Home »
» nikah
nikah
BAB I
PENDAHULUAN
Semua orang pasti ingin menikah, karena menikah adalah sunnah Rasul dan Allah SWT menciptakan manusia berlainan jenis agar mereka dapat berpasang-pasangan.
Tapi banyak zaman sekarang mempermainkan pernikahan, hingga banyak pasangan yang merasa dirugikan karena niatnya menikah hanya untuk kesenangan hawa nafsu saja bukan karena untuk membina rumah tangga yang harmonis yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Nikah
a. Arti Nikah
Nikah artinya: "Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
1. Dasar hokum nikah
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara'. Firman Allah SWT:
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)
2. Hokum nikah
Hokum nikah ada 5 yaitu:
a) Jaiz (boleh) ini asal hukumnya
b) Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah, sandang pangan
c) Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinaan.
d) Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah
e) Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi
3. Rukun nikah
Rukun nikah ada 5 yaitu;
a) Pengantin laki-laki
b) Pengantin perempuan
c) Wali
d) 2 orang saksi
e) Ijab dan kabul
4. Syarat pengantin laki-laki
a) Tidak dipaksa/terpaksa
b) Tidak dalam ihram haji atau umrah
c) Islam (apabila kawin dengan perempuan islam)
5. Syarat pengantin perempuan
a) Bukan perempuan yang dalam iddah
b) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
c) Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim
d) Tidak dalam keadaan ihram haji dan umrah
e) Bukan perempuan musyrik
6. wali dan susunan prioritasnya
Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan 2 orang saksi yang adil.
Wali yang mengakadkan nikah ada 2 macam:
a) Wali nasab
b) Wali hakim
Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan yaitu:
- Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu
- Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan)
- Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan perempuan tersebut
- Saudara laki-laki yang seayah dengan perempuan tersebut
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu seayah dengan perempuan tersebut
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
- Saudara ayah yang laki-laki (paman dari pihak laki-laki)
- Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung, kemudian yang seayah
7. Syarat-Syarat wali
a) Islam
b) Laki-laki
c) Baligh dan berakal
d) Bersifat adil
8. Wali hakim
Ialah kepala Negara yang beragama Islam, dan biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh kepala pengadilan agama.
9. Perempuan berwali hakim
Perempuan berwali hakim karena:
a) Tidak ada wali nasab
b) Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
c) Wali yang lebih dekat ghaib sejauh perjalanan safar yang memperbolehkan mengqashar shalat
d) Wali yang lebih dekat sedang melakukan/ihram mengerjakan haji atau umrah
e) Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
f) Wali yang lebih dekat menolak, tidak mau menikahkan
g) Wali yang lebih dekat hilang tidak diketahui tempat tinggalnya
10. Perlunya wali dalam perkawinan
a) Untuk menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua
b) Orang tua biasanya lebih tahu tentang bakat jodoh anaknya, sebab perawan Islam tidak patut bergaul bebas
11. Syarat-syarat saksi
a) Laki-laki
b) Beragama Islam
c) Akil baligh
d) Mendengar
e) Bisa berbicara dan melihat
f) Waras
g) Adil
12. Perlunya saksi dalam perkawinan
a) Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka
b) Untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya
Kalau sekarang tidak hanya saksi tetapi harus disertai surat nikah.
13. Ijab dan qabul
Ijab ialah ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki.
Qabul ialah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Contoh salah satu ijab dan qabul, yaitu
Ijab dari wali/orang tua pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki: "Aku nikahkan engkau dengan fatimah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai".
Qabul dari pengantin laki-laki: "Aku terima nikahnya fatimah binti ahmad dengan maskawin seribu rupiah tunai".
14. Mahar
Maskawin hukumnya wajib karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnat.
a) Syarat mahar
1. Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat
2. Milik suami
3. Ada manfaatnya
4. Sanggup menyerahkan, mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya
5. Dapat diketahui sifat dan jumlahnya
15. Perempuan yang haram dinikahi
a) Ibu dan seterusnya ke atas
b) Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
c) Saudara perempuan (sekandung, seayah, seibu)
d) Bibi (saudara ibu, sekandung/dengan perantaraan ayah atau ibu)
e) Bibi (saudara seayah, sekandung/dengan perantaraan ayah atau ibu)
f) Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah
g) Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah.
Diharamkan karena susuan yaitu:
a) Ibu yang menyusui
b) Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
Diharamkan karena hubungan perkawinan:
a) Ibu isterinya (mertua) dan seterusnya ke atas baik ibu dari keturunan atau susuan
b) Rabibah (anak tiri)
c) Isteri ayah dan seterusnya ke atas
d) Wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah
e) Isteri anaknya yang laki-laki (menantu)
b. Hal-Hal yang Memutuskan Pernikahan
1. Thalaq
a) Pengertian Thalaq
Ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadh yang tertentu. Misalnya; Engkau tealh kutalaq
Dengan ucapan ini pernikahan lepas atau bercerai.
b) Rukun thalaq
- Suami yang menthalaq dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri
- Isteri yang dithalaq
- Ucapan yang digunakan untuk menthalaq
c) Ucapan thalaq
- Ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat isterinya
- Ucapan kinayah ayaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya. Ucapan thalaq kinayah adanya niat ucapan kinayah antara lain.
• Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu
• Kawinlah engkau dengan orang lain
• Saya sudah tidak hajat lagi kepadamu
d) Cerai dengan surat
Thalaq dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hukumnya sama dengan lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada isterinya, maka sama dengan kinayah.
e) Cerai dengan dipaksa
Cerai dengan dipaksa oleh orang lain ini sama dengan kinayah yaitu kalau memang hatinya membenarkan maka jatuhlah talak itu dan kalau tidak maka talak itu belum dianggap jatuh.
f) Ta'lid thalaq
Menta'lid thalaq ialah menggantungkan thalaq dengan sesuatu misalnya: engkau tertalak apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa izin saya.
g) Bilangan thalaq
Talak 1 atau 2 boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddahnya.
h) Pendapat tentang thalaq 3
Thalaq 3 meliputi beberapa cara;
- Menthalaq 3x pada masa yang berlainan.
Misalnya, suami menthalaq 1, pada masa iddah ditalak lagi 1, pada masa iddah ke-2 ditalak lagi.
- Suami menthalaq 1, kemudian setelah iddah dinikah kembali dengan nikah baru, lalu ditalak, setelah iddahnya habis dinikah kembali lalu ditalak lagi yang ke 3x.
- Ucapan talak dari suami yang dijatuhkan sekaligus, dengan ucapan "saya thalaq engkau thalaq 3".
i) Macam-Macam thalaq
- Thalaq raj'i ialah thalaq suami bias ruju' kembali
- Thalaq ba'in ialah thalaq yang tidak bias ruju' kembali kecuali dengan akad yang baru
Thalaq ba'in dibagi 2 yaitu:
• Ba'in sughra (kecil) seperti thalaq tebus (khulu')
• Ba'in kubro (besar) yaitu thalaq 3
Boleh ruju' asal isteri menikah lagi kemudian cerai.
2. Fasakh
Fasakh artinya rusak atau putus.
Fasakh ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami isteri
Sebab-sebab fasakh
a) Karena ada cacat
b) Karena tidak mendapat nafkah
c) Karena tidak memenuhi janji
3. Khulu'
Khulu' ialah perceraian yang timbul atas kemauan isteri dengan membayar iwad kepada suami misalnya berkata; "Kau ku thalaq dengan bayaran seratus ribu rupiah" maka isteri harus membayar jumlah uang tersebut.
4. Ila'
Ila' artinya suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya selama 4 bulan maka kalau suami kembali baik sebelum 4 bulan maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kifarat) saja.
5. Li'an
Li'an adalah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh isteri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak.
Hukumannya 80x pukulan.
Hukuman ini berlaku bagi suami dan isteri.
Akibat li'an
Kalau suami sudah mengucapkan li'an maka:
a) Gugur hokum menuduh baginya
b) Isteri tidak dapat hukuman sebagai orang yang berzina
c) Isteri bercerai dan perceraian ini tidak boleh ruju'.
d) Kalau ada anak, tidak dapat diakui oleh suami
B. Iddah
Iddah ialah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak boleh kawin bagi perempuan yang dicerai atau ditiinggal mati suaminya.
a. Masa iddah
1. Isteri yang sedang hamil, iddahnya sampai dia melahirkan.
2. Suaminya meninggal dunia, iddahnya 4 bulan 10 hari
3. Perempuan yang sedang haid iddahnya 3x suci
4. Perempuan yang dicerai mandul dan tidak pernah haid lagi iddahnya 3 bulan
5. Isteri yang dicerai sebelum dicampuri (qabla dukhul) ini tidak perlu iddah
C. Ruju'
Ruju' ialah suami kembali kepada isterinya yang telah dicerai (bukan thalaq bain) yang masih masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
a. Rukun ruju'
1. Suami yang meruju'
2. Isteri yang diruju'
3. Ucapan yang menyatakan ruju' (sighat)
4. Saksi
b. Syarat ruju'
1. Suami yang meruju' dengan kehendak sendiri bukan terpaksa
2. Isteri yang diruju' dalam keadaan thalaq raj'I yang masih dalam keadaan iddah dan isteri telah dicampuri.
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Blog Archive
-
▼
2012
(114)
-
▼
May
(49)
- pandangan filsafat pendidikan islam terhadap penge...
- pengertian, ruang lingkup dan kegunaan filsafat pe...
- metode studi dalam filsafat pendidikan
- filsafat pendidikan islam menurut kh. hasyim asy'ari
- filsafat pendidikan islam menurut kh. ahmad dahlan
- arti filsafat dan perkembangannya
- aliran filsafat pendidikan (perenialisme dan esens...
- aliran filsafat pendidikan (idealisme dan realisme)
- asas-asas bk
- prinsip pendidikan anak berkelainan
- anak berkelainan fungsi anggota tubuh atau tunadaksa
- bentuk dan makna fonem, morfen, kata, frasa dan kl...
- mubtada' dan khabar
- isim kana dan saudaranya
- isim isyaroh
- fi'il muta'adzi
- teori-teori pembelajaran dan penerapannya
- metode mengajar
- evaluasi belajar dan pembelajaran
- ziarah kubur
- yasin dan tahlil
- upacara pemakaman
- tradisi hadoroh dan tawasul
- kepemimpinan NU
- hubungan NU dan pondok pesantren
- aswaja dan politik ketatanegaraan
- kiprah dan pokok pikiran para tokoh utama pendiri NU
- lembaga penjamin simpanan
- dalil sisa
- hubungan akidah islam dengan akhlak
- nikah
- fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai a...
- Shahih Bukhari
- akhlak bernegara
- fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai a...
- Ruang lingkup administrasi pendidikan
- Latar Belakang Berdirinya NU
- pembelajaran matematika realistik (RME)
- ilmu pendidikan
- makalah bahasa indonesia "kalimat efektif"
- demokrasi dan hak asasi manusia
- TINDAKAN KELAS SEBAGAI ALTERNATIF PEMBELAJARAN BAH...
- Makalah Pendidikan Anak
- Cara Membuat Tampilan Blog Lebih Menarik di Blogge...
- pendidikan luar sekolah
- peradaban pada masa bani Abbasiyah
- hadits pada masa nabi
- Filsafat dewasa ini
- AKHLAK MEMELIHARA KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KESEHATAN
-
▼
May
(49)