PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana
berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan
dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia
yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan
akan berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut
hablum minan naas, oleh karena membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan
suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi menjadi
beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah atau
perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek perkongsian disekitar kita
sehingga perlu untuk dipelajari.
B.
Rumusan masalah
1)
Apakah yang dimaksud dengan syirkah atau
perkongsian itu?
2)
Apa sajakah macam-macam dari syirkah atau
perkongsian itu?
3)
Bagaimana ketetapan hukum syirkah atau
perkongsian itu?
C.
Tujuan
1)
Untuk mengetahui pengertian syirkah atau
perkongsian.
2)
Untuk mengetahui macam-macam syirkah atau
perkongsian.
3)
Untuk mengetahui ketetapan hokum syirkah
atau perkongsian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti, Landasan Dan Pengertian
Syirkah
1)
Pengertian syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti :
الاختلاط
اى خلط احد المالين بالاخربحيث لا يمتزان عن بعضهما
"Percampuran, yakni bercampurnya
salah satu dari dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan
antara keduanya."
Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam
mendefinisikannya, antara lain :
a)
Menurut malikiyah :
“Perkongsian adalah izin untuk
mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama
oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharruf.”
b)
Menurut hanabilah :
“Perhimpunan adalah hak (kewenangan)
atau pengolahan harta (tasharruf ).”
c)
Menurut syafi’iyah :
“ketetapan pada sesuatu yang
dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).”
d)
Menurut hanafiyah :
”ungkapan tentang adanya
transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan
keuntungan.”
2)
Landasan syirkah
Landasan syirkah (perseroan) tersdapat dalam al-qur’an, al-hadits dan
ijma’, berikut ini.
a)
Al-qur’an
فهم
شركاءفي الثلث (النساء : ١٢)
Artinya : "Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
b)
As-sunah
عن ابي هريرة رفعه إلى النبى ص.م. قال : انّ
الله عزّ وجلّ يقول: انا ثالث السريكين ما لم يخن احد هما صاحبه فاذاخانه خرچت من
بينهما (رواه ابوداوالحاكم وصححه اسناده(
Artinya: "Dari abu hurairah yang dirafa’kan kepada nabi SAW,
bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada
dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati
temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang
menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya)."
c)
Al ijma’
Umat islam sepakat bahwa ijma’ dibolehkan, hanya saja, mereka berbeda
pendapat tentang jenisnya
3)
Pembagian perkongsian
Berikut adalah bagan tentang pembagian syirkah / perkongsian.
perkongsian amlak
p. sukarela (ikhtiar)
p. paksaan
(ijbar)
uqud Ulama hanafiyah (‘inan, mufawidhah,abdan,
wujuh,mudhorobah)
Ulama
hanafiyah (amwal, a’mal, wujuh)
Syafi’I&maliki
(‘inan, mufawidhah,abdan, wuduh)
Ulama fiqih
sepakat bahwa perkongsian I’nan dibolehkan, sedangkan bentuk-bentuk lainnya
masih diperselisihkan.
Ulama
syafi’iyah, zhahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongisian
selain I’nan dan mudharabah adalah batal.
Ulama
hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan oleh
ulama hanafiyah, diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidah.
Ulama
hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam diatas
apabila sesuai dengan syarat syaratnya.
Perkongsian
amlak, adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad,
terbagi menjadi dua :
perkongsian
sukarela (ikhtiyar), adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari
dua orang yang bersekutu.
perkongsian
paksaan (ijbar), adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih
yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya.
B. metode
transaksi syirkah ‘uqud
Menurut
ulama hanfiyah, rukun syirkah ‘uqud adalah ijab dan qabul, sedangkan rukun
perseroan menurut jumhur ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang akad), ma’qud
alaih (harta/laba), dan shighat.
Pengertian
syirkah harta
Perkongsian
harta adalah dua orang yang bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu
dalam menjual dan membeli secara bersama-sama, atau mereka memutlak- mutlakan
bentuk kerja sama diantara keduanya.
Perkongsian
terbagi atas beberapa bentuk,
perkongsian
‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang
secara bersama sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
perkongsian
mufawidhah
arti dari
mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan, dinamakan mufawidhah antara lain
harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama lainnya.
Menurut
isltilah perkongsian mufawidhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk
berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penuntuan
keuntungan, pengolahan, serta agama yang di anut.
perkongsian
wujuh
perkongsian
wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal,
untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh
diantara mereka dengan syarat tertentu.
Penamaan
wujuh karena tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak
dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian inipun
dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena
modal atau pekerjaan.
perkongsian
a’mal atau abdan
perkongsian
a’mal adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan
akan dikerjakan secara bersama sama, kemudian keuntungan di bagi diantara
keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu, perkongsian ini disebut juga
dengan perkongsian shana’I dan taqabbul
c. syarat
syirkah ‘uqud
menurut
ulama hanafiyah syarat syirkah ‘uqud terdiri atas dua macam, yaitu syarat ‘am
(umum) dan syarat khas(khusus).
1. syarat umum syirkah ‘uqud
dapat
dipandang sebagai perwakilan.
Ada
kejelasan dalam pembagian keuntungan.
Laba
merupakan bagian (juz) umum dari jumlah.
2. syarat khusus pada syirkah amwal
modal
syirkah harus ada dan jelas.
Modal harus
bernilai atau berharga.
3. syarat syirkah mufawidhah
setiap aqid
harus ahli dalam perwakilan dan jaminan.
Ada kesamaan
modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir.
Apapun yang
pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu dimasukan dalam perkongsian.
Ada kesamaan
dalam pembagian keuntungan.
Ada kesamaan
dalam berdagang.
Pada
transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah
4. syarat syirkah a’mal
Jika syirkah
a’mal ini berbentuk mufawidhah, harus memenuhi persyaratan mufawidhah diatas,
hanya disyaratkan ahli dalam perwakilan saja. Menurut ulama hanafiyah, setiap
yang sah menjadi wakil, sah pula berserikat.
5. syarat syirkah wujuh
Apakah
syirkah ini berbentuk mufawidhah, hendaknya yang bersekutu itu ahli dalam
memberikan jaminan, dan masing masing harus memiliki setengah harga yang
dibeli. Selain itu, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus menggunakan
kata mufawidhah
Jika syirkah
berbentuk I’nan, tidak disyaratkan harus memenuhi persyaratan diatas, dan
dibolehkan salah seorang aqid melebihi yang lain. Hanya saja, keuntungan harus
didasarkan pada kadar tanggungan, jika memminta lebih akad batal.
D. Hukum
(ketetapan) syirkah I’nan amwal
hukum syirkah
‘uqud terbagi dua, shohih dan fasid
perkongsian
dikatakan fasid (rusak) apabila tidak memenuhi persyaratan keshahihannya.
E. sifat
akad perkongsian dan kewenangan
1. hukum kepastian (luzum) syirkah
Kebanyakan
ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh
karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolhkan membatalakan akad atas
sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadlaratan.
2. kewenangan syarik (yang berserikat)
Para ahli
fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam
titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
F. hal yang
membatalkan syirkah
1. pembatalan syirkah secara umum
pembatalan
dari salah seorang yang bersekutu
meninggalnya
salah seorang syarik
salah
seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
gila
2. pembatalan syirkah secara khusus
harta
syirkah rusak (syirkah amwal)
tidak ada
kesamaan modal (syirkah mufawidhah)
bab III
kesimpulan
1.syirkah adalah suatu perjanjian antara
dua orang / lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau
perdagangan.
Secara garis
besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhtiar dan
ijbar) dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya.
Ulama fiqih
sepakat bahwa perkongsian ‘Inan dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya
masih diperselisihkan.
Ulama
syafi’iyah, zahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain
I’nan dan mudharabah adalah batal
Ulama
hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan
ulama hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah.
Ulamal
hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila
sesuai dengan syarat-syaratnya
Daftar
pustaka
Syafei,
Rachmat Prof. Dr. H. Ma.2000.Fiqih Muammalah. Bandung: CV:Pustaka setia
Umari ,
Barmawi drs. H. 1986.ilmu Fiqih Ibadah Muammalah Munakahat.Solo:CV. Ramadhan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !