BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah
kegiatan kurikulum untuk membimbing dan melatih mahasiswa Jurusan
Syari’ah Program Studi Ahwal As-Sakhshiyyah, sebagai upaya membekali mahasiswa
dengan kemampuan praktis, sehingga memiliki kemampuan professional secara
teoritis dan praktis di bidang hukum keluarga.
B. Tujuan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) bertujuan untuk membekali mahasiswa
berupa pengalaman praktis, sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
professional.
C. Landasan Hukum
Dasar kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah :
1. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-undang No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Agama RI No.3 Tahun 1987 tentang Peguruan
Tinggi Agama Islam Swasta.
5. Keputusan Menteri Agama No.164 Tahun 1999 tentang Pedoman
Akreditasi dan Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Program Sarjana.
6. Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Kepala BKAN No.65 Tahun
1989.
7. SK BAN PT. DEPDIKNAS RI Nomor : 002/Ban-PT/Ak.XII/S1/IV/2010.
BAB II
LAPORAN
PELAKSANAAN PKL
A. Sejarah Kota Metro dan KUA Metro Pusat
1. Zaman Belanda
Wilayah Kota Metro sekarang pada waktu zaman pemerintahan Belanda
merupakan Onder Distrik Sukadana pada tahun 1937 masuk Marga Nuban.
Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang asisten Demang, sedangkan
Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Sedangkan atasan dari pada Distrik
adalah Onder afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan
Belanda.
Tugas dari asisten Demang mengkoordinir Marga yang dikepalai oleh
pesirah dan di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (wakil
pesirah), seorang juru tulis dan seorang Pesuruh (opas). Pesirah selain
berkedudukan sebagai kepala marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah
dipilih oleh Penyimbang-penyimbang Kampung dalam marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa kampung yaitu dikepalai oleh Kepala
Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari
tiap-tiap suku di kampung itu. Kepala Kampung dipilih oleh
penyimbang-penyimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus
penyimbang kampung, kalau bukan penyimbang kampung tidak bisa diangkat dan
Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
2. Zaman Jepang
Pada zaman Jepang Residente Lampoengsche Districten dirubah namanya
oleh Jepang menjadi Lampung Syu. Lampung Syu dibagi dalam 3 (tiga) Ken, yaitu:
a. Teluk Betung Ken
b. Metro Ken
c. Kotabumi Ken
Wilayah Kota Metro sekarang, pada waktu itu termasuk Metro ken yang
terbagi dalam beberapa Gun, Son, marga-marga dan kampung-kampung. Ken dikepalai
oleh Kenco, Gun dikepalai oleh Gunco, Son dikepalai oleh Sonco, Marga dikepalai
oleh seorang Margaco, sedangkan Kampung dikepalai oleh Kepala Kampung.
3. Zaman Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan
Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk
Kota Metro didalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952
tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956
ditetapkan:
a. Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung.
b. Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung
dengan nama "Negeri" sebanyak 36 Negeri.
c. Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang
bersangkutan.
Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai
nantinya dibentuk Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang
Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri
dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam
Kecamatan Metro).
Dalam praktek, dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan,
keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas penierintahan oleh sebab itu Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk
secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban
Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.
Pada zaman Pemerintahan Belanda Kota Metro masih merupakan hutan
belantara yang merupakan bagian dari wilayah Marga Nuban, yang kemudian dibuka
oleh para kolonisasi pada tahun 1936. Pada tahun 1937 resmi diserahkan oleh
Marga Nuban dan sekaligus diresmikan sebagai Pusat Pemerintahan Onder Distrik
(setingkat kecamatan).
Pada zaman pemerintahan Jepang onder distrik tersebut tetap diakui
dengan nama Sonco (caniat). Pada zaman pelaksanaan kolonisasi selain Metro juga
terbentuk onder distrik yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung dan Trimurjo.
Kelima onder distrik ini mendapat rencana pengairan teknis yang
bersumber dari Way sekampung yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para
kolonisasi-kolonisasi yang sudah bermukim di bedeng-bedeng dimulai dari Bedeng
I bertempat di Trimurjo dan Bedeng 62 di Sekampung, yang kemudian nama bedeng
tersebut diberi nama, contohnya Bedeng 21, Yosodadi. Istilah bedeng-bedeng itu
masih dijumpai sampai sekarang. Jika dateng ke kota ini lebih mudah menemukan
daerah dengan istilah angka-angka/bedeng. Misal di Trimurjo ada bedeng 1, 2, 3,
4, 5, 6c, 6 polos, 6b, 6d, 7a, 7c, 8, 10, 11a, 11b, 11c, 12a, 12b, 12c, 13 dst
sampai 62 di Sekampung (sekarang masuk Lampung Timur). Bedeng yang termasuk
kota Metro yaitu 14-1 (Ganjar Agung), 14-2, 15, 16a, 16c, dst. Di Kota Metro
lebih mudah menemukan daerah dengan sebutan 16c dibanding Mulyo jati. Lebih
enak bicara daerah 22 dibanding Hadimulyo. Lebih populer di masyarakat nama 21c
dibanding Yosomulyo.
