BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di
era globalisasi ini telah membuka kesadaran masyarakat tentang perkembangan
dunia pendidikan. Dengan adanya hal tersebut munculah sejumlah harapan dan
kecemasan dalam kemajuan pendidikan. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan
mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan yang secara kontinu
dilakukan.
Beragam
program inovatif ikut serta memeriahkan reformasi pendidikan. Reformasi
pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan yakni memperbaiki hubungan sekolah
dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan serta
pola pengembangan menejerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi
model-model pembelajarannya.[1]
Dalam
makalah ini akan membahas mengenai pengembangan perencanaan pembelajaran, yang
mencakup pengembangan perangkat pembelajaran yang termaktub dalam proses
menerjemahan kurikulum yang berlaku menjadi program-program pembelajaran yakni
program menyusun alokasi waktu, prota, promes, silabus, dan RPP (Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Perangkat Pembelajaran?
2.
Apa Saja Jenis-Jenis
Perangkat Pembelajaran?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perangkat
Pembelajaran
Perangkat
adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan
dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan. Pembelajaran adalah sebagai
proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berpikir
yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta dapat meningkatkan
kemampuan mengkonstruksi pengetahuan baru sebagai upaya meningkatkan
pengetahuan.[2]
Perangkat
pembelajaran adalah serangkaian media/ sarana yang digunakan dan dipersiapkan
oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, berikut dalam tulisan
ini kami membatasi perangkat pembelajaran hanya pada: Program Tahunan, Program
Semester, Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Silabus.[3]
B.
Jenis-Jenis Perangkat
Pembelajaran
Jenis-jenis
perangkat pembelajaran yang harus diperhatikan dalam pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) diantaranya:
1.
Program Tahunan
Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai
tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
Penetapan
alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum
seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Karena dikhawatirkan alokasi waktu yang
telah ditentukan tidak sesuai dengan materi pelajaran yang harus disampaikan.
Sehingga akan berakibat mengorbankan kualitas pembelajaran guru. Melalui
penetapan alokasi waktu guru dapat mengestimasi antara jumlah kompetensi dasar
atau jumlah materi yang harus dikuasai dengan waktu yang tersedia.
Dalam
program tahunan inilah disusun program perencanaan penetapan alokasi waktu
untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai. Penyusunan program tahunan
pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap
kompetensi dasar.
Langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk mengembangkan program tahunan adalah:
a.
Lihat berapa jam
alokasi waktu setiap mata pelajaran dalam seminggu dalam struktur kurikulum
seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
b.
Analisis berapa minggu
efektif dalam setiap semester, seperti yang telah kita tetapkan dalam gambaran
alokasi efektif. Melalui analisis tersebut kita dapat menentukan berapa minggu
waktu yang tersedia untuk pelaksanaan proses pembelajaran.
Penentuan
alokasi waktu didasarkan kepada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.[4]
2.
Program Semester
Rencana
program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Program tahunan
disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi
dasar, sedangkan program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau
kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Cara
pengisian format :
a.
Tentukan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai. Dalam hal ini guru tidak
perlu merumuskan SK dan KD, sebab semuanya sudah ditentukan dalam Standar Isi
yakni pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah kita kenal,
kecuali kalau kita memang diharuskan merumuskan SK dan KD, misalnya dalam
merumuskan kurikulum muatan lokal.
b.
Lihat program tahunan
yang telah kita susun untuk menentukan alokasi waktu atau jumlah jam pelajaran
setiap SK dan KD itu.
c.
Tentukan pada bulan dan
minggu keberapa proses pembelajaran KD itu akan dilaksanakan.[5]
3.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) adalah program perencanaaan yang
disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses
pembelajaran. RPP dikembangkan berdasarkan silabus. Ada guru yang beranggapan,
mengajar bagi seorang guru adalah tugas rutin atau pekerjaan keseharian, dengan
demikian guru yang berpengalaman tidak perlu membuat perencanaaan, sebab ia
telah tahu apa yang harus dikerjakannya di dalam kelas. Pendapat itu mungkin
ada benarnya seandainya ,mengajar hanya dianggap sebagai proses menyampaikan
materi pelajaran. Tetapi, seperti yang
telah kita pelajari mengajar tidak sesempit itu. Mengajar adalah proses
mengatur lingkungan supaya siswa belajar yang kemudian diistilahkan dengan
pembelajaran.
Dengan
demikian, maka setiap proses pembelajaran selamanya akan berbeda tergantung
pada tujuan, materi pelajaran serta karakteristik siswa sebagai subjek belajar. Oleh sebab itu, guru perlu
merencanakan pembelajaran dengan matang, sebagai bagian dari tugas
professional.
Komponen-komponen
RPP
Pembelajaran
merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen-komponen yang satu sama lain
saling berkaitan, dengan demikian maka merencanakan pelaksanaaan pembelajaran
adalah merencanakan setiap komponen yang saling berkaitan. Dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran minimal ada lima komponen pokok, yaitu komponen tujuan
pembelajaran, materi pelajaran, metode, media dan sumber pembelajaran serta
komponen evaluasi. Hal ini seperti yang
digariskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang
menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya beberapa hal,
diantaranya:
a.
Tujuan pembelajaran
Dalam Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk
kompetensi yang harus dicapai atau dikuasai oleh siswa. Melalui rumusan tujuan,
guru dapat memproyeksikan apa yang harus dicapai oleh siswa setelah berakhir
suatu proses pembelajaran.
b.
Materi/isi
Materi/isi pelajaran
yang berkenaan dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai siswa sesuai dengan
tujuan pembelajaran. Materi pelajaran harus digali dari berbagai sumber belajar
sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai.
c.
Strategi dan Metode
Pembelajaran
Strategi adalah
rancangan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan metode
adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan strategi. Dengan demikian strategi dan metode
itu tidak bisa dipisahkan. Strategi dan metode pembelajaran harus dirancang
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
d.
Media dan Sumber
Belajar
Media dalam proses
pembelajaran dapat diartikan sebagai alat bantu untuk mempermudah pencapaian
tujuan pembelajaran. Sedangkan sumber belajar adalah segala sesuatu yang
mengandung pesan yang harus dipelajari sesuai dengan materi pelajaran.
e.
Evaluasi
Evaluasi dalam KTSP
diarahkan bukan hanya sekedar untuk mengukur keberhasilan setiap siswa dalm
pencapaian hasil belajar, tetapi juga untuk mengumpulkan informasi tentang
proses pembelajaran yang dilakukan setiap siswa. Oleh sebab itu, dalam perencanaan pelaksanaan
pembelajaran setiap guru tidak hanya menetnukan tes sebagai alat evaluasi akan
tetapi juga menggunakan nontes dalam bentuk tugas, wawancara, dan lain
sebagainya.[6]
4.
Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[7]
Silabus digunakan untuk menyebut suatu
produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar
kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian
yang ingin dicapai dan dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
Silabus
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling
berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Pada
umumnya suatu silabus paling sedikit harus mencakup unsur-unsur:
a.
Tujuan mata pelajaran
yang akan diajarkan,
b.
Sasaran-sasaran mata
pelajaran,
c.
Keterampilan yang
diperlukan agar dapat menguasai mata pelajaran tersebut dengan baik,
d.
Urutan topik-topik yang
diajarkan,
e.
Aktifitas dan
sumber-sumber belajar pendukung
keberhasilan
pengajaran,
f.
Berbagai teknik
evaluasi yang digunakan.
Beberapa
prinsip yang mendasari pengembangan
silabus antara lain:
a.
Ilmiah
Mengingat silabus
berisikan garis-garis besar materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa,
maka materi pembelajaran yang disajikan dalam silabus harus memenuhi kebenaran
ilmiah. Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam menyusun silabus
dilibatkan para pakar dibidang keilmuan masing-masing mata pelajaran.
b. Memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus
disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologi siswa.
c. Sistematis
Sebagai
sebuah sistem, silabus merupakan satu kesatusn yang mempunyai tujuan terdiri
dari komponen-komponen yang satu sama lain saling berhubungan. Komponen pokok
silabus terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan
materi pembelajaran.
d. Relevansi, konsisten, dan kecukupan
Dalam
penyusunan silabus diharapkan adanya kesesuaian, keterkaitan, konsistensi, dan
kecukupan anatara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran,
pengalaman belajar siswa, sistem penilaian dan sumber bahan.[8]
Komponen yang harus disusun dalam sebuah silabus
yaitu:
a. Menentukan identitas silabus
Identitas
silabus terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Penetuan
identitas tersebut berfungsi untuk memberikan informasi kepada guru tentang
hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan silabus, misalnya tentang
karakteristik siswa, kemampuan awal dan kemampuan prasyarat yang harus dimiliki
siswa dan lain sebagainya.
b. Rumusan standar kompetensi
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap
yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada
jenjang pendidikan tertentu pula.
c. Menentukan kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah
pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk
menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah
ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari
standar kompetensi.
d. Merumuskan kegiatan pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran adalah segala aktivitas belajar siswa baik kegiatan fisik,
kegiatan non fisik termasuk kegiatan mental yang dilakukan baik di dalam maupun
diluar kelas untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar tertentu.
Pembelajaran di dalam kelas misalnya kegiatan mengikuti diskusi, menyimak
penjelasan guru, melakukan demonstrasi, melakukan eksperimen di laboratiorium
dan lain sebagainya. Sedangkan kegiatan belajar di luar kelas misalkan
melakukan observasi ke suatu objek, mengamati kegiatan tertentu, melakukan
wawancara dengan narasumber dan lain sebagainya.
e. Mengidentifikasi materi pokok atau meteri pembelajaran
Materi
pokok disusun untuk pencapaian tujuan, oleh karenanya materi pokok dipilih
sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dicapai. Beberapa pertimbangan yang
harus diperhatikan dalam menentukan materi pokok adalah:
1) Potensi peserta didik,
2) Relevan dengan karakteristik daerah,
3) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual peserta didik,
4) Kebermanfaatan bagi peserta didik,
5) Struktur keilmuan,
6) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran,
7) Relevan dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan, dan
8) Sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
f. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Indikator
pencapaian disusun untuk menetukan keberhasilan pencapaian kompetensi dasar.
Dengan demikian, indikator dirumuskan sebagai dasar untuk menyusun alat
penilaian.
g. Menentukan penilaian
Penilaian
adalah suatu proses atas serangkaian kegiatan yakni kegiatan memperoleh,
menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
h. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar, didasarkan kepada jumlah minggu efektif dan
alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah
kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar.
i. Menetukan sumber belajar
Sumber
belajar adalah rujukan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang
berupa media cetak dan elektronik, narasumber serta lingkungan fisik, alam,
sosial dan budaya. [9]
BAB
III
KESIMPULAN
Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai
tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Dalam
program tahunan inilah disusun program perencanaan penetapan alokasi waktu
untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai. Rencana program semester
merupakan penjabaran dari program tahunan. Program tahunan disusun untuk
menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar,
sedangkan program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) adalah program perencanaaan yang disusun sebagai
pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses pembelajaran. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang menyatakan bahwa
perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar.
DAFTAR
PUSTAKA
Khaeruddin dkk. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Jogjakarta: Nuansa Aksara. 2007
Majid, Abdul. Perencanaan
Pembelajaran. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2011
Sanjaya, Wina. Perencanaan dan Desain
Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana. 2010
http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pengertian-perangkat-pembelajaran-berdasarkan-kamus-besar-bahasa-indonesia
[1] Abdul Majid, Perencanaan
Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011) Cet. VII, hlm. 3
[2]
http://blog.sunan-ampel.ac.id/muhammadthohir/tag/perangkat-pembelajaran/
[3]
http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pengertian-perangkat-pembelajaran-berdasarkan-kamus-besar-bahasa-indonesia
[4]Wina Sanjaya,
Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet.
III, hlm. 52-53
[6] Ibid, hal. 59-62
[7] Khaeruddin dkk, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, (Jogjakarta: Nuansa Aksara, 2007), cet. II, hal.
127
[8] Abdul Majid, Op.Cit, hlm.
40-41
[9] Wina Sanjaya, Op.
Cit, hal. 55-59
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !