BAB I
PENDAHULUAN
Bagi masyarakat jawa makam merupakan tempat yang dianggap suci dan keramat yang pantas dihormati terutama makam para tokoh-tokoh yang di anggap berjasa bagi masyarakat tersebut atau biasanya makam para waliyullah. Makam sebagai peristirahatan terakhir bagi nenek moyang,tokoh-tokoh terdahulu dan keluarga yang telah meninggal. Keberadaan makam dari tokoh tertentu dapat menimbulkan daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ziarah dengan berbagai motivasi maka bagi masyarakat jawa ziarah kemakam sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan untuk mendoakan makam yang di ziarahinya dan agar dapat memetik pelajaran dari perziarahanya maupun peljaran dari seorang kehidupan dulunya seorang tokoh tertentu.
Kita sebagai orang islam jawa pastinya mengakui adanya ziarah makam, dari pendahuluan di atas kita dapat menganalisa bahwa zirah kubur itu dilakukan orang jawa atau kita sebagai orang islam di ajarkan oleh nabi kita untuk berziarah?. Dan apakah pandangan ziarah kemakam menurut pandangan jawa dan islam. Untuk membahas tentang kasus diatas penulis akan membahasnya pada bab referensi dibawah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Secara etimologi ziarah kubur terdiiri dari dua kata yaitu ziarah artinya pergi dan kubur artinya makam, jadi ziarah kubur artinya adalah pergi kemakam.
Dalam terminologi syar’i, ziarah kubur berarti:
Bepergian ke kuburan dalam rangka mengambil pelajaran, mendoakan dan memintakanampun bagi mayit sekaligus mengingatkan kepada akhirat dan berlaku zuhud di dunia, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh berbagai hadits serta perkataan para ulama yang akan kami ketengahkan dalam pembahasan ini. Ash Shan’ani rahimahullah berkata,Ziarah kubur dilaksanakan dalam rangka mendoakan mayit, berbuat baik kepada mereka, serta dapat mengingatkan peziarah terhadap kehidupan akhirat agar berlaku zuhud di dunia” (Subulus Salam 1/73).
B. Sejarah dan Pandangan ziarah
Menurut Orang Jawa
Ziarah kubur merupakan satu dari sekian tradisi yang ada di jawa dan berkembang di masyarakat jawa. Berbagai maksud dan tujuan maupun motivasi selalu menyertai aktivitas ziarah kubur. Ziarah kubur yang dilakukan oleh masyarakat jawa ke kuburan dianggap keramat sebenarnya ini terpengaruh jawa-Hindu. Ziarah kubur sebenarnya adalah tradisi agama hindu yang pada masa lampau memuja terhadap roh leluhur. Candi pada awalnya adalah tempat abu jens\azah raja-raja masa lampau dan para generasi selanjutnya mengadakan pemujaan di tempat itu. Pada masa itu, kedudukan raja masih dianggap sebagai titising dewa sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan raja masih dianggap keramat termasuk makam.
Kepercayaan masyarakat pada masa Jawa-Hindu masih terbawa sampai saat ini. Banyak orang beranggapan bahwa dengan ziarah kuburan leluhur atau tokoh magis tertentu dapat menimbulkan pengaruh tertentu. Kisah keunggulan atau keistimewaan tokoh yang dimakamkan merupakan daya tarik bagi masyarakat untuk mewujudkan keinginanya. Misalnya berziarah ke makan tokoh yang pangkatnya tinggi, maka akan mendapatkan berkah berupa pangkat yang tinggi pula.
Bagi masyarakat Jawa, ziarah secara umum dilakukan pada pertengahan sampai akhir buln ruwah menjelang ramadhan. Pada saat itu masyarakat secara bersama-sama satu dusun atau satu desa maupun perorangan dengan saudara terdekat melakukan tradisi ziarah kubur. Kegiatan ziarah kubur ini secara umum disebut nyadran. Kata nydran berarti selamatan (sesaji) ing papang kang kramat selamatan (memberi sesaji) di tempat yang angker maupun keramat. Kata nyadran juga mempunyai makna lain yaitu selamatan ing sasi ruwah nyelameti para leluhur (kang lumrah ana ing kuburan utawa papan sing kramat ngiras reresik tuwin ngirem kembang) ‘selamatan dibulan ruwah menghomati para leluhur (biasanya di makam atau ditempat yang keramat sekaligus membersihkan dan memberikan bunga).
Di daerah-daerah yang mempunyai tempat bersejarah, agak berbau angker, pantai-pantai, goa-goa, yang punyai kisah tersendiri biasanya mempunyai upacara adat yang disebut nyadran,nyadran ini uga mengandung makna religius. Ada yang dengan jalan memasang sesaji secara tiga hari di tempat itu secara berturut-turut, ada yang melabuhkan makanan yang telah di ramu dan di beri berbagai macam kembang. Dengan berkembangnya zaman, berkembang pulalah pemahaman manusia tentang ziarah, bahkan muncul berbagai maksud, tujuan, motivasi maupun daya tarik dari aktivitas ziarah ini.
C. Pandangan Ziarah
Menurut Agama Islam
Pensyariatan Ziarah Kubur Di awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syariat
Pertimbangan akan timbulnya fitnah syrik di tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur di waktu itu.
Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syariat menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti dan akan segera menjemput sehingga hal tersebut dapat melembutkan hati dan senantiasa mengingat kehidupan akhirat yang akan dijalani kelak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itudapat melembutkan hati, meneteskan air mata dan mengingatkan pada kehidupan akhirat.
(Ingatlah) jangan mengucapkan perkataan yang terlarang ketika berziarah kubur.”
(HR. Hakim 1/376 dan selainnya dengan sanad hasan, lihat Ahkamul Janaiz hal.180).
An Nawawi Dalam al Majmu’ 5/310 mengatakan“Semula dikeluarkannya larangan tersebut disebabkan mereka baru saja terlepas dari masa jahiliyah. Terkadang mereka masih menuturkan berbagai perkataan jahiliyah yang batil. Tatkala fondasi keislaman telah kokoh, berbagai hukumnya telah mudah untuk dilaksanakan, berbagai rambunya telah dikenal, ziarah kubur diperbolehkan.”
Berdasarkan hal ini, ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjur kan olehsyariat sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarah kuburlah kalian.”
(HR. Muslim nomor 977).
Beberapa ulama diantaranya al¬Hazimi, al¬Abdari dan an Nawawi meriwayatkan adanya kesepakatan para ulama bahwa ziarah kubur diperbolehkan secara mutlak bagi lelaki, namun hal ini dikritik oleh alHafizh, disebabkan terdapat riwayat dari Ibnu Sirin,Ibrahim an Nakhai dan asy Sya’bi bahwa mereka membenci ziarah kubur secara mutlak. Bahkan diriwayatkan bahwa asy Sya’bi pernah berkata,“SeandainNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang, tentulah aku akan menziarahi kubur anak perempuanku.” (Nailul Authar 4/164).
BAB III
KESIMPULAN
Jadi dari penjelasan diatas ziarah kubur merupakan tradisi orang jawa, dan kita sebagai umat islam juga dianjurkan oleh rasulullah untuk berziarah, jadi yang kita lihat sekaramg orang jaea mengkeramatkan makam dan berziarah debgab membaca ayat- ayat alqur’an ini merupakan percampuran budaya islam-jawa.
DAFTAR PUSTAKA
Christriyati Ariani. 2002. motivasi peziarah. putra –widya. Yogyakarta
WJS . Poerwasarminta. 1939. Baoesastra Djawa. Batavia