Home »
» mengubur jenazah
mengubur jenazah
BAB I
PEMBAHASAN
Merawat jenazah telah ada tuntunan baku dari Rasulullah. Umat Islam tinggal melaksanakan sesuai ketentuan dan tuntunan tersebut.
Merupakan satu ketetapan dalam syari'at Islam bahwa mengubur jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan firman Allah ketika memaparkan sejumlah nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya (yang artinya),
•
Artinya: "Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati." (al-Mursalat [77]: 25-26).
Oleh karena itulah, Islam memerintahkan penguburan jenazah. Para ulama pun telah sepakat bahwa hukum mengubur jenazah adalah fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari kaum muslimin yang lain.
Adapun tata cara penguburan jenazah yang disebutkan dalam hadist-hadist Nabi saw. adalah dengan meletakkan jenazah di dalam kubur dengan posisi miring di atas sisi tubuhnya sebelah kanan dan wajahnya dihadapkan ke kiblat. Ini merupakan kesepakatan para imam Empat Madzhab. Sehingga diharamkan meletakkan mayat dengan kondisi yang tidak sesuai dengan ini, misalnya meletakkan kakinya di arah kiblat dan sebagainya. Adapun lubang kuburan yang benar secara syarak adalah sebuah lubang tertutup yang dapat menjaganya dari gangguan dan menghalangi tersebarnya bau busuk jenazah.
Secara hukum asal, bentuk kuburan ada dua, yaitu lahad dan syaq. Cara membuat syaq adalah menggali lubang kuburan sedalam orang yang berdiri dan mengangkat tangannya (kurang lebih 2,25 m), lalu dibuat liang di dasarnya seluas tubuh jenazah. Dalam prosesi penguburan, jenazah dibaringkan di liang tersebut di atas sisi kanan tubuhnya dengan wajah menghadap ke arah kiblat. Tubuh jenazah itu diberi penahan dan tangannya diletakkan di sisi tubuhnya. Lalu permukaan lubang itu ditutup dengan batu bata atau batu biasa. Setelah itu lubang kuburan itu ditutup dengan tanah.
Adapun cara membuat lahad adalah dengan menggali lubang kuburan sedalam dua pertiga dari tubuh orang yang berdiri, lalu dibuat liang seluas ukuran tubuh jenazah yang di salah satu sisi di dasar lubang kuburan tersebut. Lalu permukaan liang lahad itu ditutup dengan batu bata atau batu biasa. Setelah itu, lubang kuburan ditimbun dengan tanah.
Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
A. Persiapan
1. Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
2. Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3. Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4. Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
Ketika terbit matahari hingga naik
Ketika matahari di tengah-tengah
Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
5. Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
6. Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
B. Membawa (Mengusung) jenazah
1. Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
2. Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
3. Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
4. Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
5. Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
6. Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
• membaca do’a
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ. اَللَّهُمَّ لاَتَخْرِمْنَا اَجْرَهُمْ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.
• Atau membaca
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَاِنَّا اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لَحِقُوْنَ. نَسْئَلُوْا اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةْ
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu”.
• Atau membaca
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاَتَاكُمْ مَاتُعَدُوْنَ غَدًا مُؤَجَلُوْنَ وَاِنَّا اِنْشَاءَ اللهُ بِكُمْ لَحِقُوْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِلأَهْلِ(sebut namanya)….
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
• Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
Tata Cara Mengubur Jenazah
1. Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
2. Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَي مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
“Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah”
3. Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
4. Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
5. Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
6. Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
7. Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
8. Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
9. Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
10. Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
11. Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
Larangan yang berkaitan dengan kuburan:
1. Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah
2. Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan
3. Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain
4. Duduk di atas kuburan
5. Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid
6. Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki
7. Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati
8. Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Merupakan satu ketetapan dalam syari'at Islam bahwa mengubur jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Oleh karena itulah, Islam memerintahkan penguburan jenazah. Para ulama pun telah sepakat bahwa hukum mengubur jenazah adalah fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari kaum muslimin yang lain.
Secara hukum asal, bentuk kuburan ada dua, yaitu lahad dan syaq. Cara membuat syaq adalah menggali lubang kuburan sedalam orang yang berdiri dan mengangkat tangannya (kurang lebih 2,25 m), lalu dibuat liang di dasarnya seluas tubuh jenazah. Dalam prosesi
penguburan, jenazah dibaringkan di liang tersebut di atas sisi kanan tubuhnya dengan wajah menghadap ke arah kiblat. Tubuh jenazah itu diberi penahan dan tangannya diletakkan di sisi tubuhnya. Lalu permukaan lubang itu ditutup dengan batu bata atau batu biasa. Setelah itu lubang kuburan itu ditutup dengan tanah.
Adapun cara membuat lahad adalah dengan menggali lubang kuburan sedalam dua pertiga dari tubuh orang yang berdiri, lalu dibuat liang seluas ukuran tubuh jenazah yang di salah satu sisi di dasar lubang kuburan tersebut. Lalu permukaan liang lahad itu ditutup dengan batu bata atau batu biasa. Setelah itu, lubang kuburan ditimbun dengan tanah.