Home »
» nikah
nikah
MAKALAH
NIKAH
Makalah ini disusun dalam rangka untuk Memenuhi salah satu
Tugas Kelompok pada Mata Kuliah Fiqih
Oleh :
1. M. ANSORI
2. LENA APRIYANI
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI S.I TADRIS MATEMATIKA
SEMESTER III
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) MA’ARIF
METRO LAMPUNG
2010/2011
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah untuk berpikir sehingga dapat melaksanakan tugas untuk pembuatan makalah ini dalam mata kuliah Fiqih.
Dalam penulisan makalah ini penulis bermaksud untuk memenuhi tugas yang diberikan Dosen. Dan dalam penulisan ini kami tulis dalam bentuk sederhana, sekali mengingat keterbatasan yang ada pada diri penulis sehingga semua yang ditulis masih sangat jauh dari sempurna.
Atas jasanya semoga Allah SWT memberikan imbalan dan tertulisnya makalah ini dapat bermanfaat dan kami minta ma’af sebelumnya kepada Dosen, apabila ini masih belum mencapai sempurna kami sangat berharap atas kritik dan saran-sarannya yang sifatnya membangun tentunya.
Metro, Desember 2010
Ttd.
KELOMPOK
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah
B. Dalil-Dalil Nikah
C. Hukum Nikah
D. Syarat dan Rukun Nikah
E. Khtbah/Pinangan
F. Wali
BAB II KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah
Nikah artinya Suatu akaad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya antara keduanya.
Dalam pengertianluas, pernikahan adalah merupakan suuatu ikatan lahir antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam.
B. Dalil-Dalil Nikah
Artinya: “Dan jika kamu takut tuidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yyatm (bilamana kamumengawininya) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yangkamusayangi, dua, tiga, atau empat. Kemudiian, jika kamu takut tidak tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-bdak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(An-Nisa’ : 3)
Pada hakikatnya akad nikah adalah pertalian yang teguh dan kuat dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami dan isteri dan keturunannya melainkan antara dua keluarga. Baiknya pergaulan antara isteri dan suaminya,kasih mengasihi, akan berpindah kepada semua keluarga kedua belah pihak. Selain itu dengan pernikahan, seseorang akan terrpelihara dari godaan hawa nafsunya.
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا مَعْشَرَالشَّبَّابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَ ةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْعَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاءِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ (متفق عليه)
Artinya: “Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantarakamu yang mampu serta berkeinginan hendak nikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Lalu, barang siapa yang tidak mampu menikah,hendaklah dia puasa, karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang”. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّ جُوالنِّسَاءَ فَاءِنَّهُنَّ يَاءْتِيْنَكُمْ بِالْمَالِ (رواه الحاكموابواود)
Artinya: “Aisyah telah berkata, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu” (HR. Hakim dan AbuDawud)
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍوَاَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَى : الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُمَنَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْاَةُ الصَّالِحَةُ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abdullah bin Amr, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Dunia itu harta benda, dan sebaik-baik harta benda dunia adalah perempuan yang shaleh” (HR. Muslmi)
Ikatan perkawinan yang dilakukan dengan jalan akad nikah seperti yang dilakukan oleh Islam adalah suatu ikatan atau suatu janji yang kuat, seperti yang disebut dalam al-Qur’an sebagaimana terdapat dalam suarat An-Nisa’: 21:
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa’ : 21)
C. Hukum Nikah
Hukum nikah adalah
1. Asal hukumnya adalah sunnah
2. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah, mampu menegakkan keadilan dalam pergaulan yang baik dengan isteri yang dinikahinya, dan ia mempunyai dugaan kuat akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah.
3. Sunnah
Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan.
4. Makruh
Nikah makruh bagi seseorang yang dalam kondisi campuran, seseorang mempunyai kemampuan harta biaya nikah dan tidak dikhawatirkan terjadi maksiat zina, tetapi di khawatirkan terjadi penganiayaan isteri yang tidak sampai ketingkat yakin.
5. Haram
Hukum nikah haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan nafkah nikah dan yakin akan terjadi penganiayaan jika manikah.
D. Syarat dan Rukun Nikah
Syarat-syarat pernikahan berkaitan dengan rukun-rukun nikah, rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu:
6. Calon suami
7. Calon isteri
8. Wali nikah
9. Dua orang saksi
10. Ijab dan Qabul
E. Khtbah/Pinangan
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.
Menurut Rahmad Hakim meminang mengandung arti permintaan yang menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan pernikahan. Khitbah ini pada umumnya dilakukan pihak laki-laki terhadap perempuan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa khitbah itu tidak wajib, sedangkan Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa pinangan itu wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan.
Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang cara-cara pinangan. Hal itu memberikan peluang bagi kita untuk melaksanakan dengan adat istiadat yang berlaku dan sesuai dengan berbagai variasi.
Perempuan yang boleh dipinang sebagai berikut:
11. Tidak sedang dalam pinangan orang lain
12. Tidak sedang dalam masa iddah raj’iyyah
13. Tidak ada larangan syar’i untuk dinikahi
14. Perempuan yang sedang masa iddah karena ditalak ba’in, sebaiknya dipinang secara rahasia.
F. Wali
Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قاَلَتْ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَيُّمَاامْرَااَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِاِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَابِاطِلٌ, فَاِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَاالْمَهْرُبِمَااسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَافَاِنِ اشْتَجَرُوْافَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَوَلِىَّ لَهُ
Artinya: ‘Dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda “ Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batallah pernikahannya, dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itubagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka suthanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.
Wali-wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu:
15. Wali nasab
16. Wali Hakim
5 wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan, yaitu:
1) Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu
2) Kakek (ayah dari ayat mempelai perempuan)
3) Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia
4) Saudara laki-laki yang seayah dengan dia
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja dengan dia
7) Saudara ayah yang laki-laki (pamannya dari pihak laki-laki)
8) Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung kemudian yang seayah
Syarat-syarat wali
1. Syarat orang yang bukan Islam tidak sah menjadi wali, sebab dalam al-Qur’an telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan Islam. Hal ini sesuai dengan firman Alah SWT, dalam al-Qur’an:
Artinya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin” (QS. Ali-Imran; 28)
2. Laki-laki
3. Baligh dan Berakal
4. Merdeka bukan hamba sahaya
5. Bersifat adil
Wali hakim
Ialah kepala negara yang beragama Islam (dalam hal ini biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh kepada pengadilan agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi hakim (biasanya yang diangkat kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali hakim)
Perempuan berwali hakim
Perempuan berwalikan hakim karena:
1. Tidak ada wali nasab
2. Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
3. Wali yang lebih dekat gharib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqashar shalat
4. Wali yang lebih dekat sedang melakukan/ihram mengerjakan haji atau umrah
5. Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
6. Wali yang dekat menolak, tidak mau menikahkan
7. Wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tinggalnya
Perlunya wali dalam perkawinan
1. Untuk menjaga hubungan rumah tangga dengan orang tua
2. Orang tua biasnya lebih tahu tentang jodoh anaknya,sebab perawan Islam tidak patut bergaul bebas.
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa, Hukum nikah adalah
1. Asal hukumnya adalah sunnah
2. Wajib
3. Sunnah
4. Makruh
5. Haram
Rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu:
1. Calon suami
2. Calon isteri
3. Wali nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan Qabul
Wali-wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu:
1. Wali nasab
2. Wali Hakim
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Drs. H. Muhammad, Fiqih Islam Lengkap. PT. Karya Toha Putra, Semarang. 1978
Ahmad Saidan, Drs. Beni. Fiqih Munaqahat, CV. Pustaka Setia. Bandung, 2001
Blog Archive
-
▼
2012
(114)
-
▼
September
(60)
- Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah KUA Metro Pusat
- Sejarah KUA METRO PUSAT
- Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Saksi Nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Rujuk PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Pernikahan dalam Islam PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Isi Laporan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- konstitusi
- ketahanan nasional
- demokrasi
- asas kewarganegaraan
- kebudayaan islam
- hubungan perubahan sosial dan kebudayaan
- faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial da...
- aliran-aliran filsafat (idealisme dan rasionalisme)
- al-ghazali
- pengantar ilmu sejarah
- sistem peradilan dalam islam
- pengertian perbandingan madzab
- teori pendidikan
- masalah, teori dan hukum perkembangan
- konsep pendidikan
- karakteristik perkembangan moral
- faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
- shalat dhuha
- shalat jamak dan qashar
- khutbah jum'at
- khutbah idul fitri dan idul adha
- al-a'la dan al-ghasiyah
- keterampilan menggunakan variasi mengajar
- keterampilan menggunakan variasi
- psikologi umum
- problematika dalam belajar mengajar
- bimbingan belajar
- psikologi pendidikan
- sejarah dan metode psikologi perkembangan
- citra da'i di masyarakat
- psikologi dakwah melalui media masa
- sejarah perkembangan retorika, zaman romawi pada a...
- ijma'
- ijtihad
- ilmu muhkam dan mutasyabihat
- islam, iman dan ikhlas
- istihsan
- maqasidus syariah
- maslahah mursalah
- nasakh dan tarjih
- nikah
- pembagian hukum syara'
- puasa
- qurban dan aqiqah
- riba
- shalat
- sunah sebagai sumber dan dalil syara'
- sunah-sunah shalat
- thaharah
- 'urf dan ta'arudh
- walimatul ursy
- wudhu
-
▼
September
(60)