BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka
dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau menkhususkan
arti rujuk tersebut kedalam sebuah pernikahan, kita semua mengetahi bahwa
pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat antara laki-laki dan
perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari
itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam pernikahan seperti talak,
cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah berbagai disiplin ilmu
mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga
dan fiqih munakahat dan lain sebagainya yang di pelajari oleh mahasiswa
khususnya mahasisiwa fakultas syari’ah dan hukum.
B. Rumusan Masalah
Secara sepintas kata rujuk dalam pernikahan berarti kembalinya
mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa idah sesudah talak raj’I ,
Berbagai permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk itu
dalam pernikahan ? Bagaimana tata cara rujuk ? apakah yang menjadi rukun dan
syarat sahnya rujuk? Bagaimana UU perkawinan mengetasi masalah ini? Dll.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah
adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam
masa iddah sesudah ditalak raj’i. sebagaimana Firman allah dalam surat
al-baqarah :228
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka(para suami) itu menghendaki islah”. (Q.S.Al-Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan
di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak
berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam
hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh
tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan
atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh
karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata:
“Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab allah
berfirman:
Artinya: Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa penantian
itu”. (al-Baqarah:228)
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak
perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan
saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri
akan menyangkal rujuknya suami.
Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan
perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan
sentuhan-sentuhan birahi.
Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan
ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan,
ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa
talak itu memutuskan hubungan perkawinan.
Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya,
sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri
diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika
ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk sebab allah berfirman:
Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka
rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah meereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (Q.S.
At-Thalaq: 2)
C. Syarat dan Rukun Rujuk
1. Syarat Rujuk
a. Saksi untuk rujuk
Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia
menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi
dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan
pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas
Al-qur’an yaitu:
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil….."
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi
pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang,
menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas
dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai
sunnah.
b. Belum habis masa idah
c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d. Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak
sah untuk rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi. Firman Allah Swt:
“Hai orang-oran yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman kemudian kamu ceraikan sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu
minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka
dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Rukun Rujuk :
1) Suami yang merujuk
Syarat-syarat suami sah merujuk:
a) Berakal
b) Baligh
c) Dengan kemauan sendiri
d) Tidak di paksa dan tidak murtad
2) Ada istri yang di rujuk
Syarat istri yang di rujuk:
a) Telah di campuri
b) Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
c) Tidak bercerai dengan khuluk
d) Belum jatuh talak tiga.
e) Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
3) Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama
suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik. berdasarkan firman
Allah Swt:
“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu dan
jika mereka (para suami) itu menghendaki islah”.
4) Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz (ucapan) rujuk:
a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku
rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik,
misalnya kata suami “aku rujuk engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah
walaupun ister mengatakan mahu.
c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau
selama sebulan
D. Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan
kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah
berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah
berlaku perceraian.
E. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang
isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap
isteri yang diceraikan itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan
kepada isteri tersebut.
3. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada
rujuk.
4. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada
rujuk.
5. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.
F. Prosedur rujuk
Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat
menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA)
yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk
rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak/cerai
atau akta talak/cerai.
Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri
disaksikan mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian
membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya
masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan
nomor dan kode yang sama.
d. Kutipan ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan
mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang
ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta
nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan
dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.
BAB III
KESIMPULAN
Rujuk menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah
adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam
masa idah sesudahditalak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan
dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh
tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan
atau alasan-alasan selain zina dan khuluk
Jadi pada dasarnya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai
hendak islah (berbaikan kembali). Dan rujuk dapat sah apabila sudah memenuhi
rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi hikamah rujuk diantaranya
ialah:
Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan
kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri seperti
yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan
makruh.
DAFTAR FUSTAKA
Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminudin. Fiqh munakahat II. CV
Pustaka Setia cet I 1999 Bandung.
KHI (Kompilasi hukum islam) BAB XVIII RUJUK Pasal 63.
http://tayibah.com/eIslam/rujuk.htm
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !