BAB
I
A.
Latar Belakang
Dalam agama islam ada beberapa sunnah Rasul untuk memperlakukan bayi
yang baru lahir yang sebaiknya kita teladani sebagai umat
muslim dengan keyakinan bahwa semua yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW akan
membawa kebaikan. Biasanya bagi orang tua yang peka terhadap ketentuan agama,
mereka akan mulai mencari informasi mengenai apa-apa saja yang sebaiknya
dilakukan dalam menerima seorang bayi suci titipan Allah SWT itu. Sebenarnya Sunnah Rasul mengenai bayi yang baru lahir
ini sudah umum untuk kalangan peduduk Indonesia yang mayoritas beragama
Islam.
Berikut ini akan penulis paparkan mengenai perlakuan terhadap bayi yang
baru lahir yang sudah dicontohkan oleh Rasul.
B.
Batasan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut diatas disini penulis
bermaksud memberikan batasan masalah yang akan dibahas agar tidak terlalu jauh
melebar dari bahasa utama. Berikut batasan masalah yang akan dibahas:
- Azan dan Iqamah
- Membersihkan Mulut Bayi
- Pelaksanaan Aqiqah disertai Pemberian Nama dan Mencukur Rambut
- Khitan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Azan dan Iqamah
Anak adalah titipan Ilahi. Anak
merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali
orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang
shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani,
semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan
berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan
mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan
bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi
wasilah kesuksesan calon si bayi.
Oleh karena itu ketika dalam
keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang
bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti
Surat Yusuf, Surat
maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan
tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir
lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan
dihormati orang.
Begitu pula ketika sang bayi
telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama
kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat
adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri.
Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Lantas bagaimanakah sebenarnya
Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan
dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam
sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah :
عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه
قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته
فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444(
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’
r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan
di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan
adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)
Begitu pula keterangan yang
terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama
mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan
iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong
sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.
Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir
tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan
sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil
2010) .
B.
Membersihkan Mulut Bayi
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi
itu disebut Tahnik, artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam
dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma
dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi.
Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi
untuk dapat menyusu air susu ibunya. Demi untuk mendapat keberkahan yang
maksimal, sebaiknya seseorang yang dipilih untuk melakukan tahnik itu adalah
seorang yang bertakwa kepada Allah swt.
C.
Pelaksanaan Aqiqah
disertai Menyukur Rambut dan Pemberian Nama
Ketika Islam mengajarkan kepada kita tentang sesuatu, tentulah tujuan
utamanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
1.
Mencukur Rambut
Mencukur rambut, diawali dengan membaca Basmalah dan arah mencukur rambut
dari sebelah kanan ke kiri. Rambut harus dicukur bersih, tidak boleh
belang-belang. Seperti sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
bahwa: “Nabi Muhammad Saw. Melihat seorang bayi laki-laki yang dicukur sebagian
kepalanyadan ditinggalkan yang lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan
hal itu dan bersabda: “cukurlah olehmu dan tinggalkan seluruhnya.”Hal ini
karena Rosulullah Saw. Menginginkan seorang muslim bisa tampil ditengah-tengah
masyarakat dengan penampilan yang layak. Sedangkan mencukur sebagian rambut dan
membiarkan bagian yang lain tumbuh bertentangan dengan kehormatan dan keindahan
penampilan seorang muslim.
Rambut hasil cukuran kemudian ditimbang dan berat hasil cukuran yang
sudah ditimbang, beratnya dijadikan sebagai dasar untuk bersedekah berupa emas
atau perak. Nilai tukar emas dan perak tersebut bisa diwujudkan berupa uang
sesuai dengan harga emas dan perak dipasaran. Kemudian disedekahkan kepada
fakir miskin atau anak yatim. Selesai ditimbang rambut tersebut ditanam dalam
tanah.
Adapun dalil yang menjadi dasar
praktik tersebut adalah:
a.
Imam Malik meriwayatkan hadist dari
Ja’far bin Muhammad dari ayahnya. Ia berkata: “Fatimah ra. Menimbang rambut
Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut
diganti dengan perak dan disedekahkan.”
b.
Ibnu Ishaq meriwayatkan hadist dari
Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain ra., ia berkata:
“Rosulullah melaksanakan aqiqah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau
bersabda “Fatimah cukurlah rambutnya”. Fatimah kemudian menimbangnya dan
timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengan dirham”.
2.
Pemberian Nama
Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh menamainya pada hari
kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing memiliki dasar hukumnya.
Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari Sahl bin Sa’d
As-Sa’idi, dia berkata.
“Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kelahirannya. Rasulullah memangkunya.
Sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di hadapan sang bayi. Abu
Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari pangkuan Rasulullah. Maka
diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah, Rasulullah bertanya : “Dimana
bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan wahai Rasulullah”. Lalu beliau
bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab : “Fulan”. Rasulullah menyanggah
: “Tidak, namanya (yang tepat) Al-Mundzir”.
Sebelum bayi lahir, pada lazimnya kedua orang tua sudah
merencanakan beberapa nama bagi
bayi laki-laki atau bayi perempuan mereka. Kadangkala, terjadi
ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa terjadi
sianak menyandang dua nama.
Rasulullah bernama Muhammad yang berarti terpuji oleh mereka
yang dilangit dan dibumi. Ayah beliau bernama Abdullah yang berarti penyembah
Allah, Ibu beliau bernama Aminah yang berarti yang dapat dipercaya. Yang
menyusui beliau bernama Halimah yang berarti sabar bijaksana, dan as-Sadiyah
dari keluarga Bani Saad yang berarti bahagia.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima
tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a.
Terpuji dilangit dan dibumi.
b.
Penyembah Allah.
c.
Jujur, Dapat dipercaya.
d.
Sabar, Bijaksana.
e.
Bahagia sejahtera.
3.
Aqiqah
Pelaksanaan Aqiqah hendaknya dilakukan pada hari ketujuh. Dalam
pelaksanaan itu, orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi
nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak
yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari
itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad,
Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Arti aqiaqh ialah kambing yang dipotong untuk mensyukuri kelahiran bayi
yang dilakukan pada hari ketujuh. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, tetapi
Aliman Allith dan Daud Adhahiri berpendapat wajib. Pelaksanaanya seperti kurban
waktu Idul Adha, tetapi aqiqah tidak boleh secara patungan. Sabda Rasulullah
saw. Riwayat Samirah : “Tiap bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberi nama.
Lebih afdhal lagi bila untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk
perempuan seekor, meskipun untuk laki-laki diperbolehkan seekor, sebagaimana
Rasulullah menyembelih seekor domba untuk al-Hasan dan seekor untuk al-Husain,
cucu-cucu beliau.
Kalau bertemu Hari kurban dengan hari aqiqah, cukup sekali saja
penyembelihan untuk dua keperluan tersebut.
Merupakan satu paket, memberi nama yang baik dan dicukur rambutnya
seluruhnya atau sebagian, lalu ditimbang dengan berat emas atau perak dan
disedekahkan harga atau nilai emas atau perak tersebut, lalu dikhitan.
Aqiqah merupakan petunjuk agama. Selamatan dengan menyembelih domba,
separo dibagikan kepada fakir miskin dan separo dihadiahkan dan dimakan sendiri
(sekeluarga).
D.
Khitan
Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw. Ibrahim
khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan puluh tahun.
Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak). Ada
yang mengartikan al-kadum sebagai sebuah tempat atau kota, ada pula yang mengartikannya sebagai
bagian paling depannya (ujung).
Allah dan Rasul-Nya menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak agama Ibrahim.
Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim
seorang yang hanif,’ dan bukanlah dia termasuk orang-orang yangÂ
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
- Imam SyafiI mewajibkan khitan untuk pria dan wanita, juga banyak ulama lain.
- Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
- Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
- Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
- Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
Waktu khitan adalah dari mulai lahir sampai sebelum balig dan disunnahkan
satu minggu atau empat belas hari atau dua puluh satu setelah lahir.
Dengan khitan, dibuanglah tempat tinggal dan bersembunyinya kotoran agar
bersih suci selamanya.
Menurut para dokter dengan dikhitan, kesehatan akan lebih terpelihara dan
lebih banyak terhindar dari penyakit kanker dan gangguan lainnya. Juga, bersih
penggunaan, yaitu tidak untuk berbuat yang diharamkan oleh Islam.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa, ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah
reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan
membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada
telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan
membersihkan mulut bayi itu disebut Tahnik, artinya membersihkan mulut bagian
atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat.
Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini
mengikuti sunnah Nabi. Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk
mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu ibunya.
Kemudian perlakuan terhadap bayi selanjutnya yaitu pelaksanaan
aqiqah yang disertai dengan pemotongan rambut dan pemberian nama sang bayi.
Dan yang terakhir yaitu khittan, waktunya yaitu dari lahir sampai sebelum
baligh. Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw.
Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan
puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak).
DAFTAR
PUSTAKA
http://zonakuliah86.blogspot.com/2012/06/sunah-rossul-untuk-bayi-yang-baru-lahir.html
http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html
trima kasih infonya. artikelnya sangat inspiratif
ReplyDeleteAqiqah Jogja