Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » lembaga penjamin simpanan

lembaga penjamin simpanan

BAB I PEMBAHASAN Pada masa krisis moneter dan perbankan, penjamin seluruh kewajiban bank (blanker guarantu) berdasarkan keputusan presiden di masa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun, penjeminan yang sangat luas ini juga membebani anggaran Negera dan menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah. Oleh karena itu diperlukan dasar hokum yang lebih kuat dalam bentuk UU yaitu No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimalkan risiko yang membebani anggaran Negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard, penjamin simpanan nasabah bank tersebut berdasarkan UU di selenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). A. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): 1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan. 2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya B. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): 1. Merumuskan dan menetapkan pelaksanaan penjamin simpanan 2. Melaksanakan penjamin simpanan 3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system perbankan. 4. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal. Sikap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia di wajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjamin. Dalam hal bank tidak dapat melanutkan usahanya dan harus dicabut izinnya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak di jamin akan diselesaikan melalui proses liuidasi bank. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut penyelesaian bank yang mengalami kesulitan keuangan. LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu, efisien dan efektif untuk menciptakan ketahanan sector keuangan Indonesia atau disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN). LPS bersama dengan materi keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota Komite Koordinasi sampai dengan terbentuknya LPP sesuai dengan UUD No. 3 Tahun 2004, fungsi LPP tetap di laksanakan oleh Bank Indonesia status dan landasan hokum. Lambang penjamin simpanan adalah badan hokum yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004. Menurut UU ini Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga independent, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab langsung kepada materi keuangan. C. Struktur Organisasi Struktur organisasi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 terdiri dari: 1. Dekan Komisioner 2. Kepala Eksekutif 3. Direktur Jenis simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah: 1. Giro 2. Deposito 3. Sertifikat Deposito 4. Tabungan D. Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal Proses penyelesaian Bank gagal diawali dari adanya pemberitahuan dari Lembaga Pengawas Perbankan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan. Ada dua cara dalam penyelesaian atau penanganan bank gagal yang ditempuh oleh LPS: 1. Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampat sistemik dilakukan dengan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap bank gaga. 2. Penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dengan penyelamatan yang mengikut sertakan pemegang saham lama atau tampa mengikut sertifikat pemegang saham lama. Sementara prinsip yang digunakan untuk memutuskan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan suatu bank gagal oleh LPS di dasarkan pada pertimbangan atau perkiraan biaya bila melakukan penyelamatan dan bila tidak melakukan penyelamatan bank gagal dimaksud perkiraan biaya penyelamatan meliputi penambahan modal sampai bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas perbankan, sedangkan biaya tidak melakukan penyelamatan meliputi perhitungan biaya pembayaran simpanan nasabah yang dijamin. Biaya talangan gaji terutang, talangan pesanan pegawai, dan perkiraan penerimaan LPS dan penjualan asset bank yang dicabut izinnya. Penyelesaian dan penanganan bank gagal berdasarkan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bedakan berdasarkan kondisi masing-masing bank sebagai berikut: 1. Penyelamatan bank gagal yang tidak berdampat disistemuk 2. Bank gagal yang tidak berdampat sistemik yang tidak diselamatkan 3. Penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dengan penyetoran modal oleh pemegang saham 4. Penanganan bank gagal berdampak sistemik tanpa penyetoran modal oleh pemegang saham. BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan tersebut diatas maka penulis dapat memberikan suatu kesimpulan bahwa, Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian demi menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Pada masa krisis moneter dan perbankan, penjamin seluruh kewajiban bank (blanker guarantu) berdasarkan keputusan presiden di masa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Sikap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia di wajibkan untuk menjadi peserta dan membayar premi penjamin. Penyelesaian dan penanganan bank gagal berdasarkan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di bedakan berdasarkan kondisi masing-masing bank sebagai berikut: 1. Penyelamatan bank gagal yang tidak berdampat disistemuk 2. Bank gagal yang tidak berdampat sistemik yang tidak diselamatkan 3. Penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dengan penyetoran modal oleh pemegang saham 4. Penanganan bank gagal berdampak sistemik tanpa penyetoran modal oleh pemegang saham.
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template