BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didalam Islam terdapat sebuah
keajaiban yang diberikan kepada hamba Allah yang takwa seperti sunatullah, mu’jizat,
karomah, sihir. Dan yang dimaksud dengan sunatullah,mu’jizat,karomah,sihir.
Bukan berarti melemahkan manusia
artinya memberi pengertian kepada mereka dengan kelemahannya untuk mendatangkan
kyakinan karena hal itu telah dimaklumi oleh setiap orang yang berakal tetapi
maksudnya adalah untuk menjelaskan bahwa sunatullah,mu’jizat,karomah,sihir
untuk membuat mereka yakin akan keberadaan Allah.
Tujuannya hanya untuk melahirkan
kebenaran mereka menetapkan bahwa yang mereka bawa adalah semata-mata pemberian
dari Dzat Yang Maha Bijaksana dan diturunkan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Mereka hanyalah menyampaikan
risalah Allah dan tiada lain tugasnya hanya memberitahukan dan menyampaikan.
Oleh karena itu mu'jizat karomah,maunah dan irhash, adalah dalil-dalil dari
Allah SWT. kepada hamba-Nya untuk membenarkan rasul-rasul dan nabi-nabi.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka
dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Apa yang dimaksud dengan sunatullah?
b.
Apa
pengertian dari mu’jizat?
c.
Apa
penjelasan dari karomah?
d.
Apa
yang dimaksud dengan sihir?
C.
Batasan Masalah
Dari rumusan masalah diatas maka
dapat di batasi dari pembahasannya sebagai berikut :
a.
Menjelaskan makna sunatullah.
b.
Menjelaskan
makna mu’jizat,
c.
Menjelaskan
makna karomah.
d.
Menjelaskan
tentang sihir.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sunatullah
1. Pengertian Sunatullah
Alam ialah apa saja yang bukan
Allah. Yang ada itu hanya dua yaitu alam dan Allah. Alam ialah yang diciptakan
sedangkan Allah ialah Pencipta.
Alam semesta itu telah diciptakan
Allah menurut hukum-hukum pasti dan tetap. Yang dalam bahasa ilmu disebut hukum
alam dan dalam Islam disebut sunatullah.
Sebagaimana alam semesta demikian
pula seluruh isinya termasuk manusia telah terikat dan berada dalam suatu hukum
serba tetap.
2. Sunatullah Ciri Dan
Sifat-Sifatnya
Hukum Allah pada makhluknya ada dua
macam yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum Allah yang tertulis ialah yang
diwahyukan-Nya kepada Nabi dan Rasul yang terhimpun menjadi kitab suci
yang terakhir ialah Al-Qur’an.
Ciri khas hukum Allah ini ialah
reaksi waktunya lebih panjang mungkin lebih panjang dari usia manusia, dan
tidak dapat diketahui dengan jalan eksperimen menurut persyaratan ilmu.
Umpamanya orang yang beriman yang beribadah dan yang bertakwa dijanjikan
kehidupan yang baik kesejahteraan dan kebahagiaan.
Sebaliknya orang yang aniaya yang
munafik yang kafir dan semisalnya diancam hukuman kehinaan dan kebinasaan.
Hukum Allah pasti berlaku yaitu kebaikan atas mereka yang taat kepada Allah dan
kehinaan atas mereka yang durhaka pada Allah. Hukum Allah ini diwahyukan karena mungkin reaksi waktunya lebih panjang
dari umur manusia sehingga tidak dapat dibuktikan dengan jalan eksperimen. ciri
khas lainnya dari hukum Allah ialah melibatkan manusia.
Hikmahnya agar manusia menggunakan
anugrah Allah yang bernama akal
mengadakan pengembangan ilmu dan teknologi. Dan sekiranya Allah
mewahyukan hukum-hukum-Nya itu tentulah manusia menjadi bodoh dan seberapa
tebalnya kitab yang menghimpun hukum-hukum .
B. Mukjizat
1. Pengertian Mukjizat
Kata mukjizat diambil dari bahasa
Arab ‘ajaza yang berarti lemah atau tua. Pelakunya dinamakan mukjiz dan pihak
yang mampu melemahkan pihak lain sehingga mampu membungkamkan lawan dinamakan
mukjizat.
Mukjizat didefenisikan oleh para
pemeluk agama Islam sebagai suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi
melalui seorang yang mengaku nabi sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan
kepada orang-orang yang ragu untuk melalukan atau mendatangkan hal serupa
tetapi mereka tidak mampu melayani tantangan itu.
Dengan redaksi yang berbeda
mukjizat di definisikan pula sebagai sesuatu luar biasa yang diperlihatkan
Allah melalui para nabi dan Rasulnya sebagai bukti atas kebenaran pengakuan
kenabian dan kerasulannya. Suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan disertai
dengan unsur tantangan dan tidak akan ditandingi.
Unsur-unsur yang terdapat pada
mukjizat sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab adalah sebagai berikut:
1. Hal peristiwa yang luar biasa
2.
Terjadi
atau di paparkan oleh seorang yang mengaku nabi
3.
Mengandung
tantangan terhadap yang meragukan kenabian
4.
Tantangan
tersebut tidak mampu atau gagal dilayani.
2. Macam-Macam Mukjizat.
Secara garis besar mukjizat dapat
dibagi dalam dua bagian pokok yaitu mukjiat yang bersifat material indrawi yang tidak kekal dan mukjizat
immaterial logis dan dapat dibuktikan sepanjang masa. Mukjizat nabi-nabi
terdahulu merupakan jenis pertama. Mukjizat mereka bresifat material dan
indrawi dalam arti keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau
langsung lewat indra oleh masyarakat tempat mereka menyampaikan risalahnya.
3. Tujuan dan fungsi mukjizat
Mukjizat memiliki fungsi sebagai
bukti kebenaran para nabi. Namun demikian bagi yang telah percaya kepada
kenabian maka mukjizat akan berfungsi untuk memperkuat iman serta menambah
keyakinan akan kekuasaan Allah SWT.
C. Karomah
1. Pengertian Karomah
Karomah menurut bahasa lughoh sama
dengan Aza-zah artinya kemuliaan. Pengertian karomah menurut Syeck Ibrahim Al
Bajuri dalam kitabnya bahwa karomah
adalah sesuatu luar biasa yang tampak
dari kekuasaan seorang hamba yang telah jelas kebaikannya yang diteyapkan
karena adanya ketekunan didalam mengikuti syariat nabi.
Menurut Hakim At-Tirmidz Adapun yang
dimaksud karamah kemuliaan kehormatan.penghargaan dan persahabatan yang
dimiliki para wali Allah berkat penghargaan kecintaan dan pertolongan Allah
kepada mereka.
Karamah secara bahasa adalah
kemuliaan namun secara istilah dalam agama maka banyak makna yg berbeda yaitu
pada muamalah karamah adalah orang yg mulia dan dermawan pada karamah adalah
kelebihan yang Allah berikan pada orang yg shalih berupa keajaiban. Imam
Qusyairi menjelaskan karomah sebagai penampakan karomah merupakan tanda-tanda
kebenaran sikap dan kelakuan seseorang.
Barangsiapa yang tidak benar sikap
dan kelakuannya maka tidak dapat menunjukkan kekaromahannya. Dan Allah yang
maha Qodim memberi tahu kepada kita agar membedakan orang yang benar dan mana
yang batil.
Istilah karomah berasal dari bahasa
Arab Secara bahasa berarti mulia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
mengistilahkan karomah dengan keramat diartikan suci dan dapat mengadakan
sesuatu diluar kemampuan manusia biasa karena ketaqwaanya kepada Tuhan.
Karomah adalah perkara luar biasa
yang tampak pada seorang wali yang tidak disertai dengan pengakuan seorang
Nabi.
D.
Sihir
1.
Pengertian Sihir
Sihir Menurut Bahasa., Al-Laits
mengatakan Sihir adalah suatu perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada
syaitan dengan bantuannya.
Al-Azhari mengemukakan Dasar pokok
sihir adalah memalingkan sesuatu dari hakikat yang sebenarnya kepada yang
lainnya . Seakan-akan tukang sihir memperlihatkan kebathilan dalam wujud
kebenaran dan menggambarkan sesuatu tidak seperti hakikat yang sebenarnya.
Dengan demikian dia telah menyihir
sesuatu dari hakikat yang sebenarnya atau memalingkannya.
Syamir meriwayatkan dari Ibnu
Aisyah dia mengatakan Orang Arab menyebut sihir itu dengan kata as-Sihr karena
ia menghilangkan kesehatan menjadi sakit.
Ibnu Faris mengemukakan Sihir
berarti menampakkan kebathilan dalam wujud kebenaran. Di dalam kitab Al
Mu’jamul Wasiith disebutkan Sihir adalah sesuatu yang dilakukan secara lembut
dan sangat terselubung. Sedangkan didalam kitab Muhiithul Muhiith disebutkan,
Sihir adalah tindakan memperlihatkan sesuatu dengan penampilan yang paling
bagus, sehingga bisa menipu manusia.
2. Sihir Dalam Istilah Syari’at.
Fakhruddin ar-Razi mengemukakan
Menurut istilah Syari’at sihir hanya khusus berkenaan dengan segala sesuatu
yang sebabnya tidak terlihat dan digambarkan tidak seperti hakikat yang
sebenarnya serta berlangsung melalui tipu daya.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan
Sihir adalah ikatan-ikatan jampi-jampi perkataan yang dilontarkan secara lisan
maupun tulisan atau melakukan sesuatu yang mempengaruhi badan hati atau akal
orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini
mempunyai hakikat diantaranya ada yang bisa mematikan, membuat sakit membuat
seorang suami tidak dapat mencampuri istrinya atau memisahkan pasangan suami
istri atau membuat salah satu pihak membenci lainnya atau membuat kedua belah
pihak saling mencintainya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat
disimpulkan sebagai berikut.
1. Secara Istilah Para ulama
memberikan beberapa definisi tentang mu’jizat di antaranya;
§
Mu’jizat adalah suatu perkara yg luar biasa dan tidak bisa ditandingi yg
disertai degan tantangan dgn maksud membuktikan kebenaran seseorang yg mengaku
bahwa diri adalah rasul.
§
Ibnu Hamdan mendefinisikan Mu’jizat adalah suatu keluarbiasaan baik ucapan
atau perbuatan jika diiringi dan tepat degan pengakuan kerasulan serta sesuai
dengannya.
2. Pengertian karomah menurut Syeck
Ibrahim Al Bajuri dalam kitabnya
tuhfatul Muriid bahwa karomah adalah sesuatu luar biasa yang tampak dari
kekuasaan seorang hamba yang telah jelas kebaikannya yang ditetapkan karena
adanya ketekunan didalam mengikuti syariat nabi
3. Sihir adalah kesepakatan antara
tukang sihir dan syaitan dengan ketentuan bahwa tukang sihir akan melakukan
berbagai keharaman atau kesyirikan dengan imbalan pemberian pertolongan syaitan
kepadanya dan ketaatan untuk melakukan apa saja yang dimintanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas, KH. Sirajuddin. 1991. It’iqad Ahlusunnah
wal-jama’ah. Jakarta:
Pusataka Tarbiyah.
Abduh, Abdul salam Muhammad. 1979. Al-Aqaid
al-Imaniyah fi al-Aqidah al-islamiyah.kairo: Matba’ah lutfi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !