BAB I
PENDAHULUAN
Menikah tidak hanya sekedar ijab dan qabul, tetapi melalui tahap
yang tidak sebentar, yaitu dengan mendaftar dan harus di catat di KUA.
Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut
"KUA" Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan
dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting,
dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah.
Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat
yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di
wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama
pada tiap-tiap KUA Kecamatan".
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya tidak
susah, calon pengantin (Calon Pengantin ) harus mempersiapkan seperti:
1. Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua
mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua
mempelai.
2. Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan
akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang
berlaku.
3. Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang
berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami
istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
4. Yang paling penting calon pengantin harus tahu berbagai hal yang
berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus
toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan
keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik
secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.
Ada lagi point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon
Pengantin.
1. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah langkah-langkah yang sudah di jelaskan di awal yang
dilakukan secara matang, maka orang yang hendak menikah memberitahukan
kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya
akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah, untuk yang ini di tulis olah Calon
Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting, ia seperti nama kedua
calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin
dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah
calon mempelai, masjid gedung dll) dengan wali (orang tua) yang mau menikahkan
Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:
a. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin
(Calon Pengantin ) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di
atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT,
RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model
N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo Calon Pengantin
ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian
dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat
Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat
kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi
dari Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin
Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Calon Pengantin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,,
7. Sama bagi Calon Pengantin
Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi
dari Pengadilan Agama. ada lagi catatan bagi Calon Pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus
melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Calon Pengantin laki-laki/perempuan.
8. Bagi Calon Pengantin yang
tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. setempat, harus ada surat seperti :
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi Calon Pengantin yang
akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Setempat harus ada Surat
seperti :
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat
10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin
dari Pejabat Atasan/Komandan
11. Kedua Calon Pengantin
mendaftarkan diri ke KUA setempat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari
kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh)
hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau
kabupaten sesuai tempat tinggal "CALON PENGANTIN "
12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1
s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya
(K1).
13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka
yang tidak mampu.
b. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang
menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang
bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
2. Pemeriksaan Nikah
Jangan heran kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak
nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu, ini untuk mengecek
kelengkapan Calon Pengantin apakah sudah
memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN
pasti memberi tahu apa yang kurang, jadi jangan takut pasti diberitahukan apa
saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami,
calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah
(Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar
wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka
pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan
pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah
pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali
nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan
membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model
NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan
dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari
kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9
Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah
seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan
yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati
memberikan dispensasi.
4. Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
• di Balai Nikah/Kantor
• di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung
dll.
Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih
dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon
pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada
waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan
awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi
syarat.
Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya Seperti:
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk
meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu
minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta
izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad
nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan
dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya
terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat
menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai
pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di
saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar
Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan
diakhiri dengan Do'a penutup.
bagaimana cara nya bagi orang asing yg ingin bernikah d Jakarta ?
ReplyDelete