Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » tata cara shalat jenazah

tata cara shalat jenazah

BAB I PEMBAHASAN Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazah setelah memandikan jenazah dan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Tatacara dan ketentuan shalat jenazah menurut Rasulullah akan dijelaskan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum dengan mendasarkan pada ketentuan umum dan ketentuan khusus. Diharapkan, apa yang Anda baca ini merupakan panduan lengkap shalat jenazah.  Ketentuan Umum 1. Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum Muslimin dan Muslimat 2. Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah, dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan 3. Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut dengan sholat ghaib 4. Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam 5. Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir (non-Muslim) 6. Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya, tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya 7. Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan dikuburkan 8. Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera disholatkan 9. Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus kecuali bila tidak memungkinkan  Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah laki-laki kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam  Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih. 10. Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan kerabat dengan jenazah 11. Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan takbir kekurangannya 12. Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah, kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan 13. Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:  Waktu terbit matahari hingga naik  Waktu matahari di tengah-tengah  Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.  Ketentuan Khusus 1. Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya sholat 2. Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan membujur ke utara atau ke selatan 3. Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat, jenazah di depan imam 4. Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah 5. Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan 6. Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan 7. Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.  Tata Cara Sholat Jenazah Sholat jenazah dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1. Mengikhlaskan niat karena Allah 2. Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw 3. Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan, kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do’a 4. Membaca takbir ketiga Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a 5. Bacalah takbir keempat Akbar (Allahu Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do’a ringkas; dengan membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan muka ke kiri. Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah 2. Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw 3. Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a 4. Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.  Keutamaan Menshalatkan Jenazah Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah, hingga jenazah itu dishalatkan , maka ia mendapat pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya: “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)  Hukum Shalat Jenazah Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.  Syarat-syaratnya: 1. Niat 2. Menghadap kiblat 3. Menutup aurat 4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci 5. Menjauhi najis 6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya 8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf  Rukun-rukunnya: 1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu 2. Melakukan takbir yang empat 3. Membaca surat Al Fatihah 4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam 5. Mendoakan jenazah tersebut 5. Tertib 6. Salam  Sunnah-sunnahnya: 1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir 2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin 4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah 5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam 6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri 7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam  Rukun dan Cara Mengerjakan Shalat Jenazah Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka: 1. Niat melakukan shalat mayit dengan 4 kali takbir. Niatnya: (untuk mayit laki-laki) Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa. Artinya: Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah. Niat (untuk mayit perempuan) Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa. 2. Takbir Pertama Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidakep), kemudian membaca Al-Fatihah, setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu akbar” 3. Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad” Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut: Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid. Artinya: “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.” 4. Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa: Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu. Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.” Lebih sempurna lagi jika membaca doa: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim) Keterangan: Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa. Jika mayit anak-anak doanya adalah: اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًَا لِاَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاَفْرِغِ الصَّبْرَعَلىٰ قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِ مْهُمَا اَجْرَهُ Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.” 5. Selesai takbir keempat, lalu membaca: اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” 6. Kemudian setelah salam membaca: As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh. Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”  Keutamaan dilakukannya Shalat Jenazah Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah) Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud.” (HR Tsauban) BAB II KESIMPULAN Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazah setelah memandikan jenazah dan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah 2. Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw 3. Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a 4. Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam. DAFTAR PUSTAKA Bidaayatul Mujtuhid, jiI.1/hIrn.231, al-Qawaunin al-fiqihiyyah, hlm.94, dan Syarh ar-Risaalah, jil.1
Share this article :

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template