BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada mulanya pengetahuan penulis tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi
makmum dalam shalat hanya terbatas pada satu pendapat saja, yaitu sebagaimana
yang penulis dapatkan dari bangku Tsanawiyyah bahwa membaca Al-Fatihah bagi
makmum dalam shalat adalah wajib hukumnya. Akan tetapi setelah membaca beberapa
kitab fiqih, antara lain: Nailul Authar, Subulus Salam, dan Al-Fiqh ‘alal
Madzahibil Arba’ah, penulis mendapati berbagai pembicaraan ulama tentang hukum
membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat tersebut dengan ijtihad yang
berbeda-beda. Di antara ijtihad-ijtihad itu ada yang mewajibkan makmum membaca
Al-Fatihah dalam shalat, ada yang tidak mewajibkannya, dan ada yang menyatakan
makmum tidak membacanya sama sekali.
Adanya perbedaan ijtihad tentang masalah tersebut merupakan pengetahuan
baru bagi penulis, karena sebelum ini penulis berkeyakinan bahwa wajibnya
membaca Al-Fatihah dalam shalat baik dia sendirian, sebagai imam maupun makmum
itu merupakan kesepakatan ulama. Ternyata keyakinan tersebut hanya berdasarkan
pengetahuan penulis yang masih terbatas. Hal itu kemudian menggugah keinginan
penulis untuk meneliti lebih jauh tentang bagaimana sebenarnya hukum membaca
Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat. Bertolak dari keinginan tersebut, penulis
terdorong untuk mengadakan penelitian tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi
makmum, lalu membahasnya sebagai karya ilmiah berupa makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang penulis utarakan di atas, maka penulis merumuskan
masalah: bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam
shalat.
C.
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam
shalat.
D.
Kegunaan Penelitian
Penulis berharap penelitian ini dengan segala hasilnya memberikan manfaat
baik bagi penulis sendiri maupun bagi pembaca pada umumnya, antara lain:
1.
Untuk mendapatkan pengetahuan tentang
hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
2.
Untuk menambah wawasan penulis maupun
pembaca tentang ilmu Ad-Din khususnya dalam bidang fiqih.
E.
Metodologi Penelitian
1.
Metode pengumpulan data dan sumber data
Oleh karena penelitian ini merupakan penelitian literatur, maka penulis
mengumpulkan data-data dengan cara membaca, mempelajari, dan mencatat hal-hal
penting dari beberapa kitab fiqih, kitab hadits, kitab syarh maupun kitab
lainnya yang berhubungan dengan pembahasan makalah ini.
Data yang penulis kumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder.
Contoh data primer dalam makalah ini adalah hadits riwayat imam Abu Dawud yang
penulis ambil langsung dari kitab Sunan Abi Dawud. Adapun contoh data sekunder
dalam makalah ini adalah hadits ‘Ubadah riwayat imam Al-Bukhari dalam Juz’ul
Qira`ah yang penulis kutip dari penjelasan Abuth Thayyib dalam kitabnya ‘Aunul
Ma’bud.
2.
Metode analisa data
Dalam rangka mencari jawaban rumusan masalah yang ada dalam makalah ini,
penulis menganalisis data-data yang sudah dikumpulkan dalam makalah ini.
Data-data tersebut berupa hadits-hadits dan pendapat ulama beserta
dalil-dalilnya.
Penulis menggunakan metode analisa “reflective thinking”, yaitu memadukan
antara deduktif dan induktif. Contoh metode “reflective thinking” dalam makalah
ini adalah dalam menganalisis hadits. Secara induktif penulis mengetengahkan
keadaan rawi-rawi yang terdapat dalam sanad hadits untuk mengetahui keadaan
sanad. Kemudian secara deduktif penulis menggunakan definisi yang disepakati
oleh ulama untuk menentukan kedudukan hadits.
F.
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan pembaca mengetahui pembahasan makalah ini, penulis membuat
sistematika sebagai berikut:
Makalah ini terbagi dalam enam bab yang sebelumnya diawali dengan halaman
judul, halaman pengesahan, halaman daftar isi dan halaman kata pengantar.
Bab pertama adalah pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian dan
sistematika pembahasan.
Bab kedua berisi hadits-hadits yang dijadikan dalil dalam pembahasan hukum
membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
Bab ketiga memaparkan berbagai pendapat ulama tentang makmum membaca
Al-Fatihah dalam shalat sebagai berikut: Pertama, wajib membaca Al-Fatihah bagi
makmum dalam shalat yang bacaannya dikeraskan (jahriyyah) dan tidak dikeraskan
(sirriyyah). Kedua, wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat yang
bacaannya tidak dikeraskan, dan haram membacanya dalam shalat yang bacaannya
dikeraskan. Ketiga, makmum wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat
yang bacaannya tidak dikeraskan, dan makruh membacanya dalam shalat yang
bacaannya dikeraskan. Keempat, makruh membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam
shalat yang bacaannya dikeraskan dan tidak dikeraskan.
Bab keempat membahas analisa tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum
dalam shalat. Sub bab pertama, analisa hadits-hadits yang dijadikan dalil dalam
pembahasan hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat. Sub bab kedua,
analisa pendapat ulama tentang bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat
beserta dalil-dalil yang melandasi pendapat mereka.
Bab kelima adalah penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
Pada bagian akhir makalah ini, penulis menyertakan daftar pustaka dan lampiran yang berisi uraian kedudukan hadits-hadits.
Pada bagian akhir makalah ini, penulis menyertakan daftar pustaka dan lampiran yang berisi uraian kedudukan hadits-hadits.
BAB
II
HADITS-HADITS
YANG DIJADIKAN DALIL DALAM PEMBAHASAN HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM
DALAM SHALAT
A.
Hadits ‘Ubadah ra. tentang Bacaan
Al-Fatihah dalam Shalat
1.
Lafal dan arti
قَالَ: لاَ صَلاَةَ عَنْ
عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لِمَنْ
لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ وَاللَّفْظُ
لِلبُخَارِيِّ
Dari ‘Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, ”Tidak ada
shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Al-Jamaah
meriwayatkannya dan lafal ini milik Al-Bukhari.
2.
Maksud hadits
Hadits ‘Ubadah ini menyatakan bahwa tidak ada shalat kecuali dengan
membaca Al-Fatihah.
B.
Hadits ‘Ubadah ra. tentang Bacaan
Al-Fatihah bagi Makmum dalam Shalat
1.
Lafal dan arti
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كُنَّا
خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ فِي صَلاَةِ
الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ لَعَلَّكُمْ
تَقْرَءُوْنَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ قُلْنَا نَعَمْ هَذًّا يَا
رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لاَتَفْعَلُوْا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا . رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.
Dari ‘Ubadah bin Shamit, dia berkata: Adalah kami shalat fajar (Shubuh)
di belakang Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw. membaca, lalu bacaan itu berat
bagi beliau. Maka tatkala selesai, beliau bersabda, “Barangkali kalian membaca
di belakang imam kalian.” Kami berkata, “Ya, kami membaca dengan cepat wahai
Rasulullah!” Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan (hal itu) kecuali dengan
Fatihatul Kitab karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak
membacanya.” Abu Dawud meriwayatkannya dengan sanad yang hasan.
Hadits ‘Ubadah ini dikeluarkan juga oleh Ahmad , At-Tirmidzi ,
Ad-Daraquthni , Al-Baihaqi , Ibnu Khuzaimah , Ibnu Hibban , Al-Hakim , Ibnu Abi
Syaibah , dan Al-Bukhari dalam Juz’ul Qira`ah .
2.
Maksud hadits
Hadits ‘Ubadah tersebut menjelaskan bahwa:
a.
Pada shalat Shubuh Rasulullah saw.
mengeraskan bacaan.
b.
Para
makmum membaca dengan keras di belakang Rasulullah saw.
c.
Rasulullah saw. terganggu bacaannya
karena suara bacaan makmum.
d.
Rasulullah saw. melarang para makmum
membaca selain surat
Al-Fatihah sewaktu imam membaca dengan keras.
e.
Tidak ada shalat kecuali dengan membaca
Al-Fatihah.
C.
Hadits Abu Hurairah ra. tentang
Shalat tidak Sempurna kecuali dengan Membaca Al-Fatihah
1.
Lafal dan arti
قَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْrعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ يَقْرَأْ
فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلاَثًا غَيْرُ تَمَامٍ
فَقِيلَ ِلأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ اْلإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ يَقُولُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي
نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ (الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)
قَالَ اللهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ) قَالَ اللهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ
(مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً
فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ
نَسْتَعِينُ) قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي
وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ
عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ) قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي
مَا سَأَلَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barang siapa
melakukan shalat tanpa membaca Ummul Qur’an maka dia itu kurang, (beliau
bersabda) tiga kali, yaitu tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah,
“Sesungguhnya kami kadang-kadang berada di belakang imam.” Lalu Abu Hurairah
mengatakan, “Bacalah pada dirimu! Karena sesungguhnya aku telah mendengar
Rasulullah saw. bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, “Aku membagi shalat antara
Aku dengan hamba-Ku dua bagian, dan bagi hamba-Ku apa-apa yang dia minta.”
Apabila hamba itu mengucapkan, “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin (Segala puji bagi
Allah Pemelihara seluruh alam).” Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku telah
memuji-Ku.” Dan apabila dia mengucapkan, “Arrahmanirrahim (Yang Maha Pengasih
Maha Penyayang).” Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku telah menyanjung-Ku.” Dan
apabila dia mengucapkan, “Maliki yaumiddin (Yang merajai di hari pembalasan).”
