BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perbandingan Madzhab
Secara
akademik, kata “Perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada sudut
ilmu yang digunakan. Dalam pembahasan ini, istilah “Perbandingan”, diambil dari
bahasa Arab “muqaranah”. Kata “Perbandingan Mazhabb” merupakan terjemahan dari
kata “muqaranatul mudzahibi” . sehubungan dengan hal ini, penulis mengutip
beberapa pakar hukum Islam yang memberikan batasan atau definisi “Perbandingan
Mazhab” . 1. Abdurrahman memberikan definisi perbandingan mazhab sebagai “Ilmu
yang memperbandingkan satu mazhab dengan mazhab lainnya. Karena di antara
mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan. 2. Wahab Afif menjelaskan
perbandingan mazhab/fiqh muqaran adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas
pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik
yang disepakai maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil
masing-masing untuk menemukan pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat
dipahami bahwa “Perbandingan Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu
pengetahuan yang membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang
digunakan oleh para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji
serta mendiskusikannya untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.
B.
Perbandingan Mazhab Sebagai Ilmu dan
Metode
Status
perbandingan mazhab sebagai ilmu dan metode, di kalangan pakar hukum Islam
terjadi polemik. Muslim Ibrahim, pakar hukum Islam yang menyelesaikan Doktornya
di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar menjelaskan bahwa perbandingan mazhab
adalah cabang atau subdisiplin ilmu dari fiqh muqaran. Lain halnya dengan
Huzaemah Tahido Yanggo (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta) dan Juhaya S. Praja (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Gunung Djati Bandung), menjelaskan bahwa “Perbandingan Mazhab adalah
ilmu yang mandiri juga metode hukum Islam.” Berdasarkan paparan diatas,
tampaknya sejalan dengan dinamika pemikiran dan ditopang dengan faktor sejarah
perbandingan mazhab, dapat dikatakan bahwa perbandingan mazhab adalah ilmu
sekaligus metode hukum Islam yang dikenal sampai sekarang. Uraian tentang
ontologi dapat dilihat dari terminologi mazhab dan perbandingan mazhab,
epistemologi dapat dilihat pula dari cara atau bagaimana perbandingan mazhab
dalam menyelesaikan permasalahan fiqh dan aksiologi dapat dilihat dari fungsi
dan tujuan perbandingan mazhab. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
perandingan mazhab dapat dikategorikan sebagai ilmu karena telah memenuhi
syarat-syarat ilmu secara akademik. Meskipun dalam pandangan Cik, “perbandingan
mazhab termasuk perbandingan mazhab diidentifikasi sebagai bidang kajian, bukan
disiplin ilmu’. Perbandingan mazhab sebagai metode, dapat dilihat dari
cara-cara yang ada dalam ilmu tersebut. Asywadie Syukur menjelaskan bahwa
metode perbandingan mazhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha untuk
mencari masalah yang diperselisihkan. Secara rinci, metode perbandingan mazhab
sebagai berikut: 1. memindahkan pendapat-pendapat fuqaha dari berbagai mazhab
yang diambil dari kitab-kitab mazhab, terutama pendapat yang terkuat. 2.
memindahkan dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha,baik dari al-Qur’an,
sunnah, ijma atau qiyas dengan syarat dalil-dalil tersebut yang terkuat 3.
setelah tahap pertama dan kedua dilakukan, barulah mencari faktor yang
menimbulkan perbedaan pendapat itu. 4. kritik terhadap kuat-lemahnya pendapat
dan dalil yang dikemukakan oleh fuqaha 5. mengambil kesimpulan atau tarjih
(memilih pendapat mana yang terkuat dalilnya dan yang lebih cocok ditetapkan.
Secara rinci pula, Muslim Ibrahim menguraikan metode atau langkah-langkah dalam
penggalian hukum pada fiqh perbandingan mazhab sebagai berikut: “menentukan
masalah, mengumpulkan semua pendapat tentang masalah tersebut, memilah-milah
pendapat itu, megumpulkan semua dalil dan pola dilalahnya, meneliti semua
dalil, menganalisis dalil dan mendiskusikan pola dilalahnya, menentukan
pendapat yang terpilih, mengevaluasi kebenaran pendapat terpilih tersebut, dan
menelusuri hikmah perbedaan pendapat tersebut” Dengan demikian, dapat dipahami
dan dikatakan bahwa perbandignan mazhab tidak saja sebagai metode dalam
penggalian hukum Islam dengan pendekatan ijtihadiyah, tetapi ia juga sebagai
ilmu mandiri yang ditopang oleh ilmu-ilmu sosial lainnya.
C.
Ruang Lingkup Perbandingan Mazhab
Pada
dasarnya ruang lingkup atau bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh
masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih maka masalah fiqh
yang telah menjadi “ijma” atau hanya satu pendapat, tidak termasuk kajian
perbandingan mazhab. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ruang lingkup
perbandingan mazhab begitu luas (mulai materi fiqh, pendapat ulama, dalil,
metode dan sumber yang digunakan) semuanya diperbandingkan.
D.
Tujuan Mempelajari Perbandingan Mazhab
Tujuan
secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin (pelaku
perbandingan) atau masyarakat secara umum. 1. Untuk menimbulkan rasa saling
menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa Islam
menghargai kebebasan menyatakan pendapat. 2. Dapat mendekatkan mazhab di satu
pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang
perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam. 3. Memberikan
kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa
dihindari dimana pun ia berada 4. Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan
suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab. 5. Dapat menenteramkan jiwa
karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para
imam dalam menentukan hukum. Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang
sarat dengan unsur-unsur ilmiah, paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai
berikut: 1. Untuk mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar, kaidah, metode,
teknik ataupun pendekatan yang digunakan oleh tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam
menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya. 2. Untuk mengetahui betapa
luasnya pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam yang
diwariskan oleh para imam mazhab, hampir tidak bisa dihindari, langsung ataupun
tidak langsung, konsep perbandingan mazhab. Sebetulnya, proses ijtihad sudah
ada sejak Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin
Jabal ra ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. E. Ruang Lingkup dan
Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad mendapat legalitas dalam Islam, bahkan
dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang menyinggung urgensitas
ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dengan demikian
tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam
ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain
sebagainya. Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar
seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad.
Syarat-syarat tersebut adalah: 1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dan
al-Qur’an. 2. Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi SAW 3. Menguasai
persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama 4. Memahami Qiyas serta dapat
menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum. 5. Menguasai bahasa Arab
dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain
sebagainya. 6. Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam.
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk
menghasilkan keputusan hukum. 8. Mempunyai niat serta akidah yang benar.
BAB II
KESIMPULAN
Dari
pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa, mazhab adalah aliran
pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam
meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab terdiri dari imam mujtahid, materi fiqh,
komunitas (muurid/pengikut) dan karya imam mazhab. Mazhab secara garis besar
terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan syi’ah. Perbandingan mazhab (fiqh
muqaran) adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat para ulama fiqh,
dalam suatu masalah fiqh yang diikhtilafkan dengan cara mengumpulkan, meneliti
dan mengkaji serta mendiskusikan dalil-dalil masing-masing pendapat (mazhab)
secara objektif untuk mencari pendapat yang paling terkuat dan paling sesuai
dengan prinsip umum hukum Islam. Perbandingan mazhab sebagai metode bisa
dilihat dari tata cara menyelesaikan masalah fiqh sesuai dengan
tahapan-tahapannya. Perbandingan mazhab dipandang sebagai ilmu dapat dilihat
dari ontologi (terminologi mazhab dan perbandingan mazhab); epistemologi (cara
atau bagaimana perbandingan mazhab menyelesaikan masalah) dan aksiologi (fungsi
dan tujuan perbandingan mazhab).
DAFTAR PUSTAKA
Aswadie
Syukur, Perbandingan Mazhab. PT. Bina Ilmu, Surabaya. 1990 Mahmud Muhammad Saltut dan
Muhammad Ali al-Sayis, Muqaranat al-Madzahib fi al-Fiqh, Matba’ah Muhammad Ali
Shoibi, Al-Azhar, 1953 Wahab Afif, Pengantar Studi Perbadingan Mazhab, Darul
Ulum Press. Jakarta.
1991