Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » pengertian perbandingan madzab

pengertian perbandingan madzab

BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perbandingan Madzhab
Secara akademik, kata “Perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada sudut ilmu yang digunakan. Dalam pembahasan ini, istilah “Perbandingan”, diambil dari bahasa Arab “muqaranah”. Kata “Perbandingan Mazhabb” merupakan terjemahan dari kata “muqaranatul mudzahibi” . sehubungan dengan hal ini, penulis mengutip beberapa pakar hukum Islam yang memberikan batasan atau definisi “Perbandingan Mazhab” . 1. Abdurrahman memberikan definisi perbandingan mazhab sebagai “Ilmu yang memperbandingkan satu mazhab dengan mazhab lainnya. Karena di antara mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan. 2. Wahab Afif menjelaskan perbandingan mazhab/fiqh muqaran adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang disepakai maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing untuk menemukan pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat dipahami bahwa “Perbandingan Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu pengetahuan yang membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji serta mendiskusikannya untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.

B.     Perbandingan Mazhab Sebagai Ilmu dan Metode
Status perbandingan mazhab sebagai ilmu dan metode, di kalangan pakar hukum Islam terjadi polemik. Muslim Ibrahim, pakar hukum Islam yang menyelesaikan Doktornya di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar menjelaskan bahwa perbandingan mazhab adalah cabang atau subdisiplin ilmu dari fiqh muqaran. Lain halnya dengan Huzaemah Tahido Yanggo (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Juhaya S. Praja (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung), menjelaskan bahwa “Perbandingan Mazhab adalah ilmu yang mandiri juga metode hukum Islam.” Berdasarkan paparan diatas, tampaknya sejalan dengan dinamika pemikiran dan ditopang dengan faktor sejarah perbandingan mazhab, dapat dikatakan bahwa perbandingan mazhab adalah ilmu sekaligus metode hukum Islam yang dikenal sampai sekarang. Uraian tentang ontologi dapat dilihat dari terminologi mazhab dan perbandingan mazhab, epistemologi dapat dilihat pula dari cara atau bagaimana perbandingan mazhab dalam menyelesaikan permasalahan fiqh dan aksiologi dapat dilihat dari fungsi dan tujuan perbandingan mazhab. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perandingan mazhab dapat dikategorikan sebagai ilmu karena telah memenuhi syarat-syarat ilmu secara akademik. Meskipun dalam pandangan Cik, “perbandingan mazhab termasuk perbandingan mazhab diidentifikasi sebagai bidang kajian, bukan disiplin ilmu’. Perbandingan mazhab sebagai metode, dapat dilihat dari cara-cara yang ada dalam ilmu tersebut. Asywadie Syukur menjelaskan bahwa metode perbandingan mazhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha untuk mencari masalah yang diperselisihkan. Secara rinci, metode perbandingan mazhab sebagai berikut: 1. memindahkan pendapat-pendapat fuqaha dari berbagai mazhab yang diambil dari kitab-kitab mazhab, terutama pendapat yang terkuat. 2. memindahkan dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha,baik dari al-Qur’an, sunnah, ijma atau qiyas dengan syarat dalil-dalil tersebut yang terkuat 3. setelah tahap pertama dan kedua dilakukan, barulah mencari faktor yang menimbulkan perbedaan pendapat itu. 4. kritik terhadap kuat-lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan oleh fuqaha 5. mengambil kesimpulan atau tarjih (memilih pendapat mana yang terkuat dalilnya dan yang lebih cocok ditetapkan. Secara rinci pula, Muslim Ibrahim menguraikan metode atau langkah-langkah dalam penggalian hukum pada fiqh perbandingan mazhab sebagai berikut: “menentukan masalah, mengumpulkan semua pendapat tentang masalah tersebut, memilah-milah pendapat itu, megumpulkan semua dalil dan pola dilalahnya, meneliti semua dalil, menganalisis dalil dan mendiskusikan pola dilalahnya, menentukan pendapat yang terpilih, mengevaluasi kebenaran pendapat terpilih tersebut, dan menelusuri hikmah perbedaan pendapat tersebut” Dengan demikian, dapat dipahami dan dikatakan bahwa perbandignan mazhab tidak saja sebagai metode dalam penggalian hukum Islam dengan pendekatan ijtihadiyah, tetapi ia juga sebagai ilmu mandiri yang ditopang oleh ilmu-ilmu sosial lainnya.

C.     Ruang Lingkup Perbandingan Mazhab
Pada dasarnya ruang lingkup atau bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih maka masalah fiqh yang telah menjadi “ijma” atau hanya satu pendapat, tidak termasuk kajian perbandingan mazhab. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ruang lingkup perbandingan mazhab begitu luas (mulai materi fiqh, pendapat ulama, dalil, metode dan sumber yang digunakan) semuanya diperbandingkan.

D.    Tujuan Mempelajari Perbandingan Mazhab
Tujuan secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin (pelaku perbandingan) atau masyarakat secara umum. 1. Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa Islam menghargai kebebasan menyatakan pendapat. 2. Dapat mendekatkan mazhab di satu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam. 3. Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa dihindari dimana pun ia berada 4. Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab. 5. Dapat menenteramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para imam dalam menentukan hukum. Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan unsur-unsur ilmiah, paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar, kaidah, metode, teknik ataupun pendekatan yang digunakan oleh tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya. 2. Untuk mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam yang diwariskan oleh para imam mazhab, hampir tidak bisa dihindari, langsung ataupun tidak langsung, konsep perbandingan mazhab. Sebetulnya, proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ra ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. E. Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad mendapat legalitas dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dengan demikian tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain sebagainya. Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah: 1. Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dan al-Qur’an. 2. Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi SAW 3. Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama 4. Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum. 5. Menguasai bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain sebagainya. 6. Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam. 7. Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum. 8. Mempunyai niat serta akidah yang benar.

BAB II
KESIMPULAN

Dari pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa, mazhab adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab terdiri dari imam mujtahid, materi fiqh, komunitas (muurid/pengikut) dan karya imam mazhab. Mazhab secara garis besar terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan syi’ah. Perbandingan mazhab (fiqh muqaran) adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat para ulama fiqh, dalam suatu masalah fiqh yang diikhtilafkan dengan cara mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil-dalil masing-masing pendapat (mazhab) secara objektif untuk mencari pendapat yang paling terkuat dan paling sesuai dengan prinsip umum hukum Islam. Perbandingan mazhab sebagai metode bisa dilihat dari tata cara menyelesaikan masalah fiqh sesuai dengan tahapan-tahapannya. Perbandingan mazhab dipandang sebagai ilmu dapat dilihat dari ontologi (terminologi mazhab dan perbandingan mazhab); epistemologi (cara atau bagaimana perbandingan mazhab menyelesaikan masalah) dan aksiologi (fungsi dan tujuan perbandingan mazhab).

DAFTAR PUSTAKA

Aswadie Syukur, Perbandingan Mazhab. PT. Bina Ilmu, Surabaya. 1990 Mahmud Muhammad Saltut dan Muhammad Ali al-Sayis, Muqaranat al-Madzahib fi al-Fiqh, Matba’ah Muhammad Ali Shoibi, Al-Azhar, 1953 Wahab Afif, Pengantar Studi Perbadingan Mazhab, Darul Ulum Press. Jakarta. 1991

Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template