BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al-Qur'an
Kata al-Qur'an dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata Qara'a
yang secara etimologis berarti bacaan, dan atau apa yang ditulis
padanya. Subjek dari kata qara'a berupa isim fa'il yaitu maqru',
seperti terdapat dalam firman Allah SWT, surat al-Qiyamah ayat 17-18:
¨bÎ) $uZøn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%ur ÇÊÐÈ #sÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè% ÇÊÑÈ
Artinya:
"Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka
ikutilah bacaannya itu." (QS. Al-Qiyamah: 17-18)
Al-Qur'an merupakan nama
kitab suci Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan
perantaraan Malaikat Jibril.
Kalam kajian Ushul Fiqh, al-Qur'an juga
disebut dengan beberapa nama seperti:
a.
Al-Kibat, artinya tulisan atau
buku. Arti ini mengingatkan pada kita kaum muslimin agar al-Qur'an dibukukan
atau ditulis menjadi suatu buku.
b.
Al-Furqan, artinya pembeda. Hal
ini mengingatkan pada kita agar dalam mencari garis pemisah antara yang hak dan
yang batil, yang baik dan yang buruk haruslah merujuk padanya. Hal ini
menunjukkan bahwa Al-Qur'an membedakan sesuatu antara yang hak dan yang batil.
c.
Al-Zikr, artinya ingat. Arti ini
menunjukkan bahwa al-Qur'an berisi peringatan agar tuntutannya selalu diingat
dalam melakukan setiap tindakan.
d.
Al-Huda, artinya petunjuk. Arti
ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang
diberikannya atau yang mempunyai rujukan kepada al-Qur'an.
Dari segi terminology,
al-Qur'an adalah kalam Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril serta diriwayatkan secara
mutawatir dan tertulis dalam mushaf.
Para ulama Ushul Fiqh antara
lain mengemukakan bahwa:
1.
Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang
diturunkan kepada Muhammad SAW. Apabila bukan kalam Allah dan tidak diturunkan
kepada Muhammad SAW maka tidak dinamakan Al-Qur'an, melainkan Zabur, Taurat dan
Injil. Ketiga kitab yang disebut terakhir ini adalah kalam Allah, tetapi bukan
diturunkan kepada Muhammad SAW. Bukti bahwa al-Qur'an adalah kalam Allah adalah kemukjizatan yang
dikandung al-Qur'an itu sendiri, dari struktur bahasa, isyarat-isyarat ilmiah
yang dikandungnya dan ramalan-ramalan masa depan yang diungkap al-Qur'an.
2.
Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab
Quraisy. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa ayat Al-Qur'an, seperti dalam surat
Asy-Syu'ara: 192-195, Yusuf: 2, Al-Zumar: 28, Al-Nahl: 103 dan Ibrahim: 4. Oleh
karena itu, penafsiran dan terjemahan al-Qur'an tidak dinamakan al-Qur'an,
tidak bernilai ibadah bila membacanya seperti nilai membaca al-Qur'an, dan
tidak sah shalat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan al-Qur'an.
Al-Qur'an merupakan nama dari struktur bahasa an makna yang dikandungnya.
Dari definisi al-Qur'an
tersebut diatas, jelaslah bahwa al-Qur'an mempunyai cirri-ciri khas dan
keistimewaan sebagai berikut:
a.
Lafad dan maknanya dating dari Allah dan
disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan jalan
wahyu. Nabi tidak boleh mengubah, baik kalimat ataupun pengertiannya selain
dari menyampaikan seperti apa yang diterimanya.
b.
Al-Qur'an diturunkan dengan lafad dan
gaya bahasa Arab, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al-Zukhruf ayat 3:
$¯RÎ) çm»oYù=yèy_ $ºRºuäöè% $|Î/ttã öNà6¯=yè©9 cqè=É)÷ès? ÇÌÈ
Artinya:
"Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu
memahami(nya)." (QS. Al-Zukhruf: 3)
c.
Al-Qur'an dinukilkan kepada beberapa
generasi sesudahnya secara mutawatir (diturunkan oleh orang banyak kepada orang
banyak) sampai sekarang. Mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta, tanpa
perubahan dan penggantian satu kata pun.
d.
Membaca setiap kata dalam al-Qur'an itu
mendapat pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupun
dibaca langsung dari mushaf Al-Qur'an.
Dalam riwayat dari Abi
Umamah dikatakan:
اِقْرَءُواالْقُرْاَنَ
فَاِنَّهُ يَاءْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًالاَِصْحَابِهِ
Artinya:
"Bacalah olehmu al-Qur'an karena bacaan itu akan memberimu syafaat di
hari kiamat" (HR. Muslim dan Ahmad ibn Hambal)
e.
Cirri terakhir dari al-Qur'an yang
dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan al-Qur'an
dengan kitab-kitab lainnya adalah bahwa al-Qur'an itu dimulai dari surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.[1]
B.
Dasar Hukum Dalam Memahami Makna
Al-Qur'an
Ada 4 prinsip dasar yang umum dalam memahami makna al-Qur'an, yaitu:
1.
Al-Qur'an merupakan keseluruhan syariat
dan sendinya yang fundamental. Setiap orang yang ingin mencapai hakikat agama
dan dasar-dasar syariat, harus menempatkan al-Qur'an sebagai pusat/sumbu tempat
berputarnya dalil lain dan sumbu sebagai pembantu dalam memahaminya, demikian
pendapat Imam-Imam terdahulu dan Salafussalihin yang lalu.
Kemukjizatannya tidak terletak pada segi bahasa Arab yang bisa dicapai
pemahamannya, tetapi dari segala segi I'jaz-nya tidak akan menghalangi untuk
dipahami dan dipikirkan maknanya.
2.
Sebagian besar ayat-ayat hokum turun
karena ada sebab yang menghendaki penjelasannya. Oleh karena itu, setiap orang
yang ingin mengetahui isi al-Qur'an secara tepat perlu mengetahui sebab-sebab
turunnya ayat.
Ada dua alas an mengapa harus mengetahuinya:
a.
Faktor untuk mengetahui kei'jazan
al-Qur'an itu bertumpu pada pengetahuan tentang tuntutan situasi, baik situasi
pembicaraan orang yang berbicara maupun orang yang menjadi sasaran pembicaraan,
baik secara alternative ataupun kumulatif sekaligus.
b.
Kejahilan akan sebab-sebab nuzul dapat
menjerumuskan ke dalam jurang keraguan dan menempatkan nash yang zahir ke
tempat yang ijmal, sehingga terjadilah perbedaan pendapat.
3.
Setiap berita kejadian masa lalu yang
diungkapkan al-Qur'an, jika terjadi penolakannya baik sebelum atau sesudahnya,
maka penolakan tersebut menunjukkan secara pasti bahwa isi berita itu sudah
dibatalkan.
Diantara contohnya ialah ayat yang berbunyi:
øÎ)…… (#qä9$s% !$tB tAtRr& ª!$# 4n?tã 9|³o0 `ÏiB &äóÓx« .......ÇÒÊÈ
Artinya: "…..di kala mereka berkata:
"Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia. …" (QS.
Al-An'am: 91)
Kemudian
diiringi dengan firman Allah:
….. 3 ö@è% ô`tB tAtRr& |=»tGÅ3ø9$# Ï%©!$# uä!%y` ¾ÏmÎ/ 4ÓyqãB #YqçR Yèdur Ĩ$¨Y=Ïj9 ….. ÇÒÊÈ
Artinya:
"….. Katakanlah: "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang
dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia…" (QS.
Al-An'am: 91)
4.
Kebanyakan hokum-hukum yang diberitahukan
oleh Al-Qur'an bersifat kulli (pokok yang berdaya cukup luas) tidak
rinci (disebutkan setiap peristiwa, objektif) seperti terungkap dan penelitian.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari sunnah Rasul karena sunah merupakan
penjelasan bagi Al-Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur'an dengan bentuknya
yang ringkas adalah lengkap mencakup segala sesuatu secara global dan syariat
sudah sempurna dengan sempurnanya Al-Qur'an diturunkan, seperti yang
difirmankan Allah dalam surat al-Maidah ayat 3:
…..4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ …. ÇÌÈ
Artinya:
"…. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu. …" (QS. Al-Maidah: 3)[2]
C.
Cara Al-Qur'an Dalam Menentapkan Hukum
Al-Qur'an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup manusia. Karena itu,
Al-Qur'an berisi perintah dan larangan, al-Qur'an memerintahkan yang baik dan
melarang yang keji.
Di dalam mengerjakan perintah dan larangan, al-Qur'an selalu berpedoman
pada tiga hal, yaitu:
1.
Tidak memberatkan atau menyusahkan
Misalnya, mengqasar shalat (dari empat rakaat menjadi dua rakaat, dalam
perjalanan), tidak berpuasa karena musafir, bertayamum sebagai ganti air untuk
berwudhu, memakan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.
2.
Tidak memperbanyak beban/tuntutan
Misalnya, zakat karena hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu
saja, dan lain-lain.
3.
Berangsur-angsur di dalam mensyari'atkan
sesuatu
Misalnya, pengharaman minuman keras prosesnya sampai tiga kali, kemudian
diputuskan tidak boleh. (Lihat Al-Baqarah ayat 219, an-Nisa' ayat 43 dan
Al-Maidah ayat 90-91).[3]
D.
Kehujjahan Al-Qur'an
Para ulama Ushul Fiqih dan lainnya sepakat menyatakan bahwa al-Qur'an
merupakan sumber utama hokum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan.
Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum
membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur'an. Apabila hokum permasalahan yang ia
cari tidak ditemukan dalam al-Qur'an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan
dalil lain. Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang
kewajiban berhujjah dengan al-Qur'an, yaitu antara lain:
1.
Al-Qur'an itu diturunkan kepada
Rasulullah SAW, diketahui secara mutawatir dan ini memberi keyakinan bahwa
al-Qur'an itu benar-benar dating dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada
Muhammad SAW yang dikenal sebgai orang yang paling dipercaya.
2.
Banyak ayat yang menyatakan bahwa
al-Qur'an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surat Ali Imran ayat 3:
tA¨tR øn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷yt tAtRr&ur sp1uöqG9$# @ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
Artinya:
"Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya;
membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan
Injil" (QS. Ali-Imran: 3)
3.
Mukjizat al-Qur'an juga merupakan dalil
yang pasti tentang kebenaran al-Qur'an datang dari Allah SWT. Mukjizat
al-Qur'an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW yang membawa risalah
Illahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia.
Kemukjizatan al-Qur'an, menurut para ahli ushul Fiqh, terlihat dengan
jelas apabila:
a.
Adanya tantangan dari pihak mana pun
b.
Ada unsure-unsur yang menyebabkan
munculnya tantangan tersebut
c.
Tidak ada penghalang bagi munculnya
tantangan tersebut
Unsure-unsur yang membuat Al-Qur'an itu menjadi mukjizat yang tidak
mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1.
Dari segi keindahan dan ketelitian
redaksinya
2.
Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib
yang dipaparkan al-Qur'an.
3.
Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung
al-Qur'an[4]
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut
diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, al-Qur'an adalah kalam Allah
berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan
Malaikat Jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan tertulis dalam mushaf.
Di dalam mengerjakan perintah dan larangan, al-Qur'an selalu berpedoman
pada tiga hal, yaitu:
1.
Tidak memberatkan atau menyusahkan
2.
Tidak memperbanyak beban/tuntutan
3.
Berangsur-angsur di dalam mensyari'atkan
sesuatu
Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang
kewajiban berhujjah dengan al-Qur'an, yaitu antara lain:
1.
Al-Qur'an itu diturunkan kepada
Rasulullah SAW, diketahui secara mutawatir dan ini memberi keyakinan bahwa
al-Qur'an itu benar-benar dating dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada
Muhammad SAW yang dikenal sebgai orang yang paling dipercaya.
2.
Banyak ayat yang menyatakan bahwa
al-Qur'an itu datangnya dari Allah
3.
Mukjizat al-Qur'an juga merupakan dalil
yang pasti tentang kebenaran al-Qur'an datang dari Allah SWT
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Chaerul
Uman, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, Bandung. 2000
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !