Home »
» qurban dan aqiqah
qurban dan aqiqah
BAB I
PEMBAHASAN
A. Qurban
Bagi umat Islam, qurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan sejak masa nabi Adam as, sudah ada syariat kurban.
Hal ini dapat kita pahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam as yang bertengkar karena kurban salah seorang tidak diterima.
1. Sejarah Singkat Tentang Qurban
Peristiwa qurban bermula ketika Allah SWT menyuruh nabi Ibrahim as lewat mimpi pada malam ke delapan bulan Zulhijah untuk menyembelih Ismail, putra yang sangat dicintai.
Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah SWT, nabi Ibrahim as menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh, luar biasa jawaban nabi Ismail as, ternyata beliau tidak keberatan.
Pada hari ke sepuluh bulan Dzulhijah, tepat waktu duha, nabi Ibrahim as melaksanakan perintah Allah SWT yakni melaksanakan mimpinya. Hari ke sepuluh tersebut dikenal dengan sebutan hari Nahar, artinya hari menyembelih.
Ketika nabi Ibrahim as melaksanakan perintah Allah SWT, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan.
Berdasarkan peristiwa itu, Nabi Ibrahim as menyembelih kurban setiap tanggal 10 Dzulhijah dan syariat ini terus berlaku hingga saat ini (umat Muhammad).
2. Pengertian Qurban
Qurban berasal dari kata
Yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariat Islam untuk pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu di laksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkn diri kepada Allah.
3. Definisi
Berasal dari kata al-Udhbiyah dan dhabiyyah adalah nama binatang sembelihan; unta, sapi, kambing, yang disembelih hari raya kurban.
4. Dalil Tentang Qurban
Allah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak., Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3)
• ……
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), …..” (QS. Al-Hajj: 34)
Artinya: “Nabi SAW telah bersabda: Aku disuruh menyembelih qurban, qurban itu sunah bagi kamu sekalian”
5. Hukum Qurban
Hukumnya adalah sunnah muakad tapi bagi seseorang yang mampu melakukan lalu meninggalkan ibadah itu maka dia dihukumkan makruh.
6. Hikmah Qurban
Ibadah qurban di syariatkan oleh Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as, dan sebagai suatu upaya memberikan kemudahan pada hari Id seperti sabda Rasulullah:
Artinya: “Hari ini adalah hari makan dan minum dan dzikir kepada Allah Azza wajallah”.
7. Syarat-Syarat Binatang Qurban
Jenis binatang yang sah untuk qurban adalah jenis binatnag ternak yang dielihara untuk di makan dagingnya.
Binatang ternak yang dipergunakan untuk melaksanakan qurban, yaitu:
a. Baik tanduknya, tidak patah
Artinya: “Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Nabi SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk…. Dan pada satu lafazh: dua kambing yang gemuk, dan bagi Abi Awanah di dalam kitab shahihnya: dua kambing yang berharga…” (HR. Imam Muslim)
b. Terhindar dari cacat, seperi sakit-sakitan dan lain-lain
c. Bintang yang tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, dan lain-lain.
8. Sunnah-Sunnah
a. Membaca basmallah
b. Membaca solawat Nabi SAW
c. Membaca takbir
d. Yang berqurban memotong sendiri binatang qurbannya, tidak menyuruh orang lain
e. Kaki kita (yang memotong qurban) di tumbangkan di leher binatang qurban tersebut.
f. Menghadap kiblat
g. Membaca doa
B. Aqiqah
Kata aqiqah menurut bahasa artinya menyembelih binatang pada hari ke-7 (tujuh) dari kelahiran anak atau nama rambut yang ada di atas kepala bayi yang dilahirkan. Dan menurut istilah syara’ ialah:
Menyembelih kambing pada hari ke tujuh dari kelhiran anak laki-laki atau perempuan. Sekaligus pada hari itu, anak di beri nama yang baik dan rambut kepalanya di cukur.
1. Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu sejak hari pertama, lahir bayi, kedua, ketiga, ketujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu, pada waktu dhuha seperti dalam hadits.
Artinya: “Dari Abdillah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi telah bersabda: Aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh atau ke empat belas ataupun hari ke dua puluh satu” (HR. al-Baihaqi).
2. Definisi
Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash-Shihah mengatakan “Al-Aqiqah” adalah rambut makhluk yang baru di lahirkan, baik manusia atau binatang.
Dinamai pula sebagai binatang yang disembelih untuk anah yang baru lahir pada hari keseminggunya.
3. Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Al-Laitsi berpendapat wajib, demikian pula Daud az-Zahiri. Hukum-hukum aqiqah adalah hukum yang berlaku untuk qurban, hanya untuk aqiqah tidak boleh bergabung (musyarakah).
4. Hikmah Aqiqah
Ashabus Sunan meriwayatkan dari Samurah, dari Nabi SAW beliau bersabda:
Artinya: “Setiap anak yang lahir itu terpeliharanya dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, ia dicukur dan diberi nama”
5. Dalil-Dalil Aqiqah
Rasulullah bersabda:
Artinya: “Dan Samrah ra, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda; tiap-tiap anak laki-laki tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh di cukur dan di beri nama”. (HR. Ahmad, Imam Empat dan disahkan oleh At-Tirmidzi)
6. Sunnah-Sunnah Aqiqah
a. Membaca basmalah
b. Membaca solawt Nabi SAW
c. Membaca takbir
d. Membaca doa
e. Disembelih sendiri
f. Daging aqiqah hendaknya diberikan kepada fakir miskin setelah di masak terlebih dahulu
g.
7.
C.
Blog Archive
-
▼
2012
(114)
-
▼
September
(60)
- Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah KUA Metro Pusat
- Sejarah KUA METRO PUSAT
- Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Saksi Nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Rujuk PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Pernikahan dalam Islam PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Isi Laporan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- konstitusi
- ketahanan nasional
- demokrasi
- asas kewarganegaraan
- kebudayaan islam
- hubungan perubahan sosial dan kebudayaan
- faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial da...
- aliran-aliran filsafat (idealisme dan rasionalisme)
- al-ghazali
- pengantar ilmu sejarah
- sistem peradilan dalam islam
- pengertian perbandingan madzab
- teori pendidikan
- masalah, teori dan hukum perkembangan
- konsep pendidikan
- karakteristik perkembangan moral
- faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
- shalat dhuha
- shalat jamak dan qashar
- khutbah jum'at
- khutbah idul fitri dan idul adha
- al-a'la dan al-ghasiyah
- keterampilan menggunakan variasi mengajar
- keterampilan menggunakan variasi
- psikologi umum
- problematika dalam belajar mengajar
- bimbingan belajar
- psikologi pendidikan
- sejarah dan metode psikologi perkembangan
- citra da'i di masyarakat
- psikologi dakwah melalui media masa
- sejarah perkembangan retorika, zaman romawi pada a...
- ijma'
- ijtihad
- ilmu muhkam dan mutasyabihat
- islam, iman dan ikhlas
- istihsan
- maqasidus syariah
- maslahah mursalah
- nasakh dan tarjih
- nikah
- pembagian hukum syara'
- puasa
- qurban dan aqiqah
- riba
- shalat
- sunah sebagai sumber dan dalil syara'
- sunah-sunah shalat
- thaharah
- 'urf dan ta'arudh
- walimatul ursy
- wudhu
-
▼
September
(60)