BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bimbingan
dan Konseling sangat penting di sekolah manapun. Dengan Bimbingan dan Konseling
ini akan tercipta keserasian hubungan antara siswa dengan guru.
1.2.
Tujuan Pembahasan
a.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam
menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah hendaknya selalu
mengacu ada asas-asas Bimbingan dan Konseling dan diterapkan sesuai dengan
asas-asas Bimbingan dan Konseling. Untuk mendapatkan wawasan yang memadai
mengenai asas-asas pokok Bimbingan dan Konseling dijelaskan sebagai berikut :
a. Asas Kerahasiaan Secara khusus usaha layanan Bimbingan dan Konseling adalah
melayani individu-individu yang bermasalah. Masih banyak orang yang beranggapan
bahwa mengalami masalah merupakan suatu aib yang harus ditutup-tutupi sehingga
tidak seorang pun (selain diri sendiri) boleh tahu akan adanya masalah itu.
Keadaan seperti ini sangat menghambat pemanfaatan layanan bimbingan oleh
masyarakat (khususnya siswa di sekolah). Jika bimbingan ini di sekolah
dimanfaatkan secara penuh, masyarakat sekolah perlu mengetahui bahwa layanan
bimbingan harus menerapkan asas-asa kerahasiaan secara penuh. Dalam hal ini
masalah yang dihadapi oleh seorang tidak akan diberitahukan kepada orang lain
yang tidak berkepentingan. b. Asas Kesukarelaan Jika asas kerahasiaan memang
benar-benar telah tertanam pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien,
sangat dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela
membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana
halnya dengan klien kiriman, apakah dalam hal ini asas kesukarelaan dilanggar?
Dalam hal ini pembimbing berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri
klien itu sehingga klien itu mampu menghilangkan rasa keterpaksaannya data
dirinya kepada pembimbing. Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon)
terbimbing/siswa atau klien saja, tetapi hendaknya berkembang pada diri
penyelenggara. Para penyelenggara bimbingan
hendaknya mampu menghilangkan rasa bahwa tugas ke-BK-annya itu merupakan suatu
yang memaksa diri mereka. Lebih disukai lagi apabila para petugas itu merasa
terpanggil untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling. c. Asas
Keterbukaan Bimbingan dan Konseling yang efisien hanya berlangsung dalam
suasana keterbukaan. Baik yang dibimbing maupun pembimbing bersifat terbuka.
Keterbukaan ini bukan hanya berarti “bersedia menerima saran-saran dari luar”
tetapi hal yang lebih penting masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka
diri untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud. Di dalam konseling
misalnya, klien diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan terbuka tentang
dirinya sendiri. Dengan keterbukaan ini pemecahan masalah serta pengkajian
berbagai kekuatan dan kelemahan klien menjadi mungkin. Perlu dipengaruhi bahwa
keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi mempersoalkan asas
kerahasiaan yang semestinya diterapkan oleh konselor. d. Asas Kekinian Masalah
klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya Bimbingan dan Konseling ialah
masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sudah
lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami di masa mendatang. Bila ada
hal-hal tertentu yang menyangkut masa lampau, dan atau masa yang akan datang
perlu dibahas dalam upaya Bimbingan dan Konseling yang sedang diselenggarakan,
pembahasan hal itu hanyalah merupakan latar belakang, latar depan dari masalah
yang akan dihadapi sekarang sehingga masalah yang dihadapi itu teratasi. e. Asas
Kemandirian Seperti dikemukakan di atas kemandirian merupakan tujuan dan usaha
layanan Bimbingan dan Konseling. Dalam memberikan layanan hendaknya para
petugas selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri orang yang
dibimbing, jangan hendaknya orang yang dibimbing menjadi bergantung pada orang
lain, khususnya para pembimbing. f. Asas Kegiatan Usaha layanan Bimbingan dan
Konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing
tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil
usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya, tetapi harus diraih oleh
individu yang bersangkutan. Para pemberi
layanan Bimbingan dan Konseling hendaknya menimbulkan suasana individu yang
dibimbing itu mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud. g. Asas
Keterpaduan Layanan Bimbingan dan Konseling memadukan berbagai aspek individu
yang dibimbing, sebagaimana diketahui individu yang dibimbing itu memiliki
berbagai segi, kalau keadaannya tidak saling serasi dan terpadu akan justru
menimbulkan masalah. Di samping keterpaduan pada diri individu yang dibimbing,
juga diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan
hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi atau bahkan bertentangan dengan
aspek layanan yang lain. h. Asas Kedinamisan Upaya layanan Bimbingan dan
Konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri individu yang dibimbing
yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan tidaklah
sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang bersifat monoton, melainkan
perubahan yang suatu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju. i.
Asas Kenormatifan Sebagaimana dikemukakan terdahulu, usaha layanan Bimbingan
dan Konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. j. Asas
Keahlian Usaha layanan Bimbingan dan Konseling secara teratur, sistematik, dan
dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asas keahlian ini akan
menjamin keberhasilan usaha Bimbingan dan Konseling, dan selanjutnya
keberhasilan usaha Bimbingan dan Konseling akan menaikkan kepercayaan
masyarakat pada Bimbingan dan Konseling. k. Asas Alih Tangan Asas ini
mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas Bimbingan dan Konseling sudah
mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu
sebagaimana yang diharapkan, maka petugas itu mengalihtangankan klien tersebut,
kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli. Di samping itu, asas ini juga
menasihatkan petugas Bimbingan dan Konseling hanya menangani masalah-masalah
klien sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, setiap masalah
hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu. l. Asas Tut Wuri
Handayani Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam
rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih
di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu
dilengkapi dengan “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa”. Asas ini
menuntut agar layanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada
waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pembimbing saja, namun diluar
hubungan kerja kepembimbingan dan Konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan
manfaatnya.
BAB III
P E N U T U P
Dari
pembasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa,
Asas-asas Bimbingan dan Konseling dapat diterapkan sebagai berikut : 1. Asas
Kerahasiaan, 2. Asas Kesukarelaan, 3. Asas Keterbukaan, 4. Asas Kegiatan, Asas
Kemandirian, 5. Asas Kekinian, 6. Asas Kedinamisan, 7. Asas Keterpaduan, 8.
Asas Kenormatifan, 9. Asas Keahlian, 10. Asas Alih Tangan Kasus, 11. Asas Tut
Wuri Handayani.
DAFTAR PUSTAKA
Dewa
Ketut Sukardi. Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta, 2002.