Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » asas legalitas jarimah had dan ta'zir

asas legalitas jarimah had dan ta'zir

BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian Asas Legalitas Jarimah Had dan Ta’zir Asas legalitas adalah suatu konsekuensi logis dari persaratan seorang mukallaf dan syarat perbuatan mukallaf. Juga ada yang mengemukakan asas legalitas ialah tidak ada hukuman sebelum adanya Undang-Undang. Sedangkan Jarimah ialah larangan-larangan syara’, yang dilakukan diancam dengan hukuman had/ta’zir, perbuatan melanggar hokum pidana, perbuatan pidana adapun pengertian had secara bahasa ialah siksaan dan ketentuan atau hokum, sedang dalam istilah ialah ketentuan tentang saksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan Fisik atau moral, sedangkan dalam syari’at Islam yaitu ketetapan Allah Yang ada di dalam al-Qur’and an Hadits. Sedang Jarimah Ta’zir secara bahasa adalah memuliakan atau menolong, tetapi didalam istilah hokum Islam adalah hukuman yang bersifat mendidik. B. Latar Belakang Permasalahan Suatu persoalan hokum yang tidak ada aturannya, kita harus menetapkan sebagai kebolehan, artinya semua perbuatan semua perbuatan atau tidak berbuat atau yang berkaitan dengan suatu kebolehan yang berasal dari syari’at tanpa membedakan siapa pelaku, baik anak-anak atau dewasa, sehat atau tidak, semua manusia selama tidak ada ketentuan di beri kebebasan melakukan atau meninggalkan. Ketentuan diatas dimungkinkan karena ada aturan pokok (kaidah ushul) yang menerangkan: Artinya: “Pada dasarnya status hokum segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman” Apabila manusia melakukan pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau nonfisik seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, hukumnya boleh sebelum ada hokum yang mengaturnya. Jarimah adalah hukuman mencakup perbuatan ataupun tidak berbuat mengerjakan atau meninggalkan aktif maupun pasif oleh karena itu, perbuatan jarimah bukan saja mengerjakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan, tetapi juga dianggap perbuatan yang kalau seseorang meninggalkan perbuatan yang menurut peraturan harus dia kerjakan. C. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, timbul berbagai permasalahan diataranya; 1. Adakah dalil yang mendasari tentang asas legal jarimah? 2. Apakah makna dari jarimah hudud dan jarimah ta’zir? 3. Di ancam apakah pelaku kejahatan hudud? BAB II PEMBAHASAN A. Asas Legalitas Jarimah Dasar atau ketentuan tentang perbuatan tindak pidana, peristiwa pidana atau delik, apabila perbuatan tersebut berakibat merugikan orang lain baik jasad, harta benda, keamanan, tata aturan masyarakat, nama baik, ataupun hal-hal lain yang harus dipelihara dan dijunjung tinggi keberadaannya. Jadi yang menyebabkan suatu perbuatan dianggap suatu jarimah apabila dampak dari perilaku yang menyebabkan kerugian pihak lain baik material maupun non material atau gangguan non-fisik. Perbuatan yang merugikan dikarenakan tabiat manusia yang cenderung pada sesuatu yang menguntungkan dirinya walaupun perbuatan tersebut merugikan orang lain. Kenyataan itu diperlukan adanya peraturan atau UU, akan tetapi adanya peraturan atau UU tidak berarti tanpa adanya dukungan yang memaksa seseornag untuk mematuhi peraturan tersebut, yang dimaksud dukungan ialah menyertakan ancaman hukuman dan sanksi yang menyertai kehadiran peraturan tersebut. Hukuman, ancaman atau sanksi kmemang bukan suatu yang maslahat (baik), bahkan sebaliknya hukuman itu akan berakitab buruk, menyakitkan bagi pembuat kejahatan. Namun bila dibandingkan dengan kepentingan orang banyak, kehadiran peraturan serta hukuman sangat diperlukan oleh karena itu, walaupun mengkorbankan segelintir orang, sanksi hokum sangat diperlukan, demi kepentingan yang bersifat lebih besar dan lebih banyak. B. Dasar Diberlakukannya Jarimah Hudud 1. Jarimah Zina a. Pengertian Zina Zina adalah memasukan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiahnya menimbulkan syahwat. Bahwa dikatakan zina pula setiap perbuatan keji yang dilakukan terhadap Qubul dan dubur. b. Hukuman untuk pezina Hukuman untuk pidana zina adalah dipenjarakan di dalam rumah dan disakiti, baik dengan pukulan pada badanya maupun dengan dipermalukan. Dasarnya firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 15 dan 16.:                                    •      Artinya: “15. Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. 16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” Terjadi perkembangan dan perubahan dalam hukuman zina ini, yaitu dengan turunnya surat An-Nur ayat 2: • •  •                          Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Adapun hadits nabi yang menjelaskan hukuman zina adalah: Artinya: “Dari Ubaidah bin Ash-Shomil ia berkata Rasulullah bersabda: Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina), jejaka dan gadis hukumannya dera seratus kalid an pengasinagna selama satu tahun, sedangkan duda dan janda hukuman dera seratus kali dan rajam” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i) Dengan turunnya surat an-Nur ayat 2 dan penjelasan Nabi maka surah an-Nisa’ ayat 15 dan 16 di mansukh (dihapus) dengan demikian hukuman pezina dapat dirinci jadi 2: - Dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum berkeluarga (ghoiru mukhsan) - Rajam bagi sudah berkeluarga (mukhsan) di samping dera seratus kali. 2. Jarimah minum-minuman keras a. Pengertian minuman Sebagaimana dikutip oleh Abdul Qodir Awdah bahwa pengertian meminum adalah; Artinya; “Minum adalah minum-minuman yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamer maupun bukan khamr, baik berasal perasan anggur atau dari bahan-bahan yang lain” Adapun selain khamr, yaitu Musykir yang terbuat dari bahan-bahan selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan, baru dikenakan hukuman apabila orang yang meminumnya mabuk. Apabila tidak mabuk maka pelaku tidak dikenai hukuman. b. Had minuman keras Ulama telah sepakat wajib dikenakan had terhadap peminum minuman keras, baik sedikit atau banyak. Adapun hadnya dipukul dengan kayu, sandal, sepatu dan lain-lain. Dasar had hadits rasul: Artinya: ‘Dari Annas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi seseornag yang telah minimum-minuman keras, kemudian menjilidnya (menderanya) dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali” (Mutafaq alaih) Mengenai jarimah pukulan, ulama berbeda pendapat, ulama diantaranya Abu Hanifah, Imam Malik dan Ahmad jumlah pukulan dalam had minuman keras adalah 80 kali. Berdasar ijma’ para sahabat, sedangkan Syafi’I, Abu Daud dan Ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had minuman khamr adalah 40 kali pukulan, tetapi hakim dapat menambah 80 kali. Tambahan 40 kali adalah ta’zir yang merupakan hak penguasa. 3. Jarimah Pencuri a. Pengertian Pencuri Pencurian secara umum adalah mngambil barang secara sembunyi-sembunyi, baik anak kecil atau orang dewasa, baik sedikit atau banyak, untuk sendiri atau dijual. Menurut Wardi Muslich mengutip pendapat Abdul Qodir Audah dalam At-Tasyri’ Al-Jinaly Al-Islamiy, mencuri adalah; Artinya: “Pencurian adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diam-diam, yaitu dengan sembunyi-sembunyi atau dengan kekerasan’ b. Had Mencuri Perbuatan mencuri jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya pelaku wajib dikenakan had mencuri yaitu potong tangan. Firman Allah:                Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38) Firman Allah diatas menjelaskan had secara umum, yaitu potong tangan, mengenai pelaksanaan secara rinci dijelaskan lebih lanjut dengan sunah Rasul. Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya rasul bersabda mengenai pencuri, jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri yang ketiga potonglah tangannya yang lain. Kemudian jika ia mencuri keempat potonglah kakinya yang lain. Berdasar hadits ini ulama berpendapat bahwan had mencuri mengikuti tertib sebagai berikut: - Had mencuri yang dilakukan pertama kali adalah di potong tangan kanannya - Jika mencuri kedua di potong kaki kirinya - Jika mencuri ketiga di potong tangan kirinya - Jika mencuri keempat di potong tangan kanannya - Jika mencuri 5 dan seterusnya hukuman adalah di ta’zir dan dipenjara sampai menunjukkan jera. 4. Jarimah Pemberontak a. Pengertian Pemberontak Pemberontakan menurut bahasa adalah: “Mencari atau menuntut sesuatu” Para ulama Hanafi berpendapat ialah orang-orang yang menentang imam (penguasa) dengan jalan keluar dari pimpinannya dan tidak mentaatinya. Dan mereka punya pengikut dan juga punya imam (pemimpin). Tindakan mereka dapat keluar atau memisahkan diri dari kekuasaan serta pemimpin, dapat juga berupa tidak mau mentaati perintah imam atau menolak kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka seperti zakat. b. Had bagi pemberontak Dasar hokum untuk jarimah pemberontak adalah sebagai berikut. - Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59                                Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” - Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 10 •               Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” Ayat diatas saling berkaitan surat ayat an-Nisa’ 59 berisi perintah untuk tunduk kepada Allah, rasul dan ulil amri (pemerintah) pembangkangan terhadap pemerintah yang sah termasuk tindak pidana. Sedangkan surat Hujarat ayat 9:                              •     Artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” 5. Jarimah Riddah (Murtad) a. Pengertian Murtad Ibrahim Unais dan kawan-kawan dalam kamus Al-Mu’jam al-Wasith jilid I mengemukakan bahwa riddah, berasal dari kata yang artinya menolak dan memalingkannya. Riddah menurut Wahhab Zuhaili adalah Artinya: “Riddah menurut syara’ adalah kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat, perubatan yang menyebabkan kekafiran atau dengan ucapan.’ Dari definisi-definisi yang dikemukakan diatas, dapatlah dipahami bahwa orang yang murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam dan kembali kepada kekafiran. b. Had jarimah riddah. Riddah merupakan perbuatan yang dilarang Allah, yang diancam dengan hukuman diakhirat, yaitu dimasukkan ke dalam neraka selamanya. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat al-Baqarah ayat 217.                                                            •      Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Disamping Al-Qur’an, Rasulullah SAW menjelaskan hukuman untuk orang murtad ini dalam hadits. Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, Rasulullah bersabda: Barang siapa menukar agamanya maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari) Dalam hadits lain disebutkan: Artinya: ‘Dari Aisyah ra, telah bersabda Rasulullah SAW, tidak halal darah seseorang muslim kecuali karena tiga perkata, orang yang berzina dan ia muhshan, atau orang kafir setelah tadinya itu Islam, atau membunuh jiwa sehingga karenanya ia harus dibunuh pula” (HR. Ahmad Nasa’I dan Muslim) Dari ayat dan hadits jelaslah bahwa murtad adalah salah satu tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati. C. Jarimah Ta’zir 1. Pengertian Ta’zir Secara bahasa berasal dari yang sinonimnya , (mencegah dan menolak) dan (Mendidik). Sedangkan secara syara’, Ibrahi Unais dan kawan-kawan memberikan definisi ta’zir sebagai berikut: Artinya: “Ta’zir merupakan hukuman pendidikan yang tidak mencapai hukuman had syara’.” Dari definisi diatas, jelaslah ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’, istilah ta’zir bisa digunakan untuk hukuman dan bisa juga untuk jarimah (tindak pidana). 2. Dasar Hukum Jarimah Ta’zir Dasar hokum disyariahkan ta’zir terdapat dalam hadits nabi: a. Hadits Nabi diriwayatkan oleh Abi Burdah: Artinya: “Dari Abu Burdah Al-Anshori ra, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh dijilid diatas sepuluh cambuk kecuali di dalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala” (Mutafaq Alaiah). b. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah. Artinya: “Dari Aisyah ra, bahwa Nabi bersabda: Ringanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah-jarimah hudud” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi) Dari dua hadits diatas dapat diambil garis besar isi hadits, hadits pertama menjelaskan tentang batas hukuman ta’zir yang tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, untuk membedakan jarimah hudud. Sedang hadits ke 2 menjelaskan tentang teknis pelaksanaan hukuman ta’zir yang bisa berbeda antara satu pelaku dengan pelaku lainnya, tergantung pada status mereka dan kondisi-kondisi lain yang menyertainya c. Adapun tindakan sahabat yang dijadikan dasar hokum untuk jarimah dan hukuman Ta’zir adalah tindakan Umar bin Khattab ketika ia melihat seornag yang akan menyembelih seekor kambiing, kemudian ia mengasah pisaunya. Khalifah Umar memukul orang tersebut dengan cemeti dan ia berkata “Asah dulu pisau itu!” BAB III KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA Al-Bukhari, M. Ibn Isma’il, Matan Al-Bukhari, Dar-Al-Fikr, Beirut, tt Al-Kahlani, M. Ibn Isma’il. Subulus salam, Mathba’ah Musthafa, Mesir. 1960 Asy-Syaukani, M. Ibn Ali, Nail al-Authar, Kitab Al-Arabi, Saudi Arabia, tt Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1998
Share this article :

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template