Pada zaman Jepang pengairan teknis masih terus dilanjutkan karena
pada waktu pemerintahan Belanda belum juga terselesaikan. Dan pada zaman
kemerdekaan pengairan teknis tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan
pengembangan teknis yang direncanakan hingga sekarang.
Adapun nama Kota Metro sebenarnya dari bahasa Jawa
"Mitro", yang berarti sahabat (tempat berkumpulnya orang untuk
bersahabat atau menjalin persahabatan. Dan menurut bahasa Belanda
"Meterm" yang berarti pusat (centrum) dengan demikian diartikan
sebagai suatu tempat yang diletakkan strategis Mitro yang berarti sahabat, hal
tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah
diluar wilayah Sumatera. Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro.
Dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka
Metro menjadi Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati pada tahun 1945,
yang pada waktu itu Bupati yang pertama menjabat adalah Burhanuddin
(1945-1948).
4. Wilayah administrasi
a. (Sebelum Tahun 1986)
Sebelum menjadi kota administratif pada tahun 1986, Metro berstatus
kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11(sebelas)
desa.
Adapun 6 kelurahan itu adalah:
a) Kelurahan Metro
b) Kelurahan Mulyojati
c) Kelurahan Tejosari
d) Kelurahan Yosodadi
e) Kelurahan Hadimulyo
f) kelurahan Ganjar Agung
Sedangkan 11 desa tersebut adalah:
a) Desa Karangrejo
b) Desa Banjar Sari
c) Desa Purwosari
d) Desa Margorejo
e) Desa Rejomulyo
f) Desa Sumbersari
g) Desa Kibang
h) Desa Margototo
i) Desa Margajaya
j) Desa Sumber Agung
k) Desa Purbosembodo
b. Tahun 1986 sampai dengan 2000
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14
Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan
Metro Raya dan Bantul vang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh
Menteri Dalam Negeri. Yang dalam perkembangannya lima desa di seberang Way
Sekampung atau sebelah Selatan Way Sekampung dibentuk menjadi satu Kecamatan,
yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati
Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung
Timur). Dan pada tahun yang sama terbentuk 2 wilayah pembantu Bupati yaitu
Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang, cukup besar serta ditunjang dengan
sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat
perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka
sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro
ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro. Harapan memperoleh Otonomi
Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah
otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal
20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama
dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ),Kota Banjarbaru
(Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yang
masing-masing adalah sebagai berikut:
Kecamatan Metro Raya, membawahi:
a) Kelurahan Metro
b) Kelurahan Ganjar Agung
c) Kelurahan Yosodadi
d) Kelurahan Hadimulyo
e) Kelurahan Banjarsari
f) Kelurahan Purwosari
g) Kelurahan Karangrejo
Kecamatan Bantul, membawahi:
a) Kelurahan Mulyojati
b) Kelurahan Tejosari
c) Desa Margorejo
d) Desa Rejomulyo
e) Desa Sumbersari
c. Tahun 2000 sampai sekarang
Kota Metro terbagi atas 5 kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di
Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5
kecamatan yang meliputi 22 kelurahan.
a) Metro Barat : 11,28 km²
b) Metro Pusat : 11,71 km²
c) Metro Selatan : 14,33 km²
d) Metro Timur : 11,78 km²
e) Metro Utara : 19,64 km²
d. Kondisi Tanah
Berdasarkan karakteristik topografinya, Kota Metro merupakan
wilayah yang relatif datar dengan kemiringan <6°, tekstur tanah lempung dan
liat berdebu, berstruktur granular serta jenis tanah podzolik merah kuning dan
sedikit berpasir. Sedangkan secara geologis, wilayah Kota Metro di dominasi
oleh batuan endapan gunung berapi jenis Qw.
e. Batas wilayah
Utara
Punggur dan Pekalongan
Selatan
Metro Kibang
Barat
Trimurjo
Timur
Pekalongan dan Batanghari
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
l • b • s
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kota Metro
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Timur
f. Iklim
Wilayah Kota Metro yang berada di Selatan Garis Khatulistiwa pada
umumnya beriklim humid tropis dengan kecepatan angin rata-rata 70 km/hari.
Ketinggian wilayah berkisar antara 25-60 m dari permukaan laut (dpl), suhu
udara antara 26 °C 29 °C, kelembaban udara 80%-88% dan rata-rata curah hujan
per tahun 2.264 sampai dengan 2.868 mm.
g. Penggunaan Lahan
Pola penggunaan lahan di Kota Metro secara garis besar dikelompokan
ke dalam 2 jenis penggunaan, yaitu lahan terbangun (build up area) dan tidak
terbangun. Lahan terbangun terdiri dari kawasan pemukiman, fasilitas umum,
fasilitas sosial, fasilitas perdagangan dan jasa, sedangkan lahan tidak
terbangun terdiri dari persawahan, perladangan dan penggunaan lain-lain.
