DIKOTOMI DAN DUALISME PENDIDIKAN DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan kunci untuk menapaki masa depan. Pendidikan menjadi penting artinya karena melalui pendidikanlah yang menentukan arah kehidupan melalui proses pembelajaran antar generasi. Melaui proses sosialisasi, enkulturasi di dalam institusi primer yaitu dalam keluarga. Dari situlah proses pewarisan unsur budaya dalam hal ini adalah pembelajaran dilakukan pertamakali. Di dalam literature ilmu sosial disebutkan bahwa kebudayaan didefinisikan sebagai suatu keseluruhan sistem ide, sistem sosial, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dimiliki manusia melalui proses belajar. Ini berarti kunci pokok dari kehidupan manusia itu terletak dari adanya proses belajar.
Sedemikian pentingnya pendidikan ini dalam hidup, maka pendidikan selalu menjadi ranah selalu hangat untuk diperbincangkan.Hal yang menarik lagi dalam diskursus mengenai tema besar ini adalah pijakan akar budaya dan historisitas dari perkembangan pendidikan di Indonesia.Suatu kondisi yang tidak boleh tidak ada seandainya kita mau meneliti tentang perkembangan pendidikan di negeri kita ini adalah faktor kesejarahan.Bagaimanapun juga sejarah warisan kolonial Belanda turut membentuk wajah pendidikan Indonesia.
Kalau kita perhatikan, dari jaman kolonial sampai sekarang ada tendensi yang mengarah pada pola akibat bentukan budaya yang mengakar kuat.Fenomena pembagian menjadi dua bagian antara negeri dan swasta, umum dan agama, sentralistik dan desentralisasi, menejemen berbasis sekolahan dan menejemen berbasis pusat, kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum berbasis pengetahuan, kesemuanya itu lebih kita tempatkan sebagai fakta sejarah.
Fonemena dulaisme keilmuan yang sekarang melanda umat Islam itu relative baru (kira-kira awal abad 19 M, ketika bangsa Islam mulai dijajah).Dulaisme lembaga pendidikan sekarang ini ada yang disebut sekolah umum dan ada diistilahkan sekolah agama, dimana terciptalah sarjana agama yang begitu pintar ilmu syariah, tapi tidak tahu menahu-tahu tentang ilmu umum. Begitu sebaliknya seorang profesor kimia, misalnya pintar sekali dibidangnya, tapi selalu mengatakan ,saya ini orang awam untuk urusan agama.
Pendidikan agama di sekolah menurut Zakiah Darajat sangat penting untuk pembinaan dan penyempurnaan pertumbuhan kepribadian anak didik karena mempunyai aspek jiwa atau pembentukan kepribadian dengan memberikan kesadaran dan pembiasaan melakukan perintah Tuhan dan meninggalkan larangan-laranganNya, melakukan praktek ibadah, sopan santuan dalam pergaulan sesamanya sesuai dengan ajaran akhlak agamanya akan menjadi bagian integral dari kepribadiannya ketika dewasa nanti dan aspek-aspek pendidikan agama yang ditujukan kepada pikiran dan kepercayaan.[[1]]
Adanya pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia sudah tidak bisa dinafikan lagi, akan tetapi kenapa pada faktanya pendidikan di Indonesia mengalami keterpurukan baik dari sisi output pendidikan yang masih rendah bila dibandingkan negara-negara yang baru merdeka seperti Vietnam. Begitupula tentang kenakalan remaja yang terjerumus ke dalam korban narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun, serta tindakan korupsi yang sudah mengakar di negeri ini. Kondisi ini tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut paling tidak ada peningkatan kualitas pendidikan dan penyelewengan pendidikan dapat diminimalisir.
Sebagai permasalahan pendidikan yang dialami Indonesia berdasarkan hasil penelitian lembaga-lembaga indefendent ataupun pemerintah yang berkaiatan dengan dunia pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam.[[2]]
2. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 1.793 anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak 10.326 anak. Dari data tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan jumlah pelajar SD pengguna narkoba. Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949 anak, namun tiga tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam menjadi 1.793 anak.[[3]]
3. Selain itu, kalangan pelajar juga rentan tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota Madiun-Jatim, dari data terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang Madiun, organisasi yang konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi Seksual Menular (IMS) yang beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori pendidikan sampai akhir Oktober 2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %, pelajar SMP sebesar 26%, mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% .[[4]]
4. Menurut hasil survey UNDP (2002), kualitas SDM Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia , posisi Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di bawah Philipina , Thailand , Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India, Indonesia sangat jauh tertinggal. [[5]]
5. 90% anak usia 8-16 tahun telah buka situs porno di internet. Rata-rata anak usia 11 tahun membuka situs porno untuk pertama kalinya. Bahkan banyak diantara mereka yang membuka situs porno di sela-sela mengerjakan pekerjaan rumah. [[6]]
Itulah beberapa permasalahan pendidikan yang krusial di Indonesia yang membutuhkan segera penyelesaian secara sistematis, terencana dan terpola dengan baik. Jika tidak pendidikan kita mau dibawa ke mana dan bagaimana generasi yang dihasilkan di masa depan?
B. Identifikasi Masalah
Permasalahan pendidikan di Indonesuia apabila berkaca dari beberapa permasalahan tersebut di atas dapatlah diidentifikasi sebagai berikut:
1. Sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia yang dinaungi oleh dua Departemen ( dahulu ) dan sekarang disebut kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional yang menangani pendidikan umum dan Kementerian Agama yang menaungi pendidikan agama dan keagamaan menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif dalam tataran praktis.
2. Pemisahan dalam tataran konsep dan paradigma pendidikan di Indonesia menimbulkan dampak terjadinya dikotomi dan dualisme pendidikan.
3. Dikotomi dan dulaisme dalam pendidikan membentuk sistem pengkotak-kotakan dalam pendidikan di Indonesia baik antara pendidikan umum dengan pendidikan agama, negeri dan swasta, sentralisasi dan desentralisasi.
4. Terjadinya dikotomi dan dulaisme dalam pendidikan agama di Indonsia menimbulkan permasalahan jurang pemisah antara pendidikan yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan dengan pendidikan yang di bawah Kementerian Agama baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusianya, maupun ketenagaannya.
5. Pendidikan agama Islam sebagai salah satu tonggak penanaman pendidikan moral hanya sebagai mata pelajaran baik di sekolah maupun di madrasah masih termarjinalkan dari mata pelajaran lainnya.
C. Batasan Masalah
Dengan luasnya permasalahan yang diidentifikasi dari beberapa yang berhubungan dengan dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia, maka pemakalah akan membatasi masalah dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia yang berkaiatan dengan pendidikan agama Islam.
D. Rumusan Masalah
Melalui makalah ini dapatlah dirumuskan mengapa pendidikan agama Islam di Indonesia masih terjadi dikotomi dan dulaisme?
E. Metode Kajian
Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah pendekatan deskriptif-historis. Saya berusaha mengungkapkannya, menggambarkan permasalahan yang saya angkat. Dalam tugas saya ini ada banyak tema besar yang secara eksplisit dipaparkan yang saya kategorikan sebagai permasalahan yang pertama yaitu dikotomi pendidikan , kedua dulaisme pendidikan di Indonesia, dampak akibat dikotomi dan dulisme pendidikan serta bagaimana solusi yang ditawarkan pakar pendidikan Islam.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Dikotomi dan dulaisme pendidikan
1. Pengertian Dikotomi
Dikotomi dalam bahasa Inggris adalah dichotomy adalah pembagian dua bagian, pembelahan dua, bercabang dua bagian.[[7]] Ada juga yang mendefinisikan dikotomi sebagai pembagian di dua kelompok yang saling bertentangan.[[8]] Secara terminologis, dikotomi dipahami sebagai pemisahan antara ilmu dan agama yang kemudian berkembang menjadi fenomena dikotomik-dikotomik lainnya, seperti dikotomi ulama dan intelektual, dikotomi dalam dunia pendidikan Islam dan bahkan dikotomi dalam diri muslim itu sendiri (split personality)[[9]]. Bagi al- Faruqi, dikotomi adalah dulaisme religius dan kultural.[[10]]
Meskipun dikotomi ini adalah problem kontemporer namun keberadaannya tentu tidak lepas dari proses historisitas yang panjang sehingga bisa muncul sekarang ini. Proses sejarah tersebut diawali perkembangan pertemuan Islam-Arab dengan budaya lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dalam Islam serta diakhiri dengan pertentangan dua cara berpikir yang cukup berpengaruh dalam pembentukan dikotomi ilmu dalam sejarah peradaban Islam.
Dengan pemaknaan dikotomi di atas, maka dikotomi pendidikan Islam adalah dulaisme sistem pendidikan antara pendidikan agama Islam dan pendidikan umum yang memisahkan kesadaran keagamaan dan ilmu pengetahuan.Dulaisme ini, bukan hanya pada dataran pemilahan tetapi masuk pada wilayah pemisahan, dalam operasionalnya pemisahan mata pelajaran umum dengan mata pelajaran agama, sekolah umum dan madrasah, yang pengelolaannya memiliki kebijakan masing-masing. Sistem pendidikan yang dikotomik pada pendidikan Islam akan menyebabkan pecahnya peradaban Islam dan akan menafikan peradaban Islam yang kqffah (menyeluruh).
2. Pengertian Dulaisme
Perkataan “dulaisme” adalah gabungan dua perkataan dalam bahasa latin yaitu “dualis” atau “duo” dan “ismus” atau “isme”. “Duo” memberi arti kata dua. Sedangkan “ismus” berfungsi membentuk kata nama bagi satu kata kerja. Dulaisme adalah dua prinsip yang saling bertentangan.Secara terminologi dulaisme dapat diartikan sebagai dua prinsip atau paham yang berbeda dan saling bertentangan. Oleh karena itu, dulaisme ialah keadaan yang menjadi dua, dan ia adalah satu sistem atau teori yang berdasarkan kepada dua prinsip yang menyatakan bahwa ada dua substansi.
Asal dualisme ini pada hakikatnya merupakan doktrin filsafat dan metafisika yang lahir dari alam pikiran para filosof Barat dalam melihat entitas jiwa dan raga manusia. Asal usul konsep dulaisme terkandung dalam pandangan hidup tentang alam (world view), serta nilai-nilai yang membentuk budaya dan peradaban Barat.Gagasan tentang dulaisme sebenarnya dapat ditelusuri sejak zaman Plato dan Aristoteles yang memiliki pandangan berhubungan dengan eksistensi jiwa yang terkait dengan kecerdasan dan kebijakan.Plato dan Aristoteles berpendapat bahwa “kecerdasan” seseorang merupakan bagian dari pikiran atau jiwa yang tidak bisa diidentifikasi atau dijelaskan dengan fisik.Jadi dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, fenomena mental adalah entitas non-fisik dan raga adalah fisik.Oleh karena itu, faham dulaisme ini melihat fakta secara mendua.Akal dan materi adalah dua substansi yang secara ontologis terpisah. Jiwa-raga (mind-body) tidak saling terkait satu sama lain.
