BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembiayaan
1.
Menurut Kasmir
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
2.
Menurut Muhammad
Pembiayaan secara luas berarti financing atau
pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam
kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.
3.
Dalam arti sempit
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang
dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
4.
Pembiayaan secara luas
Pembiayaan berarti financing atau
pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain
5.
Menurut M. Syafi’I Antonio
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu
pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit
unit.
6.
Berdasarkan prinsip syariah
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
B.
Tujuan dan
Fungsi Pembiayaan
1.
Tujuan
Pembiayaan
Tujuan pembiayaan adalah untuk
meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Pembiayaan tersebut
harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang
industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
2.
Fungsi
pembiayaan
a.
Untuk mencari keuntungan dan
meramaikan bisnis perbankan di Indonesia
b.
Membantu masyarakat ekonomi lemah
yang selalu dipermainkan olehrentenir dengan membantu melalui
pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
C.
Unsur -
unsur Pembiayaan
Dalam pembiayaan mengandung berbagai
maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan terkandung unsur – unsur yang
direkatkan menjadi satu.
1.
Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan suatu
keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar diterima kembali dimasa
yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah diberikan. Kepercayaan yang
diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu pembiayaan
berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan harus
dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam tentang
kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan
tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk menilai
kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
2.
Kesepakatan.
Kesepakatan antara si pemohon dengan
pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing -
masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing - masing. Kesepakatan ini
kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua belah pihak.
3.
Jangka
Waktu.
Setiap pembiayaan yang diberikan
memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian
pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu merupakan batas waktu
pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi
tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
4.
Risiko.
Akibat adanya tenggang waktu, maka
pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu risiko tidak tertagihnya atau
macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang jangka waktu pembiayaan maka
semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.
Risiko ini menjadi tanggungan bank,
baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja, misalnya karena
bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan
lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.
5.
Balas Jasa.
Dalam Bank konvensional balas jasa
dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga
membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang juga merupakan keuntungan
bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dikenal dengan
bagi hasil.
D.
Jenis –jenis
Pembiayaan
1.
Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
a.
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan yang
ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku
atau barang yang akan diperdagangkan.
b.
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang ditujukan
untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang
modal berupa aktiva tetap / investaris.
c.
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan
untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan (
pribadi).
2.
Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran
Bagi Hasil
a.
Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan
Bagi Hasil Periodik
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil
periodik adalah angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur
tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
b.
Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan dengan bagi hasil angsuran pokok periodik
dan akhir adalah untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan
pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
c.
Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan
Bagi Hasil Akhir
Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir
adalah untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu
pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
3.
Berdasarkan Jangka Waktu
Pemberiannya
a.
Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b.
Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c.
Pembiayaan dengan Jangka Waktu
Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
d.
Pembiayaan dengan jangka waktu
diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi
perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
4.
Berdasarkan Sektor Usaha yang
dibiayai
a.
Pembiayaan Sektor Perdagangan
(contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
b.
Pembiayaan Sektor Industri (contoh
: home industri; konfeksi, sepatu)
E.
Prinsip –
Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan
pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan
kondisi secara keseluruhan calon nasabah.
1.
Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian
calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
2.
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima
pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi
penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan
atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode
kegiatan.
3.
Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki
oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan
pada komposisi modalnya.
4.
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan.
Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko
kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai
pengganti dari kewajiban.
5.
Condition
Melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat
secara spesifikmelihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang
dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal
berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
F.
Lembaga
Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan
kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
1.
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa
Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease)
maupun untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan
dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik
dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam
kegiatannnya sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat
juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang
kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih
berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada
pada perusahaan sewa guna usaha.
2.
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura
Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu bentuk penyertaan modal dari
Perusahaan Modal Ventura (Investee company / Perusahaan Pasangan Usaha) untuk
jangka waktu tertentu.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital
Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a.
Pengembangan suatu penemuan baru
b.
Pengembangan perusahaan yang pada
tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c.
Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan
d.
Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap kemunduran usaha
e.
Pengembangan proyek penelitian dan
rekayasa
f.
Pengembangan pelbagai penggunaan
teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g.
Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap
Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan
modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan
Usahanya.
3.
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat
Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara
dalam perdagangan surat berharga.
4.
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring
Company)
a.
Pembelian atau pengalihan
piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
b.
Penata usahaan penjualan kredit
serta penagihan pitang perusahaan klien
5.
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit
Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan
dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
6.
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran
angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen
dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
G.
Analisis
Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar
memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh
nasabahnya.
1.
Jenis –
Jenis Aspek yang Dianalisa
a.
Analisa terhadap kemauan bayar
disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter / watak
dan komitmen dari nasabah.
b.
Analisa terhadap kemampuan bayar
disebut dengan analisa kuantitatif. Pendekatan yang dilakukan dalam
perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan
kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
2.
Kriteria
Pemberian Pembiayaan
a.
Jangan pernah memberikan pembiayaan
bila pertimbangan lebih kepada :
o Belas kasihan
o Kenalan (bersaudara atau teman)
o Nasabah orang terhormat (terkenal,
disegani, status sosial tinggi dll)
b.
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
o Kelayakan usaha
o Kemampuan membayar
c.
Aspek yang dinilai sebelum melakukan
analisa pembiayaan adalah
o Kemampuan memperoleh keuntungan.
o Sisa pembiayaan dengan pihak lain
(kalau ada).
o Bebas rutin di luar kegiatan usaha.
H.
Prosedur
Analisis Pembiayaan
1.
Aspek-aspek penting dalam analisis
pembiayaan yang perlu dipahami :
a.
Berkas pencatatan
b.
Data pokok dan analisis pendahuluan
i. Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
ii. Rencana
pembelian, produksi dan penjualan
iii. Jaminan
iv. Laporan
keuangan
v. Data
kualitatif dari calon debitur
c.
Penelitian data
d.
Penelitian atas realisasi usaha
e.
Penelitian atas rencana usaha
f.
Penelitian dan penilaian barang
jaminan
g.
Laporan keuangan dan penelitiannya.
2.
Keputusan Permohonan Pembiayaan
a.
Bahan pertimbangan pengambilan
keputusan
b.
Wewenang pengambilan keputusan
3.
Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari
suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa
setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.
a.
Aspek Yuridis
·
Kapasitas untuk mengadakan
perjanjian
·
Status badan sesuai dengan ketentuan
hukum berlaku
b.
Aspek Pemasaran
·
Siklus hidup produk
·
Produk subtitusi
·
Perusahaan pesaing
·
Daya beli masyarakat
·
Program promosi
·
Daerah pemasarana.
·
Faktor musim
·
Manajemen pemasaran
·
Kontrak penjualan
c.
Aspek Teknis
·
Lokasi Usaha
Memiliki
Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan,
transportasi, dan lain-lain.
·
Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM /
HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan
lain-lain.
·
Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas,
konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
·
Proses produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
d.
Aspek Keuangan
·
Kemampuan memperoleh keuntungan
·
Sisa pembiayaan dengan pihak lain
·
Beban rutin di luar kegiatan usaha
·
Arus kas
e.
Aspek Jaminan
·
Syarat ekonomi
·
Syarat Yuridis
I.
Pemantauan
dan Pengawasan Pembiayaan
1.
Tujuan Pemantauan dan Pengawasan
Pembiayaan
a.
Kekayaan akan selalu terpantau dan
menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam
bank.
b.
Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran
data administrasi di bidang pembiayaan.
c.
Untuk memajukan efisiensi di dalam
pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang
ditetapkan.
d.
Kebijakan manajemen akan dapat lebih
rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2.
Media Pemantauan
a.
Informasi dari luar
b.
Informasi dari dalam
c.
Meneliti perputaran yang terjadi
atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d.
Memberikan tanda pada laporan
sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e.
Periksalah adakah tanggal-tanggal
jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f.
Meneliti buku-buku pembantu/
tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3.
Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana
yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
a.
Membuat laporan kegiatan peminjam
b.
Laporan realisasi kerja bulanan
c.
Laporan stok/ persediaan barang
d.
Laporan kegiatan investasi bulanan
e.
Laporan hutang dan piutang
f.
Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan
semester
g.
Tingkat pengumpulan pendapatan
h.
Tingkat kemajuan usaha
i.
Tingkat efektivitas pemakaian dana
4.
Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman
yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah
dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah
harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
5.
Analisa Sebab Kemacetan
a.
aspek internal
·
peminjam kurang cakap dalam usaha
tersebut
·
manajemen tidak baik atau kurang
rapi
·
laporan keuangan tidak lengkap
·
penggunaan dana yang tidak sesuai
dengan perencanaan
·
perencanaan yang kurang matang
·
dana yang diberikan tidak cukup
untuk menjalankan usaha tersebut
b.
aspek eksternal
·
aspek pasar kurang mendukung
·
kemampuan daya beli masyarakat
kurang
·
kebijakan pemerintah
·
pengaruh lain di luar usaha
·
kenakalan peminjam
6.
Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi
kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan
mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali
potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
7.
Melakukan perbaikan akad (remedial)
Penundaan pembayaran
8.
Memperkecil angsuran dengan
memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
9.
Memeperkecil margin keuntungan
atau bagi hasil.
BAB II
KESIMPULAN
Pembiayaan merupakan pendanaan oleh
lembaga tertentu untuk investasi yang telah direncanakan dan dikembalikan pada
jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun unsur-unsur agar suatu nasabah dapat
menerima pembiayaan dari lembaga pembiayaan yaitu, kepercayaan, kesepakatan,
jangka waktu, resiko, dan balas jasa.
Berbagai jenis pembiayaan yang dapat
diperoleh, diantaranya : berdasarkan tujuan penggunaan, cara pembayaran, jangka
waktu pemberian dan sektor usaha yang dibiayai. Dalam melakukan penilaian
permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan
dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah seperti collateral, capacity,
character, capital dan condition.
Dalam pemberian pembiayaan kepada
nasabah, harus dilakukan pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara
mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzal Rivai, dan Andria Permata
Veithzal, Islamic Financial Management,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2007).
What is 1xbet korean sportsbook?
ReplyDeleteWhat is 1xbet korean sportsbook? หารายได้เสริม — There are 3 types of 메리트카지노총판 betting available 1xbet korean for bet365 in all the major Asian countries, such as