Dia berfirman, “Hamba-Ku telah mengagungkan Aku.” Dan beliau bersabda pada
suatu kali, “Hamba-Ku telah menyerahkan (urusan) kepada-Ku.” Maka apabila dia
mengucapkan, “Iyyaka na’budu waiyyaka nasta`in (Hanya kepada-Mu kami mengabdi
dan hanya kepada-Mu kami mohon (pertolongan).” Dia berfirman, “Ini antara Aku
dan hamba-Ku, sedangkan bagi hamba-Ku apa-apa yang dia minta.” Lalu apabila dia
mengucapkan, “Ihdinash shirathal mustaqim. Shirathal ladzina an’amta ‘alaihim
ghairil maghdlubi ‘alaihim waladl dlaalin (Tunjukilah kami kepada jalan yang
lurus. Yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan
jalan orang-orang yang dimurkai, dan (bukan pula) jalan orang-orang yang
sesat).” Dia berfirman, “Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa-apa yang dia minta.”
Muslim meriwayatkannya.
Hadits Abu Hurairah ini dikeluarkan juga oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan ‘Abdurrazzaq.
2.
Maksud hadits
Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan:
a.
Rasulullah saw. bersabda bahwa shalat
tanpa membaca Al-Fatihah itu kurang atau tidak sempurna.
b.
Menurut Abu Hurairah makmum wajib membaca
Al-Fatihah dengan lirih.
c.
Allah membagi shalat menjadi dua bagian.
Separuh untuk Allah sedangkan separuh lainnya untuk hamba-Nya.
D.
Hadits Abu Hurairah ra. tentang
Makmum Diperintahkan Diam apabila Imam Membaca
1.
Lafal dan arti
إِنَّمَا جُعِلَ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ الإِمَامُ
لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا. رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْنَادُهُ
حَسَنٌ.
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tidak
lain diadakannya imam itu supaya dia diikuti. Maka apabila dia bertakbir, maka
kalian bertakbirlah. Dan apabila dia membaca, maka kalian diamlah.” Ibnu Abi
Syaibah meriwayatkannya dan sanadnya hasan.
Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ahmad , Abu Dawud , An-Nasa’i , Ibnu
Majah , Ad-Daraquthni , dan Al-Baihaqi .
2.
Maksud hadits
Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan bahwa:
a.
Makmum diperintahkan bertakbir apabila
imam bertakbir.
b.
Makmum diperintahkan diam apabila imam
membaca.
E.
Hadits Abu Hurairah ra. tentang
Makmum Mengeraskan Bacaan ketika Imam Mengeraskan Bacaan
1.
Lafal dan arti
اِنْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ جَهَرَ
فِيْهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: هَلْ قَرَأَ مَعِيْ أَحَدٌ مِنْكُمْ
آنِفًا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: نَعَمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ! قَالَ: إِنِّيْ أَقُوْلُ مَالِيْ أُنَازَعُ
الْقُرْآنَ؟ قَالَ: فَانْتَهَى فِيْمَا
جَهَرَ فِيْهِ النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ
رَسُوْلِ اللهِ بِالْقِرَاءَةِ
مِنَ الصَّلَوَاتِ حِيْنَ سَمِعُوْا ذَلِكَ النَّبِيُّ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ
. رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw. selesai dari shalat yang
beliau mengeraskan bacaan padanya. Lalu beliau bersabda, “Apakah seseorang dari
kalian membaca bersamaku tadi?” Maka seorang lelaki berkata, “Ya, wahai
Rasulullah!” Beliau bersabda, ”Sesungguhnya aku berkata: Mengapa aku diganggu
pada (bacaan) Al-Qur’an?” Dia (Az-Zuhri) berkata, “Maka orang-orang itu
berhenti membaca bersama Rasulullah saw. pada shalat-shalat yang Nabi saw.
mengeraskan bacaan padanya ketika mereka mendengar demikian dari Rasulullah
saw.”.
Abu Dawud meriwayatkannya dan sanadnya hasan.
Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ahmad , At-Tirmidzi , An-Nasa’i ,
Ad-Daraquthni , Al-Baihaqi , Ibnu Hibban , Malik dan ‘Abdurrazzaq.
2.
Maksud hadits
Hadits Abu Hurairah tersebut menyatakan:
a.
Ketika selesai melakukan shalat yang
bacaannya dikeraskan, Rasulullah saw. bertanya kepada para makmum apakah ada di
antara mereka yang membaca dengan suara keras di belakang imam. Lalu ada
seorang lelaki yang mengaku membaca pada pada waktu shalat dengan suara keras.
b.
Rasulullah saw. mencela makmum yang
membaca Al-Qur’an dengan keras pada shalat tersebut.
F.
Hadits 'Imran bin Hushain ra.
tentang Makmum Membaca Al-Qur’an dengan Keras ketika Imam tidak Mengeraskan
Bacaan
1.
Lafal dan arti
صَلاَةَrعَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ الظُّهْرِ
أَوِ الْعَصْرِ فَقَالَ أَيُّكُمْ قَرَأَ خَلْفِي بِسَبِّحِ اسْمَ
رَبِّكَ الأَعْلَى فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلاَّ الْخَيْرَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ
خَالَجَنِيهَا . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari 'Imran bin Hushain dia berkata, ”Rasulullah saw. Melakukan shalat
Dhuhur atau ‘Ashar bersama kami, lalu bersabda, “Siapa di antara kalian yang
telah membaca Sabbihismarabbikal a’la?” Maka seorang lelaki mengatakan, “Saya!
Dan saya tidak bermaksud dengannya selain kebaikan.” Beliau bersabda, ”Sungguh
aku mengetahui bahwa sebagian kalian menggangguku dengan bacaan itu.” Muslim
meriwayatkannya.
Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ahmad , dan Abu Dawud.
2.
Maksud hadits
Hadits ‘Imran bin Hushain tersebut menyatakan bahwa:
a.
Ketika selesai shalat Dhuhur atau Ashar,
Rasulullah saw. bertanya siapakah yang membaca surat Al-A'la pada shalat tersebut.
b.
Rasulullah saw. menyatakan bahwa makmum
yang membaca surat
tersebut mengganggu bacaan beliau.
G.
Hadits Jabir bin 'Abdillah ra.
tentang Bacaan Imam Merupakan Bacaan bagi Makmum
1.
Lafal dan arti
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ
الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ.
Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda,
“Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam itu merupakan bacaan baginya.”
Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif.
Hadits ini dikeluarkan juga oleh Ad-Daraquthni , Ibnu ‘Adi , dan Abu
Nu’aim.
2.
Maksud hadits
Hadits Jabir tersebut menjelaskan bahwa dalam shalat berjamaah, bacaan
imam merupakan bacaan bagi makmumnya.
Demikianlah hadits-hadits yang dijadikan dalil-dalil dalam pembahasan
hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
BAB
III
PENDAPAT
ULAMA TENTANG HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM DALAM SHALAT
Pendapat ulama tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat
adalah:
A.
Wajib Membaca Al-Fatihah bagi
Makmum dalam shalat yang bacaannya dikeraskan (jahriyyah) maupun tidak
dikeraskan (sirriyyah)
Ulama yang berpendapat demikian antara lain ‘Umar bin Khaththab ra.:
عَنْ
يَزِيْدَ بْنِ شَرِيْكٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُمَرَ عَنِ الْقِرَاءَةِ خَلْفَ الإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
قُلْتُ وَإِنْ كُنْتَ أَنْتَ قَالَ وَإِنْ كُنْتُ
أَنَا قُلْتُ وَإِنْ جَهَرْتَ قَالَ وَإِنْ جَهَرْتُ.
Artinya:
Dari Yazid
bin Syarik bahwasanya dia bertanya kepada ‘Umar tentang membaca di belakang
imam. Lalu dia (‘Umar) berkata, “Bacalah Fatihatul Kitab. Aku (Yazid) berkata,
“Meskipun ada engkau (sebagai imam)?” Dia berkata, “Meskipun ada aku (sebagai
imam).” Aku berkata, ”Meskipun engkau mengeraskan?” Dia berkata, ”Meskipun aku
mengeraskan.”
Ulama yang juga berpendapat seperti ini adalah: Abud Darda’ ra., ‘Ubadah
bin Shamit ra., ‘Abdullah bin ‘Abbas ra., dan Abu Sa’id Al-Khudri ra., ‘Urwah
bin Az-Zubair , Sa’id bin Jubair , Asy-Sya’bi , Al-Hasan Al-Bashri , Raja’ bin
Haiwah , Makhul , Ibnu ‘Aun , Al-Auza’i , Abu Tsaur , Al-Laits , Asy-Syafi’i
Al-Muzani , Al-Buwaithi , Al-Bukhari , Al-Khaththabi , Al-Baihaqi , Ibnu Hazm
Adh-Dhahiri dan sebagian sahabatnya , Abul Barakat , Al-Ghazali , An-Nawawi ,
Al-Kirmani , Asy-Syaukani , Abuth Thayyib , Al-Mubarakfuri , Al-‘Utsaimin dan
Abu Malik .
B.
Wajib Membaca Al-Fatihah bagi Makmum
dalam Shalat Sirriyyah, dan Haram dalam Shalat Jahriyyah
Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnul 'Arabi Al-Maliki:
وَالصَّحِيْحُ
عِنْدِي وُجُوْبُ قِرَاءَتِهَا فِيْمَا يُسِرُّ وَتَحْرِيْمُهَا
فِيْمَا جَهَرَ إِذَا سَمِعَ قِرَاءَةَ الإِمَامِ ...فَإِنْ كَانَ عَنْهُ
فِي مَقَامٍ بَعِيْدٍ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ صَلاَةِ السِّرِّ.
Artinya:
Yang benar menurutku ialah wajib membacanya pada shalat yang imam melirihkan (bacaannya), dan haramnya membaca pada shalat yang imam mengeraskan (bacaannya) apabila mendengar bacaan imam…Maka jika dia berada di tempat yang jauh (dari imam), dia berkedudukan seperti shalat sirr.
Yang benar menurutku ialah wajib membacanya pada shalat yang imam melirihkan (bacaannya), dan haramnya membaca pada shalat yang imam mengeraskan (bacaannya) apabila mendengar bacaan imam…Maka jika dia berada di tempat yang jauh (dari imam), dia berkedudukan seperti shalat sirr.
C.
Sunnah Membaca Al-Fatihah bagi
Makmum dalam Shalat Sirriyyah, dan Makruh dalam Shalat Jahriyyah
Ulama yang berpendapat demikian ini antara lain ulama madzhab Maliki dan
Hanbali. Ibnu ‘Abdil Barr menuturkan:
ثُمَّ
اخْتَلَفَ هَؤُلاَءِ فِي وُجُوبِ الْقِرَاءَةِ هَهُنَا إِذَا أَسَرَّ الإِمَامُ فَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ إِلَى أَنَّ
الْقِرَاءَةَ عِنْدَهُمْ خَلْفَ الإِِمَامِ فِيْمَا
أَسَرَّ بِهِ الإِمَامُ سُنَّةٌ وَلاَ شَيْءَ عَلَى مَنْ تَرَكَهَا
إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ أَسَاءَ وَكَذَلِكَ قَالَ
أَبُوجَعْفَرٍ الطَّبَرِيُّ قَالَ الْقِرَاءَةُ فِيْمَا أَسَرَّ فِيْهِ الإِمَامُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَلاَ تَفْسُدُ
صَلاَةُ مَنْ تَرَكَهَا وَقَدْ أَسَاءَ. ذَكَرَ ابْنُ
خَوَّازٍ بَنْدَادٌ أَنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ أَصْحَابِ مَالِكٍ
خَلْفَ الإِمَامِ فِيْمَا أَسَرَّ فِيْهِ بِالْقِرَاءَةِ مُسْتَحَبَّةٌ
غَيْرُ وَاجِبَةٍ.
Artinya:
Kemudian mereka berselisih tentang kewajiban membaca di sini, yakni apabila imam melirihkan (bacaannya). Mayoritas teman-teman Malik berpendapat bahwa menurut mereka membaca di belakang imam pada shalat yang imam melirihkan (bacaannya) itu sunnah dan tidak ada sesuatu (tanggungan dosa) bagi orang yang meninggalkannya, namun dia telah berbuat jelek. Dan demikian (juga) Abu Ja’far Ath-Thabari berkata, dia menyatakan, “Membaca pada (shalat) yang imam melirihkan (bacaannya) itu sunnah yang dikuatkan, dan tidak rusak shalat orang yang meninggalkannya, sedangkan ia telah berbuat jelek. Ibnu Khawwaz Bandad menyebutkan bahwa menurut teman-teman Malik membaca di belakang imam pada (shalat) yang dia melirihkan bacaan itu disukai, bukan wajib.
Kemudian mereka berselisih tentang kewajiban membaca di sini, yakni apabila imam melirihkan (bacaannya). Mayoritas teman-teman Malik berpendapat bahwa menurut mereka membaca di belakang imam pada shalat yang imam melirihkan (bacaannya) itu sunnah dan tidak ada sesuatu (tanggungan dosa) bagi orang yang meninggalkannya, namun dia telah berbuat jelek. Dan demikian (juga) Abu Ja’far Ath-Thabari berkata, dia menyatakan, “Membaca pada (shalat) yang imam melirihkan (bacaannya) itu sunnah yang dikuatkan, dan tidak rusak shalat orang yang meninggalkannya, sedangkan ia telah berbuat jelek. Ibnu Khawwaz Bandad menyebutkan bahwa menurut teman-teman Malik membaca di belakang imam pada (shalat) yang dia melirihkan bacaan itu disukai, bukan wajib.
Al-Jazairi dalam kitabnya menyatakan:
اَلْحَنَابِلَةُ-قَالُوا:
الْقِرَاءَةُ خَلْفَ الإِمَامِ مُسْتَحَبَّةٌ فِي الصَّلاَةِ
السِّرِّيَّةِ, وَفِي سَكْتَاتِ الإِمَامِ فِي الصَّلاَةِ الْجَهْرِيَّةِ،
وَتُكْرَهُ حَالَ قِرَاءَةِ الإِمَامِ الصَّلاَةِ الْجَهْرِيَّةِ.
Artinya:
Pengikut madzhab Hanbali mengatakan, “ Membaca di belakang imam itu disukai pada shalat sirriyyah, dan pada saat-saat imam diam pada shalat jahriyyah. Dan dia dibenci pada keadaan imam membaca pada shalat jahriyyah.”
Pengikut madzhab Hanbali mengatakan, “ Membaca di belakang imam itu disukai pada shalat sirriyyah, dan pada saat-saat imam diam pada shalat jahriyyah. Dan dia dibenci pada keadaan imam membaca pada shalat jahriyyah.”
D.
Makruh Membaca Al-Fatihah bagi
Makmum dalam Shalat yang Bacaannya Dikeraskan dan Tidak Dikeraskan
Al-Jazairi menyatakan dalam kitabnya
الْحَنَفِيَّةُ-قَالُوا:
إِنَّ قِرَاءَةَ الْمَأْمُوْمِ خَلْفَ إِمَامِهِ مَكْرُوْهَةٌ
تَحْرِيْمًا فِي السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ.
Artinya:
Pengikut madzhab Hanafi menyatakan, “Sesungguhnya bacaan makmum di belakang imam pada sirriyyah dan jahriyyah itu makruh tahrim.
Demikianlah pendapat ulama tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
Pengikut madzhab Hanafi menyatakan, “Sesungguhnya bacaan makmum di belakang imam pada sirriyyah dan jahriyyah itu makruh tahrim.
Demikianlah pendapat ulama tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
BAB
IV
ANALISA
1.
Analisa Hadits-Hadits yang Dijadikan
Dalil dalam Pembahasan Hukum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
a.
Analisa hadits ‘Ubadah ra. tentang bacaan
Al-Fatihah dalam shalat
Hadits ‘Ubadah ini berkedudukan shahih. Hadits shahih dapat dijadikan
hujah. Ada tiga
pembahasan dalam analisa hadits ini:
Pertama: Makna la shalata
Lafal la dalam hadits la shalata ini dinamakan la an-nafiyah lil jinsi
(lafal yang meniadakan semua jenis). Makna hakiki “la shalata” ialah “tidak ada
shalat”. Makna majazi “la shalata” ialah tidak sah shalat atau tidak sempurna
shalat. Dari dua makna majazi tersebut pengartian tidak sah merupakan makna
yang terdekat kepada makna hakiki.
“La shalata li man lam yaqra` bi fatihatil kitab” bermakna "tidak
sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab" merupakan
pendapat Malik, Asy-Syafi'i, dan jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabiin dan
orang-orang sesudah mereka, serta merupakan pendapat Al-'Itrah (ahlul bait).
Adapun ulama madzhab Hanafi pada umumnya mereka berpendapat bahwa la shalata
bermakna tidak ada shalat yang sempurna.
Makna “tidak sah” tersebut dikuatkan dengan riwayat Ad-Daraquthni dengan sanad shahih sebagai berikut:
Makna “tidak sah” tersebut dikuatkan dengan riwayat Ad-Daraquthni dengan sanad shahih sebagai berikut:
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يَقْرَأُ الرَّجُلُ
فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
Artinya:
Tidak mencukupi shalat yang orang tidak membaca Fatihatul Kitab padanya.
Tidak mencukupi shalat yang orang tidak membaca Fatihatul Kitab padanya.
La tujzi'u semakna dengan tidak sah.
Kedua: Keumuman lafal man
Man merupakan isim maushul dan termasuk shighat 'amm, yakni lafal yang
mencakup keseluruhan makna yang dikandungnya sesuai dengan ketetapan lafal itu.
Maka, hadits la shalata liman lam yaqra' bifatihatil kitab ini menunjukkan
bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku bagi setiap orang shalat, baik dalam
shalat fardlu maupun sunnah, sirriyyah maupun jahriyyah, baik ia sendirian,
sebagai imam maupun makmum, laki-laki maupun perempuan. Hal ini dikuatkan oleh
hadits Al-Musi’ fi shalatih yang akan diuraikan di bawah ini.
Ketiga: Mafhum hadits
Dari hadits ini bisa difahami bahwa shalat itu sudah sah meskipun
Al-Fatihah dibaca dalam satu rakaat saja. Pemahaman ini tidak dapat dibenarkan
karena ada dalil mantuq yang menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah wajib setiap
rakaat, yaitu sabda Rasulullah saw.:
وَافْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
dalam hadits yang terkenal dengan sebutan al-musi’ fi shalatih sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
r دَخَلَ
الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى
النَّبِيِّ r فَرَدَّ وَقَالَ
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ
r فَقَالَ
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلاَثًا فَقَالَ
وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ
فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ
ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ
حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي
صَلاَتِكَ كُلِّهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ
لِلبُخَارِيُّ
Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. masuk masjid, lalu seseorang masuk, kemudian shalat. Lalu ia mengucapkan salam kepada Nabi saw., maka beliau membalasnya dan bersabda, “Kembalilah! Maka shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka dia kembali shalat sebagaimana ia (tadi) shalat. Kemudian ia datang mengucapkan salam kepada Nabi saw. Maka beliau bersabda, “Kembalilah! Maka shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (Kejadian itu terulang) Tiga kali. Maka ia menyatakan, “Demi Dzat Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak (dapat) membaguskan selainnya. Maka ajarilah aku.” Maka beliau bersabda, “Apabila engkau berdiri menuju shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah dari Al-Qur`an yang ada bersamamu (yang engkau hafal). Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam keadaan ruku’. Kemudian bangkitlah sampai engkau tenang dalam keadaan berdiri. Kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai engkau tenang dalam keadaan duduk. Dan perbuatlah demikian itu pada shalatmu seluruhnya.” Muttafaqun ‘alaih dan lafal ini milik Al-Bukhari.
Maksud مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ itu menurut Ibnu Daqiqil Id ialah Al-Fatihah sebagaimana beliau nyatakan berikut:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. masuk masjid, lalu seseorang masuk, kemudian shalat. Lalu ia mengucapkan salam kepada Nabi saw., maka beliau membalasnya dan bersabda, “Kembalilah! Maka shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Maka dia kembali shalat sebagaimana ia (tadi) shalat. Kemudian ia datang mengucapkan salam kepada Nabi saw. Maka beliau bersabda, “Kembalilah! Maka shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (Kejadian itu terulang) Tiga kali. Maka ia menyatakan, “Demi Dzat Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak (dapat) membaguskan selainnya. Maka ajarilah aku.” Maka beliau bersabda, “Apabila engkau berdiri menuju shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah dari Al-Qur`an yang ada bersamamu (yang engkau hafal). Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang dalam keadaan ruku’. Kemudian bangkitlah sampai engkau tenang dalam keadaan berdiri. Kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam keadaan sujud. Kemudian bangkitlah sampai engkau tenang dalam keadaan duduk. Dan perbuatlah demikian itu pada shalatmu seluruhnya.” Muttafaqun ‘alaih dan lafal ini milik Al-Bukhari.
Maksud مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ itu menurut Ibnu Daqiqil Id ialah Al-Fatihah sebagaimana beliau nyatakan berikut:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَءْ بِفَاتِحَةِ
الكِتَابِ مَثَلاً مُفَسرًا لِلْمُجْمَلِ الَّذِي فِيْهِ قَوْلُهُ ثُمَّ اقْرَءْ مَا
تَيَسَّرَ مَعَكَ .
Artinya:
(Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatil kitab) sebagai misal yang menafsirkan bagi hadits yang mujmal yang di dalamnya ada sabda Rasulullah saw. (kemudian bacalah apa yang mudah bagimu).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa sebagaimana ruku’ dan sujud wajib diulangi pada rakaat kedua dan selanjutnya, maka demikian juga Al-Fatihah. Selain itu, maksud berdiri dalam hadits tersebut bukan hanya berdiri saja, akan tetapi maksudnya berdiri untuk melakukan semua yang diajarkan oleh Rasulullah, termasuk bertakbir, dan membaca Al-Fatihah. Dengan demikian, Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat dalam tiap shalat. Wallahu A’lam.
(Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatil kitab) sebagai misal yang menafsirkan bagi hadits yang mujmal yang di dalamnya ada sabda Rasulullah saw. (kemudian bacalah apa yang mudah bagimu).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa sebagaimana ruku’ dan sujud wajib diulangi pada rakaat kedua dan selanjutnya, maka demikian juga Al-Fatihah. Selain itu, maksud berdiri dalam hadits tersebut bukan hanya berdiri saja, akan tetapi maksudnya berdiri untuk melakukan semua yang diajarkan oleh Rasulullah, termasuk bertakbir, dan membaca Al-Fatihah. Dengan demikian, Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat dalam tiap shalat. Wallahu A’lam.
b.
Analisa hadits ‘Ubadah ra. tentang bacaan
Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat
Hadits ‘Ubadah tersebut berkedudukan hasan. Hadits hasan dapat dijadikan
hujah.
Hadits ini menjelaskan bahwa pada shalat Shubuh, Rasulullah saw.
terganggu bacaannya. Kemudian beliau melarang makmum membaca selain surat Al-Fatihah sewaktu
imam membaca, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
Hadits ‘Ubadah ini menjadi dalil bahwa:
1)
Dalam shalat Shubuh imam disyariatkan
untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an.
2)
Membaca Al-Fatihah merupakan rukun
shalat.
3)
Makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam
shalat sirriyyah dan jahriyyah.
4)
Makmum haram membaca selain Al-Fatihah
pada shalat jahriyyah.
Jadi, hadits ini selain menjelaskan hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat
pada umumnya, juga menjelaskan hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum secara
khusus. Oleh karena itu hadits ‘Ubadah ini menjadi penjelas bagi hadits ‘Ubadah
yang sebelumnya. Wallahu A’lam.
c.
Analisa hadits Abu Hurairah tentang
Shalat Tidak Sempurna Kecuali dengan Membaca Surat Al-Fatihah
Hadits Abu Hurairah ini berkedudukan shahih. Jadi, hadits tersebut dapat
dijadikan hujah.
Hadits tersebut menerangkan bahwa shalat tanpa membaca Al-Fatihah itu
kurang, yaitu tidak sempurna. Maksud kurang atau tidak sempurna tersebut ialah
kurang yang menyebabkan rusak dan batal .
Selain itu, maksud shalat dalam hadits tersebut ialah Al-Fatihah. Jadi,
Al-Fatihah dinamakan shalat karena shalat tidak sempurna tanpa Al-Fatihah. Ini
termasuk majas إِطْلاَقُ الْكُلِّ عَلَى الْجُزْءِmenyebutkan keseluruhan
tetapi yang dimaksud sebagian. Contoh lainnya adalah sabda Rasulullah saw. الْحَجُّ عَرَفَةٌ, artinya: Haji itu Arafah, karena haji
tidak sempurna kecuali dengan melakukan wuquf di ‘Arafah.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa shalat tanpa membaca Al-Fatihah itu
tidak sah.
Kesimpulan tersebut dikuatkan oleh ijtihad Abu Hurairah bahwa makmum
wajib membaca Al-Fatihah dengan lirih.
Hadits Abu Hurairah ini juga merupakan dalil yang bersifat umum tentang
wajibnya membaca Al-Fatihah. Jadi, semua orang shalat, baik sendirian maupun
berjamaah, sebagai imam maupun makmum, dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah,
wajib membaca Al-Fatihah. Wallahu a’lam.
d.
Analisa hadits Abu Hurairah ra. tentang
makmum diperintahkan diam apabila imam mengeraskan bacaan
Hadits Abu Hurairah ini hasan. Hadits hasan dapat dijadikan hujah.
Hadits Abu Hurairah tersebut menyatakan bahwa makmum diperintahkan untuk bertakbir apabila imam bertakbir, dan diam apabila imam membaca.
Hadits Abu Hurairah tersebut menyatakan bahwa makmum diperintahkan untuk bertakbir apabila imam bertakbir, dan diam apabila imam membaca.
Hadits ini menjadi dalil bahwa:
1)
Makmum wajib bertakbir apabila imam
bertakbir.
2)
Makmum wajib diam apabila imam membaca.
Jika dibandingkan dengan hadits ‘Ubadah yang menyatakan wajib membaca
Al-Fatihah, maka hadits Abu Hurairah ini terlihat bertentangan dengannya. Akan
tetapi sebenarnya kandungan hadits ini masih umum. Keumuman hadits Abu Hurairah
yang dimaksud ialah perintah diam dalam hadits tersebut pada semua bacaan, baik
itu Al-Fatihah maupun bacaan-bacaan lainnya. Sedangkan hadits ‘Ubadah khusus
menyatakan wajibnya membaca Al-Fatihah. Maka kewajiban membaca Al-Fatihah ini
mentakhsis keumuman perintah diam dalam hadits Abu Hurairah. Kesimpulannya,
makmum wajib diam selain dari membaca Al-Fatihah ketika imam membaca. Wallahu
A’lam.
e.
Analisa hadits Abu Hurairah ra. tentang
makmum mengeraskan bacaan ketika imam mengeraskan bacaan
Hadits ini berkedudukan hasan. Hadits hasan dapat dijadikan hujah.
Hadits ini menyatakan celaan atau pengingkaran Rasulullah saw. terhadap perbuatan mengganggu imam dengan mengeraskan bacaan. Dari hadits Abu Hurairah ini dapat diambil pengertian bahwa makmum tidak dicela apabila membaca dengan lirih di belakang imam, karena itu tidak mengganggu imam.
Hadits ini menyatakan celaan atau pengingkaran Rasulullah saw. terhadap perbuatan mengganggu imam dengan mengeraskan bacaan. Dari hadits Abu Hurairah ini dapat diambil pengertian bahwa makmum tidak dicela apabila membaca dengan lirih di belakang imam, karena itu tidak mengganggu imam.
Az-Zuhri menjelaskan bahwa para sahabat mengambil pelajaran dari kejadian
yang telah diceritakan dalam hadits di atas. Mereka tidak lagi membaca pada
shalat jahriyyah. Pernyataan Az-Zuhri tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa sebagian sahabat membaca
Al-Fatihah pada shalat sirriyyah dan jahriyyah, di antaranya ialah riwayat 'Umar
yang berkedudukan hasan.
f.
Analisa hadits 'Imran bin Hushain ra.
tentang makmum membaca apabila imam tidak mengeraskan bacaan
Hadits ‘Imran bin Hushain ini shahih. Hadits shahih dapat dijadikan
hujah.
Hadits ‘Imran bin Hushain tersebut menjelaskan bahwa dalam shalat sirriyyah Rasulullah merasa terganggu dengan bacaan surat Al-A'la yang dikeraskan oleh makmum di belakang beliau.
Hadits ‘Imran bin Hushain tersebut menjelaskan bahwa dalam shalat sirriyyah Rasulullah merasa terganggu dengan bacaan surat Al-A'la yang dikeraskan oleh makmum di belakang beliau.
Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil bahwa makmum boleh membaca Surat
Al-Fatihah dan surat
lainnya pada shalat yang imam tidak mengeraskan bacaannya asal dia tidak
mengeraskan bacaan itu. Wallahu A’lam.
g.
Analisa hadits Jabir bin 'Abdillah ra.
tentang bacaan imam merupakan bacaan bagi makmum
Hadits Jabir bin ‘Abdillah ini berkedudukan dlaif.
Hadits Jabir ini menyatakan bahwa barang siapa mempunyai imam, maka
bacaan imam merupakan bacaan baginya. Maksudnya, dalam shalat berjamaah, bacaan
makmum sudah terwakili oleh bacaan imam.
Karena hadits tersebut bersifat umum tentang bacaan imam yang dianggap
sebagai bacaan makmum, yaitu dapat dipahami Al-Fatihah maupun lainnya, sehingga
hadits tersebut terkena takhsis oleh hadits ‘Ubadah yang mewajibkan membaca
Al-Fatihah. Maka kesimpulannya, bacaan imam yang dianggap sebagai bacaan makmum
itu bacaan Al-Qur`an selain Al-Fatihah. Ini berarti makmum tetap wajib membaca
Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun sirriyyah. Wallahu A’lam.
Demikianlah analisa hadits-hadits yang dijadikan dalil dalam pembahasan
tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat. Berdasarkan analisa
hadits-hadits tersebut, hadits ‘Ubadah merupakan dalil khusus tentang wajibnya
membaca Al-Fatihah , namun umum bagi setiap orang shalat baik dalam shalat
sirriyyah maupun jahriyyah. Wallahu A’lam bish-shawab.
2.
Analisa Pendapat Ulama Tentang Membaca
Al-Fatihah Bagi Makmum Dalam Shalat
- Analisa Pendapat Bahwa Makmum Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jahriyyah dan Sirriyyah
Ulama yang berpendapat demikian antara lain: 'Umar bin Khaththab, Abud
Darda’, 'Ubadah bin Shamit, Abu Hurairah, 'Abdullah bin 'Abbas dan Abu Sa’id
Al-Khudri, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Raja’ bin Haiwah,
Makhul, Ibnu 'Aun, Al-Auza’i, Al-Laits, Abul Barakat, Asy-Syafi’i, Ibnu Hazm,
Al-Ghazali, Al-Bukhari, Al-Khaththabi, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Al-Kirmani, Abuth
Thayyib, Al-Mubarakfuri, Al-'Utsaimin dan Abu Malik.
Pada prinsipnya para ulama tersebut berpendapat bahwa makmum wajib
membaca Al-Fatihah baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah hanya saja
sebagian mereka berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah
hukumnya mustahab.
An-Nawawi dalam Al-Majmu' berdalil dengan hadits-hadits berikut:
1)
Hadits 'Ubadah tentang tidak sah shalat
kecuali dengan membaca Al-Fatihah. Beliau menyatakan bahwa hadits ini umum dan
tidak ada dalil shahih yang mengkhususkannya bagi selain makmum, sehingga
hadits tersebut tetap pada keumumannya.
2)
Hadits ‘Ubadah tentang makmum dilarang
membaca Al-Qur’an pada shalat jahriyyah, tetapi wajib membaca Al-Fatihah karena
tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah.
Kedua dalil tersebut dapat diterima karena berkedudukan shahih. selain
itu, hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa orang shalat wajib membaca
Al-Fatihah. Dengan demikian pendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah
dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah dapat diterima. Wallahu A’lam.
Al-Auza’i, Al-Laits dan Abul Barakat menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah
bagi makmum hukumnya wajib pada shalat sirriyyah, dan mustahabbah pada shalat
jahriyyah.
Berdasarkan penelitian penulis, tidak ada satu pun dalil yang menjadi
landasan madzhab mereka tersebut. Sedangkan hadits-hadits yang berkaitan dengan
hukum membaca Al-Fatihah, sebagaimana telah dibahas dalam analisa
hadits-hadits, menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib
pada semua shalat, baik sirriyyah maupun jahriyyah. Oleh karena itu, yang benar
adalah pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah hukumnya wajib dalam
shalat sirriyyah dan jahriyyah. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa dalam
shalat jahriyyah membaca Al-Fatihah hukumnya mustahab tersebut tidak bisa
dijadikan pegangan. Wallahu A’lam bish-shawab.
- Analisa Pendapat Wajib Membaca Al-Fatihah bagi Makmum dalam Shalat Sirriyyah, dan Haram dalam Shalat Jahriyyah
Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnul 'Arabi. Ibnul 'Arabi mengemukakan
dalil-dalil sebagai berikut:
وَالَّذِي نُرَجِّحُهُ وُجُوْبُ الْقِرَاءَةِ
فِي الإِسْرَارِ لِعُمُوْمِ الأَخْبَارِ. وَأَمَّا الْجَهْرُ فَلاَ
سَبِيِلَ إِلَى الْقِرَاءَةِ فِيْهِ لِثَلاَثَةِ أَوْجُهٍ. أَحَدُهَا:
أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ. الثَّانِي: أَنَّهُ حُكْمُ الْقُرْآنِ،
قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ (وَإَذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ
وَأَنْصِتُوا). وَقَدْ عَضَدَتْهُ السُّنَّةُ بِحَدِيْثَيْنِ:
أَحَدُهُمَا: حَدِيْثُ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: ((قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ
بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيْهَا)). الثَّانِي:قَوْلُهُ:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا. الْوَجْهُ الثَّالِثُ: فِي التَّرْجِيْحِ: إِنَّ الْقِرَاءَةَ
مَعَ جَهْرِ الإِمَامِ لاَ سَبِيْلَ إِلَيْهَا فَمَتَى يَقْرَأُ؟ فَإِنْ
قِيْلَ يَقْرَأُ فِي سَكْتَاتِ الإِمَامِ. قُلْنَا: السُّكُوْتُ لاَ
يَلْزَمُ الإِمَامَ فَكَيْفَ يُرَكَّبُ فَرْضٌ عَلَى مَا لَيْسَ
بِفَرْضٍ، لاَ سِيَّمَا وَقَدْ وَجَدْنَا وَجْهًا لِلْقِرَاءَةِ مَعَ
الْجَهْرِ، وَهِيَ قِرَاءَةُ الْقَلْبِ بِالتَّدَبُّرِ
وَالتَّفَكُّرِ، وَهَذَا نِظَامُ الْقُرْآنِ وَالْحَدِيْثِ،
وَحِفْظُ الْعِبَادَةِ، وَمُرَاعَاةُ السُنَّةِ، وَعَمَلٌ بِالتَّرْجِيْحِ،
وَاللهُ أَعْلَمُ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَإَذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا.
Artinya:
Dan yang kami kuatkan ialah wajib membaca pada sirriyyah karena keumuman khabar-khabar itu. Adapun jahriyyah, maka tidak ada jalan untuk membaca padanya, karena tiga alasan: Yang pertama: bahwa hal itu (membaca pada shalat sirriyyah) merupakan amalan penduduk Madinah. Yang kedua: (Karena) ia merupakan hukum Al-Qur`an. Allah Mahasuci berfirman, “Dan apabila Al-Qur`an dibaca, maka kalian dengarkanlah dan kalian diamlah.” Sedangkan As-Sunnah menguatkannya dengan dua hadits. Salah satunya, hadits ‘Imran bin Hushain “Sungguh aku mengetahui bahwa sebagian kalian menggangguku (dengan bacaan)-nya”. Kedua, sabda beliau “Dan apabila (imam) membaca, maka kalian diamlah”. Alasan yang ketiga: Tentang tarjih (memilih pendapat yang paling kuat dalihnya): Sesungguhnya membaca pada saat imam mengeraskan itu tidak ada jalan kepadanya, maka kapan (makmum) membaca? Lalu jika dikatakan ia membaca pada saat-saat imam diam, kami menyatakan: Diam itu tidak menjadi keharusan bagi imam, maka bagaimana suatu kewajiban itu tersusun pada sesuatu yang tidak wajib?! Lebih-lebih lagi kami sudah mendapatkan cara untuk membaca pada (shalat) jahriyyah. Yaitu bacaan hati dengan bertadabbur dan bertafakkur. Dan inilah tatanan Al-Qur`an dan Al-Hadits, penjagaan ibadah, pemeliharaan As-Sunnah, dan pengamalan dengan tarjih. Wallahu A’lam. Dan inilah maksud firman Allah Ta’ala “Dan apabila Al-Qur`an dibaca, maka kalian dengarkanlah dan kalian diamlah.”
Dan yang kami kuatkan ialah wajib membaca pada sirriyyah karena keumuman khabar-khabar itu. Adapun jahriyyah, maka tidak ada jalan untuk membaca padanya, karena tiga alasan: Yang pertama: bahwa hal itu (membaca pada shalat sirriyyah) merupakan amalan penduduk Madinah. Yang kedua: (Karena) ia merupakan hukum Al-Qur`an. Allah Mahasuci berfirman, “Dan apabila Al-Qur`an dibaca, maka kalian dengarkanlah dan kalian diamlah.” Sedangkan As-Sunnah menguatkannya dengan dua hadits. Salah satunya, hadits ‘Imran bin Hushain “Sungguh aku mengetahui bahwa sebagian kalian menggangguku (dengan bacaan)-nya”. Kedua, sabda beliau “Dan apabila (imam) membaca, maka kalian diamlah”. Alasan yang ketiga: Tentang tarjih (memilih pendapat yang paling kuat dalihnya): Sesungguhnya membaca pada saat imam mengeraskan itu tidak ada jalan kepadanya, maka kapan (makmum) membaca? Lalu jika dikatakan ia membaca pada saat-saat imam diam, kami menyatakan: Diam itu tidak menjadi keharusan bagi imam, maka bagaimana suatu kewajiban itu tersusun pada sesuatu yang tidak wajib?! Lebih-lebih lagi kami sudah mendapatkan cara untuk membaca pada (shalat) jahriyyah. Yaitu bacaan hati dengan bertadabbur dan bertafakkur. Dan inilah tatanan Al-Qur`an dan Al-Hadits, penjagaan ibadah, pemeliharaan As-Sunnah, dan pengamalan dengan tarjih. Wallahu A’lam. Dan inilah maksud firman Allah Ta’ala “Dan apabila Al-Qur`an dibaca, maka kalian dengarkanlah dan kalian diamlah.”
Ibnul ‘Arabi berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam
shalat sirriyyah berdasarkan keumuman hadits-hadits, tentang kewajiban membaca
Al-Fatihah dalam shalat. Adapun tentang makmum haram membaca Al-Fatihah dalam
shalat jahriyyah, beliau berpendapat demikian karena tiga alasan. Berikut ini
penulis kemukakan tiga alasan tersebut dan komentar penulis:
Pertama, berhujah dengan amalan penduduk Madinah. Komentar penulis: Amalan
penduduk Madinah bukan hujah. Dengan demikian berhujah dengan amalan penduduk
Madinah ini tidak dapat diterima.
Kedua, berhujah dengan ayat 204 dari surat Al-A’raf. Komentar penulis: Ayat tersebut masih umum, berkenaan dengan bacaan Al-Fatihah maupun surat lainnya, sehingga dapat ditakhsis dengan hadits ‘Ubadah yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam semua shalat. Sedangkan dua hadits yang dinyatakan sebagai penguat ayat tersebut juga tidak dapat dijadikan hujah, karena hadits ‘Imran bin Hushain tidak menunjukkan larangan makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat. Hadits ini hanya menunjukkan tidak disukainya makmum mengeraskan bacaan, karena mengganggu imam. Jadi, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, dengan syarat tidak mengeraskan bacaannya. Begitu pula hadits Abu Hurairah tentang larangan membaca apabila imam membaca keras ini masih umum, baik bacaan Al-Fatihah maupun surat lainnya, sehingga hadits Abu Hurairah ini ditakhsis oleh kewajiban membaca Al-Fatihah dalam semua shalat.
Kedua, berhujah dengan ayat 204 dari surat Al-A’raf. Komentar penulis: Ayat tersebut masih umum, berkenaan dengan bacaan Al-Fatihah maupun surat lainnya, sehingga dapat ditakhsis dengan hadits ‘Ubadah yang mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam semua shalat. Sedangkan dua hadits yang dinyatakan sebagai penguat ayat tersebut juga tidak dapat dijadikan hujah, karena hadits ‘Imran bin Hushain tidak menunjukkan larangan makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat. Hadits ini hanya menunjukkan tidak disukainya makmum mengeraskan bacaan, karena mengganggu imam. Jadi, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, dengan syarat tidak mengeraskan bacaannya. Begitu pula hadits Abu Hurairah tentang larangan membaca apabila imam membaca keras ini masih umum, baik bacaan Al-Fatihah maupun surat lainnya, sehingga hadits Abu Hurairah ini ditakhsis oleh kewajiban membaca Al-Fatihah dalam semua shalat.
Ketiga, berhujah dengan tarjih. Komentar penulis: Tarjih tersebut tidak
dapat dibenarkan. Berdasarkan hadits `Ubadah bin Shamit (lihat halaman 5)
kewajiban membaca Al-Fatihah itu tidak ditentukan waktunya, apakah mendahului,
bersama atau sesudah imam membaca. Jadi, persoalan kapan makmum membaca dalam
shalat jahriyyah ini tidak dapat melemahkan kewajiban membaca dalam shalat
jahriyyah.
Oleh karena alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan hujah untuk
melarang makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah, maka pendapat bahwa
makmum hanya wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat siririyyah dan haram
membacanya dalam shalat jahriyyah ini tidak bisa diterima. Wallahu A’lam
bish-shawab.
- Analisa Pendapat Sunnah Membaca Al-Fatihah bagi Makmum dalam Shalat Sirriyyah, dan Makruh dalam Shalat Jahriyyah
Ulama yang berpendapat demikian antara lain ulama madzhab Maliki dan
Hanbali.
Mereka berhujah dengan Q.S. Al-A'raf (7): 204, beberapa hadits, beberapa atsar, amal penduduk Madinah, dan i'tibar (pertimbangan). Berikut ini penuturan sebagian ulama tentang dalil-dalil tersebut:
Mereka berhujah dengan Q.S. Al-A'raf (7): 204, beberapa hadits, beberapa atsar, amal penduduk Madinah, dan i'tibar (pertimbangan). Berikut ini penuturan sebagian ulama tentang dalil-dalil tersebut:
Ibnu ‘Abdil Barr Al-Maliki berdalil dengan surat Al-A'raf (7): 204, dan hadits Abu
Hurairah tentang tentang larangan membaca bagi makmum dalam shalat jahriyyah.
Ibnu ‘Abdil Barr juga berdalil dengan amal penduduk Madinah dan perkataan
Az-Zuhri bahwa para sahabat berhenti membaca pada shalat jahriyyah setelah
mendengar sabda Rasulullah “Ma li unaza’ul qur`an”. Beliau menguatkan perkataan
Az-Zuhri tersebut dengan beberapa riwayat dari sahabat, antara lain: 'Ali, Ubay
bin Ka’ab, ‘Abdullah bin ‘Amr dan ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhum.
Sedangkan riwayat ‘Umar bin Khaththab yang memfatwakan supaya makmum membaca
Al-Fatihah dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah menurut Ibnu ‘Abdil Barr
sanadnya mudltharib.
Penerapan Q.S. Al-A'raf: 204 dan dua hadits Abu Hurairah tersebut
sebagaimana telah dibahas dalam analisa dalil-dalil Ibnul 'Arabi tidak dapat
dijadikan hujah untuk menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum.
Begitu pula amalan penduduk Madinah tidak dapat dijadikan hujah. Demikian juga
perkataan Az-Zuhri tidak dapat dijadikan hujah, karena tidak semua sahabat
berhenti membaca dalam shalat jahriyyah, di antaranya ialah ‘Umar bin Khaththab
ra.
Jadi, dalil-dalil yang dikemukakan tersebut tidak bisa mengkhususkan
makmum hanya wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat sirriyyah. Dengan demikian
pendapat ini tertolak. Wallahu A’lam bish-shawab.
Ibnu Qudamah Al-Hanbali juga mengemukakan dalil-dalil yang kurang lebih sama dengan dalil-dalil Ibnu 'Abdil Barr.
Ibnu Qudamah Al-Hanbali juga mengemukakan dalil-dalil yang kurang lebih sama dengan dalil-dalil Ibnu 'Abdil Barr.
Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali menyatakan argumentasi berikut ini:
وَاَيْضًا: فَفِي إِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ
عَلَى أَنَّهُ فِيْمَا زَادَ عَلَى الْفَاتِحَةِ يُؤْمَرُ
بِالاِسْتِمَاعِ دُونَ الْقِرَاءَةِ: دَلِيْلٌ عَلَى
أَنَّ اسْتِمَاعَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ قِرَاءَتِهِ مَعَهُ، بَلْ عَلَى أَنَّهُ مَأْمُورٌ بِالاِسْتِمَاعِ دُونَ
الْقِرَاءَةِ مَعَ الإِمَامِ.
Artinya:
Dan (beliau beralasan) juga: Menurut kesepakatan muslimin bahwa pada (bacaan) selain Al-Fatihah (makmum) disuruh mendengarkan, tidak membaca, menunjukkan bahwa mendengarkannya (makmum) itu lebih baik baginya daripada membaca bersamanya (imam). Bahkan itu menunjukkan bahwa dia diperintah mendengarkan tanpa membaca bersama imam.
Dan (beliau beralasan) juga: Menurut kesepakatan muslimin bahwa pada (bacaan) selain Al-Fatihah (makmum) disuruh mendengarkan, tidak membaca, menunjukkan bahwa mendengarkannya (makmum) itu lebih baik baginya daripada membaca bersamanya (imam). Bahkan itu menunjukkan bahwa dia diperintah mendengarkan tanpa membaca bersama imam.
Mendengarkan bacaan imam itu benar diwajibkan. Akan tetapi hal itu hanya
berlaku untuk bacaan selain Al-Fatihah, karena terdapat takhshish dari sabda
Rasulullah saw. bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat.
Ibnu Taimiyyah juga menyatakan:
وَأَيْضًا فَالْمَقْصُوْدُ بِالْجَهْرِ
اسْتِمَاعُ الْمَأْمُوْمِيْنَ، وَلِهَذَا يُؤْمِنُوْنَ عَلَى قِرَاءَةِ
الإِمَامِ فِي الْجَهْرِ دُوْنَ السِّرِّ، فَإِذَا كَانُوْا
مَشْغُوْلِيْنَ عَنْهُ بِالْقِرَاءَةِ فَقَدْ أُمِرَ
أَنْ يَقْرَأَ عَلَى قَوْمٍ لاَ يَسْتَمِعُوْنَ لِقِرَاءَتِهِ وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُحَدِّثَ مَنْ لَمْ يَسْتَمِعْ
لِحَدِيْثِهِ، وَيَخْطُبَ مَنْ لَمْ يَسْتَمِعْ
لِخُطْبَتِهِ،وَهَذَا سَفَهٌ تَنَزَّهَ عَنْهُ الشَّرِيْعَةُ. وَلِهَذَا رُوِيَ
فِي الْحَدِيْثِ "مَثَلُ الَّذِيْ يَتَكَلَّمُ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ اَسْفَارًا" فَهَكَذَا إِذَا كَانَ
يَقْرَأُ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ عَلَيْهِ.
Artinya:
Dan juga: Yang dimaksud dengan (shalat) jahr itu (supaya) para makmum mendengarkan. Oleh karena inilah mereka mempercayakan bacaan imam pada (shalat) jahr, bukan pada (shalat) sirr. Maka apabila mereka sibuk membaca daripada (mendengarkan)-nya, maka (sama saja) dia diperintahkan untuk membacakan kepada kaum yang tidak mendengarkan bacaannya, dan dia seperti orang yang bercerita kepada orang yang tidak mendengarkan ceritanya, dan berkhotbah kepada orang yang tidak mendengarkan khotbahnya, dan ini merupakan kebodohan yang syariat (pasti) menjauhinya. Karena inilah diriwayatkan dalam hadits, “Perumpamaan orang yang berbicara sedang imam berkhotbah seperti keledai yang membawa kitab-kitab.” Maka seperti inilah orang yang membaca sedang imam membaca atasnya.
Dan juga: Yang dimaksud dengan (shalat) jahr itu (supaya) para makmum mendengarkan. Oleh karena inilah mereka mempercayakan bacaan imam pada (shalat) jahr, bukan pada (shalat) sirr. Maka apabila mereka sibuk membaca daripada (mendengarkan)-nya, maka (sama saja) dia diperintahkan untuk membacakan kepada kaum yang tidak mendengarkan bacaannya, dan dia seperti orang yang bercerita kepada orang yang tidak mendengarkan ceritanya, dan berkhotbah kepada orang yang tidak mendengarkan khotbahnya, dan ini merupakan kebodohan yang syariat (pasti) menjauhinya. Karena inilah diriwayatkan dalam hadits, “Perumpamaan orang yang berbicara sedang imam berkhotbah seperti keledai yang membawa kitab-kitab.” Maka seperti inilah orang yang membaca sedang imam membaca atasnya.
Pertimbangan akal yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah ini tidak dapat
diterima. Membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah ketika imam membaca bukan
suatu kebodohan, karena membaca Al-Fatihah pada saat imam membaca itu
diperintahkan oleh syari'at. Jadi, kewajiban membaca dan kewajiban mendengarkan
imam bagi makmum itu ada ketetapan sendiri-sendiri dari syariat. Oleh karena
itu, kewajiban-kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh makmum pada tempatnya
sesuai dengan syariat.
Dari uraian tersebut, diketahui bahwa dalil-dalil yang dinyatakan untuk menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum pada shalat jahriyyah tidak dapat diterima. Dengan ini teranglah bahwa pendapat yang menyatakan membaca Al-Fatihah disunnahkan bagi makmum pada shalat sirriyyah dan makruh pada shalat jahriyyah ini tidak dapat diterima. Wallahu A’lam bish-shawab.
Dari uraian tersebut, diketahui bahwa dalil-dalil yang dinyatakan untuk menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum pada shalat jahriyyah tidak dapat diterima. Dengan ini teranglah bahwa pendapat yang menyatakan membaca Al-Fatihah disunnahkan bagi makmum pada shalat sirriyyah dan makruh pada shalat jahriyyah ini tidak dapat diterima. Wallahu A’lam bish-shawab.
- Analisa Pendapat Makmum Makruh Membaca Al-Fatihah dalam Shalat sirriyyah dan jahriyyah
Ulama yang berpendapat demikian ialah ulama madzhab Hanafi.
Menurut Ibnu ‘Abdil Barr mereka beralasan sebagai berikut:
Menurut Ibnu ‘Abdil Barr mereka beralasan sebagai berikut:
وَاحْتَجَّ مَنْ ذَهَبَ هَذَا الْمَذْهَبَ
بِأَنْ قَالَ قَوْلَ رَسُوْلِ لاَ
صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ اللهِ خَاصٌّ
وَوَاقِعٌ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ أَوْ كَانَ إِمَامًا فَأَمَّا مَنْ صَلَّى وَرَاءَ إِمَامٍ فَإِِنَّ قِرَاءَةَ اْلإِمَامِ
لَهُ قِرَاءَةٌ.
Artinya:
Dan orang yang bermadzhab dengan madzab ini berhujah dengan mengatakan bahwa sabda Rasulullah saw. “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab padanya”, adalah khusus dan berlaku bagi orang yang shalat sendirian atau sebagai imam. Adapun orang orang yang shalat di belakang imam, maka sesungguhnya bacaan imam itu merupakan bacaan baginya.
Dan orang yang bermadzhab dengan madzab ini berhujah dengan mengatakan bahwa sabda Rasulullah saw. “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab padanya”, adalah khusus dan berlaku bagi orang yang shalat sendirian atau sebagai imam. Adapun orang orang yang shalat di belakang imam, maka sesungguhnya bacaan imam itu merupakan bacaan baginya.
Hadits la shalata tersebut sebagaimana telah dibahas merupakan nas umum.
Pentakhsisan mereka dalam hal ini tidak dapat diterima, karena tidak disertai
dalil yang shahih.
Ibnu ‘Abdil Barr mengemukakan bahwa mereka juga berhujah dengan hadits
Jabir tentang bacaan imam merupakan bacaan bagi makmum.
Hadits Jabir tersebut sebagaimana telah lewat pembahasannya tidak dapat dijadikan hujah untuk menggugurkan kewajiban Al-Fatihah bagi makmum.
Hadits Jabir tersebut sebagaimana telah lewat pembahasannya tidak dapat dijadikan hujah untuk menggugurkan kewajiban Al-Fatihah bagi makmum.
Ibnu ‘Abdil Barr mengemukakan dalil lain yang mereka jadikan hujah, yaitu
hadits ‘Imran bin Hushain bahwa "aku mengetahui bahwa sebagian kalian menggangguku
dengan bacaannya".
Hadits 'Imran bin Hushain tersebut sebagaimana telah lewat pembahasannya
tidak menunjukkan larangan makmum membaca dalam shalat, tetapi menunjukkan
tidak disukainya makmum mengeraskan bacaan, karena itu mengganggu bacaan imam.
Selain itu, Az-Zuhaili mengemukakan dalil-dalil madzhab Hanafi berkenaan
dengan masalah ini yang bersumber dari Al-Kitab, As-Sunnah, dan qiyas. Dalil
pertama, QS. Al-A’raf(7): 204. Az-Zuhaili menyatakan:
قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ: "أَجْمَعَ
النَّاسُ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الآيَةَ فِي الصَّلاَةِ" وَهِيَ تَأْمُرُ
بِالاِسْتِمَاع وَالإِنْصَاتِ، وَالإِسْتِمَاعُ خَاصٌّ
بِالْجَهْرِيَّةِ، فَيَجِبُ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ أَنْ
يَسْتَمِعُوا فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ، وَأَنْ يَنْصِتُوا فِيْمَا يُسِرُُّ بِهِ، وَبِمَا أَنَّ الأَحَادِيْثَ تَطْلُبُ
الْقِرَاءَةَ، فَقَدْ أَصْبَحَتْ دَلاَلَةُ الآيَةِ
مُفِيْدَةً لِلْوُجُوْبِ، الَّذِي يَقْتَضِي مُخَالَفَتُهُ
كَرَاهَةَ التَّحْرِيْمِ.
Artinya:
Imam Ahmad menyatakan, “Orang-orang bersepakat bahwa ayat ini dalam hal shalat.” Dan dia (ayaat tersebut) menyuruh mendengarkan dan diam. Sedangkan mendengarkan itu khusus pada jahriyyah. Maka wajib atas orang-orang yang shalat untuk mendengarkan dalam jahriyyah, dan diam dalam sirriyyah. Meskipun hadits-hadits itu mengharuskan untuk membaca, akan tetapi ayat ini sudah menunjukkan kewajiban (mendengarkan dan diam), sehingga perbuatan yang menyelisihi ayat itu hukumnya makruh tahrim.
Imam Ahmad menyatakan, “Orang-orang bersepakat bahwa ayat ini dalam hal shalat.” Dan dia (ayaat tersebut) menyuruh mendengarkan dan diam. Sedangkan mendengarkan itu khusus pada jahriyyah. Maka wajib atas orang-orang yang shalat untuk mendengarkan dalam jahriyyah, dan diam dalam sirriyyah. Meskipun hadits-hadits itu mengharuskan untuk membaca, akan tetapi ayat ini sudah menunjukkan kewajiban (mendengarkan dan diam), sehingga perbuatan yang menyelisihi ayat itu hukumnya makruh tahrim.
Cara mereka dalam menggunakan ayat tersebut sebagai dalil untuk melarang
makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat ini tidak tepat. Antara ayat yang
dimaksud dan hadits-hadits tentang kewajiban membaca Al-Fatihah itu tidak
bertentangan. Ayat tersebut umum berkenaan dengan bacaan Al-Fatihah maupun
lainnya, sedangkan hadits-hadits tentang kewajiban membaca Al-Fatihah itu
mentakhsis keumuman ayat tersebut. Hasil kesimpulannya ialah ayat tersebut
berlaku pada selain Al-Fatihah. Jadi, makmum wajib mendengarkan dan diam pada
shalat jahriyyah kecuali untuk membaca Al-Fatihah.
Az-Zuhaili mengemukakan bahwa mereka juga berdalil dengan hadits Jabir
ra. tentang bacaan imam merupakan bacaan bagi makmum, dan hadits Abu Hurairah
tentang makmum diperintahkan diam apabila iamam membaca, serta hadits ‘Imran
bin Hushain. Hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujah untuk
menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat.
Az-Zuhaili juga menyatakan bahwa mereka berdalil dengan qiyas.
Berhujah dengan qiyas ini tertolak, karena dalam masalah ibadah qiyas tidak diperkenankan.
Berhujah dengan qiyas ini tertolak, karena dalam masalah ibadah qiyas tidak diperkenankan.
Dengan demikian, pendapat bahwa membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam
shalat hukumnya makruh, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyya ini tidak
dapat diterima.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, baik dalam shalat sirriyyah
maupun jahriyyah.
B.
Saran-saran
Berkaitan dengan pembahasan tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum
dalam shalat ini, penulis memberikan saran-saran:
Untuk menentukan hukum dalam soal agama, khususnya soal membaca Al-Fatihah dalam shalat, hendaklah muslimin menggunakan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Untuk menentukan hukum dalam soal agama, khususnya soal membaca Al-Fatihah dalam shalat, hendaklah muslimin menggunakan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Perbedaan pendapat dalam masalah hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum
dalam shalat ini sebaiknya tidak menyebabkan permusuhan di antara muslimin.
DAFTAR
PUSTAKA
Mushaf Al-Qur`anul Karim.
Kelompok Kitab Tafsir
Ibnul 'Arabi, Al-Imam Abu Bakr, Muhammad bin ‘Abdillah (468-543 H),
Ahkamul Qur’an, Darul Kutubil ‘Arabi, Cet. I, Tanpa Nama Kota, 1421 H/2000 M.
Kelompok Kitab Hadits
‘Abdurrazaq bin Hammam, Al-Hafidh Al-Kabir Abu Bakar As-Shan’ani,
Al-Mushannaf, Majlis ‘Ilmi, Cet. I, Tanpa Nama Kota, 1392 H/1972 M.
Abu Dawud, Al-Hafidh Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, As-Sunan,
Darul Fikr, Cet.I, Tanpa Nama Kota, 1410 H/1990 M.
Ad-Daraquthni, Al-Imam Al-Kabir ‘Ali bin ‘Umar, As-Sunan, Darul
Mahasin lith Thiba’ah, Kairo, 1386 H/1966 M.
Ad-Darimi, Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Al-Fadlel bin
Bahran, Al-Imamul Kabir, As-Sunan, Daru Ihya’is Sunnatin Nabawiyyah, Tanpa
Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Ahmad bin Hanbal, Abu ‘Abdillah Asy-Syaibani, Al-Musnad, Al-Maktabul
Islami, Tanpa Nomor Cetakan, Darus Shadir, Beirut, Tanpa Tahun.
Al-Baihaqi, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin ‘Ali, Imamul Muhaditsin
Al-Hafidh Al-Jalil, As-Sunanul Kubra, Darus Shadir, Cet. I, Beirut, 1347 H.
Al-Baihaqi, Al-Imam Asy-Syaikh Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin ‘Ali,
Ma’rifatus Sunan wal Atsar ‘anil Imam Abi ‘Abdillah Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i Mumazzah ‘ala Tartib Mukhtashar Abi Ibrahim Ismail bin Yahya
Al-Muzani, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Cet. I, Beirut, Lebanon,
1412 H/1991 M.
Al-Bukhari, Al-Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin
Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi, Ash-Shahih, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetak,
Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Al-Hakim, Al-Hafidh Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah An-Naisaburi,
Al-Mustadrak ‘Alas Shahihain, Maktabul Mathbu’atil Islamiyyah, Tanpa Nomor
Cetakan, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
An-Nasa’i, Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib, As-Sunan, Toha putra,
Cet. I, Semarang,
1348 H / 1930 M.
At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Al-Jami’us Shahih,
Mathba’ah Mushthafa, Cet. I, Tanpa Nama Kota,
1356 H / 1937 M.
Ibnu Abi Syaibah, Abu Bakr ‘Abdullah bin Muhammad Al-Kufi Al-‘Absi,
Al- Mushannaf Fil Ahadits Wal Atsar, Darul Kutubil ‘Alamiyyah, Cet. I, Beirut, Lebanon,
1416 H/1995 M.
Ibnu Hajar, ‘Ali bin Muhammad bin Hajar, Talkhishul Habir Fi Takhrij
Ahaditsi Rafi’iyyil Kabir, Darul Kutubil ‘Alamiyyah, Cet. I, Beirut, Lebanon,
1419 H/1998 M. ‘Adil Ahmad ‘Abdul Maujud dan Ali Muhammad Mu’awwidh, Tahqiq
Talhishul Habir Fi Takhrij Ahaditsi Rafi’iyyiI Kabir.
Ibnu Khuzaimah, Abu Bakr Muhammad bin Ishaq As-Sulami
An-Naisaburi,Al-Imam Aimmah, Ash-Shahih, Al Maktabul Islami, Cet. II, Beirut, Damaskus, 1412
H/1992 M.
Ibnu Majah, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini, As-Sunan bi
Syarhis Sindi, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Muslim, Al-Imam Abul Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi
An-Naisaburi, Al-Jami’ush Shahih, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Beirut,
Lebanon, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Syarah Hadits
Abuth Thayyib, Al-’Allamah Muhammad Syamsul Haq Al-Adhim Abadi, ‘Aunul
Ma’bud Syarhu Abi Dawud, Darul Fikr, Cet. III, Beirut, Lebanon, 1399 H/1979M.
Al-Baji, Al-Qadli Abul Walid Sulaiman bin Khalaf bin Sa’ad bin Ayyub
bin Warits Al-Baji Al-Andalusi (w. 496 H), Al-Muntaqa Syarhu Muwathth’il Imam
Malik, Darul Kutubil ‘Arabi, Cet. I, Beirut,
1331 H.
Al-Kandahlawi, Muhammad Zakariya, Al-‘Allamah Syaikhul Hadits, Aujazul
Masalik Ila Muwatha` Malik, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Beirut, Lebanon,
1400 H /1980 M.
Al-Khaththabi, Abu Sulaiman Muhammad Hammad bin Muhammad Al-Busti,
Ma’alimus Sunan Syarhu Abi Dawud, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Beirut, Lebanon,
1416 H / 1996 M.
Al-Kirmani, Al-Kawakibud Durari fi Syarhi Shahihil Bukhari, Dar
Ihya’it Turatsil Arabi, Cet. II, Beirut, Lebanon, 1401 H/ 1981 M.
Al-Mubarakfuri, Al-Imam Al-Hafidh Abu Ya’la Muhammad ‘Abdurrahman bin
‘Abdurrahim (1293-1385 H), Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, Darul
Fikr, Cet. III, Tanpa Nama Kota, 1399 H/1979 M.
As-Saharanfuri, Al-‘Allamah Al-Muhadits Al-Kabir Asy-Syaikh Khalil
Ahmad (w. 1346 H), Badzlul Majhud fi Hilli Abu Dawud, Darul Fikr, Tanpa Nomor
Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Mujtahid Al-‘Allamah Muhammad bin ‘Ali bin
Muhammad, Nailul Authar Syarhu Muntaqal Akhbar min Ahaditsi Sayyidil Akhyar,
Mathba’ah Musthafal Babil Halabi, Tanpa Nomor Cetakan, Mesir, 1347 H.
Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Imam Al-Hafidh Yusuf bin ‘Abdillah bin Muhammad
bin ‘Abdil Barr Al-Qurthubi, At-Tamhid lima fil Muwaththa’ minal Ma’ani wal
Masanid, Darul Kutubil ‘Ilmiyah, Cet. I, Beirut,
Lebanon, 1419
H/1999 M.
Ibnu Hajar, Abul Fadlel Ahmad bin ‘Ali Al-Asqalani, Al-Hafidh, Fathul
Bari, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Lebanon, Tanpa Tahun.
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Syarh Riyadlish
Shalihin, Dar Ibnil Haitsam, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Muhammad ‘Ali Nashif, At-Tajul Jami’ lil Ushul fi Ahaditsir Rasul,
Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Fiqih
‘Abdurrahman Al-Jazairi, Al-Fiqhu ‘alal Madzahibil Arba’ah, Darul
Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Lebanon, 1411 H / 1990 M.
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah Wa Adillatuhu
Wa Taudlihul Ahkam, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama
Kota, Tanpa Tahun.
Al-Ghazali, Al-Imam Abu Hamid, Ihya’ Ulumiddin, Darusy Syi’b, Tanpa
Nomor Cetakan, Kairo, Tanpa Tahun.
‘Ali bin Ahmad bin Muhammad Al-’Azizi Asy-Syafi’i, As-Sirajul Munir
‘alal Jami’ish Shaghir lis Suyuthi, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama
Kota, Tanpa Tahun.
An-Nawawi, Al-Imam Abu Zakariyya Muhyiddin bin Syaraf, Al-Majmu’
Syarhul Muhadzdzab, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa
Tahun
DR. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr,
Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Ibnu Daqiqil ‘Id, Al-Imam Al-‘allamah Syaikhul Islam Taqiyyuddin Abul
Fath (w. 702 H), Ihkamul Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, Idaratuth Thiba’atil Muniriyyah,
Cet. I, Mesir, 1342 H.
Ibnu Hazm, Al-Imam Al-Jalil Al-Muhaddits Al-Faqih Abu Muhammad ‘Ali
bin Ahmad bin Sa’id, Al-Muhalla, Darul Fikr, Tanpa Nomor Cetakan, Tanpa Nama
Kota, Tanpa Tahun.
Ibnu Qudamah, Asy-Syaikh Al-Imam Al-‘Allamah Ibnu Qudamah (w. 630 H),
Al-Mughni wasy Syarhul Kabir, Maktabah Darul Baz, Tanpa Nomor Cetakan, Makkatul
Mukarramah, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Ushul Fiqih
Kelompok Kitab Ushul Fiqih
‘Abdul Hamid Hakim, As-Sullam, Maktabah Sa’adiyah Putra, Tanpa Nomor
Cetakan, Jakarta,
Tanpa Tahun
‘Abdul Wahhab Khallaf Ustadzusy Syari’ah bi Kulliyyatil Huquq bi
Jami’atil Qahirah Sabiqan, ‘Ilmu Ushulil Fiqh, Darul Qalam, Cet. 11, Tanpa Nama
Kota, 1397 H/1977 M.
Ar-Razi, Al-Imam Al-Ushuli Fakhruddin Muhammad bin ‘Umar bin Al-Hasan,
Al-Mahshul Fi ‘Ilmi Ushulil Fiqh, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Cet. I, Beirut, Lebanon,
1408 H/1988 M.
Dr. Wahbatuz Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, Darul Fikr, Cet. I, Beirut, Lebanon,
1418 H/1998M.
Muhammad Al-Khudlari, Ushulul Fiqh, Maktabatut Tijariyyatil Kubra,
Cet. VI, Tanpa Nama Kota,
1389 H/1969 M.
Kelompok Kitab Rijal
Abu Nu’aim, Al-Hafidh Ahmad bin ‘Abdillah Al-Ashfahani (w.430 H),
Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiya’, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Tanpa Nomor
Cetakan, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun.
Ibnu Hajar, Al-Hafidh Abul Fadlel Ahmad bin ‘Ali Al-Asqalani,
Tahdzibut Tahdzib, Mathba’ah Majlis Dairatul Ma’arif, Cet. I, India, 1366 H.
Ibnu Hajar, Al-Hafidh Abul Fadlel Ahmad bin ‘Ali Al-Asqalani, Taqribut
Tahdzib, Darul Fikr, Cet. I, Tanpa Nama Kota,
1415 H/1995 M.
Kelompok Kitab Mushthalah
Kelompok Kitab Mushthalah
An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Ad-Dimasyqi, At-Taqrib wat
Taisir, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Cet. I, Beirut,
Lebanon, 1407 H
/ 1987 M.
A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, CV. Diponegoro, Cet. IV,
Bandung, 1990 M.
Dr. Mahmud Ath-Thahhan, Taisir Mushthalahil Hadits, Darul Fikr, Tanpa
Nomor Cetakan, Tanpa Nama Kota, Tanpa Tahun.
Kelompok Kitab Lain-lain
Kelompok Kitab Lain-lain
Drs. Marzuki, Metodologi Riset, BPFE, UII, Yogyakarta,
1997 M.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !