagai orang yang mendapat amanat untuk tidak makan dan minum/hal-hal yang membatalkannya.
e. Ditinjau dari segi kesehatan, puasa sangat berguna untuk menjaga dan memperbaiki kesehatan.
f. Menanamkan rasa cinta kasih sesama manusia, terutama terhadap orang-orang miskin, orang-orang yang menderita kelaparan dan kesengsaraan dan berlatih lapar dan dahaga setiap hari selama 1 bulan, orang yang mampu dapat merasakan nasib fakir dan miskin.
2.5 Kafarat dan Fidyah
a. Kafarat
Kafarat adalah bentuk sighah mubalaghah di kata Al-Kufru yang berarti As-Sitru (penutup) yang dimaksud disini adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutup dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh/meninggalkan bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia hingga akhirat.
Kafarat dapat juga diartikan sebagai penebus, contohnya apabila kita bersumpah/tidak sesuai antara niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Allah ta’ala makan harus segera ditebus dengan memperbaikinya dan di denda.
b. Fidyah
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah ta’ala.
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَامُ مِسْكِيْنِ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miski “ (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah tidak boleh diganti uang. Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah ta’ala berfirman:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنِ
Artinya: “Membayar fidyah dengan memberi makanan pada orang miskin”
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa Sunat-sunat puasa terdiri dari:
a. Menyegerakan berbuka
b. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
c. Berdoa sewaktu berbuka puasa
d. Makan sahur setelah tengah malam
e. Menta-khirkan makan sahur
f. Memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa
g. Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa
h. Memperbanyak membaca al-Qur’an dan mempelajarinya
Ibadah puasa itu mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut:
a. Tanda terima kasih kepada Allah
b. Dididik kepercayaan seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri
c. Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tahan uji
d. Mendidik jiwa agar dapat memegang amanat sebaik-baiknya
e. Ditinjau dari segi kesehatan, puasa sangat berguna untuk menjaga dan memperbaiki kesehatan.
f. Menanamkan rasa cinta kasih sesama manusia
DAFTAR PUSTAKA
Labib dan Aqis Bil Qisthi, Bintang Usaha Jaya, Surabaya
Rasjid Sulaiman, Sinar Baru Algensindo Offset, Bandung
Dr. H. Chatibul Umam, Menara Kudus, Kudus
Blog Archive
-
▼
2012
(114)
-
▼
September
(60)
- Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah KUA Metro Pusat
- Sejarah KUA METRO PUSAT
- Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Saksi Nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Rujuk PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Pernikahan dalam Islam PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Isi Laporan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- konstitusi
- ketahanan nasional
- demokrasi
- asas kewarganegaraan
- kebudayaan islam
- hubungan perubahan sosial dan kebudayaan
- faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial da...
- aliran-aliran filsafat (idealisme dan rasionalisme)
- al-ghazali
- pengantar ilmu sejarah
- sistem peradilan dalam islam
- pengertian perbandingan madzab
- teori pendidikan
- masalah, teori dan hukum perkembangan
- konsep pendidikan
- karakteristik perkembangan moral
- faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
- shalat dhuha
- shalat jamak dan qashar
- khutbah jum'at
- khutbah idul fitri dan idul adha
- al-a'la dan al-ghasiyah
- keterampilan menggunakan variasi mengajar
- keterampilan menggunakan variasi
- psikologi umum
- problematika dalam belajar mengajar
- bimbingan belajar
- psikologi pendidikan
- sejarah dan metode psikologi perkembangan
- citra da'i di masyarakat
- psikologi dakwah melalui media masa
- sejarah perkembangan retorika, zaman romawi pada a...
- ijma'
- ijtihad
- ilmu muhkam dan mutasyabihat
- islam, iman dan ikhlas
- istihsan
- maqasidus syariah
- maslahah mursalah
- nasakh dan tarjih
- nikah
- pembagian hukum syara'
- puasa
- qurban dan aqiqah
- riba
- shalat
- sunah sebagai sumber dan dalil syara'
- sunah-sunah shalat
- thaharah
- 'urf dan ta'arudh
- walimatul ursy
- wudhu
-
▼
September
(60)