Dulaisme yang dikenal secara umum sampai hari ini diterapkan oleh René Descartes (1641), yang berpendapat bahwa pikiran adalah substansi nonfisik.Descartes adalah yang pertama kali memodifikasi dulaisme dan mengidentifikasi dengan jelas pikiran dengan kesadaran dan membedakannya dengan otak, sebagai tempat kecerdasan. Baginya yang riil itu adalah akal sebagai substansi yang berfikir (substance that think) dan materi sebagai substansi yang menempati ruang(extendedsubstance). Dengan demikian memang secara ideologis diciptakan adanya dulaisme pendidikan, yaitu sekolah umum yang memperoleh sokongan pemerintah dan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional dan madrasah, pondok pesantren, sekolah yang kurang mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
B. Pandangan Islam mengenai dikotomi dan dulaisme pendidikan
Ilmu sebagai dasar pijakan dalam terjadinya dikotomi dan dualisme dalam pendidikan dapat kita kaji dan analisa dari Al-Quran dan Al Hadits, sebagaimana diungkap Quraish Shihab,[[11]] kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam al-Quran dan 750 ayat al-Quran yang berbicara tentang alam materi dan fenomenanya. Hal ini mengisyaratkan agar manusia mengetahui dan memanfaatkan alam ini.Objek Ilmu dalam Islam terbagi kepada dua bagian besar yaitu objek materi dan objek non-materi. Seperti kaum sufi melalui ayat-ayat al-Quran memperkenalkan ilmu-ilmu yang merela sebut al-hadlarat al-Ilahiyah al-Khams ( lima kehadiran ilahi) sebagai gambaran keseluruhan realitas wujud, yaitu alam nasut ( alam materi), alam malakut ( alam kejiwaan), alam jabarut ( alam ruh), alam lahut (sifat-sifat ilahiyah, dan alam hahut ( wujud zat ilahi).
Selain itu banyak ayat al-Quran yang memerintahkan untuk berfikir tentang alam semesta, melakukan perjalanan dengan titik tolak dan tujuan akhir karena Allah, seperti dalam Surat Al-‘Alaq sebagai surat yang pertama kali diturunkan diawali dengan kalimat Iqra dan diakhiri dengan kalimat “wasjud waqtarib” ini merupakan indikator bahwa ilmu dalam Islam tidak dikenal Ilmu hanya untuk ilmu dan tidak dibenarkan dalam Islam. Sementara sekarang ini berkembang ilmu itu bebas nilai.[[12]]
Ulama-ulama kita dulu, tidak pernah membedakan ilmu umum dan ilmu agama, semuanya penting, hanya menurut Muhamad Abduh, misalnya, harus ada skala prioritas dimana ilmu agama perlu diajarkan pertama kali karena berkaitan dengan kebutuhan dasar sebagai orang beragama, dia harus tahu hakikat agamanya, supaya punya identitas, sistem moral yang kuat dan visi yang jelas.[[13]]
Bukti bahwa ulama dulu tak pernah menganaktirikan disiplin ilmu tertentu dapat dilihat dari otoritas keilmuan yang dikuasai ulama-ulama terdahulu. Ini mengindikasikan Islam sangatlah menjunjung tinggi keutamaan ilmudari aspek keutuhan ilmu para tokoh muslim, ulama terdahulu juga telah membuktikan kesatuan ilmu yang wajib dipelajari.[[14]]Al-Kindi misalnya merupakan seorang filsuf sekaligus agamawan, begitu pula al-Farabi. Ibn Sina, selain ahli dalam bidang kedokteran, filsafat, psikologi, dan musik, beliau juga seorang ulama. Al-Khawarizimi adalah ulama yang ahli matematika, al-Ghazali, walaupun belakangan popular karena kehidupan dan ajaran sufistiknya, sebenarnya beliau telah melalui berbagai bidang ilmu yang diketahuinya, mulai dari ilmu fiqh, kalam, falsafah, hingga tasawuf.Begitu pula Ibn Rusyd, seorang faqih yang mampu menghasilkan karya magnum opus-nya Bidayat Al-Mujtahid, yang mampu mengsinergikan filsafat dan ilmu fiqh.Ibn Khaldun dikenal sebagai ulama peletak dasar sosiologi modern dalam magnum opus-nya Al-Mukaddimah, yang sampai sekarang banyak ahli yang mengkajinya baik dari dari kalangan ummat Islam maupun para orientalisme.
Jadi bisa dikatakan ternyata orang dulu hampir tidak mengenal istilah dikotomi ilmu.Karena bagi mereka semua aliran ilmu itu berada dalam satu atap bangunan pemikiran dan bersumber dari Allah, Dzat yang Maha Esa.Tidak ada ilmu yang berdiri sendiri.Semuanya saling terkait, saling melengkapi.Itu mungkin rahasia kenapa orang dulu bisa menghasilkan karya berbobot dan bertahan di pasaran dalam jangka waktu sangat lama, mereka punya otoritas keilmuan interdisipliner.
Konsep dikotomi ilmu masuk bersamaan dengan diterapkannya metode dulaisme keilmuan agama non agama (ilmi vs adabi).Proyek itu digalakan oleh Muhamad Ali Fasya, saat memimpin Mesir.Tepatnya pasca dijajah Perancis,niatnya baik sebetulnya. Ia ingin memajukan umat Islam melalui sains dan teknologi, tapi cara yang ditempuh tidak tepat karena menghasilkan dulaisme keilmuan yang sangat berbahaya.[[15]]
Menurut H.M. Arifin, Al-Quran sebagai sumber pedoman bagi umat Islam mengandung nilai-nilai yang membudayakan manusia hampir dua pertiga ayat-ayat Al-Quran mengandung motivasi kependidikan bagi umat manusia. Allah Yang Maha Kuasa secara langsung menjadikan manusia baik atau jahat, pandai atau bodoh, bahagia atau celaka, sehat atau sakit, merupakan suatu sistem berbagai proses yang pada dasarnya sebagai mekanisme sebab akibat.[[16]]
Keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat menunjukkan betapa penting antara keduanya dan saling berkaitan satu sama lain, maka dalam disiplin ilmu pun tidak harus membedakan ini ilmu duniawi dan yang lain ukhrawi. Seperti beberapa ayat berikut yang mengarahkan keseimbangan dalam pendidikan:
Artinya: “ Dan carila apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”[[17]]
“ … Dan apabila dikatakan , “berdirilah kamu”maka berdirilah niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (QS. Al-Mujadalah [58]: 11).[[18]]
Dikotomi ilmu adalah konsep yang sama sekali tidak dikenal dalam tradisi keilmuan salaf. Banyaknya ulama yang punya otoritas keilmuan lebih dari satu bidang adalah bukti kuat ulama kita tidak mengenal konsep dikotomi ilmu. Apa yang diistilahkan orang-orang sekarang sebagai ilmu agama (ilmu-ilmu Islam- Teologi, Tafsir, Hadis,Fikih, dll) dan ilmu-ilmu umum (ilmu sekuler), dalam pandangan Islam, pada batas tertentu, wajib dikuasai semuanya. Hanya istilahnya dibedakan, kalau mempelajari ilmu agama (dasar-dasarnya) itu fardu ’ain.Artinya wajib bagi setiap manusia Islam mempelajarinya.Sementara mempelajari ilmu-ilmu umum adalah fardu kifayah.Artinya kalau secarafungsional sudah tercukupi kebutuhannya maka gugur kewajiban bagi yang belum mempelajarinya.Artinya terminologi dalam ranah keilmuan Islam sangat luas cakupannya menyangkut hal yangbisa diverifikasi dan hal-hal yang bersifat metafisik. Maka menerjemahkan kalimat ‘ilmu dalam bahasa Arab dengan science (Inggris) menurut saya tidak tepat. Karena istilah science sangat positivistik hanya mendasarkan kebenaran pada realitas empiris belaka.
Secara normative-konseptual, menurut Abdul Rahman Al Segaf,[19] dalam Islam tidak dijumpai dikotomi ilmu. Jika kita menoleh pegangan Islam yakni Al-Quran maupun Hadits kita tidak menemukan baik secara tersirat terlebih lagi tersurat menemukan dalil mengenai dikotomi ilmu. Justru sebaliknya Islam mengajarkan untuk menuntut semua cabang ilmu.
Sedangkan menurut Ramayulis, dalam pendidikan Islam tidak dikenal pemisahan antara sains dan agama.Penyatuan keduanya merupakan tuntutan akidah Islam.Allah dalam doktrin ajaran Islam adalah pencipta alam semesta termasuk manusia, dan menurunkan hokum-hukum untuk mengelola dan melestarikannya. Hukum mengenai alam fisik merupakan sunnah Allah, sedangkan pedoman hidup dan hukum-hukum untuk kehidupan manusia dinamakan din Allah. Hal ini mengimplikasikan bahwa dalam pendidikan tidak dibenarkan adanya dikotomi pendidikan agama dengan pendidikan sains. Peserta didik harus memahami Islam sebagi a total way of life, minimal seorang pendidik harus dapat melakukan perubahan orientasi mengenal konsep ilmu yang secara langsung dikaitkan dengan dalil-dalil keagamaan atau sebaliknya.[[20]]
Memandang berbagai hal dampak dan implikasi negatif dari dikotomi ilmu-ilmu agama (al-‘umum al-diniyyah atau religious sciences) dengan ilmu-ilmu umum (general sciences), maka sudah waktunya bagi kaum Muslimkhususnya lembaga-lembaga Islamuntuk melakukan “reintegrasi ilmu-ilmu”. Sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah cara memandang kita selama ini yang masih mengkotak-kotakkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum haruslah direvolusi. Ilmu-ilmu dipandang sebagai satu kesatuan, yang setara hierarkinya, yang dari perspektif Islam, sama-sama mendapat pahala jika menuntut dan menekuninya.
Walau Islam mengajarkan integralisme keilmuan menurut Azyumardi Azra ia menyebutnya tawhidic paradigm of sciencespada tingkat konseptual, tetapi harus diakui bahwa pada tingkat praksis tidak jarang terjadi disharmonisasi, dan dikotomi di antara keduanya, seperti dikemukakan penjelasan di atas.[[21]] Bahkan dikotomi sering menjangkau epistemologis, yakni antara wahyu dengan akal, atau antara “ilmu-ilmu agama” dengan “ilmu-ilmu umum”. Sebab itu, guna mengatasi disharmonisasi dikotomi tersebut para pemikir dan ilmuwan Muslim menawarkan klasifikasi ilmu lengkap dengan hierarki mereka masing-masing.
Sebagaimana dikemukakan oleh Nasr yang dikutip oleh Azyumardi Azra, berbagai cabang ilmu dan bentuk-bentuk ilmu pengetahuan dipandang dari persepektif Islam pada akhirnya adalah satu.[[22]]Dalam Islam sendiri sebenarnya tidak ada pemisahan yang sangat esensial antara “ilmu-ilmu agama” dan “ilmu-ilmu umum”. Hal ini dapat kita lihat misalnya banyak intelektual muslim sebut saja Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn sina, sampai Al-Ghazali, Nashir Al-Din Al-Thusi, dan Mulla Shadra dalam berbagai disiplin ilmunya dan perspektif inteklektualnya masing-masing yang dikembangkan dalam kemajuan Islam memang mengandung hieraraki tertentu, tetapi pada akhirnya akan bermuara pada pengetahuan tentang “Hakikat Yang Maha Tunggal” yang merupakan subtansi dari segenap ilmu. Hal ini pula terbukti dan menjadi alasan kenapa para pemikir dan ilmuwan muslim berusaha mengintegrasikan ilmu-ilmu yang dikembangkan peradaban-peradaban non-Muslim kedalam hierarki ilmu pengetahuan Islam. Kita lihat misalnya salah seorang murid Imam Malik, asy-Syafi’I (150-204 H), menyusun satu metodologi hukum yang selain bisa mempertemukan kedua kubu.[[23]] Sehingga pertentangan kedua kubu, yang melahirkan ekspresi kebebasan berpikir, bisa diredam sedini mungkin. Kita akan lihat sejauh mana asy_Syafi’I merumuskan dasar-dasar berpikir tersebut, yang oleh Fakhr ad-Din ar-Razi dibandingkan dengna posisi Aristoteles dalam bidang filsafat. Kalau Aristoteles berhasil merumuskan satu sistem filsafat dengan metodologi mantiqnya (logika), demikian asy-Syafi’I dianggap merumuskan cara-cara berpikir dalam agama dengan metodologi ushul fiqhnya seperti tertuang dalam master piece-nya ,ar-Risalah.[24]Artinya ini menandakan dalam pembentuan dasar-dasar hukum Islam (ushul fiqh) sangat menyentuh tradisi filsafat.
Selain asy-Syafi’I kita kenal nama dalam kancah pemikiran Islam Al-Kindi merupakan pemikir Muslim pertama yang berusaha memecahkan masalah klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah al-ulum al-aqliyyah, yakni ilmu-ilmu yang disampaikan Tuhan melalui wahyu, tetapi melibatkan pengguanaan akal dan nalar.Klasifikasi kedua adalah al-ulum al-aqliyyah, yakni ilmu-ilmu intelek, yang diperoleh terutama penggunaan akal dan pengalaman pengujian empiris.Dalam karyanya Fi Aqsam Al-Ulum (jenis-jenis Ilmu). Ia disusul oleh Al-Farabi, yang melalui karyanya Kitab Al-Ulum (Buku tentang Hierarki ilmu) memainkan pengaruh lebih luas.[[25]] Tokoh-tokoh lain yang mampu dalam mengintegrasikan ilmu adalah Ibn Sina, Al-Ghazali, dan Ibn Rusyd yang semuanya mampu menjadi rujukan-rujukan keilmuannya sampai didunia Barat.
Nah bagaimana dengan klasifikasi ilmu-ilmu yang demikian rumit ?Hal ini menunjukkan kompleksitas ilmu-ilmu yang berkembang dalam tradisi keilmuan dan perdaban Islam.Ilmu-ilmu agama hanyalah satu bagian dari ilmu-ilmu Islam secara keseluruhan.Pada tingkat praksisi bisa dikatakan, kemajuan peradaban kaum muslimin berkaitan dengan kemajuan seluruh aspekdan bidang-bidang keilmuan. Jadi, tatkala bidang-bidang ilmu tertentu dimakruhkan, apalagi diharamkan, maka akan terciptalah disharmoni, diskrepansi yang mengakibatkan retardasi muslim secara keseluruhan.[[26]]
Menurut Ahmad Tafsir, penamaan ilmu-ilmu yang berdasarkan al-Quran dan al-hadits kedalam kategori religius tidaklah dapat diterima, karena akan mengakibatkan subjek-subjek selainnya seperti psikologi, sejarah dan sebagainya menjadi tidak religius, padahal al-Qur`an tidak mengkontradiksikan cabang-cabang atau subjek-subjek pengetahuan.[[27]]
Al-Attas membuat skema yang menjelaskan kedudukan manusia dan sekaligus pengetahuan. Bahwa pada dasarnya ilmu pengetahuan menurut dia, adalah pemberian Allah (God Given) dengan mengacu pada fakultas dan indra ruhaniyah manusia. Sedangkan ilmu capaian mengacu pada tingkatan dan indra jasmaniyah. Manusia terdiri dari dua unsur, jasmani dan ruhani, maka ilmu juga terbagi dua katagori, yaitu ilmu pemberian Allah (melalui wahyu ilahi), dan ilmu capaian (yang diperoleh melalui usaha pengamatan, pengalaman dan riset manusia). Akal merupakan mata rantai yang menghubungkan antara yang jasmani dan yang ruhani, karena akal pada hakikatnya adalah substansi ruhaniyah yang menjadikan manusia bisa memahami hakikat dan kebenaran ruhaniyah. Dengan kata lain, dia mengatakan bahwa ilmu-ilmu agama merupakan kewajiban individu yang menjadi pusat jantung diri manusia.Karena itu, dalam sistem pendidikan Islam tingkat (rendah, menengah, dan tinggi) ilmu fardlu ain harus diajarkan tidak hanya pada tingkat rendah, melainkan juga pada tingkat menengah dan tingkat universitas. Karena universitas menurut al-Attas merupakan cerminan sistematisasi yang paling tinggi, maka formulasi kandungannya harus di dahulukan. Ruang lingkup dan kandungan pada tingkat universitas harus lebih dahulu dirumuskan sebelum bisa diproyeksikan ke dalam tahapan-tahapan yang lebih sedikit secara berurutan ketingkat yang lebih rendah mengingat tingkat universitas mencerminkan perumusan sistematisasi yang paling tinggi, maka formulasi kandungannya harus didahulukan.[[28]]
Ilmu dan agama bukan sesuatu yang harus dipisahkan, tetapi lebih pada saling mengisi. Enstain seorang ahli fisika mengemukakan “ilmu tanpa agama adalah buta”.jadi semua punya titik temu yang mengarah pada dogma agama sebagai muaranya. Ilmu pegetahuan bermuara ke filsafat dan filsafat sebagai mother of secience “induknya ilmu bermuara ke agama.Jadi ilmu bukanlah semata-mata otoritas duniawi yang berbeda dengan agama yang dipandang berorientasi akhirat. Ini pemahaman yang salah dan harus diluruskan bahwa ilmu itu adalah upaya akal untuk mengenal gejala alam yang tentunya sebagai cara mengenal keagungan Allah.
Akar masalah dikotomi ilmu dalam Islam di Indonesia persoalan pemisahan antara ilmu dan agama. Menurut Dr. Mochtar Naim dikotomi pendidikan adalah penyebab utama dari kesenjangan pendidikan di Indonesia dengan segala akibat yang ditimbulkannya.[[29]] Hal ini merupakan warisan “leluhur” dari pihak koloni Belanda.[[30]]
Menjadi hal yang klasik dan menjadi perdebatan umum dalam dikotomi ilmu dalam Islam hal ini dapat kita lihat orang masih membedakan “ilmu-ilmu agama” (al-‘umum al-diniyyah atau religious sciences) dengan “ilmu-ilmu umum” (general sciences). Dikotomi yang mulai muncul dan mapan sejak abad pertengahan sejarah Islam ternyata masih bertahan di kalangan para pemikir dan praktisi pendidikan di banyak wilayah dunia muslim termasuk Indonesia baik pada tingkat konsepsi maupun kelembagaan pendidikan.[[31]]
Berbicara lebih jauh tentang pengdikotomian ilmu hal ini sangatlah terkait dengan masalah dikotomi pendidikan (kelembagaan), sehingga berimbas pada terjadinya dikotomi pendidikan umum dan pendidikan agama dalam arti kelembagaan yang dimana hal ini merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda, karena anak-anak yang bisa masuk sekolah Belanda sebelum kemerdekaan hanya 6% dan terbatas bagi anak-anak kaum bangsawan dan saudagar, maka anak-anak orang Islam memilih madrasah atau pondok pesantren, yang memang sudah ada sebelum munculnya sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah kolonial Belanda. Karena tekanan politik pemerintah kolonial, maka sekolah-sekolah agama Islam memisah diri dan terkontak dalam kubu tersendiri.Sehingga dengan sendirinya mulailah pendidikan terkotak-kotak (dikotomi) antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Bila kita menoleh sejarah pendidikan Islam maka menurut Azyumardi Azra, hal ini bermula dari historical accident atau “kecelakaan sejarah”, yaitu ketika ilmu-ilmu umum (keduniaan) yang bertitik tolak pada penelitian empiris, rasio, dan logika mendapat serangan yang hebat dari kaum fuqaha.[[32]]
Setelah kemerdekaan, dulaisme yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda tetap mengakar dalam dunia pendidikan kita. Pandangan beberapa pejabat yang menangani bidang pendidikan yang kurang menghargai sekolah-sekolah Islam mendorong sebagian pemimpin dan pengelola sekolah tersebut berpegang pada sikap semula : berdiri di kutub yang berbeda dengan sekolah umum. Oleh karena itu keikutsertaan Departemen Agama secara historis dalam menangani sekolah-sekolah agama sangat diperlukan. Sebab kalau tidak sekolah-sekolah akan berjalan dengan arahnya sendiri-sendiri. Dengan tugas dan fungsinya dibidang pendidikan, Departemen agama telah mengemban konsep konvergensi yaitu satu pihak memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum sekolah agama.[[33]]
Kemudian dengan dikeluarkannya surat keputusan Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Mendagri tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah juga menjadi usaha untuk menghilangkan dikotomi pendidikan di Indonesia,walaupun secara kelembagaan berjalan terus.[[34]] Akan tetapi SKB tiga menteri ini tidak banyak mengatasi problem dikotomi yang hingga kini tetap menjadi-jadi.
Hubungan antara ilmu dan agama ialah suatu pemikiran manusia terhadap kebenaran hakiki Allah, melalui fenomena qauniyah dan fenomena aqliyah yang berkembang terus menerus. Inti pemahaman hubungan tersebut ialah keimanan dan ketundukan mutlak manusia kepada Allah yang tercermin dalam sikap dan prilaku:
1) Kebenaran Mutlak (al-haq) hanya kepada Allah semata dan kebenaran yang dicapai manusia (dengan qauniyah atau naqliyah) hanya kebenaran relatif
2) Keyakinan akan tiadanya pertentangan antara ilmu dan agama karena keduanya berasal dari sumber yang sama
3) Kesadaran bahwa ilmu bukan satu-satunya sumber kebenaran dan bukan satu-satunya jalan pemecahan bagi problema kehiduapan manusia.
C. Faktor-Faktor yang menyebabkan timbulnya dikotomi dan dulaisme dalam pendidikan
Lantas, mengapa terjadi dikotomi ilmu?Dikotomi dalam pendidikan Islam timbul akibat dari beberapa hal.Pertama, faktor perkembangan pembidangan ilmu itu sendiri, yang bergerak demikian pesat sehinggga membentuk berbagai cabang disiplin ilmu, bahkan anak cabangnya.Hal ini menyebabkan jarak ilmu dengan induknya, filsafat, dan antara ilmu agama dengan ilmu umum, kian jauh.Epistemologi merupakan salah satu wilayah kajian filsafat yang disebut juga dengan filsafat ilmu (philosophy of knowledge). Epistemologi membahas tentang apa itu “tahu”, bagaimana cara mengetahui, untuk apa mengetahui, juga tentang dasar-dasar, sumber, tujuan dan klasifikasi pengetahuan. dari epistemologi, muncullah struktur ilmu pengetahuan sampai ke anak cabang.[[35]] Sebagai contoh, ketika filsafat sebagai induk segala ilmu (mother off all sciences) mengalami pembidangan dalam struktur ilmu, anggap saja ilmu pendidikan, maka disiplin ilmu pendidikan pun pecah menjadi cabang ilmu yang makin spesifik: teknolgi pendidikan, psikologi pendidikan, sosiologi pendidikan, dan seterusnya. Kemudian, cabang ilmu pendidikan tersebut pecah lagi menjadi anak cabang, semisal perencanaan pendidikan, perencanaan kurikulum, strategi belajar mengajr, dan seterusnya.Tak pelak lagi hal ini menyebabkan jarak antar filsafat sebagai induk menjadi kian jauh dengan anak cabang ilmu.Hal ini menyebabkan munculnya spesialisasi keilmuan, di mana pelakunya menjadi ahli atau profesioanl di bidangnya masing-masing.[[36]]
Kedua, faktor historis perkembangan umat Islam ketika mengalami masa stagnan atau kemunduran sejak Abad Pertengahan (tahun 1250-1800 M), yang pengaruhnya bahkan masih terasa sampai kini atau meminjam istilah Azra hal ini disebabkan karena kesalahan sejarah (historical accident). Pada masa ini, dominasi fuqaha dalam pendidikan Islam sangatlah kuat, sehingga terjadi kristalisasi anggapan bahwa ilmu agama tergolong fardlu ‘ain atau kewajiban individu, sedangkan ilmu umum termasuk fardlu kifayah atau kewajiban kolektif.[[37]] Akibat faktor ini, umat dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam saat ini tertinggal jauh dalam hal kemajuan ilmu pengetahuan dan teknolgi (IPTEK) bila dibandingkan dengan umat dan negara lain.
Ketiga, faktor internal kelembagaan pendidikan Islam yang kurang mampu melakukan upaya pembenahan dan pembaruan akibat kompleksnya problematika ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya yang dihadapi umat dan negara yang berpenduduk mayoritas Islam.[[38]] Sehinggga, dalam lembaga pendidikan Islam tidak terjadi dikotomi ilmu agama dan ilmu umum. Sebenarnya, asumsi mengenai dikotomik ini, bukanlah monopoli lembaga pendidikan. Bagaikan sebuah wabah, symptom dikotomi ini menyerang ke seluruh penjuru kehidupan umat Islam, seperti terjadinya polarisai Sunni-Syi’ah, bahkan faksi-faksi dalam Sunni sendiri, ekstremitas dan fanatisme mazhab dan aliran teologi. Adapun dalam pendidikan Islam itu sendiri, masih menghadapi pola pikir dikotomik, yakni dikotomisme antara urusan duniawi-ukhrawi, akal-wahyu, iman-ilmu, Allah-manusia-alam, dan antara ilmu agama dengan ilmu umum.Sehinggga mau tidak mau paradigma masyarakat kita sudah terjadi dikotomi tersebut.Bahkan hal ini diperparah lagi kondisi pendidikan kita yang dipengaruhi oleh sistem politik, budaya, hukum, dan seterusnya yang melanda umat Islam, sebagai krisis yang dialami pendidikan Islam.
Setelah kita berbicara mengenai akar masalah dikotomi ilmu di Indonesia, sekarang akan dipaparkan penyebab dan akibatnya dikotomi ini secara luas (sejarah Islam). Kemunculan dikotomi pendidikan menurut Azyumardi Azra sebagaimana dikutip oleh Jasa Ungguh Muliawan, ia bermula dari historical accident atau “kecelakaan sejarah”, yaitu ketika ilmu-ilmu umum (keduniaan) yang bertitik tolak pada penelitian empiris, rasio, dan logika mendapat serangan yang hebat dari kaum fuqaha.[[39]]Selain itu terjadinya krisis multidimensi dalam pendidikan Islam, meminjam istilah Azyumardi Azra ia melihat pada persoalan-persoalan yang memang secara riil dihadapi oleh sistem pemikiran dan pendidikan Islam pada umumnya.
Sedangkan secara gamblang Azyumardi Azra menyebutkan bahwa permasalahan dikotomi pendidikan (ilmu) pertama berkaitan dengan situasi objektif pendidikan Islam, yaitu adanya krisis konseptual baik itu pada tataran epistemologisnya. Krisis konseptual tentang defenisi atau terjadinya pembatasan ilmu-ilmu dalam sistem pendidikan Islam itu sendiri, atau melihat konteks Indonesia adalah Sistem Pendidikan Nasional.[[40]]
Pada prinsipnya dikotomi keilmuan (pendidikan) dan akhirnya sampai pada tingkat kelembagaan, disebabkan ketiadaan pembedaan antara pendidikan Islam sebagai ilmu dengan Pendidikan Islam sebagi Lembaga Pendidikan. Ketidak jelasan ini terlihat dengan ketidakmampuan membedakan antara pendidikan Islam dengan pendidikan agama Islam.[[41]]
Krisis konseptual yang dimaksud adalah terjadinya pembagian ilmu-ilmu di dalam Islam. Kita sering mendengarkan adanya istilah ilmu-ilmu profane, yaitu ilmu-ilmu keduniaan (general sciences), yang kemudian dihadapakan dengan ilmu-ilmu agama (al-‘umum al-diniyyah / religious sciences) atau menurut Azyumardi Azra yaitu ilmu-ilmu sacral (transenden).[[42]] Sehingga hal ini berimplikasi bukan hanya pada tataran bidang keilmuan itu sendiri, tapi juga hal ini menyebabkan terjadinya pengkotakan (adanya gap) pada bidang kelembagaan, yang selanjutnya juga akan menimbulkan krisis kelembagaan.
Krisis kelembagaan ini adalah adanya dikotomisasi antara lembaga-lembaga pendidikan yang menekankan pada salah satu aspek dari ilmu-ilmu yang ada, apakah ilmu-ilmu agama ataukah ilmu-ilmu umum. Ini jelas sekali terefleksi di Indonesia; misalnya dengan adanya dulaisme sistem pendidikan, pendidikan agama yang diwakili madrasah dan pesantren dengan pendidikan umum; di tingkat pendidikan tinggi terdapat IAIN (sekarang UIN) dan perguruan tinggi umum.[[43]] Hal ini dapat pula berimpilkasi mulai dari segi pendanaan pendidikan yang dibawah naungan Diknas dan Depag sangat jauh berbeda, sehingga hal ini pula dapat berimplikasi pada penunjang sarana dan prasarana. Akan tetapi seiring waktu UIN dengan segala perkembangannya membuka Fakultas Tadris yang membuka jurusan-jurusan ilmu-ilmu umum.Hal ini menjadi babak baru buat memecahkan masalah dikotomi pendidikan di Indonesia.
Sedangkan menurut al-Faruqi, setidaknya terdapat dua (2) penyebab pokok terjadinya dikotomi pendidikan dan dunia Islam, sebagai berikut:
1). Imperialisme dan kolonialisme Barat atas dunia Islam
Sebagai akibat dari kerusakan mengerikan yang ditimbulkan orang-orang non-Muslim kepada umat di abad ke-6 dan ke-7 H./ abad ke-12 dan ke13M., yakni serbuan tentara Tartar dari Timur dan pasukan Salib dari Barat, para pemimpin Muslim kehilangan akal dan tidak mempunyai keyakinan kepada diri sendiri. Mereka berfikir bahwa dunia mereka mengalami bencana, mereka mengambil sikap yang sangat konservatif dan berusaha untuk menjaga identitas dan milik mereka yang paling berharga (Islam) dengan melarang segala bentuk inovasi dan mengemukakan ketaatan fanatik secara harfiah kepada syari’ah. Saat itu mereka meninggalkan sumber utama kreativitas, yakni “ijtihad”.
Mereka mencanangkan pintu ijtihad tertutup, mereka memperlakukan syari’ah sebagai hasil karya yang sempurna dari para leluhur.Mereka menyatakan bahwa setiap penyimpangan dari syari’ah adalah inovasi, dan setiap inovasi tidak disukai dan terkutuk.Sebagaimana yang dijelaskan di sekolah-sekolah, syari’ah harus menjadi beku dan karenanya menjaga keselamatan Islam. Kebangkitan Islam, terlebih kemenangan dan ekspansi kaum Muslimin ke Rusia, Balkan, Eropa Tengah, dan Barat Daya di sekitar abad ke-8 dan ke-12 tidak dapat meniadakan tindakan-tindakan konservatif tersebut.[[44]]
Pada zaman modern, Barat membebaskan daerah-daerah yang ditaklukkan Ottoman di Eropa.Barat menduduki, menjajah, dan memecah belah dunia Islam, kecuali Turki karena di sini kekuatan Barat berhasil diusir.Sementara Yaman dan Arab Tengah dan Barat tidak menarik untuk dijadikan daerah jajahan.Kekuatan Barat mengeksploitir kelemahan kaum Muslimin sebesar mungkin, dan merekalah yang menyebabkan malaise yang dialami dunia Islam. Sebagai respon terhadap kekalahan, tragedi, dan krisis yang ditimbulkan Barat di dunia Islam dalam dua abad terakhir ini, para pemimpin muslim di Turki, Mesir, dan India mencoba melakukan westernisasi terhadap umat dengan harapan membuatnya dapat bertahan secara politik, ekonomi, dan militer.[[45]]
2). Pemisahan antara Pemikiran dan Aksi di Kalangan Umat Islam
Di awal sejarah Islam, pemimpin adalah pemikir dan pemikir adalah pemimpin.Wawasan Islam pada waktu itu dominan, dan hasrat untuk mewujudkan wawasan Islam di dalam sejarah menentukan semua tingkah laku.Itulah keasyikan dari seluruh masyarakat Islam.Setiap Muslim yang sadar berusaha menyelidiki realitas tentang materi-materi dan kesempatan-kesempatan untuk kemudian dibentuk kembali ke dalam pola-pola Islam.
Pada waktu yang bersamaan, seorang faqih (ahli fiqih) adalah imam, mujtahid, qari, muhaddits, guru, mutakallimun, pemimpin politik, jenderal, petani atau pengusaha, dan kaum profesional. Jika ada yang merasa lemah, maka orang-orang di sekelilingnya dengan senang hati akan membantunya dalam mengatasi kekurangan itu. Semua orang memberikan semuanya demi cita-cita Islam.[[46]]
Di kemudian hari, kesatupaduan antara pemikiran dan aksi ini pecah.Saat keduanya terpisah, masing-masing kondisinya memburuk.Para pemimpin politik dan pemilik kebijakan mengalami krisis tanpa memperoleh manfaat pemikiran, tanpa berkonsultasi kepada para cerdik-pandai, dan tidak memperoleh kearifan mereka.Akibatnya adalah kemandegan (stagnasi) yang membuat warga cerdik merasa asing dan semakin terisolasinya para pemimpin.Untuk mempertahankan posisi mereka, para pemimpin politik melakukan kesalahan yang semakin banyak dan besar. Di pihak lain, para pemikir menjadi asing dan semakin jauh dari keterlibatan aktif di dalam urusan umat, mengambil hal ideal sebagai balasan mereka dalam mengutuk otoritas politik.[[47]]
Di saat itulah stagnasi pemikiran di kalangan umat Islam tampak nyata, karena tidak padunya berbagai pemikiran dan aksi di dalamnya. Stagnasi pemikiran di dunia Islam itu terjadi juga karena umat Islam terlena dalam kelesuan politik dan budaya.[[48] ]Mereka cenderung menengok ke belakang ke romantisme kejayaan Islam masa silam. Para sarjana Barat seolah mengatakan bahwa rasa kebanggaan dan keunggulan budaya masa lampau telah membuat para sarjana Muslim tidak menanggapi tantangan yang dilemparkan oleh para sarjana Barat. Padahal bila tantangan itu ditanggapi secara positif dan arif, dunia Muslim akan dapat mengasimilasikan ilmu pengetahuan baru dan bisa memberinya arah.
Menurut al-Faruqi, sebagai prasyarat untuk menghilangkan dulaisme sistem pendidikan, yang selanjutnya juga menghilangkan dulaisme kehidupan, demi mencari solusi dari malise yang dihadapi umat, pengetahuan harus diIslamisasikan, sambil menghindari perangkap dan kekurangan metodologi tradisional. Islamisasi pengetahuan itu harus mengamati sejumlah prinsip yang merupakan esensi Islam.[[49]] Untuk menuang kembali disiplin-disipilin di bawah kerangka Islam berarti membuat teori, metode, prinsip, dan tujuan untuk tunduk kepada: keesaan Allah, kesatuan alam semesta, kesatuan pengetahuan dan kebenaran, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia.[[50]]
Dengan demikian, tawaran al-Faruqi sebagai solusi problem dikotomi kehidupan umat Islam (termasuk dikotomi pendidikan) adalah islamisasi ilmu dalam pendidikan; yakni pemaduan kedua sistem pendidikan antara Islam klasik dan Barat modern melalui filterisasi ilmu. Sistem pendidikan Islam yang terdiri dari madrasah-madrasah dasar dan menengah, juga kuliyah-kuliyah dan jami’ah-jami’ah pada tingkat perguruan tinggi harus dipadukan dengan sistem sekular dari sekolah-sekolah dan universitas-universitas umum dengan proses islamisasi ilmu.
D. Sejarah timbulnya dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia
Sejarah di Indonesia, membuktikan terwujudnya komunitas haji, ulama, santri dan pedagang membuat anti terhadap imperialisme Belanda, seperti yang dilansir Clifford, pertumbuhan pesantren yang anti imperialism Belanda membangkitkan Santri Insureaction atau pemberontakan santri seperti yang terjadi pada tahun 1820-1880 terjadi paling tidak lima kali pemberontakan santri seperti perang Paderi ( 1821-1828), Perang Dipenogoro, Perang Banjarmasin, Perang Aceh dan perang Banten dan masih banyak perang lainnya dimotori oleh gerakan santri, kiayai, ulama yang berbasis Islam. Hal ini menimbulkan kecurigaan Pemerintah Belanda terhadap Islam.[[51]]
Sekolah pendidikan dasar telah diperkenalkan oleh Belanda di Indonesia.Sekolah yang tadinya hanya untuk kalangan keturunan Belanda, dengan etische politiek (kepotangan budi) di negara jajahan Belanda (1870) mulai membuka sekolahan bagi kaum bumi putera (SR).Hal tersebut nampaknya juga akibat pengaruh faham humanisme dan kelahiran baru yang melanda negeri Belanda.
Program utamannya saat itu mungkin hanya untuk kepentingan Belanda juga (untuk meningkatkan produktivitas di tanah jajahannya).Untuk Perguruan tinggi dimulai dengan berdirinya sekolah-sekolah kejuruan. Misal STOVIA(1902) yang kemudia berubah jadi NIAS(1913) dan GHS adalah cikal bakal dari fakultas kedokterannya UI. Lalu juga Rechts School (1922) dan Rechthoogen School (1924) kemudian melebur jadi fakultas hukumnya UI.Juga disusul beberapa fakultas lainya.
Zakiah Darajat mengungkapkan pada masa pemerintahan Belanda, pendidikan agama tidak diberikan di sekolah-sekolah negeri dengan alasan pemerintah bersikap netral untuk tidak mencampuri masalah pendidikan agama, karena pendidikan agama merupakan tanggung jawab keluarga, sehingga setiap usulan wakil-wakil rakyat pribumi di Volksraad agar memasukan pelajaran agama Islam di di Perguruan Umum selalu ditolaknya, yang dibolehkan hanya di sekolah-sekolah partikulir (swasta) yang berdasarkan keagamaan.[[52]]
Pemerintah Belanda menerapkan pengawasan dan kontrol yang sangat ketat dan kaku, kontrol yang ketat ini dijadikan alat politik untuk menghambat dan bahkan menghalang-halangi pelaksanaan pendidikan Islam, dengan membentuk suatu badan yang khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan Islam yang disebut Priesnterraden.
Ordonansi guru dikenal pada masa pemerintah Belanda dengan mengeluarkan peraturan yang dapat memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak ada izinnya atau memberikan pelajaran yang tidak disukai oleh pemerintah yang disebut Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonantie). Selain itu untuk lingkungan kehidupan agama Kristen di Indonesia yang selalu menghadapi reaksi dari rakyat, dan untuk menjaga sekolah umum yang kebanyakan muridnya beragama Islam, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang disebut netral agama. Seperti yang dinyatakan pada Indische Staatsregeling bahwa pendidikan umum adalah netral, yang berarti pengajaran diberikan dengan menghormati keyakinan masing-masing. Namun disekolah umum untuk kalangan pribumi, pada HIS dan MULO diberikan pelajaran agama Islam, secara sukarela sekali dalam seminggu bagi murid-murid yang berminat atas persetujuan orang tuanya.
Pemerintah Belanda sendiri yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi pribumi, membentuk dua lembaga, yaitu Departemen van Onderwijst en Eerendinst untuk mengawasi pengajaran agama di sekolah umum dan Departemen van Binnenlandsche Zaken untuk pendidikan Islam dilembaga pendidikan Islam.Kebijakan pemerintah kolonial yang memarjinalkan aspirasi dan kepentingan kalangan muslim menjadi cikal bakal terciptanya dualitas pengaturan negara terhadap berbagai masalah yang berhubungan dengan kepentingan kalangan muslim.
Dalam konteks Indonesia, dikotomi dimulai semenjak Indonesia mengenal sistem pendidikan modern. Ilmu-ilmu Islam, misalnya, ia berada di bawah Depag (Departemen Agama). Sementara ilmu-ilmu umum (sekuler) berada di bawah Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional). Repotnya hal ini sangat berpengaruh pada fasilitas dan anggaran dana. Kalau kita perhatikan APBN 2006, misalnya, ternyata yang terakhir ini anggarannya relatif lebih subur (Rp. 36.755,9 milyar) daripada yang pertama (hanyasebesar Rp. 9.720,9 milyar: berbanding 79,1% : 21,9%.
Ketika undang-undang pendidikan nasional pertama yaitu, UU No. 4 Tahun 1950 (tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah) diundangkan, madrasah dan pesantren sebagai pendidikan Islam tidak dimasukan sama sekali ke dalam sistem pendidikan nasional, yang ada hanya masalah pendidikan agama yang diajarkan di sekolah (umum), pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem dari sistem pendidikan nasional, tetapi merupakan lembaga pendidikan di bawah Menteri Agama.[[53]] Menurut pemerintah hal ini disebabkan karena sistem pendidikan Islam lebih didominasi oleh muatan-muatan agama, yang menggunakan kurikulum belum terstandarkan, memiliki struktur yang tidak seragam, dan memberlakukan manajemen yang kurang dapat dikontrol oleh pemerintah.
Pada tahun 1974, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972 tentang kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan di bawah satu pintu, yaitu oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan agama. Keputusan itu diikuti oleh Inpres No. 15 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut.Ternyata keputusan ini mendapat tantangan keras dari kalangan Islam. Alasannya bahwa dengan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional memang madrasah akan mendapat status yang sama dengan sekolah, tetapi dengan status ini terdapat kongkurensi bahwa madrasah harus dikelola oleh Depdikbud sebagai satu-satunya departemen yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Mereka lebih menghendaki madrasah tetap berada di bawah Departemen Agama.
Bahkan sebagian umat Islam memandang Kepres dan Inpres tersebut sebagai manuver untuk mengabaikan peranan dan manfaat madrasah, juga dipandang sebagai langkah untuk mengebiri tugas dan peranan Departemen Agama dan bagian dari upaya sekulerisasi yang dilakukan pemerintah Orde Baru. Hal ini cukup beralasan dikaitkan dengan setting sosial politik yang berlangsung pada awal pemerintah Orde Baru yang menerapkan kebijakan politik yang memarjinalkan politik Islam melalui pengebirian partai politik Islam.
Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin dan perintis kemerdekaan menyadari betapa pentingnya pendidikan agama.Kihajar Dewantoro selaku Menteri pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan pada kabinet pertama menyatakan pendidikan agama perlu diajarkan di sekoklah-sekolah negeri. Kemudian pada 3 Januari 1946 didirikanlah Kementerian Agama yang bertugas beberapa diantaranya melaksanakan kewajiban-kewajibannya antara lain urusan pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen, mengangkat guru agama dan mengadakan pengawasan pelajaran agama.[54]
Ilmu-ilmu pengetahuan modern yang banyak berdasar kepada hukum alam (natural laws=sunnatullah) tidak bertentangan dengan Islam yang sebenarnya. Hukum alam dan wahyu berasal dari Tuhan, maka antara keduanya tidak mungkin bertentangan dan ilmu pengetahuan mesti sesuai dengan Islam.Islam di masa lampau mengalami kemajuan yang disebabkan oleh salah satunya yaitu kemajuan ilmu pengetahuan yang berkembang pada saat itu,maka untuk mencapai kemajuan yang hilang umat Islam harus kembali mempelajari dan mementingkan ilmu pengetahuan.[[55]]
Untuk merealisasikan hasil di bidang pendidikan agama, maka diterbitkan peraturan Bersama Menteri PP&K dan Menteri Agama No. 1142/Bhg A ( Pengajaran)/No.1285/KJ Agama tanggal 2-12-1946 yang menentukan pelajaran agama di Sekolah Rakyat sejak kelas IV dan mulai berlaku 1-1-1947. Kemudian lahir UU.No. 4 /1950 Jo.No.12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Salah satunya pasal 20 Bab 12 yang menyatakan bahwa dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.[[56]]
Pelajaran agama kemudian ditetapkan dengan TAP MPRS No.II/MPRS/1960 dengan menjadikan pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Universitas Negeri hingga saat ini.[[57]]
Abuddin Nata membagi kebijakan pemerintahan Indonesia secara umum dalam bidang pendidikan ke dalam empat periode sebagai berikut:
Pertama, masa pra kemerdekaan, yaitu masa penjajah Belanda yang menerapkan diskriminatif terhadap rakyat jajahannya dan termasuk pelit dalam memberikan pendidikan bagi rakyatnya.Belanda membiarkan kebodohan agar mudah ditindas, dijajah dan diadudomba. Kemudian sedikit ada perubahan setelah ada tekanan internasional yang dikenal dengan politik etis, salah satunya menyedikan pendidikan kepada rakyat secara terbatas dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja yang dipekerjakan di beberapa perusahaan milik Belanda.[[58]] Belanda tidak suka terhadap keberadaan pendidikan Islam yang diselenggarakan di Pesantren, madrasah dan sebagainya karena dianggap sebagai sarang pemberontak, dan pembangkang yang dikenal sebagai konsep jihad dan menganggap Belanda sebagai orang kafir yang harus diperangi, sehingga umat Islam bersikap non-kooperatif, tidak mau bekerjasama dengan pemerintah Belanda.[[59]]
Kedua, masa pasca kemerdekaan yang dikenal masa orde lama. Pada masa ini terjadi upaya pembaharuan dan memperbanyak lembaga pendidikan Islam yang lebih bermutu sejalan dengan tuntutan zaman, namun suhu politik pada saat itu sedang mengalami pancaroba dan mencari bentuknya.[[60]]
Ketiga, masa Orde Baru,pendidikan pada masa ini bersifat sentralistik,refresif dandepolitisasi masyarakat yang harus berorientasi kepada loyalitas terhadap pemerintahan. Anggaran alokasi untuk pendidikan sangat minim bila dibandingkan dengan Negara-negara berkembang lainnya yang tidak pernah mencapai 10% dari APBN.[[61]]
Keempat masa orde reformasi, dimana semakin berkembangnya wacana demokrasi, sehingga menghasiulkan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional.[[62]]
Kondisi demikian pada akhirnya pemerintah terlibat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengembangkan beberapa madrasah menjadi madrasah negeri.Alasannya ialah karena situasi dan kondisi sosio-kultural-politik sudah berubah.Kalau kekuatan sosio politik pada awal kemerdekaan terbelah tajam secara ideologis menjadi nasionalis sekuler dan nasionalis Islam yang keduanya terlibat dalam pergumulan politik ideologis sedemikian keras, maka sekarang sudah berubah.Kalau para tokoh nasionalis Islam di awal kemerdekaan memperjuangkan masuknya pendidikan Islam (keagamaan) dalam pengelolaan Departemen Agama merupakan keharusan sejarah, maka tidak demikian halnya di waktu sekarang.
Ada dua ancaman dari dulaisme pendidikan yang harus diwaspadai menurut Ahmad Tafsir, pertama, subjek-subjek baru yang diambil dari sekolah modern akan mengambil waktu yang lebih lama dalam kurikulum yang akan mengurangi subjek-subjek esensial mengakibatkan semangat keislaman semakin melemah, kedua kekurangwaspadaan menyebabkan masuknya sekularisme ke dalam pemikiran Islam. Agama dibatasi dalam beberapa jam pelajaran agama yang pada akhirnya akan mengeluarkan agama dari aspek-aspek tertentu kehidupan manusia terutama sains.[[63]]
E. Dampak akibat dari dikotomi dan dualisme pendidikan di Indonesia
Zakiah Darajat menuliskan dengan gamblang tentang tragedy dunia modern yang disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi pola pikir manusia modern antara lain kebutuhan hidup yang meningkat, rasa individualistis dan egois, persaingan dalam hidup, keadaan yang tidak stabil yang disebabkan akibat perkembangan ilmu pengetahuan yang berjalan cepat tetapi tidak disertai oleh agama yang pada akhirnya membawa lengahnya orang kepada kepercayaan agama yang dahulu dijadikan sebagai pengendali tingkah laku dan sikap dalam hidup, logika dan cara-cara ilmiah menonjol, sedangkan segi-segi perasaan dan emosi kurang mendapat perhatian bahkan tidak dihiraukan sama sekali.[[64]]
Gambaran sejarah pendidikan di Indonesia saat ini bisa dialami bersama.Dari gambaran di atas ternyata masalah pendidikan bukan sekedar tergantung pada teory dan ilmu pendidikan itu saja, tapi juga iklim sosial budaya dan politik ikut berperan.Namun bukan alasan untuk tidak memperbaharui kehidupan melalui pembaharuan konsep pendidikan itu sendiri. Jadi reformasi pendidikan adalah mutlak perlu dilakukan terus menerus sesuai perubahan pemahaman umat akan kehidupan itu sendiri.
Dengan munculnya dikotomi (dulaisme) pendidikan merupakan pukulan besar yang sudah lama menghinggapi pendidikan di Indonesia, sehingga hal ini mempunyai dampak negatif yaitu:
1. Anti agama telah dipersempit yaitu sejauh yang berkaitan dengan aspek teologi Islam yang diajarkan disekolah-sekolah agama selama ini.
2. Sekolah agama telah terkotak dalam kubu tersendiri
3. Sumber masukan sekolah agama dan perguruan tinggi Agama Islam rata-rata ber IQ rendah, maka mutu tamatannya adalah tergolong kelas dua.
4. Kegiatan keagamaan dan api keislaman di IAIN dan perguruan Agama Islam kurang menonjol dan kurang dirasakan dibandingkan dengan perguruan tinggi umum.[[65]]
Adanya dikotomi dalam pendidikan yakni ilmu umum dan ilmu agama dengan memotong hubungan kedua ilmu tersebut, itulah yang diakomodir undang-undang Pendidikan, melihat UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI, pasal 15 yang berbunyi: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan”. Dari pasal tersebut tampak jelas terjadinya dikotomi dalam pendidikan agama dan pendidikan umum, di tingkat kelembagaan pun dipisahkan antara perguruan tinggi agama seperti UIN Syarif Hidayatullah dan perguruan tinggi umum seperti ITB, UI dan lain-lain.
Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Pendidikan Islam tidak semata-mata mengajarkan pengetahuan Islam secara teoritik sehingga hanya menghasilkan seorang Islamolog, tetapi pendidikan Islam juga menekankan pada pembentukan sikap dan perilaku yang Islami dengan kata lain membentuk manusia Islamist.
Diantara beberapa fakta yang diakibatkan hasil pendidikan Indonesia berdasarkan beberapa penelitian sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
2.Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 1.793 anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak 10.326 anak. Dari data tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan jumlah pelajar SD pengguna narkoba.Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949 anak, namun tiga tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam menjadi 1.793 anak (http://www.pikiran-rakyat.com).Selain itu, kalangan pelajar juga rentan tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota Madiun-Jatim, dari data terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang Madiun, organisasi yang konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi Seksual Menular (IMS) yang beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori pendidikan sampai akhir Oktober 2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %, pelajar SMP sebesar 26%, mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% (news.okezone.com).
3. Kebijakan UN yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai diskriminatif dan hanya menghamburkan anggaran pendidikan, antara lain ditentang oleh Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia.com).
4. Rendahnya tingkat kesejahteraan guru yang berpengaruh terahadap rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
5.Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri.Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. Pada tahun 2009 diperkirakan ada 116,5 juta orang yang akan mencari kerja (www.kompas.com).
6. Menurut hasil survey UNDP (2002), kualitas SDM Indonesia ternyata hanya menduduki urutan 110 dari 179 negara di dunia , posisi Indonesia hanya satu tingkat diatas Vietnam, dan jauh tertinggal di bawah Philipina , Thailand , Malasyia dan Singapura. Bila dibandingkan India, Indonesia sangat jauh tertinggal.( Kompas 4/9/2004).
7. 90% anak usia 8-16 tahun telah buka situs porno di internet. Rata-rata anak usia 11 tahun membuka situs porno untuk pertama kalinya. Bahkan banyak diantara mereka yang membuka situs porno di sela-sela mengerjakan pekerjaan rumah (Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warung Internet Indonesia, Irwin Day. 25 Juli 2008. Media Indonesia)
F. Solusi dalam menangani dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia
Mengenai persoalam dikotomi, tawaran Fazlur Rahman, salah satu pendekatannya adalah dengan menerima pendidikan sekuler modern sebagaimana telah berkembang secara umumnya di dunia Barat dan mencoba untuk “mengislamkan”nya yakni mengisinya dengan konsep-konsep kunci tertentu dari Islam. Lebih lanjut persoalannya adalah bagaimana melakukan modernisasi pendidikan Islam, yakni membuatnya mampu untuk produktivitas intelektual Islam yang kreatif dalam semua bidang usaha intelektual bersama-sama dengan keterkaiatan yang serius kepada Islam .[[66]]. A.Syafi’i Ma’arif mengatakan bila konsep dulaisme dikotomik berhasil ditumbangkan, maka dalam jangka panjang sistem pendidikan Islam juga akan berubah secara keseluruhan, mulai dari tingkat dasar sampai ke perguruan tinggi.[[67]]
Menurut Ramayulis, solusi mengurangi atau mentiadakan dikotomi dalam pendidikan dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip keseimbangan yang mendasari pendidikan Islam yaitu keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi, keseimbangan antara jasmani dan rohani serta keseimbangan antara individu dan masyarakat.[[68]]
Menurut Kamal Muhamad Isa, kesalahan utama manusia yang selama ini berlangsung terus menerus adalah adanya pemisahan antara ilmu dan agama, bahkan agama dianggap sebagai musuh ilmu, penghalang ilmu, atau paling banter hanya dianggap sebagai pengganti ilmu. Padahal agama merupakan kerangka dasar dari setiap ilmu pengetahuan dan kebudayaan, yang menjadi sumber bagi pertumbuhan ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu sendiri. Agama merupakan satu-satu dasar dan sumber yang mengatur seluruh permasalahan kehidupan manusia. Orang yang belajar al-Quran dengan cermat dan teliti akan menemukan sebagian ayatnya yang disebut berbagai fakta dan peristiwa sebagai muqaddimah yang kemudian sampai kepada Allah sebagai suatu keputusan yang disebut ilmu teory, sementara ayat-ayat yang menyatakan kehidupan merupakan topik dari ilmu pengetahuan dinamakan ilmu praktis.[[69]]
Solusi berikutnya adalah peintegrasian ilmu, sebelumnya marila kita melihat dalam Al-quran kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali. Kata ini digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan. ‘Ilm dari segi bahsa berarti kejelasan, karena itu segala yang berbentuk dari akar katanya mempunyai arti kejelasan.Perhatikan misalnya kata ‘alam (bendera), ‘ulmat (bibir sumbing), ‘a’lam (gunung-gunung), ‘alamat (alamat), dan sebagainya.Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu. Sekalipun demikian, kata ini berbeda dengan ‘arafa (mengetahui), a’rif (yang maha mengetahui) , dan ma’rifah (pengetahuan).[[70]] Sehingga wajarlah Islam sebagai agama yang rahmat untuk seluruh alam tidak pernah membedakan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum.
Persoalan, pengategorian kelompok ilmu umum, dan ilmu dalam Islam umumnya muncul lebih dodorong atas kepentingan politik.Hal ini terlihat menonjol dengan kemunculan alasan akumulasi kuantitatif wilayah; dan filsafat lebih banyak dipelajari di Negara-negara barat dan agama dipelajari di Negara-negara timur, maka pertentangan ini menjadi pertentangan dua kelompok ilmu dengan istilah “Barat” dan “Timur”. Dalam pandangan Islam, bukan berarti “Barat” kedudukannya lebih tinggi dari “Timur” atau sebaliknya.[[71]]
Al-Faruqi menawarkan Islamisasi ilmu dalam pendidikan Islam, yakni dengan melebur dua sistem pendidikan; tradisional dan modern, menjadi sistem pendidikan yang berwawasan Islam.Ini dimaksudkan untuk menghilangkan problem dikotomi sistem pendidikan yang selama ini terjadi di kalangan umat.Ide ”Islamisasi Ilmu” dalam pendidikan Islam berisikan suatu prinsip; bahwa keilmuan Barat tidak harus ditolak, artinya perlu diterima, tetapi harus melalui proses filterisasi yang disejalankan dengan nafas Islami agar tidak bertentangan dengan pesan al-Quran dan al-Hadits.[[72]]
Peran islamisasi ilmu dalam pemecahan problem dikotomi pendidikan islamadalah spirit yang ditawarkan al-Faruqi dalam rangka memecahkan problem dikotomi pendidikan Islam adalah Islamisasi Ilmu dalam pendidikan Islam. Menurut al-Faruqi, para akademikus muslim harus menguasai semua disiplin ilmu modern, memahami disiplin tersebut dengan sempurna, dan merasakan itu sebagai perintah agama. Setelah itu mereka harus mengintegrasikan pengetahuan baru tersebut ke dalam keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, penafsiran kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya sebagai world view Islam dan menetapkan nilai-nilainya.[[73]]
Harus diakui bahwa di era sekarang keilmuan Islam tertinggal jauh dari Barat. Menolak keilmuan yang datang dari Barat jelas mengalienasi diri dari perkembangan zaman dan tidak realistis, dan itu akan semakin membuat umat Islam tertinggal. Sementara menerima keilmuan Barat yang cenderung sekular secara penuh dikhawatirkan akan menggerogoti ajaran keislaman yang penuh dengan normativitas. Dengan begitu, tiba saatnya bagi para cendekiawan Muslim meninggalkan metode-metode asal tiru yang berbahaya dalam reformasi pendidikan. Menurut al-Faruqi, reformasi ke arah modernisasi pendidikan Islam hendaklah Islamisasi pengetahuan modern itu sendiri.[[74]] Jadi tugas umat Islam adalah sama, meski dengan jangkauan yang luas, dibanding yang dilakukan para leluhur umat yang mencernakan pengetahuan pada zaman mereka dan menghasilkan warisan Islam berupa kultur dan peradaban. Setiap disipilin sains sastra, sosial, dan ilmu alam, harus disusun dan dibangun ulang, diberikan dasar Islam, dan diberikan tujuan baru yang konsisten dengan Islam.
Setiap disiplin ilmu harus dituang kembali sehingga mewujudkan prinsip-prinsip Islam di dalam metodologi, strategi, data, problem, tujuan dan aspirasinya.Setiap disiplin ilmu harus ditempa ulang sehingga mengungkapkan relevansi Islam dengan tiga sumbu Tauhid.Sumbu pertama adalah kesatuan pengetahuan.Berdasarkan kesatuan pengetahuan ini segala disiplin harus mencari nilai objektif yang rasional, yakni pengetahuan kritis mengenai kebenaran.Dengan demikian tidak ada lagi dikotomi keilmuan; aqli dan naqli atau ilmiah dan dogma.
Sumbu kedua adalah kesatuan hidup.Berdasarkan kesatuan hidup ini segala disiplin harus menyadari dan mengabdi kepada tujuan penciptaan. Dengan demikian tidak ada lagi pernyataan bahwa beberapa disiplin sarat nilai sedang disiplin lain bebas nilai atau netral. Sumbu ketiga adalah kesatuan sejarah. Berdasarkan kesatuan sejarah ini segala disiplin akan menerima sifat ummatis atau kemasyarakatan dari seluruh aktivitas manusia, dan mengambil tujuan umat di dalam sejarah. Dengan demikian tidak ada lagi pembagian pengetahuan dalam sains yang bersifat individual dan sains yang bersifat sosial, sehingga setiap disiplin tersebut bersifat humanistis dan ummatis.[[75]]
Usaha pendidikan Islam menurut Dr. Kamal Muhammad Isa seyogyannya menargetkan hasil pendidikan yang akan didapat oleh para siswanya sebagai berikut:
a. Siswa meyakini konsep ilahi sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpilah-pilah atau terkotak-kotak yang merupakan sebuah sistem rabbabi yang sempurna.
b. Siswa harus mampu meyakini bahwa syariat Islam itu selalu berkaitan dengan naluri manusia.
c. Siswa harus memiliki basis iman dalam alam pemikiran dan perasaannya, dengan persepsi dasar yang benar dalam menafsirkan hakikat alam, hubungan dengan penciptanya, serta posisi manusia di dalamnya.
d. Siswa harus memiliki rasa bangga kepada agamanya.
e. Hati dan jiwa para siswa harus saling bertaut dan terikat dengan Khaliqnya.
f. Para siswa memiliki disiplin yang tinggi dalam menjalani etika riset ilmiah dalam Islam.
g. Mengaitkan jiwa dan hati para siswa dengan kitabullah.[76]
Solusi dari masalah manajemen pendidikan menurut Hujair AH Sanaky dengan menawarkan perubahan manajemen pendidikan ke arah, pertama desentralisasi pengelolaan pendidikan Islam adanya perubahan paradigma dari orientasimanajemen pemerintahan yang sarwa negara (state driven) menjadi berorientasi ke pasar, perubahan paradigma dari orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian menjadi berorientasi pada demokrasi, perubahan paradigma dari sentralisasi menjadi desentralisasi kewenangan, manajemen pemerintahan yang cenderung dipengaruhi oleh tata aturan global menjadi kebijakan dan aturan pemerintah harus mengakomodasi tata aturan global.
Kedua, manajemen berbasis sekolah, apakah pendidikan Islam dapat menerapkan manajemen berbasis sekolah? Menurut Hujair AH Sanaky karenapendidikan Islam sebagai sub sistem pendidikan nasional maka harus menerapkan sistem ini meski ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penerapannya yaitu kewajiban sekolah, kebijakan dan priotitas pemerintah, partisipasi masyarakat dan orang tua, peranan profesionalisme dan manajerial serta pengembangan profesi. Ketiga manajemen pendidikan tinggi adalah menekankan kemandirian lebih besar dalam pengelolaan atau otonomi, untuk dapat menyelenggarakan pengelolaan manajemen perguruan tinggi Islam yang baik perlu memperhatikan kualitas, otonomi, akuntabilitas (pertanggungjawaban), evaluasi dan akreditasi.[[77]]
Problematika juga ada pada sumber daya pendidikan Islam, dengan rendahnya kualitas tenaga kependidikan padahal dituntut memiliki sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional maka yang harus dilakukan oleh pendidikan Islam adalah adanya program peningkatan kemampuan sumber daya pendidikan berupa training for trainers .[[78]]
Aktualisasi pendidikan Islam dalam masyarakat madani di Indonesia, pada bagian ini Hujair AH Sanaky pembahasannya lebih difokuskan pada empat hal, pertama upaya pendidikan Islam bagi pemberdayaan manusia (proses humanisasi) dan masyarakat unggual, kedua upaya demokratisasi pendidikan Islam, ketiga model-model pendidikan Islam alternative dan keempat peran pendidikan Islam dalam masyarakat madani Indonesia pendidikan merupakan proses humanisasi, merupakan proses yang terbuka dimana manusia diberdayakan dan dioptimalkan potensi (fitrah) bawaannya maka dibutuhkan konsep pendidikan yang dapat memberi gambaran yang komprehensif dengan menekankan keharmonisan hubungan baik sesama manusia, masyarakat maupun lingkugan yang didasarkan pada nilainilai normatif illahiyah.
III. KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa pengdikotomian pendidikan di Indonesia terjadi disebabkan oleh banyak hal.Pertama, dikotomi ini merupakan warisan zaman koloni, yaitu para penjajah memberikan kebebasan dalam beragama, tapi mereka setengah-setengah memberikan kebebasan.hal ini terbukti misalnya pemberian kebebasan menempuh pendidikan hanya dibatasi pada anak bangsawan. Kedua, Setelah kemerdekaan, dulaisme yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda tetap mengakar dalam dunia pendidikan kita. Pandangan beberapa pejabat yang menangani bidang pendidikan yang kurang menghargai sekolah-sekolah Islam mendorong sebagian pemimpin dan pengelola sekolah tersebut berpegang pada sikap semula : berdiri di kutub yang berbeda dengan sekolah Umum. Ketiga, kondisi riil dalam Negara kita, yakni adanya persoalan politis antara para pemegang kekuasaan.
Maka solusi yang harus dilakukan dalam menghilangkan dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
1. Pemahaman atau paradigma masyarakat tentang pemisahan “ilmu-ilmu agama” (al-‘umum al-diniyyah atau religious sciences) dengan “ilmu-ilmu umum” (general sciences) dapat dipatahkan dengan cara bahwa pemisahan (pengdikotomian ini) hanyalah sebuah wujud “historical accidetn (kesalahan sejarah)” proses ideologisasi penyebaran keislaman. Dalam dataran koseptual kita hanya dapat mengatakan; inti dari persoalan pensakralan cabang ilmu ini berkaitan erat dengan persoalan politik.
2. Pemerintah dalam hal ini memegang puncak “kekuasaan” mampu menghasilkan pendidikan yang mensinergikan dua ilmu ini.
3. UIN dalam hal ini pendidikan yang berlabelkan Islam, mampu menjawab tantangan zaman, yang selama ini mempunyai keinginan keras dalam mengintegrasi dua keilmuan ini.
4. Para ahli (praktisi) pendidikan mampu mencontohi atau setidaknya menjadikan pelajaran bahwa intelektual-intelektual muslim terdahulu sebut saja misalnya asy- Syafi’I yang mampu mensinergikan ilmu ushul fiqh dan filsafat Aristoteles dan masih banyak pemikir-pemikir muslim lainnya yang menorehkan sejarah kebangkitan.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah tentang dikotomi dan dulaisme pendidikan di Indonesia dengan berbagai keterbatasan referensi yang ditemui dan keterbatasan kemampuan analisa pemakalah. Tataran konsep dikotomi akan menimbulkan dulaisme pendidikan pada tataran praksis yang pada berikutnya akan menimbulkan keterpurukan hasil dalam pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Hamid, dkk, Pemikiran Modern Dalam Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2010, cet-1.
Al-Attas, Syed Muhammadal-Naquib, 1994. Konsep Pendidikan Dalam Islam Suatu Kerangka Pikir Pembinaan Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Mizan
Abd. Rahman Assegaf, Pengantar dalam buku Pendidikan Islam Integratif (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), karangan Jasa Ungguh Muliawan,
Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Mengatasi kelemahan pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana Prebada Media Group, 2008, Cet-3.
Ahmad Syafi’i Ma’arif, Pemikiran tentang Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Dalam Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, Editor : Muslih Usa, Tiara Wacana,Yogyakarta, 1991.
——– Pengembangan Pendidikan Tinggi Post Graduate Studi Islam Melalui Paradigma Baru yang Lebih Efektif, Makalah Seminar, 1997.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2007, cet-7
Ahmad Watik Pratiknya, “Identifikasi Masalah Pendidikan Agama Islam di Indonesia”, Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991),
Ahmad Baso, NU Studies: Pergolakan pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal (Jakarta: Erlangga, 2006),
A.Malik Fadjar, Menyiasati Kebutuhan Masyarakat Modern Terhadap Pendidikan Agama Luar Sekolah, Seminar dan Lokakarya Pengembangan Pendidikan Islam Menyongsong Abad 21, IAIN, Cirebon, tanggal, 31 Agustus s/d 1 September 1995.
Azyumardi Azra, dalam Marwan Saridjo, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam, Amissco, Jakarta, 1996.
————,Pendidikan Islam tradisi dan modernisasimenuju millennium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.1999.
————, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekontruksi dan Demokratisasi, (Jakarta : Kompas, 2006)
Amin, Abdullah,Menyatukan kembali Ilmu-ilmu Agama dan Umum. Yogyakarta: Suka Press IAIN Sunan Kalijaga,2003.
Ali Riyadi, Politik Pendidikan Menggugat BirokrasiPendidikan Nasional, (Jogjakarta: Ar-Ruzz, 2006)
Djamaluddin Ancok, Membangun Kompotensi Manusia dalam Milenium Ke Tiga, Psikologika, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, Nomor : 6 Tahun III, UII, 1998.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Dulaisme”, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989)
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, J-Art,2004
Departemen Agama RI, Dirjen Pendis, Rencana Strategis Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2007-2010.
E.Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Sebuah Panduan Praktis, (Bandung : Rosdakarya 2008)
Fazlur Rahman, Islam and Modernity, Transformation of an Intellectual Tradition,The University of Chicago, Chicagi, 1982., terj. Ahsin Mohammad, Pustaka, 1985.
Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 2003,
HM.Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Jakarta, Bumi Aksara, 2009, cet-4
H.A.R. Tilar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia, Magelang, Cet. I, 1998.
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000),
Isma’il Raji al-Faruqi, Islamization of Knowledge : General Principles and Workplan Hemdon : HIT, 1982),
Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam Integratif: Upaya Mengintegrasikan Kembali dikotomi Ilmu dan Pendidikan Islam (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia Jakarta : PT. Gramedia Utama, 1992)
Jalaludin & Usman Said. Filsafat Pendidikan Islam, cet. III. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1999
Mastuhu.,Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21. Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2004
M. Shofan. Pendidikan Berparadigma Profetik. Yogyakarta: Ircisod-UMG Press. 2004
M.Rusli Karim, Pendidikan Islam Sebagai Upaya Pembebasan Manusia, dalam Buku : Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, editor, Muslih Usa, Tiara Wacana, Yogyakarta, Cet.1, 1991.
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999)
Marwan Saridjo, Bunga Rampa Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Amissco, 1996)
Kamal Muhammad Isa, Manajemen Pendidikan Islam, terjemah dari Khashaish Madrasatin Nubuwawah, Jakarta, Fikahati Aneska, 1994,
Mahmud Arif, Pendidikan Islam Transformatif (Cet. I: Yogyakarta: LKIS, 2008)
Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di Indonesia Antara Citadan Fakta (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991), hlm. 104.
Nurhayati Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan, (Jakarta: PT RajaGradindo Persada, 2009)
Nasir, Ridlwan, Mencari Tipologi Format Pendidikan IdialPondok Pesantren di Tengak Arus Perubahan. Yogyakarta: PustakaPelajar, 2005
Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Ummat (Cet. XVII: Bandung: Mizan, 2007
Rusydi; Wacana dikotomi llmu dalam Pendidikan Islam dan pengaruhnya (2009)
Roehan Achwan, Prinsip-prinsip Pendidikan Islam Versi Mursi, Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, IAIN Sunan Kalija, Yogyakarta, 1991.
Soroyo, Antisipasi Pendidikan Islam dan Perubahan Sosial Menjangkau Tahun 2000, dalam Buku :Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, Editor : Muslih Usa, Tiara Wacana, Yogya, 1991.
Syed Sajjad Husaian dan Syed Ali Ashraf, Crisis Muslim Educatio“., Terj.Rahmani Astuti, Krisis Pendidikan Islam, Risalah, Bandung, 1986.
Sanaky, Hujair AH., Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2003
Sumarsono Mestoko, PendidikanIndonesia dari Jaman ke Jaman, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1979
Suwito, Fauzan, Perkembangan Pendidikan Islam di Nusantara, Studi Perkembangan Sejarah dari Abad 13 hingga Abad 20 M, (Bandung: Angkasa: 2004)
Syafi’i Ma’arif, Pengembangan Pendidikan Tinggi Post Graduate Studi Islam Melalui Paradigma Baru Yang Lebih Efektif, 1997.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2006)
Usman Abu Bakar dan Surohim, Fungsi Ganda Lembaga Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safira Insan Press, 2005)
UU No. 2 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Usman Abu Bakar dan Surohim, Fungsi Ganda Lembaga Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safira Insan Press, 2005), hlm. 91-91
Zuhairini, dkk..Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: BumiAksara, 2008
Zakiah Darajat, dalam buku “Peran Agama dalam Kesehatan Mental”, Jakarta, Gunung Agung, 1996,
Zakiah Darajat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1992, cet-2.
Zakiah Darajat, Kesehatan Mental, Jakarta, Gunung Agung, 1996, cet-23.
http://Klub Guru Indonesia e-journal ilmiah “Ki Supriyoko tentang “pembunuhan sekolah swasta”
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0108/10/dikbud/diko09.htm
http://edukasi.kompas.com/read/xml/209/01/17/17191283/
http://www.depdiknas.go.id/Jurnal/27/mana jemen_berbasis_sekolah.htm
[2] Baca http://www.compas.com
[3]Baca www. pikiran-rakyat.com
[4]Baca www. news.okezone.com
[5] Baca Kompas tanggal 4 September 2004
[6]Baca Media Indonesia 25 Juli 2008, tentang kajian Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warung Internet Indonesia, Irwin.
[7]John M. Echols dan Hassan Shadily, “dichotomy”, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta :PT. Gramedia Utama, 1992), h. 180.
[8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “dikotomi”, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), h. 205.
[9] Ahmad Watik Pratiknya, “Identifikasi Masalah Pendidikan Agama Islam di Indonesia”, Muslih Usa (Ed.), Pendidikan Islam di Indonesia Antara Cita dan Fakta(Yogyakarta : Tiara Wacana, 1991), h. 104.
[10]Isma’il Raji a!-Faruqi, Islamization of Knowledge : General Principles andWorkplan Hemdon : HIT, 1982), h. 37.
[11] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’I atas pelbagai persoalan umat, Bandung, Mizan, 1996, h. 434-447.
[12] Ibid. hlm.440
[13]Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam, Sejarah Pemikiran san Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 2003, cet-14, hlm.58.
[14] Harun Nasution, Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta, UI Press,1986, h.52-70
[15]Ibid. Hlm.29-30
[16]HM.Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Jakarta, Bumi Aksara, 2009, cet-4, hlm.33
[17]Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, J-Art,2004.h. 395.
[18]Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, J-Art,2004.h. 544
[19]Abd. Rahman Assegaf, Pengantar dalam buku Pendidikan Islam Integratif (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), karangan Jasa Ungguh Muliawan, h. vii.
[20]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 2010, Cet-8. H.31-32
[21]Azyumarid Azra, Paradigma Baru Pendidikan Nasional,Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas, 2006, h. 110.
[22]Ibid
[23]Hal ini dapat kita lihat misalnya pembakuan cara-car berpikir dalam fiqh lahir dalm situasi ketegangan antara pendukung hadis (naql) dan ra’y (‘aql, rasio). Baca selengkapnya penjelasan Ahmad Baso, NU Studies: Pergolakan pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal (Jakarta: Erlangga, 2006), h.135.
[24]Ibid., hal 135-136.
[25]Azyumarid Azra,Op.Cit, h. 111-112.
[26]Ibid., h. 112
[27]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2007, cet-7. Hlm.68.
[28]Al-Attas, Syed Muhammadal-Naquib, 1994. Konsep Pendidikan Dalam Islam Suatu Kerangka Pikir Pembinaan Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Mizan.hlm.41
[29]Dapat diakses melalui, http://udhiexz.wordpress.com/tag/dikotomi-di-indonesia/
[30] Ibid.
[31]Azyurmardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan Nasional: rekonstruksi dan Demokratisasi (Cet. I: Jakarta: Buku Kompas, 2002), h. 101.
[32]Baca selengkapnya Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam Integratif: Upaya Mengintegrasikan Kembali dikotomi Ilmu dan Pendidikan Islam (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), h. 206-208.
[33]Dapat diakses melalui, http://udhiexz.wordpress.com/tag/dikotomi-di-indonesia
[34]Pada sekitar pertengahan decade tahun 1970-an, perhatian pemerintah mulai ditujukan pada pembinaan madrasah secara lebih sistematis, misalnya, dengan lahirnya kurikulum 1973 dan SKB 3 Menteri pada 24 Maret 1975 yang mengaskan bahwa kedudukan madrasah sejajar dengan sekolah formal dapat dilihat selengkapnya. Baca selengkapnya, Mahmud Arif, Pendidikan Islam Transformatif (Cet. I: Yogyakarta: LKIS, 2008), h. 205.
[35]Baca selengkapnya mengenai epistemologi dalam Islam Mahmud Arif, Pendidikan Islam Transformatif……op. cit., h. 27-101.
[36]Baca selengkapnya .Abd. Rahman Assegaf, Pengantar dalam buku Pendidikan Islam Integratif…….op. cit., h. vii-ix.
[37]Ibid., h. ix dan hal senada disampaikan Azyumardi Azra, Rekonstruksi Kritis Ilmu dan Pndidikan Islam, dalam Abdul Munir Mulkhan, dkk., Religiusitas Iptek, (Yogyakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yoyakarta dan Pustaka Pelajar, 1998), h. 87. serta Azyumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan…., op. cit., h. 115.
[38]Abd. Rahman Assegaf, Pengantar dalam buku Pendidikan Islam Integratif…….Ibid.
[39]Azyumardi Azra, Esei-esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998), h. 94., Hal senada disebutkan pula Azyumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan…., op. cit., h. 115. dan lihat pula Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam…., op. cit., h. 206.
[40]Azyumarid Azra, Paradigma Baru Pendidikan…., Ibid.,h. 114.
[41]Baca selengkapnya, Ibid., h. 217-221
[42]baca selengkapnya, Ibid., h. 115-116.
[43]Ibid., h. 116-117.
[44]Isma’il Raji a!-Faruqi, Islamization of Knowledge : General Principles andWorkplan Hemdon : HIT, 1982),Op.Cit.,40-41
[45]Isma’il Raji a!-Faruqi Ibid., 41-42.
[46]Isma’il Raji a!-Faruqi, Op.Cit.,48-49.
[47]Isma’il Raji a!-Faruqi, Ibid., 50-51
[48]M. Shofan. Pendidikan Berparadigma Profetik. Yogyakarta: Ircisod-UMG Press. 2004. Hlm.10-13
[49]Isma’il Raji a!-Faruqi Op.Cit., 55-96.
[50]Jalaludin & Usman Said. Filsafat Pendidikan Islam, cet. III. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1999. 160
[51]Baca buku Abdulah Hamid, Pemikiran Modern dalam Islam, Bandung, Pustaka Setia,2010 Cet-1. Hlm 289-305 yang menjelaskan tentang kronologis terjadinya kecurigaan Belanda terhadap pesantren di Indonesia, karena dalam ajaran Islam pemerintahan Belanda merupakan pemerintahan kafir yang harus dilawan dengan jihad, sehingga Belanda mempelajari dengan serius seluk beluk Islam di Indonesia yang melahirkan Dutch Islamic Policy yang lebih dikenal Politik Islam Hindia Belanda dengan Tokoh Utamanya Snouck Hurgronje.Hasil analisis Snouck Hurgronje Islam di Indonesia terbagi kepada dua bagian besar yaitu Islam sebagai religius yang menyarankan kepada pemerintah agar berlaku toleran agar tercipta ketenangan dan stabilitas, dan Islam sebagai politik yang harus dicurigai dan diawasi secara teliti darimana datangnya, terutama yang dipengaruhi pan Islami. Beberapa taktik Pemerintah Belanda dalam memadamkan pergerakan dan perlawanan santri muslim Indonesia antara lain: depolitatsi ulama dan santri, merusak teologi dan ideology masyarakat petani dengan tanam paksa, mencegah asimilasi pribumi-china, mencegah Islam –priyayi, memperalat komunisme, dan ordonasi guru.Penerbitan Ordonansi Guru. Kebijakan ini mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat izin dari pemerintah. Tidak setiap orang, meskipun ahli ilmu agama, dapat mengajar di Lembaga-lembaga pendidikan. Dalam perkembangannya, Ordonansi Guru itu sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan surat izin menjadi keharusan guru agama itu cukup melapor dan memberitahu saja.Peraturan ini mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi pendidikan Islam yang sudah tampak tumbuh seperti Muhammadiyah, Partai Syarikat Islam, Al-Irsyad, Nahdatul Watan dan lain-lain.Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari pemerintah Belanda terhadap kebangkitan pribumi. Lembaga-lembaga pendidikan Islam pada saat itu sudah banyak berkembang, pemerintah Belanda mengadakan control secara ketat dan segera mendirikan lembaga pendidikan bagi Indonesia terutama kalangan bangsawan/ ningrat yang dikenal sekolah bumi putera dengan tujuan utama mendambakan kesatuan Indonesia dan Belanda dalam satu ikatan Pax Neerlandica yang mengajarkan pendidikan modern dengan tujuan mengurangi dan mengalahkan pengaruh Islam di Indonesia.
[52]Zakiah Darajat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1992, cet-2. H. 90-91.
[53] Lihat undang-undang No.4 tahunn 1954 yang diberlakukan dengan Undang-undang No.12 tahun 1954 untuk menjalankan undang-undang pendidikan dasar dan pengajaran.
[54]Zakiah Darajat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1992, cet-2. H. 91
[55]Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta, Bulan Bintang, 2003, hlm.56
[56] Zakiah Darajat, dkk. Loc.Cit.
[57] Zakiah Darajat, dkk, Ibid H. 93
[58] Abudin Nata, Manajemen Pendidikan, Mengatasi kelemahan pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana Prebada Media Group, 2008, Cet-3. Hlm. 9
[59] Ibid.
[60] Ibid. Hlm. 10
[61]Ibid. Hlm. 16.
[62] Ibid.
[63]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2007, cet-7. Hlm.68.
[64]Lihat penjelasan Zakiah Darajat, dalam buku “Peran Agama dalam Kesehatan Mental”, Jakarta, Gunung Agung, 1996, lebih rinci dijelaskan bahwa pengetahuan tanpa agama membahayakan, harta tanpa agama menyengsarakan, kedudukan tanpa agama menggelisahkan dan jiwa manusia membutuhkan agama. Kemudian ia menjelaskan fungsi agama dalam kehidupan sebagai bimbingan dalam hidup,penolong dalam kesukaran, dapat menenteramkan batin, pengendali moral, sebagai terapi terhadap gangguan kejiwaan dan sebagai psikoterapi dalam pembinaan mental.
[65]Dapat diakses melalui, http://udhiexz.wordpress.com/tag/dikotomi-di-indonesia
[66]Fazlur Rahman,Islam and Modernity, Transformation of an Intelectual Tradition, The University of Chicago, Chicagi, 1982, Terj. Ahsin Mohammad, Pustaka 1985.h.160.
[67] Ahmad Syafi’I Ma’arif, Pemikiran tentang Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, dalam Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, Editor: Muslih Usa, Yogyakarta, Tiara Wacana, 1991, h. 150
[68] Ramayulis, Op.Cit. h. 32-34
[69]Kamal Muhammad Isa, Manajemen Pendidikan Islam, terjemah dari Khashaish Madrasatin Nubuwawah, Jakarta, Fikahati Aneska, 1994, h. 30-31.
[70]Baca selengkapnya M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Ummat (Cet. XVII: Bandung: Mizan, 2007), h. 434-435.
[71]Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam…., op. cit., h. 211., Baca pula penjelasan yang baik mengenai dikotomi Ilmu hanya disebabkan persoalan (kepentingan) politik dalam Azyumardi Azra, Paradigma Baru Pendidikan…., op. cit., h. 104.
[72]Bandingkan dengan Muhammad Fahmi.Konsep Pendidikan Isma’il Raji Al-Faruqi: Relevansinya bagi Modernisasi Pendidikan Islam di Indonesia, Tesis. Yogyakarta: Fakultas Filsafat UGM. 2006.14
[73]Isma’il Raji a!-FaruqiIslamisasi Ilmu …, Op.Cit.,34-35.
[74]Isma’il Raji a!-Faruqi. Islamisasi Ilmu …, Ibid.,xi.
[75]Isma’il Raji a!-Faruqi. Islamisasi Ilmu …, Ibid.,xi-xii.
[76]Muhammad Kamal Isa, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.Jakarta, Fikahati Aneska, 1994, h.155-162
[77]Sanaky, Hujair AH, Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2003. H. 207-225
[78]Ibid. H.226-227
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !