BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai upaya membangun sumber daya manusia yang bermutu tidak
cukup dengan hanya memperhatikan aspek intelektualitasnya (IQ) saja, tetapi
harus seimbang dengan pembangunan kualitas aspek emosi (EQ) dan aspek spiritual
(SQ). Aspek moral, akhlak mulia dan kehidupan beragama juga harus menjadi
perhatian dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dalam
rangka membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak peserta didik yang
mengarah pada hal-hal yang terpuji. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang
Dasar RI-1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Ekstrakurikuler PAI
Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah mata pelajaran yang wajib diberikan
di Sekolah Dasar dan Menengah. Sebagaimana disebutkan pada pasal 12, UU RI No. 20
Tahun 2003, bahwa peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dalam Peraturan
Pemerintah RI No.55 Tahun 2007 Pasal 3, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Pengelolaan
pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Proses pembelajaran PAI di sekolah harus diberikan melalui 2 (dua)
program, yaitu program intrakurikuler dan ekstrakurikuler, agar tujuan dan
kompetensi PAI dapat dicapai sesuai standar yang diharapkan. Namun demikian,
prestasi dan kompetensi peserta didik di lembaga pendidikan pada mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam saat ini umumnya belum mencapai tingkat kompetensi yang
menggembirakan. Indikasinya antara lain adalah rendahnya kejujuran, kerjasama,
kasih sayang, toleransi, disiplin, termasuk juga dalam aspek integritas
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.Peserta didik pada tingkat satuan
pendidikan ini juga terindikasi banyak melakukan penyimpangan perilaku yang
tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma susila, seperti
terlibat narkoba, minum-minuman keras, tawuran, dan pergaulan bebas yang
terkesan menjadi trend kehidupan anak remaja. Kemampuan mereka dalam hal
praktek peribadatan, membaca, hafalan (tahfidz), dan menulis huruf Al Qur'an
juga umumnya masih rendah.
Fenomena tersebut ada hubungannya dengan masalah sebagai berikut:
1.
Terbatasnya jumlah alokasi waktu yang
tersedia dalam stAndar isi kurikulum untuk pembelajaran intrakurikuler
Pendidikan Agama Islam.
2.
Proses pembelajaran Pendidikan Agama
Islam di sekolah kurang mampu mengembangkan potensi, watak, akhlak mulia, dan
kepribadian siswa. Di samping itu, kegiatan intrakurikuler juga kurang
berorientasi kepada pembentukan moral dan akhlakul karimah yang seharusnya
diberikan dalam bentuk pengalaman dan latihan-latihan.
3.
Perkembangan global bidang teknologi,
informasi, dan telekomunikasi pada sisi lain memiliki implikasi negative bagi
penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
4.
Faktor lingkungan masyarakat dan
lingkungan keluarga juga sering menjadi kendala bagi keberhasilan
penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di sekolah.
B. Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler PAI
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus menjadi
landasan moral, etik, dan spiritual yang kuat dalam membentuk pribadi siswa
agar menjadi muslim yang taat beribadah. Penyelenggaraan PAI dapat ditempuh
melalui berbagai jenis kegiatan baik yang bersifat intrakurikuler melalui tatap
muka di kelas maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia,
kegiatan diartikan sebagai akivitas,
keaktifan: usaha yang sangat giat (Poerwodarminto, 2002). Ekstrakurikuler dalam kamus besar bahasa
Indonesia mempunyai arti kegiatan yang
bersangkutan di luar kurikulum atau di luar susunan rencana pelajaran
(Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989).
Secara sederhana istilah kegiatan ekstrakurikuler
mengandung pengertian yang menunjukkan segala macam, aktivitas di sekolah atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Menurut A. Hamid
Syarief (1995), kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan
di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai keadaan dan
kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan pengayaan dan
perbaikan yang berkaitan dengan program intrakurikuler. Kegiatan
ekstrakurikuler diarahkan untuk memantapkan pembentukan kerpibadian dan juga untuk lebih mengaitkan antara
pengetahuan yang diperoleh dalam program intrakurikuler dengan keadaan dan
kebutuhan lingkungan.
Sedangkan berdasarkan Lampiran Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor: 060/U/1993,
Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993 dikemukakan, bahwa kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan
di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan
pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan
dengan program kurikuler.
Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuter harus disusun secara terencana
agar semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PAI dapat berperan secara
aktif mendukung tercapainya tujuan PAI. Agar penyeleng-garaan program
ekstrakurikuler berjalan efektif, efisien, dan terarah, memperoleh hasil
sebagaimana yang diharapkan, maka harus dikelola secara terintegrasi dan
berkesinambungan dengan program intrakurikuler PAI yang ada di sekolah.
C. Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI
Untuk mengetahui tujuan
ekstrakurikuler PAI di sekolah, ada baiknya Anda memahami dulu tujuan
pendidikan agama Islam di sekolah. Menurut Peraturan Menteri Agama
Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah,
tujuan PAI di sekolah adalah;
1.
Memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keagamaan peserta didik.
2.
Mendorong peserta didik agar taat menjalankan agamanya dalam kehidupan
sehari-hari.
3.
Menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur,
amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif,
dan bertanggung jawab, serta
5.
Mewujudkan kerukunan antar umat beragama.
Sementara itu dalam kurikulum
Pendidikan Agama Islam di sekolahdisebutkan bahwa tujuan umum Pendidikan Agama
Islam di sekolah adalah meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan
pengamalan siswa dalam beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta
berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
D. Jenis-Jenis Ekstrakurikuler
Menurut Buku Panduan Penyelenggaraan Kegiatan
Ekstrakurikuler PAI yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah (2010) terdapat beberapa bentuk kegiatan ekstrakurikuler PAI yang
dapat diterapkan/dilaksanakan di sekolah antara lain:
1. Pembiasaan Akhlak Mulia.
Pembiasaan
Akhlak Mulia (SALAM), adalah upaya yang dilakukan oleh sekolah secara rutin dan
berkelanjutan dalam membangun karakter (character
building) keagamaan dan akhlak mulia peserta didik, sebagai proses internalisasi
nilai-nilai keagamaan agar peserta didik terbiasa berbicara, bersikap, dan
berperilaku terpuji dalam kehidupan keseharian. Melalui kegiatan pembiasaan,
diharapkan peserta didik memiliki karakter dan prilaku terpuji baik dalam
komunitas kehidupan di sekolah, di rumah, maupun di masyarakat.
Beberapa
kegiatan pembiasaan akhlak mulia yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah,
antara lain: shalat berjamaah, tadarusan, baca do'a pada awal dan akhir
pelajaran, melafalkan Asmaul Husna
atau melakukan suatu pekerjaan, mengucapkan dan menjawab salam, infak dan
sodaqoh, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, berperilaku jujur, adil,
memanfaatkan waktu luang untuk kebaikan, tolong menolong dan hormat antar
sesama. Sekolah harus menciptakan budaya agamis, mulai dari penampilan
profil fisik sekolah sampai kepada situasi kehidupan antar sesama guru, sesama
murid, guru dengan murid, dengan pegawai, juga dengan lingkungan.
2. Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI)
Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI) adalah
wahana kompetisi di kalangan peserta didik dalam berbagai jenis keterampilan
dan seni agama yang diselenggarakan mulai tingkat sekolah, gugus, kecamatan
kabupaten/kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional. Jenis keterampilan
yang dapat dilombakan antara lain: Musabaqah Tilawatil Qur'an, kaligrafi,
hafalan surat pendek, pidato, cerdas cermat, khutbah Jum'at, hafalan do'a,
menjadi imam, adzan, baca sajak, puisi, lomba mengarang, kesenian Islam seperti
nasyid, qasidah, dan lain-lain. Mengenai jenis keterampilan yang dilombakan,
setiap sekolah atau daerah dapat memilih jenis lomba yang cocok dan lebih
memasyarakat di daerahnya masing-masing.
3. Pesantren Kilat (SANLAT)
Pesantren kilat adalah kegiatan pesantren yang
dilaksanakan pada saat liburan sekolah, dengan waktu yang relatif singkat di
bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Pesantren Kilat disebut juga Pesantren
Ramadhan apabila dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Rentang waktu pelaksanaan
Sanlat bisa 3, 5, 7 hari, atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan.
Presiden RI dalam sambutan pencanangan pekan nasional
penyelenggaraan Pesantren Kilat tahun 1996 tanggal 14 Juni 1996 di Istana
Negara menyampaikan bahwa: Pesantren Kilat adalah penting dan strategis agar
peserta didik memahami, lebih menghayati, dan makin banyak mengamalkan ajaran
Islam yang mereka anut. Juga kelak mereka menjadi insan yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Ibadah Ramadhan (IRAMA)
Kegiatan lbadah Ramadhan (Irama) adalah salah satu
kegiatan ekstrakurikuler PAI yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan, dengan
durasi waktu mulai malam pertama shalat tarawih sampai dengan kegiatan halal
bihalal (bersalam-salaman saling maaf-maafan) yang dilaksanakan dalam nuansa
perayaan hari raya Iedul Fitri. Kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan antara,
lain meliputi: salat wajib, salat tarawih, salat sunat lainnya, tadarrus, buka
bersama, sanlat, zakat fitrah, santunan anak yatim, mendengarkan ceramah di
masjid, mushalla di televisi dan lain sebagainya sampai dengan kegiatan halal
bihalal.
5. Tuntas Baca Tutis Al-Qur'an (TBTQ)
Tuntas Baca Tulis Al-Qur'an (TBTQ) adalah kegiatan
khusus yang dilakukan oleh sekolah di luar jam pelajaran dalam rangka mendidik,
membimbing, dan melatih keterampilan membaca, menulis, menghafal, dan memahami
arti Al-Qur'an, khususnya bagi para peserta didik yang belum memiliki
kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an. Mengingat pentingnya penguasaan aspek
Al-Qur'an dalam mata pelajaran PAI, maka TBTQ dijadikan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib.
Kemampuan membaca dan menulis
Al-Qur'an merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang
yang beragama Islam, karena akan berfungsi sebagai alat untuk mengetahui,
memahami, menghafal, dan mempelajari agama Islam baik yang bersumber dari
Al-Qur'an maupun Hadits. Karena itu, belajar membaca dan menulis Al-Qur'an
perlu diselenggarakan secara khusus, sehingga diharapkan seluruh peserta didik
yang lulus dari sekolah memiliki kompetensi membaca dan menulis Al-Qur'an.
Setiap peserta didik yang telah selesai dan lulus dari jenjang pendidikannya,
diharapkan selain memperoleh ijazah dan tanda lulus, juga memperoleh Sertifikat
TBTQ. Pelaksanaan TBTQ antara lain bisa ditempuh metalui 3 (tiga) pola sebagai
berikut:
- Pola Diniyah di Sekolah, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan di sekolah di luar jam pelajaran terstruktur, di bawah tanggung jawab sekolah.
- Pola Kerjasama, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan suatu lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran Al-Qur'an, seperti halnya Madrasah Diniyah, Majelis Ta’lim, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan lain-lain.
- Pola Mandiri, yaitu penyelenggaraan TBTQ yang dilakukan secara mandiri di bawah tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Misalnya, belajar di masjid, majelis ta'lim, atau di rumahnya dengan mendatangkan ustadz. Peserta didik yang mengikuti pola ini harus mengikuti sertifikasi yang dilakukan di sekolahnya.
6. Wisata Rohani (WISROH)
Wisata Rohani adalah salah satu kegiatan
ekstrakurikuler PAI yang dapat dilakukan dalam bentuk out bound atau umroh pelajar yang ditujukan sebagai wahana hiburan
yang menyenangkan sekaligus memperoleh pengetahuan dan pengalaman religius yang
bermanfaat. Dengan mengacu kepada pendekatan dan prinsip belajar aktif dan
menyenangkan, perlu diadakan kegiatan wisata rohani bagi peserta didik untuk
sekaligus menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan pengamalan keagamaan.
Kegiatan wisata rohani, pada gilirannya diharapkan juga dapat menambah keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
7. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Kegiatan Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI) adalah kegiatan memperingati Hari Besar Islam, dengan
maksud syiar Islam sekaligus menggali arti dan makna dari suatu Hari Besar
Islam. Hari Besar Islam yang dimaksud, antara lain; Maulid Nabi, Isra Mi'raj,
Nuzulul Qur'an, dan Tahun Baru Islam atau bulan Muharram, Idul Fitri dan Idul
Adha.
Agar kegiatan PHBI
memiliki makna pembelajaran bagi siswa, maka pelaksanaan peringatan hari-hari
besar Islam secara teknis sebaiknya dikelola oleh siswa melalui ROHIS dibawah
bimbingan guru PAI, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Dalam memperingati
PHBI selain mengundang nara sumber yang berkompeten, sebaiknya menampilkan
kegiatan-kegiatan siswa di bidang keterampilan dan seni PAI, seperti menjadi
MC, pidato, baca Qur'an dan tarjamahnya, baca do'a, dan kesenian Islam. Dengan
penyelenggaraan PHBI seperti ini, maka dapat pula berfungsi sebagai kegiatan
Pentas PAI tingkat sekolah.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Agama
Islam (PAI) di sekolah harus menjadi landasan moral, etik, dan spiritual yang
kuat dalam membentuk pribadi siswa agar menjadi muslim yang taat beribadah.
Penyelenggaraan PAI dapat ditempuh melalui berbagai jenis kegiatan baik yang
bersifat intrakurikuler melalui tatap muka di kelas maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Adapun Bentuk-bentuk
kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam yang dapat
diterapkan/dilaksanakan di sekolah adalah: Pembiasaan Akhlak Mulia, Pekan
Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), Pesantren Kilat (SANLAT), Ibadah
Ramadhan (IRAMA), Rohani Islam (ROHIS), Tuntas Baca Tutis Al-Qur'an
(TBTQ), Wisata Rohani (WISROH), dan
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
DAFTAR PUSTAKA
Abudin Nata, H., Paradigma
Pendidikan Islam:Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: PT. Gramedia, 2001).
A. Hamid Syarief, Pengenalan
Kurikulum Sekolah dan Madrasah, (Citra Umbara Bandung, 1995).
Depdikbud.,Pengembangan Sekolah
Plus, (Jakarta: Depdikbud, 1994).
Depdikbud.,Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Sebagai Salah Satu Jalur Pembinaan Kesiswaan.
(Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Dirjend Dikdasmen, 1998).
Thank you for nice information. Please visit our web:
ReplyDeleteClick Here
"https://uhamka.ac.id"