Home »
» shalat jamak dan qashar
shalat jamak dan qashar
BAB I
PENDAHULUAN
Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini,salat seolah merupakan suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu? Mari kita pelajari materi berikut ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Salat Jamak
1. Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata: Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
2. Praktik Salat Jamak Takdim /Takhir
a. Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
b. Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
6) Takbiratul Ihram
7) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
2. Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
3. Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1. Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
2. Takbiratul ihrom.
3. Salat dua rakaat
4. Salam.
C. Salat Jamak Qasar
1. Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
2. Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
a. Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
b. Takbiratul ihram.
c. Salat duhur dua rakaat (diringkas)
d. Salam.
e. Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
f. Takbiratul ihram.
g. Salat asar dua rakaat (diringkas)
h. Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
1. Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
2. Takbiratul ihram.
3. Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
4. Salam.
5. Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah Ta’ala.”
6. Takbiratul Ihram.
7. Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
8. Salam
BAB III
KESIMPULAN
Dari Uraian yang telah disampaikan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Shalat qashar adalah menyingkat shalat fardhu yang empat rakaat (zuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rakaat, dan ini dikerjakan oleh orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Shalat jama’ adalah mengumpulkan dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan ashar, dan shalat magrib dengan shalat isya bisa dengan jama’ takhir.
Shalat jama’ juga boleh dikerjakan oleh orang yang tidak sedang bepergian (mukim), karena hari hujan, karena sakit, atau karena sebab-sebab atau keperluan lain yang mendesak.
Hukum shalat qashar apabila dalam perjalanan adalah wajib, akan tetapi adapula ulama yang berpendapat hukumnya sunnat muakkad, jaiz (boleh), sedangkan shalat jama’ juga boleh. Dan mengqashar shalat itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada mu semua, maka terimalah sedekah-Nya itu.
Jarak bolehnya mengqashar adalah 1 farsakh yang sama dengan 3 mil dan memulai mengqashar adalah apabila telah keluar dari rumah tempat tinggal.
Demikianlah yang dapat disimpulkan semoga kita dapat mengerjakan shalat qashar dan shalat jama’ ini apabila kita bepergian kesuatu tempat (musafir) karena ini merupakan sebuah keringanan dari Allah bagi hamba-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Baqi, Muhammad. 1993. Al-Lu’Lu wal Marjan. Semarang: Al-Ridha
Abdussalam, Muhammad. 2006. Bid’ah-Bid’ah yang dianggap sunnah. Jakarta: Qisthi Press
Ahmad, Abu Syuja’. 2000. Ringkasan Fiqih Islam. Surabaya: Al-Miftah
Ahnan, Maftuh. 1998. Kumpulan Hadits Terpilih Shahih Bukhari. Surabaya: Terbit Terang
Anwar, Muhammad. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: Al-Ma’arif.
Ar-Rahbawi, Abdul Qadir. 1994. Shalat Empat Mazhab. Jakarta: PT. Intermasa
Djamaris, Zainal Arifin. 1996. Menyempurnakan shalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Effendi, Mochtar. 2000. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang: Universitas Sriwijaya
Nasution, Lahmudin. t. th. Fiqih 1. Jakarta: Logos
Rifa’i. t. th. Pedoman Ibadah. Jombang: Lintas Media
-Sabiq, Sayyid. 1976. Fiqih Sunnah 2. Bandung: PT. Al-Ma’arif
Blog Archive
-
▼
2012
(114)
-
▼
September
(60)
- Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah KUA Metro Pusat
- Sejarah KUA METRO PUSAT
- Wali nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Saksi Nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Rujuk PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Prosedur Pernikahan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Pernikahan dalam Islam PKL KUA METRO PUSAT 2012
- Isi Laporan PKL KUA METRO PUSAT 2012
- konstitusi
- ketahanan nasional
- demokrasi
- asas kewarganegaraan
- kebudayaan islam
- hubungan perubahan sosial dan kebudayaan
- faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial da...
- aliran-aliran filsafat (idealisme dan rasionalisme)
- al-ghazali
- pengantar ilmu sejarah
- sistem peradilan dalam islam
- pengertian perbandingan madzab
- teori pendidikan
- masalah, teori dan hukum perkembangan
- konsep pendidikan
- karakteristik perkembangan moral
- faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
- shalat dhuha
- shalat jamak dan qashar
- khutbah jum'at
- khutbah idul fitri dan idul adha
- al-a'la dan al-ghasiyah
- keterampilan menggunakan variasi mengajar
- keterampilan menggunakan variasi
- psikologi umum
- problematika dalam belajar mengajar
- bimbingan belajar
- psikologi pendidikan
- sejarah dan metode psikologi perkembangan
- citra da'i di masyarakat
- psikologi dakwah melalui media masa
- sejarah perkembangan retorika, zaman romawi pada a...
- ijma'
- ijtihad
- ilmu muhkam dan mutasyabihat
- islam, iman dan ikhlas
- istihsan
- maqasidus syariah
- maslahah mursalah
- nasakh dan tarjih
- nikah
- pembagian hukum syara'
- puasa
- qurban dan aqiqah
- riba
- shalat
- sunah sebagai sumber dan dalil syara'
- sunah-sunah shalat
- thaharah
- 'urf dan ta'arudh
- walimatul ursy
- wudhu
-
▼
September
(60)