Kawasan tidak terbangun di Kota Metro didominasi oleh persawahan
dengan sistem irigasi teknis yang mencapai 2.982,15 hektar atau 43,38% dari
luas total wilayah. Selebihnya adalah lahan kering pekarangan sebesar 1.198,68
hektar, tegalan 94,49 hektar dan sawah non irigasi sebesar 41,50 hektar.
h. Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kota Metro pada tahun 2005 bergerak pada
sektor jasa (28,56%), sektor perdagangan (28,18), sektor pertanian (23,97%),
transportasi dan komunikasi (9,84%) serta konstruksi (5,63%)
i. Hari Jadi Kota Metro
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula dengan dibangunnya sebuah
induk desa baru yang diberi nama Trimurjo. Dibangunnya desa ini dimaksudkan
untuk menampung sebagian dari kolonis yang didatangkan oleh perintah Hindia
belanda pada tahun 1934 dan 1935, serta untuk menampung kolonis-kolonis yang
akan didatangkan berikutnya.
Kedatangan kolonis pertama didesa Trimurjo yaitu pada hari sabtu
tanggal 4 April 1936 yang ditempatkan pada bedeng-bedeng kemudian diberi
penomoran kelompok bedeng, dan sampai saat ini istilah penomorannya masih
populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota Metro pada umumnya.
Setelah ditempati oleh para kolonis, daerah bukaan baru yang
termasuk dalam kewedanaan sukadana yaitu Marga Unyi dan Buay Nuba ini
berkembang dengan pesat. Daerah ini menjadi semakin terbuka dan penduduk
kolonispun semakin bertambah, sementara kegiatan perekonomian mulai tambah dan
berkembang.
Berdasarkan keputusan rapat Dewan Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah
kolonisasi ini dipisahkan dari hubungan marga. Dan pada Hari selasa tanggal 9
juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama Metro. Tanggal 9 juni inilah
yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro, sebagaimana yang telah
dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.
j. Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999
yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur
Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian
Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro
melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah
sebagai berikut:
a) Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian
Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
b. Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian,
Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
c. Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian
Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
b) Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Bagian Persidangan
b. Bagian Hukum
c. Bagian Keuangan
d. Bagian Umum
c) Dinas Daerah, terdiri dari:
a. Dinas Pekerjaan Umum
b. Dinas Kesehatan
c. Dinas Pendidikan
d. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
e. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
f. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
g. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
h. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
i. Dinas Pertanian
j. Dinas Pasar
k. Dinas Pendapatan Daerah
d) Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
b. Badan Pengawasan Daerah
c. Badan Kepegawaian Daerah
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
e. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
f. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
g. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
h. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
j. Satuan Polisi Pamong Praja
e) Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
a. Kecamatan Metro Pusat
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Imopuro
3. Kelurahan Hadimulyo Timur
4. Kelurahan Hadimulyo Barat
5. Kelurahan Yosomulyo
b. Kecamatan Metro Timur
1. Kelurahan Iringmulyo
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Yosorejo
4. Kelurahan Tejosari
5. Kelurahan Tejoagung
c. Kecamatan Metro Barat
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Mulyosari
3. Kelurahan Ganjar Asri
4. Kelurahan Ganjar Agung
d. Kecamatan Metro Utara
1. Kelurahan Banjar Sari
2. Kelurahan Karang Rejo
3. Kelurahan Purwosari
4. Kelurahan Purwoasri
e. Kecamatan Metro Selatan
1. Kelurahan Sumbersari
2. Kelurahan Margorejo
3. Kelurahan Margodadi
4. Kelurahan Tejosari
Saat ini Metro sedang meletakkan dasar bagi perkembangan sebuah
kota masa depan. Ruang publik dan hutan kota dirawat dan ditambah untuk
paru-paru kota dan tempat komunikasi warga. Jalan protokol dan jalan utama
dihijaukan. Ruas jalan masuk dan keluar Metro dilebarkan. Pelebaran dan
pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman (Gajar Agung dst) telah selesai dirampungkan,
sedangkan Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara (dulu Jalan Unyi) kini dalam tahap
penyelesaian. Sarana jalan bagi kelancaran arus lalu lintas sangat penting
artinya bagi kota yang dikenal sebagai kota penting kedua di Lampung ini.
Metro tidak hanya menjadi tempat mencari nafkah penduduknya.
Penduduk kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah ini, Lampung Tengah
dan Lampung Timur, mencari nafkah dengan berdagang dan menjual jasa. Karena
itu, di siang hari penduduk Metro lebih banyak dibanding jumlah penduduk
resminya.
Pusat perdagangan Metro tersebar di beberapa tempat. Perdagangan
barang jadi, pakaian, tekstil, elektronik, dan barang kebutuhan sekunder
lainnya, bisa ditemukan di Shopping Center dan Pasar Cendrawasih. Bagi
penggemar otomotif kompleks pertokoan Sumur Bandung merupakan tempat berburu
onderdil otomotif dan aksesorinya. Pusat niaga juga ada ketika pagi-pagi di
Ganjar Agung dan 16c tempat jualan sayur-mayur dan komoditas pertanian lainnya.
Di kompleks pertokoan Sumur Bandung berdiri bangunan Chandra supermarket dan
swalayan.
Walau Metro sebuah kota kecil, tempo dulu sekitar tahun 1990-an
telah bediri 3 bioskop yaitu Nuban Ria, Metropol Chandra, dan Shoping. Namun
yang saat ini masih beroperasi hanya di Chandra.
Terletak 46 kilometer dari Bandar Lampung, Ibu Kota Provinsi
Lampung, Metro juga dikenal sebagai kota pendidikan. Setiap pagi angkutan umum
dari Lampung Tengah dan Lampung Timur penuh dengan pelajar yang menimba ilmu di
kota ini. Demikian sebaliknya di siang hari saat pulang sekolah. Angkutan kota
tersebar ke segala penjuru wilayah yang mempermudah mobilitas penduduk Metro.
Untuk mendukung Metro sebagai kota pendidikan dibangun sebuah
gedung perpustakaan di jantung kota. Bangunan ini dilengkapi sumber pustaka dan
air conditioning. Dibangun sejak tahun 2002 dan sekarang sudah beroperasi.
Perpustakaan yang dibiayai anggaran pemerintah daerah ini merupakan langkah
awal jangka panjang menyediakan jasa pendidikan bagi kabupaten sekitarnya.
Bagi yang berminat kuliah di perguruan tinggi di kota ini, terdapat
beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, di antaranya Universitas Muhammadiyah
Metro, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Agus Salim, Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam
Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Ma'arif, Sekolah Tinggi Pertanian, Akademi
Pertanian, dan PGSD Unila. Kini pemerintah Kota Metro sedang mengupayakan agar
Universitas Lampung membuka Fakultas Hukum di Metro.
Sejarah panjang Kota Metro telah mengantarkan wilayah yang dulunya
bedeng bermetamorfosis menjadi sebuah kota yang sebenarnya. Sebuah wilayah
dengan pusat konsentrasi penduduk dengan segala aspek kehidupannya mulai dari
bidang pemerintahan, sosial politik, ekonomi dan budaya. Ciri kota yang sangat
menonjol adalah fisik wilayah yang telah terbangun, tersedianya fasilitas
sosial dan public utilities, serta mobilitas penduduk yang tinggi.
Perjalanan panjang sejarah kota Metro, juga berdampak langsung pada
perkembangan pelayanan Administrasi bagi warga penduduk kota metro khususnya
pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dulunya terdiri dari 2 Kecamatan Induk
yaitu Kecamatan Metro Raya yang sekarang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg.
Jaya Singa Nomor 22 Kelurahan Hadimulyo Barat, dan Kecamatan Bantul. Namun
dalam perkembangan selanjutnya serta pertumbuhannya dan atas kebutuhan mendesak
disamping telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, maka Kota Metro yang tadinya
hanya dua Kecamatan dimekarkan menjadi lima kecamatan berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 25 tahun 2000 tanggal 16 Desember 2000.
Kemudian berdasarkan hasil keputusan rapat kepala-kepala KUA
Se-Kota Metro pada tanggal 9 Mei 2001 dan surat Kepala Kandepag Kota Metro
Nomor : Mh.VIII/2/BA.01/591/2001 tanggal 15 Mei 2001 Perihal pemecahan Kantor
Urusan Agama. Dan adapun yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatn Metro Pusat hingga
sekarang adalah sebagai berikut :
No Nama Masa jabatan Keterangan
1 Abdullah Sajad -
1951 Di Rumah beliau 15 B.Timur
2 Kyai Asyrof 1951 - 1953 Di Rumah beliau Jl.Seminung
3 Salim Jauhari 1953 - 1963 Di Rumah beliau Jl.Diponegoro
4 Hi. Ahmad 1963 - 1965 Di Rumah beliau Jl.Seminung
5 Hi. Rosidi 1965 - 1966 Di
Rumah Hi.Ahmad Jl.Seminung
6 Hi. Hasan Basri 1966 - 1967 Di Rumah H.Ahmad Jl.Seminung
7 Jafilus Syayuti 1967 -
1972 NumpangdiKantor Kecamatan
8 Hi. A.Syukri Ghopar 1972 -
1975 NumpangdiKantor Kecamatan
9 Jafilus Syayuti 1975 - 1981 NumpangdiKantor Kecamatan
10 Hi. R.I. Kamarsyah 1981 - 1983 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
11 Drs. Sutanto 1983 - 1987 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
12 Drs. Warsito Samik 1987 - 1993 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
13 Faishol Yusuf Elb. 1993 - 1998 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
14 Drs. Hi. M. Baedlowi 1998 - 2002 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
15 Drs. Suyono 2002 - 2006 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
16 Drs. M. Faturrahman 2006 - 2009 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
17 Deswin Fitra S.Ag 2009 - sekarang Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
B. Pelaksanaan PKL di KUA Kecamatan Metro Pusat
Administrasi di KUA Metro Pusat
Tertib Administrasi adalah merupakan bagian dari of law yang mutlak
harus dilaksanakan oleh semua Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka
melanjutkan Kementerian Agama yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Hal ini dapat terlaksana apabila aparat/pegawai KUA memahami
pengertian administrasi yang banyak ditulis oleh para pakar.
Tetapi yang dimaksud Administrasi dalam tulisan ini adalah suatu
proses penyelenggaraan oleh seorang administrator dan diatur guna melakukan
perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan serta pengamanan untuk mencapai tujuan
pokok yang telah ditetapkan bersama.
Yang dimaksud dengan proses adalah kegiatan yang dilaksanakan
secara berurutan dan terus menerus, artinya selesai yang satu harus diikuti
dengan pekerjaan yang lain samapi titik akhir. Proses ini sendiri meliputi enam
hal yaitu, menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim, dan
menyimpan. Sedangkan yang dinamakan diatur adalah seluruh kegiatan itu harus
disusun dan di sesuaikan satu sama lainnya supaya terdapat keharmonisan dan
kesinambungan tugas. Adapun yang dimaksud dengan teratur adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan serta pengemasan yang dilaksanakan secara terus
menerus dan terarah sehingga tidak terjadi tumpang tindih (Overlap) dalam
melaksanakan tugas, sehingga akan mencapai penyelesaian tugas pokok secara
maksimal.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 tahun 1996 tentang
uraian jabatan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah merencanakan dan
melaksanakan tugas Kementerian Agama Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam
serta mengawasi, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas kantor agama
kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
Dari tugas pokok itu diharapakan hasil kerjanya adalah
terlaksananya perkawinan dan pembuatan Akta
Ikrar Wakaf serta bimbingan
Kemasjidan, zakat dan juga mengadakan kerjasama lintas sektoral sebagai mitra
dengan Camat, Uspika dan Dinas Kecamatan.
a. Keadaan NTCR KUA Kecamatan Metro Pusat
1) Nikah tahun 1992 : 677 pasang.
2) Nikah tahun 1993 : 753 pasang.
3) Nikah tahun 1994 : 794 pasang.
4) Nikah tahun 1995 : 864 pasang.
5) Nikah tahun 2000 : 932 pasang.
6) Nikah tahun 2003 : 324 pasang.
7) Nikah tahun 2004 : 186 pasang.
8) Nikah tahun 2006 : 400 pasang.
9) Nikah tahun 2007 : 409 pasang.
10) Nikah tahun 2008 : 412 pasang.
11) Nikah tahun 2009 : 425 pasang.
12) Nikah tahun 2010 : 456 pasang.
13) Nikah tahun 2011 : 426 pasang
b. Keadaan Tanah Wakaf Tahun 2012
1) Pemakaman Umum: 4 Lokasi.
2) Masjid : 27 Unit Luas 23,953,43 M2
3) Musholla : 48 Unit Luas
10,229,3 M2
4) Madrasah : 15 Unit
Luas 15,285 M2
5) Tanah Sosial : 3 Bidang Luas
3,683 M2
c. Organisasi Lembaga Diniah/Sosial Keagamaan
1) P2A : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
2) PHBI : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
3) BAZIZ : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
4) BKM : Tingkat Kecamatan
5) BP4 : Tingkat Kecamatan
6) LPTQ : Tingkat Kecamatan
7) NU : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
8) MUHAMMADIYAH: Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
d. Program Administrasi/Pelaksanaan Tugas KUA Metro Pusat
1) Melaksanakan tata usaha dan mengatur rumah tangga Kantor Urusan
Agama.
2) Menghimpun, mengelola dan menyajikan data hasil rencana dan
program kerja Kantor Urusan Agama.
3) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam
masalah Nikah dan Rujuk (N&R), muali dari menerima,mencatat, dan menyelesaikan
surat masuk yang berhubungan dengan pencatatan
N&R.
4) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam
masalah kemasjidan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga.
5) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam
masalah zakat dan baitul mal.
6) Pembinaan wakaf dan
Ibadah sosial.
7) Bekerjasama dengan semua instansi pemerintahan dan swasta maupun
perorangan.
e. Bimbingan Perkawinan
1) Mengadakan Korp, penasehatan perkawinan pada pasangan calon
suami istri.
2) Mendata Penduduk dan pemeluk agama
3) Memberikan bimbingan pada BP4 tingkatan Kecamatan dan Kelurahan
4) Koordinasi dengan PPLKB dalam laporan konseling
f. Tata Usaha
Personalia Kantor Urusan Agama Kecamatan Metro Pusat
Kepala KUA : 1 orang
Staf KUA : 4 orang
Honorer : 2 orang
Penyuluh : 1 orang + 5 orang di tingkat
Kelurahan
Pembantu PPN : 5 orang terdiri dari :
• Kelurahan Metro : Abdul
Aziz
• Kelurahan Imopuro : Hi.
Solihin
• Kelurahan Yosomulyo :
Wachidin
• Kelurahan Hadimulyo Barat : Nur Muhammad
• Kelurahan Hadimulyo Timur : Muh. Anshori
C. Prosedur Pernikahan
Prosedur Pernikahan telah diatur pada pasal 3 (2) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 9/1975 pasal 20
(1) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11/2007 yang menjelaskan tentang Prosedur
Pernikahan.
Bagi yang akan melaksanakan pernikahan, terlebih dahulu harus
mendaftarkan diri kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, selambat-lambatnya
sepuluh hari pada jam kantor dari waktu akad nikah ditentukan, dan apabila
kurang dari sepuluh hari dari waktu pelaksanaan maka harus melapor dan
mendapatkan surat dispensasi dari Camat setempat an. Bupati atau Walikota, hal
ini diatur dalam pasal 3 (3) PP No.9/1975 dan PMA No.11/2007 pasal 20 (20).
Seseorang yang akan hendak menikah dan melaporkan kepada Kantor
Urusan Agama (KUA) setempat, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
- N1-N4 (asli) dari
kelurahan setempat
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Akta Kelahiran
- Pas Photo ukuran 2 x 3 : 2 lembar
3 x 4 : 4 lembar
- Imunisasi Pengantin bagi catin wanita dari puskes atau bidan
- Rekomendasi Nikah bagi luar Kecamatan
- Surat persetujuan/izin dari atasan bagi anggota TNI dan Polri
- Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda (surat
keterangan kematian bagi janda/duda cerai mati
dan atau Akta Cerai asli dari Pengadialan Agama bagi janda/duda cerai
hidup)
D. Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah
I. Persiapan
1) Pelajari dan fahami rangkaian acara yang akan dilaksanakan.
2) Siapkan dan periksa ulang perlengkapan administrasi yang
dibutuhkan.
3) Kuasai dimana lokasi tempat acara berlangsung dan perhitungan
waktu serta daya jangkau menuju lokasi tersebut.
4) Siapkan toga petugas, periksa kebersihannya dan kelayakkan untuk
dipakai dalam acara seremonial.
5) Datanglah ke lokasi sebelum acara dimulai.
6) Konfirmasikan sebelumnya kepastian urutan waktu acara dimaksud.
II. Pemeriksaan Ulang
1. Sesuai dengan ketentuan KMA Nomor 477 Tahun 2004, akad nikah
dapat dilangsungkan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengumuman akad nikah.
2. Sebelum akad nikah dilangsungkan PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang
menghadiri akad nikah harus mengadakan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom
yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di Kantor dan atau
bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut.
3. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah (bedolan)
pengecekan ulang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sesuai dengan situasi
upacara akad nikah:
a. Dilakukan sebelum hari upara pelaksanaan akad nikah (hari H)
misalnya pada upacara mido-dareni (jawa), yaitu satu hari sebelum hari
pelaksanaan akad nikah yang ada.
b. Dilakukan pada hari H, yaitu sebelum upara resmi pelaksanaan
Ijab Qobul di mulai, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara
pemeriksaan terpisah terhadap calon mempelai, wali nikah dan saksi-saksi.
4. Tekhnis pemeriksaan ulang tidak boleh bertele-tele dan tidak
perlu diperiksa setiap kolom pemeriksaan, akan tetapi cukup mengecek :
a. Ada atau tidaknya penambahan/perubahan tentang nama calon
pengantin, wali, saksi dan jumlah atau bentuk maskawin.
b. Apakah ada persetujuan dari calon mempelai.
c. Melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB dari hasil
pemeriksaan awal.
5. Untuk menjaga kerapihan setiap berkas pernikahan yang akan
dilaksanakan serta untuk menjaga wibawa petugas PPN/Penghulu/Pembantu PPN
berkas pernikahan harus disimpan dalam map yang layak (map batik).
III. Waktu Pelaksanaan Akad Nikah
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan
kurang dari 10 (sepuluh) hari tersebut karena suatu alas an yang penting, harus
ada dispensasi dari Camat atas nama Kepala Daerah.
IV. Tempat pelaksanaan Akad Nikah
Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
a. Di Balai Nikah/ Kantor Urusan Agama yang disediakan di ruang
khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon pengantin, wali,
dan saksi maupun tempat para pengantar.
b. Di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di
Masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak
menyakahi hokum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon
pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
V. Yang menghadiri Akad Nikah.
1. PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
2. Wali Nikah atau wakilnya.
3. Calon Suami atau wakilnya.
4. Calon Istri atau wakilnya.
5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
6. Para pengantar/undangan.
VI. Pelaksanaan Akad Nikah
Rangkaian kegiatan pelaksanaan akad nikah diatur sebagai berikut :
1. PPN / Penghulu / Pembantu PPN terlebih dahulu memriksa ulang
tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali,
kemudian menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. PPN / Penghulu / Pembantu PPN menanyakan kepada calon istri di
hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya
atau tidak.
3. Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya, maka
:
a. PPN / Penghulu / Pembantu PPN mempersilahkan walinya, untuk
menikahkan atau mewalikan anaknya.
b. Jika wali mewakilkan, maka PPN / Penghulu / Pembantu PPN
mewakilinya.
c. Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali
hakim untuk bersedia menjadi wali.
4. Sebelum akad nikah
dilaksanakan, dapat didahului dengan :
a. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an
b. Pembacaan/ penyampaian Khutbah Nikah
c. Pembacaan Istighfar dan syahadatain secara bersama-sama di
pimpin oleh PPN/Penghulu/Pembantu PPN atau wali yang akan bertindak melakukan
ijab;
5. Akad nikah antara
wali/wakilnya dengan calon suami/wakilnya yaitu :
a. Ijab
يافلان ا نكحتك
وزوجتك فلانة ابنتى فلانة اختى فلانة بنت فلان بمهر
“Ananda/Saudara
……….. saya nikahkan..…….,anak perempuan saya/saudara perempuan saya kepada
engkau dengan maskawin berupa ……………..”
Di dalam ijab, juga dapat diberi tambahan, jika di daerah setempat
memerlukan seperti :
اوصيكم ونفسي بتقوى الله ازوجك على ماامرالله به
من امساك بمعروف او تسريح باحسان يا فلان
ا نكحتك وزوجتك فلانة ابنتى فلانة اختى فلانة بنت فلان بمهر
b. Qobul
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر مدكور
“Saya
terima nikah dan kawin dengannya dengan maskawin tersebut”.
6. Apabila Wali
mewakilkannya kepada PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan :
“Bapak
penghulu/naib (istilah yang lazim dipakai setempat), saya mewakilkan kepada
Bapak untuk mewalikan menikahkan ……… anak perempuan saya/ Saudara perempuan
saya dengan ……….. dengan maskawin berupa ………..
Penghulu menjawab : “ Saya terima untuk mewalikan dan menikahkan
………… dengan ……….
7. Apabila yang menikahkan
itu bukan walinya maka Ijabnya sebagai berikut :
يافلان بن فلان انكحتك وزوجتك فلانة بنت فلان بتوكيل
وليها الي بمهر
“
Saudara ……….., saya nikahkan
………..,binti ………., yang walinya mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan
maskawin …………”
8. Setelah Ijab-Qobul
dilaksanakan, PPN/Penghulu/Pembantu PPN
menanyakan kepada saksi-saksi, apakah Ijab-Qobul sudah sah atau belum. Apabila
saksi-saksi menyatakan belum sah maka Ijab-obul diulang kembali sampai
Ijab-Qobul sah. Apabila sudah sah maka dibacakan :
با رك الله لي ولك وبا رك عليك وجمع بينكما في خير
9. Pembacaan Do’a.
VII. Penandatanganan surat-surat yang diperlukan.
1. Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka
penandatanganan oleh suami, istri, wali, dua orang saksi dan PPN dibubuhkan
pada buku Akta Nikah (model N).
2. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah maka
penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar Pemeriksaan Nikah
(model NB).
VIII. Pembacaan Ta’lik Ta’lak
1. Setelah acara penandatanganan akta nikah, atau penandatanganan
pada halaman 4 model NB selesai, segera
dilanjutkan dengan pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah
menyatakan kesediaannya.
2. Untuk tidak mengurangi kehidmatan upacara akad nikah, pembacaan
ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah
atau keluarga mempelai menghendaki.
3. Setelah ta’lik talak selesai dibacakan, PPN atau Penghulu yang
menghadiri mempersilakan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik talak
yang terdapat pada buku nikah.
4. Apabila suami tidak bersedia mengycapkan maka tidak boleh
dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak
mengikrarkan ta’lik talak. Meskipun tidak dibaca, kedua mempelai perlu memahami
maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
IX. Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakan kepada hadirin bahwa upacara
akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai
suami istri.
X. Penyerahan Mahar (Maskawin)
1. Tiap-tiap perkawinan/pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami
untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya, baik berupa perhiasan
(emas), uang atau benda berharga lainnya.
2. Setelah acara akad nikah selesai suami langsung menyerahkan
maskawin kepada istrinya. Dan apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad
nikah, maka maskawin diserahka melalui wali nikahnya.
XI. Penyerahan Buku Nikah
1. Sesaat setelah akad nikah, PPN atau Penghulu segera menyerahka
Buku Nikah Kepada kedua mempelai.
2. Pada saat penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan
menggugah kedua mempelai, sebaiknya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat :
“Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa
perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan
sebaik-baiknya.”
XII. Nasehat Perkawinan
1. Setiap mempelai perlu diberikan nasehat perkawinan untuk bekal
mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera.
2. Nasehat perkawinan yang diberikan sebelum akad nikah, atau yang
biasa disebut penyuluhan perkawinan, bisa dilakukan secara perorangan oleh Korp
Penasehat BP4 Kecamatan atau dilakukan secara kolektif melalui Suscaten.
3. Nasehat perkawinan yang diberikan tidak harus dilakukan oleh PPN
atau Penghulu, bahkan sebaiknya oleh ulama, tokoh masyarakat atau dari kalangan
keluarga pengantin sendiri, tergantung dari permintaan keluarga mempelai.
4. Apabila PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang diminta untuk memberikan
nasehat atau ceramah perkawinan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut
: a) isi nasehat/ceramah perkawinan,
hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak, dan kewajiban suami istri dan
tuntunan tentang membentuk rumah tanga sakinah (bahagia sejahtera). b) dalam
ceramah/nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hindari
dari perkataan yang kurang etis,urakan,porno atau yang menyinggung perasaan
orang lain, khususnya keluarga mempelai.
XIII. Contoh Lay Out (penataan tempat) Personil pada Acara Akad
Nikah :
Keterangan :
1. Wali
2. Petugas KUA
Kecamatan/PPN
3. Khotib (pembaca Khutbah
Nikah)
4. Pembaca Do’a
5a. Calon mempelai Pria
5b. Calon Mempelai Wanita
6a. Saksi dari pihak
Laki-laki
6b. Saksi dari pihak Wanita
7a. Keluarga mempelai Pria
7b. Keluarga mempelai
Wanita
8. MC dan Qori
E. Hambatan Pelaksanaan Praktek
Dalam proses pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di KUA
Kecamatan Metro Pusat selama kurang lebih 2 (dua) Bulan, Alhamdulillah kami
tidak menemui persoalan atau hambatan
yang berat dan kami dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baik. Namun
karena keterbatasan waktu dalam
pelaksanaan PKL kami menemui beberapa persoalan diantaranya :
- Kurangnya pengalaman kami dalam menghadapi persoalan-persoalan
yang terjadi di masyarakat berkenaan dengan perkawinan,
- Masih adanya di kalangan masyarakat yang belum memahami manfa’at
pencatatan pernikahan,
- Masih banyak dikalangan masyarakat terutama kalangan menengah
kebawah yang tidak mengetahui prosedur atau proses penyelesaian masalah
perceraian, harta gono gini, waris atau persoalan rumah tangga lainnya.
- Untuk KUA sendiri belum adanya tenaga pengelola administrasi yang
professional.
F. Pemecahan Masalah
- Harus banyak belajar tentang Pedoman pelaksanaan Nikah serta
administrasinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Mengadakan pengamatan dan peninjauan langsung terhadap
persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat khususnya yang berkenaan dengan
pernikahan dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga.
- Perlu adanya tambahan pegawai administrasi yang professional guna
memenuhi standard administrasi.
- Perlunya membuat satu lembaga bantuan hukum atau LSM khusus yang
dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi
berkaitan dengan perkawinan, perceraian, harta gono gini , waris, dan persoalan
rumah tangga lainnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A. KESIMPULAN
Dari laporan yang telah diuraikan pada lembaran sebelumnya tentang
Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Pusat
dapat kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu Kantor yang
berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang tugas dan
kewenangannya melayani masyarakat dalam hal keagamaan terutama masalah
Pernikahan, Rujuk dan Wakaf.
2) Selain dari itu Kantor Urusan Agama (KUA) juga diberi kewenangan
penuh dalam hal administrasi pencatatan pernikahan bagi umat Islam sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
3) Dalam proses pelaksanaan pernikahan dilingkungan KUA Kecamatan
Metro Pusat, masih banyak bagi calon pengantin pria dan calon pengantin wanita
yang belum mendapatkan bimbingan khusus
pra nikah.
4) Secara umum pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Pusat dapat berjalan dengan baik sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan walaupun masih kurang optimal karena waktu
pelaksanaan PKL yang terbatas.
B. SARAN
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara optimal sesuai
dengan tugas dan kewenangan yang di berikan.
- Memberikan bimbingan dan arahan pra nikah terhadap calon
pengantin menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.
- Memfungsikan Kembali BP4 secara maksimal ditingkat Kecamatan dan
Kelurahan masing-masing.
- Tersedianya Balai Nikah yang baik dan memadahi di lingkungan
Kantor Urusan Agama (KUA).
- Perlunya penambahan tenaga Administrasi yang professional.
BAB IV
PENUTUP
Alhamdulillah, Demikian laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang
dapat kami sampaikan sesuai dengan
keadaan dilapangan, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam rangka penyusunan laporan ini. Dan kami mohon maaf kepada
semua pihak terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam penyusunan laporan ini Dan
tentunya kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dan
kesempurnaan kegiatan dimasa yang akan datang. Dan semoga penyusunan laporan
ini dapat bermanfa’at khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca, amin.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !